Tag: disdikbud banten

  • Sibuk Ngakalin Proyek, Kajian Realitas Banten Layangkan Somasi ke Disdikbud Banten

    Sibuk Ngakalin Proyek, Kajian Realitas Banten Layangkan Somasi ke Disdikbud Banten

    Banten (SL) – Kajian Realitas Banten (KARAT) melayangkan surat somasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Banten. Somasi terkait adanya kegiatan tender dan lelang  yang diduga telah disetting secara sistematis dan terstruktur untuk menguntungkan pihak tertentu.

    Iwan Hermawan yang lebih di kenal dengan Adung Lee, Ketua Kajian Realitas Banten (KARAT) kepada sinarlampung.co mengatakan penggabungan beberapa pekerjaan tersebut adalah sebuah siasat yang sudah di rencanakan secara terstruktur sistematis dan massif. Ini adalah pelanggaran,” imbuh Adung Lee.

    Iwan mencontohkan informasi pada layanan LPSE Banten tentang proses lelang beberapa paket kegiatan  Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB)  SMAN di 8 wilayah Kabupaten/Kota pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten TA 2020 yang mengabungkan paket pekerjaan RKB.  Menurutnya hal itu sesungguhnya tidak boleh terjadi.

    “Oleh sebab itulah kami melayangkan surat  Somasi/Peringatan sekaligus  mengingatkan agar lelang/tender didasari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan peraturan perundang-undagan lainya,“ tegasnya.

    Kajian Realitas Banten adalah salah satu penggiat pemerhati pengadaan barang/jasa. Lembaga ini mencatat proses pengadaan barang/jasa yang tengah disomasinya tampak jelas pada paket kegiatan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yakni  pada pembangunan RKB SMAN yang tersebar di 8 wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten yang saat ini dalam proses lelang pemilihan penyedia. Diduga tidak sesuai dengan ketentuan berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, pasal 20 :

    (1)Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan dengan berorientasi pada:

    a. keluaran atau hasil;

    b. volume barang/jasa;

    c. ketersediaan barang/jasa;

    d. kemampuan Pelaku Usaha; dan/atau

    e. ketersediaan anggaran belanja.

    (2)  Dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, dilarang:

    a. menyatukan atau memusatkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing;

    b. menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan;

    c. menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil; dan/atau berdasarkan ketentuan sebagaimana point 2 diatas.

    “Maka sangatlah jelas bahwa kegiatan pembangunan RKB SMAN  TA. 2020  seharusnya tidak disatukan, karena bertentangan dengan orientasi dalam pemaketan dan larangan dalam pemakaten barang/jasa pemerintah,” terang Iwan Hermawan.

    Selanjutnya, Adung Lee meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dan  PPK, untuk memerintahkan  Pokja Pemilihan agar lelang 7 paket kegiatan Pembangunan  RKB SMAN yang tersebar di 8 wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten segera dibatalkan, karena bertentangan dengan tujuan dan kebijakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018  dan Peraturan Perubahan sebelumnya tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

    “Kami juga meminta meminta agar Pengguna Anggaran (PA) melakukan  perencanaan dan pemaketan ulang agar dalam proses kebijakan pemaketan pekerjaan sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.

    ”Apabila proses lelang 7 paket kegiatan Pembangunan  RKB SMAN yang tersebar di 8 wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tidak dihentikan, kami akan melakukan upaya hukum sebagaimana peran serta masyarakat dalam kebijakan dan proses pengadaan barang/jasa pemerintah,” tegas  Iwan Hermawan.

    Terkait somasi ini, belum ada pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Banten yang dapat mebmberi keterangan. ”Maaf pak saya tidak mempunyai kewenangan untuk menerangkan, silakan ke PA atau PPTKnya atau langsung ke atas saja,”ujar salah satu ASN di Dinas Pendidikan Dan kebudayaan Propinsi Banten yang namanya minta jangan di publikasikan pada sinarlampung.com.

    Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda ) Propinsi Banten Al Muktabar saat di komfirmasi terkait hal ini melalui via telpon selulernya,tidak menjawab walupun telepon selulernya dalam keadaan aktif. (suryadi)