Tag: Disdikbud Lampung

  • Disdikbud Diskusikan Sistem Pendidikan di Lampung yang Kerap Jadi Perhatian 

    Disdikbud Diskusikan Sistem Pendidikan di Lampung yang Kerap Jadi Perhatian 

    Bandar Lampung (SL) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung bekerja sama dengan Radar Lampung menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pendidikan Berkualitas Menuju Lampung Berjaya”, di Grand Ballroom Swiss-Belhotel, Bandarlampung, Selasa (12/09/2023).

    Kegiatan FGD kali ini membahas sistem pendidikan yang kerap mendapat perhatian di Provinsi Lampung.

    Ketua Pelaksana Ardiansyah yang juga chairman dari Radar Lampung berharap kegiatan ini menghasilkan gagasan pemikiran serta masukan yang berwawasan bagi dunia pendidikan di Provinsi Lampung. Juga sebagai salah satu upaya menyamakan persepsi di kalangan masyarakat tentang pentingnya pendidikan berkualitas.

    Dalam sambutannya, Asisten Bidang Administrasi Umum Senen Mustakim, mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, menjelaskan bahwa pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan sebuah daerah.

    “Lampung memiliki potensi yang luar biasa, dan untuk mewujudkan Lampung yang berjaya, pendidikan berkualitas adalah kunci keberhasilan,” ujar Senen.

    Senen menyampaikan bahwa urusan pendidikan merupakan hal yang sangat penting dan fundamental, sehingga perlu mendapat prioritas dari pemerintah.

    Senen Mustakim berharap FGD ini akan menghasilkan gagasan-gagasan inovatif dan rencana aksi konkret untuk memajukan sistem pendidikan di Provinsi Lampung.

    “Kerjasama dan komitmen dari semua pihak yang terlibat sangatlah penting dalam menjalankan agenda pendidikan yang lebih baik untuk Lampung,” tambah Senen.

    FGD ini menghadirkan pemateri dari beragam unsur. Hadir dalam kesempatan ini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Ahli Hukum Dr. Budiono, Kepala BPAKD Provinsi Lampung, serta Kepala Ombudsman wilayah Lampung. (*)

  • O2SN Lampung 2023 Berpolemik, Status Anggaran Dipertanyakan

    O2SN Lampung 2023 Berpolemik, Status Anggaran Dipertanyakan

    Bandar Lampung (SL) – Pelaksanan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Provinsi Lampung tahun ini tampaknya tak berjalan mulus. Kompetisi olahraga jenjang SD dan SMP tingkat Provinsi Lampung 2023 itu terkesan “Carut Marut” dan seperti tidak terencana dengan matang.

    Belum saja dimulai, agenda tahunan itu malah menuai polemik. Bahkan sebagian kalangan menyebut pelaksanaaan O2SN Lampung kali ini “abu-abu” alias tidak jelas.

    Diketahui kompetisi olahraga jenjang SD dan SMP Provinsi Lampung yang terdiri enam cabang olahraga (Cabor) itu digelar mulai besok, 11-12 Agustus 2023.

    Seperti berita yang dimuat Radarmetro, sejumlah kontingen kabupaten batal ikuti kegiatan dan memilih mengundurkan diri. Hal itu, dipicu masalah biaya pendaftaran yang dianggap memberatkan para atlet. Bahkan dinilai tak pantas untuk sekelas olimpiade.

    Biaya pendaftaran sebesar Rp300.000 yang diadakan panitia penyelenggara, membuat orang tua atlet/siswa keberatan. Tidak hanya itu, adanya pungutan tersebut juga membuat kaget sejumlah pelatih.

    Para pelatih merasa heran, karena baru kali ini, pendaftaran O2SN ada pungutan biaya, sebagaimana petunjuk teknis (Juknis) yang dikeluarkan Ikatan Guru Olahraga Nasional (IGORNAS).

    IGORNAS Mundur Jadi Penyelenggara 

    Menyusul isu pungutan biaya pendaftaran yang menuai masalah, IGORNAS dikabarkan mundur dari penyelenggara dan kegiatan telah dikembalikan ke Dinas Pendidikan masing-masing Kabupaten/Kota.

    “Agar semua bisa berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai prosedur masing-masing cabang olahraga maka kami putuskan IGORNAS mundur sebagai pelaksana acara,” ujar Ketua IGORNAS, Budi Setiadi, Senin 7 Agustus 2023.

    Meski tak lagi menjadi penyelenggara, IGORNAS tetap mendukung dan memberi masukan agar O2SN Provinsi Lampung 2023 tetap berjalan dan sukses.

    “Perjuangan para atlet sampai ke titik saat ini, itu luar biasa dan perlu kita apresiasi. Sehingga jangan sampai polemik ini menghambat perjalanan karir atlet mereka,” tegasnya.

