Tag: Disdukcapil Pesawaran

  • Disdukcapil Siap Turun, Dampingi KPU Data Warga Luar Daerah

    Disdukcapil Siap Turun, Dampingi KPU Data Warga Luar Daerah

    Pesawaran (SL) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesawaran siap menurunkan timnya guna mendampingi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk melakukan pendataan terhadap masyarakat yang berada di luar daerah Kabupaten Pesawaran.

    “Ya Disdukcapil siap mendampingi KPU untuk melakukan pendataan dan perekaman terhadap masyarakat di luar Kabupaten Pesawaran,” ungkap Kepala Disdukcapil Kabupaten Pesawaran Ketut Partayasa, Selasa (4/9/2018).

    Dia menambahkan bila nanti setelah melakukan pendataan dan ditemukan ada masyarakat Pesawaran yang berada di luar daerah namun belum memiliki KTP-Elektronik ataupun indentitas pihaknya akan melakukan perekaman.

    “Ya ini salah satu upaya kita untuk mendukung dan mensukseskan pemilu yang akan digelar pada Tanggal 17 April 2019 mendatang,” katanya.

    Ketua KPUD Pesawaran Aminuddin didampingi Divisi Teknis dan Pemutahiran Daftar Pemilih Yatin Putra Sugino, S.E, Senin (3/9/2018) mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Daerah dalam waktu dekat akan mendata masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih di luar daerah Kabupaten Pesawaran.

    “Ya ketika nanti sudah mendekati hari pemilihan pada 17 April mendatang kami berkoordinasi dengan Disdukcapil akan mendata masyarakat Kabupaten Pesawaran yang berada di luar daerah, seperi warga binaan yang ada di lapas,” ungkap

    Karena, kalau saat ini masih terlalu cepat untuk melakukan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan masih proses Verifikasi sebab, ada beberapa warga binaan yang masih dalam proses sidang dan ada juga sebelum waktu pemilihan sudah bebas. (Destu)

  • Disdukcapil Pesawaran : Jika Anak Pegang KIA Saat Dewasa Jadi KTP

    Disdukcapil Pesawaran : Jika Anak Pegang KIA Saat Dewasa Jadi KTP

    Pesawaran (SL) – Kartu Identitas Anak (KIA) dipastikan akan jadi Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat anak sudah dewasa, hal ini diucapkan Ketut Pertayasa, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesawaran.

    “Nanti kalau anak anak yang memegang KIA sudah berusia 17 tahun, otomatis kartu itu menjadi KTP karena nomornya tidak mungkin diganti,” jelasnya saat ditemui diruang kerjanya. Senin (27/8).

    Menurutnya, pihaknya akan mengeluarkan KIA sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Pesawaran Dendi Ramadhona, dan pihaknya sudah menyiapkan 25 ribu blangko yang siap cetak.

    “Ini adalah salah satu cara untuk mempermudah penghitungan total penduduk yang ada di Kabupaten Pesawaran, dan membuat anak anak menjadi sama di mata hukum,” paparnya.

    Dirinya juga mengatakan, KIA diberikan kepada anak berusia 0-17 tahun kurang satu hari, dengan ketentuan lain adalah belum nikah serta menetap di Kabupaten Pesawaran.

    “Pengurusan KIA dilakukan hanya dengan membawa kartu keluarga dan mendaftar di Disdukcapil daerah setempat Penerbitan kartu itu berdasarkan Peraturan Menterian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 dan menjadi program utama dalam melakukan pendataan jumlah penduduk,” jelasnya.

    “Kartu tersebut akan terintegrasi langsung dengan database jumlah penduduk dan juga dapat dipergunakan untuk segala keperluan misalnya pendaftaran sekolah lanjutan kalau sekolah tersebut sudah mulai menerapkan, membuka rekening bank dan lain sebagainya. Pengurusan kartu juga tidak memungut biaya alias gratis,”timpanya.

    Ketut juga menjelaskan KIA pun akan saling berkaitan dengan identitas lainnya seperti akta kelahiran dan mempermudah profil identitas seseorang ke depannya. (destu)

  • Disdukcapil Pesawaran Segera Launching Perdana KIA

    Disdukcapil Pesawaran Segera Launching Perdana KIA

    Pesawaran (SL) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesawaran segera launching Perdana Kartu Indentitas Anak (KIA) Agustus 2018.

    Kadisdukcapil Pesawaran Ketut Partayasa, S.Sos., M.M., berkat dukungan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Kaligis, S.T., untuk memenuhi kebutuhan identitas masyarakat di Bumi Andan Jejama.

    Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pesawaran Ketut Partayasa

    “Berkat bantuan dan dorongan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengajukan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Direktur Jendral (Dirjen) Dukcapil RI mengajukan 20.000 blangko  kuota yang dipenuhi oleh pusat dan pemda memenuhi 8.500 blangko,” ungkapnya kepada media ini, Selasa (31/7).

    Ia menambahkan, launching KIA akan di segerakan pada Agustus 2018.

    “Kita launching ini paling lambat akhir Agustus 2018, serta sarana dan prasana untuk cetak KIA sudah siap. Tinggal menunggu arahan dari Bupati Pesawaran kapan akan launching,” imbuhnya.

    Untuk itu, ia berharap hingga Akhir 2018 cakupan untuk mengurus KIA kisaran 20 % dari 200.000 anak yang ada di Bumi Andan Jejama.

    “Hingga Akhir 2018 kita (Disdukcapil) berharap cakupan untuk mencentak KIA mencapai 20% dari jumlah anak kisaran 200.000 anak yang ada di Bumi Andan Jejama, dan dalam pencetakan KIA tidak perlu masyarakatnya datang ke kantor Disdukcapil, hanya dengan mengambil Arsip Kepala Keluarga (KK) yang sudah di perbaharui,” paparnya.

    Ketut juga mengatakan umur warga yang berstatus anak bervariasi, dimulai dari bayi hingga remaja berusia 17 tahun. Dimana, pemerintah pusat  menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anak-anak. KTP bernama KIA tersebut diterbitkan untuk mendorong peningkatan dalam pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang KIA.

    “KTP anak ini terdiri dari 2 jenis, yakni untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun. Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan,” ujarnya.

    Ia melanjutkan, kartu tersebut juga akan membantu serta mempermudah proses administrasi dan ketertiban dalam catatan kependudukan, mengingat nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera pada kartu KIA akan sama dengan KTP.

    “Pengguna KIA dari usia di atas 5 tahun sampai 17 tahun akan dilengkapi dengan foto, sedangkan untuk usia bayi sampai usia 5 tahun tidak tersedia foto,” katanya.

    Ia juga menyebutkan, persyaratan untuk membuat KIA yakni fotokopi KTP orang tua, kartu keluarga, dan juga akte kelahiran jika sudah memilikinya.

    “Anak yang baru lahir akan dibuatkan KIA berbarengan dengan pengeluaran akte kelahiran tersebut, dan KIA ini bedanya tidak bisa untuk membuat SIM, karena syarat memiliki SIM itu harus berusia 17 tahun,” pungkasnya.(net)