    “Kita semua harus bekerjasama menyukseskan event ini. Saya yakin, ke depan pelaksanaannya akan jadi lebih baik lagi,” harap Budi.

    Masih soal pungutan biaya pendaftaran, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mengatakan tidak mengetahuinya. Hal ini dikatakan Sekretaris Disdikbud Provinsi Lampung, Tommy Efra Hendarta, Selasa, 8 Agustus 2023.

    Tommy mengatakan, gelaran O2SN tingkat Provinsi Lampung tahun 2023 ini memang awalnya tidak digelar, karena terkendala anggaran.

    Berhubung Dinas Kabupaten/Kota memberi usulan, Disdikbud Lampung menyetujui namun mendukung berupa piagam dan SK untuk mewakili Lampung di tingkat Nasional.

    Selanjutnya dalam pelaksanaan O2SN tingkat Provinsi Lampung tersebut diserahkan langsung pada kabupaten/kota. Dalam hal ini diselenggarakan IGORNAS.

    Menyinggung soal pungutan pendaftaran sebagimana berita beredar, Disdikbud Lampung berencana akan memanggil panitia terkait.

    Mendapat Sorotan

    LSM Restorasi Untuk Kebijakan (Rubik) Lampung menyikapi soal polemik yang terjadi dalam pelaksanaan O2SN SD dan SMP tingkat Kabupaten/Kota Lampung 2023 tersebut, terutama terkait anggaran.

    Ketua LSM Rubik, Feri Yunizar menilai alasan Disdikbud Lampung yang menyatakan jika gelaran O2SN 2023 tidak memiliki anggaran, menurutnya terdengar tidak masuk akal.

    “O2SN tingkat provinsi yang mana ini agenda tahunan, kok tidak ada anggaran, alasannya karena Covid. Itu kan tidak masuk akal. Apa memang dianggarkan atau dimanfaatkan oknum?” tegas Feri.

    Bahkan Feri mempertanyakan, apakah hal serupa juga terjadi di wilayah Indonesia lainnya atau hanya Lampung saja.

    “Karena informasinya Disdikbud Lampung tidak memiliki anggaran. Sehingga diserahkan ke IGORNAS dan meminta bantuan dinas pendidikan kabupaten/kota, itu sesuai juknis O2SN atau tidak?” tanya Feri.

    Terhadap persoalan anggaran O2SN tersebut, Feri mengatakan pihaknya akan menyurati Disdikbud Lampung dalam waktu dekat. “Karena alasan mereka tidak pas, maka Rubik akan menyurati Disdikbud Lampung, kemana anggaran O2SN itu tersangkut,” pungkas Feri. (Red)

  • BPK Duga SMA Kebangsaan Tak Pernah LPJ-kan Tertulis Dana Beasiswa 3,7 Miliar ke Disdikbud Lampung

    BPK Duga SMA Kebangsaan Tak Pernah LPJ-kan Tertulis Dana Beasiswa 3,7 Miliar ke Disdikbud Lampung

    Bandar Lampung (SL) – SMA Kebangsaan diduga tidak pernah menyampaikan LPJ Dana Beasiswa sebesar Rp3,7 miliar secara tertulis kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung.

    Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Lampung terhadap penggunaan anggaran yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Lampung pada Tahun Anggaran 2022 diketahui bahwa terdapat beberapa temuan yang diduga mengarah kepada penyalahgunaan anggaran.

    Dalam temuan BPK tersebut, bahwa pada tahun anggaran 2022 terdapat pos anggaran untuk pembayaran dana belanja beasiswa untuk 30 orang siswa SMA Kebangsaan dengan total anggaran sebesar Rp3.735.000.000,– yang dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPj) nya disebutkan atas penerimaan dana rakyat Lampung melalui Disdikbud.

    Sementara LPj atas penggunaan dana beasiswa tersebut pihak SMA Kebangsaan belum pernah membuat laporan secara tertulis dan bahkan kejadian ini berlangsung sejak tahun anggaran 2017.

    Diuraikan pula dalam Laporan BPK bahwa laporan secara lisan yang disampaikan oleh SMA Kebangsaan kepada Disdikbud Provinsi, itu juga diakui oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA, Diona.

     

    Dalam keterangannya Diona menyatakan permintaan LPJ hanya dilakukan secara lisan pada saat pengajuan pembayaran oleh SMA Kebangsaan dan pihaknya juga tidak pernah menyampaikan permintaan LPj secara tertulis walaupun selama ini SMA Kebangsaan tidak menyampaikan LPJ.

    Menurut pengakuan Diona yang hampir belasan tahun menduduki jabatan Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Lampung, karena menganggap dalam perjanjian kerja sama telah terdapat kewajiban Yayasan IC untuk menyampaikan laporan secara periodik.

    Akibat tata kelola keuangan yang pertanggungjawabannya cukup melalui lisan tersebut, Disdikbud “dikerjai” oleh SMA Kebangsaan.

    Terbukti, setelah BPK Perwakilan Lampung melakukan cek fisik lapangan, terungkap bila ada 3 dari 30 siswa penerima beasiswa Rp3.000.000 perbulannya, telah pindah atau bukan lagi menjadi pelajar pada sekolah swasta yang berlokasi di Jalan Lintas Timur Km 75, Desa Pisang, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan tersebut.

    Atas temuan itu, BPK merekomendasikan bagi SMA Kebangsaan yang berdiri sejak 12 April 2013, untuk mengembalikan dana beasiswa ketiga anak didiknya yang telah pindah ke kas daerah sebanyak Rp156.000.000.

    Amburadulnya proses pemberian beasiswa dari Disdikbud Lampung yang menganak-emaskan SMA Kebangsaan selama lima tahun terakhir ini, akibat Kepala Disdikbud Lampung tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku dan tidak optimal dalam melaksanakan pengawasan.

    BPK juga menegaskan, Kabid Pembinaan SMA Disdikbud Lampung tidak memastikan penyampaian LPJ oleh SMA Kebangsaan sesuai dengan perjanjian dan kepala SMA Kebangsaan juga tidak melaporkan jumlah penerima beasiswa sesuai dengan kondisi senyatanya.

    BPK pun mencatat, akibat pemberian beasiswa selama lima tahun terakhir hanya untuk SMA Kebangsaan, siswa tidak mampu pada SMA/SMK lainnya yang lebih prioritas berpotensi tidak mendapatkan beasiswa secara memadai.

    Seperti diberitakan sebelumnya, belasan miliar rupiah dana beasiswa yang dikelola Disdikbud Lampung hanya diperuntukkan bagi SMA Kebangsaan.

    Menurut BPK Perwakilan Lampung dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2022, diketahui bila belanja beasiswa telah diberikan sejak tahun 2017, dengan dasar perjanjian kerja sama Yayasan IC sebagai pemilik SMA Kebangsaan dengan Disdikbud.

    Pada perjanjian kerja sama itu, salah satunya disebutkan jika Disdikbud membayarkan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) kepada 30 siswa yang telah lolos seleksi sebesar Rp3.000.000 per-siswa setiap bulan, sejak yang bersangkutan masuk sekolah hingga lulus. Yang proses seleksinya dilakukan pihak sekolah tanpa ada verifikasi dari Disdikbud Lampung.

    Untuk tahun anggaran 2022, Disdikbud Lampung mengucurkan dana belanja beasiswa kepada SMA Kebangsaan sebesar Rp3.735.000.000. Yang pencairannya dilakukan dua kali, yaitu pada tanggal 19 Juli 2022 sebesar Rp3.060.000.000, dan pada 12 Agustus 2022 menyusul sebanyak Rp675.000.000.

    Jika dikalkulasikan setiap tahunnya, pemberian dana beasiswa kepada SMA Kebangsaan oleh Disdikbud Lampung sebesar Rp3.000.000.000 saja, maka sejak 2017 hingga 2022 atau selama lima tahun, telah digelontorkan dana APBD Provinsi Lampung sebanyak Rp15 miliar.

    Ironisnya, berdasarkan hasil pemeriksaan atas register SP2D, BPK Perwakilan Lampung menemukan fakta, bila belanja beasiswa untuk tingkat sekolah menengah yang selama ini dikelola Disdikbud Lampung hanya diberikan kepada SMA Kebangsaan. Tidak pernah diberikan kepada siswa SMA/SMK lainnya, baik negeri maupun swasta.

    Selama ini, menurut BPK, Pemprov Lampung melalui Disdikbud hanya memberikan bantuan untuk pembebasan biaya pendidikan siswa tidak mampu kepada sekolah melalui mekanisme belanja operasional sekolah daerah (BOSDA), yang diberikan berdasarkan jumlah siswa tidak mampu, dengan dana sebesar Rp1.000.000 per-siswa pertahun untuk SMA dan sebesar Rp1.560.000 per-siswa pertahun untuk SMK.

    Fakta ini tentu saja berbeda jauh dengan beasiswa yang diberikan kepada siswa SMA Kebangsaan, di mana masing-masing siswa menerima Rp3.000.000 perbulan atau sebesar Rp36.000.000 pertahun.

    Bukan hanya perilaku pilih kasih yang sangat kebablasan oleh Disdikbud Lampung kepada SMA Kebangsaan saja yang disorot BPK Perwakilan Lampung. Pada berkas yang dikeluarkan Mei 2023 itu, BPK juga mengulik mengenai tidak dilakukannya seleksi atas siswa penerima beasiswa dari SMA Kebangsaan oleh Disdikbud.

    Sejak 2017 hingga 2022, instansi pimpinan Sulfakar ini hanya menerima daftar nama yang diajukan, tanpa pernah mengecek kelayakan sesuai kriteria sebagai penerima beasiswa. (***)