Tag: Dishub Kota Metro

  • MeningkatnyaTarget Retribusi Parkir 2018 Dishub Metro Akan Adakan Uji Petik

    MeningkatnyaTarget Retribusi Parkir 2018 Dishub Metro Akan Adakan Uji Petik

    Kepala Dinas Perhubungan Kota Metro, M. Syafei, S.H., Rabu (21/03/18) diruang kerjanya.

    METRO ( SL ) – Meningkatnya target retribusi parkir pinggir jalan umum dan parkir khusus, pada tahun 2017 target sebesar Rp. 930 juta dan untuk tahun 2018 target sebesar Rp. 1.165 Milyar, Dinas Perhubungan Kota Metro akan mengadakan uji petik pada lokasi parkir dengan sampling shopping center Kota Metro.

    Kepala Dinas Perhubungan Kota Metro, M. Syafei, S.H., Rabu (21/03/18) diruang kerjanya mengatakan bahwa juru parkir  yang dikelola oleh Pemkot Metro memiliki Surat Keputusan (SK) dan Surat Perintah Tugas (SPT) dari Dinas Perhubungan Kota Metro dan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) dan Perwali, dan dalam waktu dekat Dishub akan adakan uji petik, ujarnya.

    Hal ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pendapatan parkir di lapangan, karena untuk Tahun 2018 Pemkot Metro mentargekan setoran dari parkir sebesar Rp. 1,165 Milyar yang pada tahun sebelumnya hanya Rp. 930 juta saja, dan juga kita bisa memperkirakan kawasan parkir mana yang layak dinaikan setorannya dan kawasan mana yang perlu ditambah juru parkirnya, agar dapat tercapai target tersebut, katanya.

    Lanjutnya, uji petik ini dilakukan sehubungan tidak tercapainya target yang telah ditentukan, dengan dalih banyak terhutang yang disebabkan oleh tidak menentunya hasil dari potensi yang ada dan saat ini uji petik sedang dalam proses, menurut rencana akan dimulai dalam waktu dekat ini. Setiap titik parkir memiliki setoran yang variatif, disesuaikan dengan kondisi atau potensi lahan atau tempat parkir tersebut, kata M. Syafei.

    Lebih lanjut Syafei mengatakan bahwa pada tahun 2018 ini diadakan pembenahan baik pada perjanjian kerja maupun tentang persyaratan menjadi juru parkir di Kota Metro, seperti untuk persyaratan memiliki identitas yang jelas, surat berkelakuan baik dari Kepolisian, surat keterangan berbadan sehat serta surat keterangan bebas dari Narkoba sesuai dengan surat edaran (SE) Walikota, jelasnya.

    Ditempat yang sama Kepala UPTD Parkir, Hendi menambahkan bahwa pada tanggal 23 sampai 29 maret 2018 mendatang akan diadakan uji petik dilokasi parkir shopping center, yang selanjutnya lokasi parkir yang ada di Kota Metro yang potensi parkirnya besar namun setornya minim, kata Hendi.

    Dirinya mengatakan bahwa lokasi parkir Kota Metro saat ini berjumlah 101 titik yang terdata di Dishub, dan setoran disetiap titik parkir bervariasi disesuaikan dengan potensi pada titik parkirnya, dari yang terendah Rp. 70 ribu perminggu sampai dengan yang tertinggi mencapai Rp. 900 Ribu perminggu, pungkasnya.(Holik)

     

  • Kepala Dinas Perhubungan Kota Metro Larang Driver Online Beroperasi di Metro

    Kepala Dinas Perhubungan Kota Metro Larang Driver Online Beroperasi di Metro

    Kasat intel Polres Kota Metro saat Pertemuan mitra driver online dan konvensional di Dishub.

    Kota Metro (SL) -Dinas Perhubungan Kota Metro melarang driver online beroperasi di Wilayah Kota Metro. Dishub menilai driver online di Metro ilegal,  karena belum ada data dari pihak mitra drivet online Lampung yang dikirim ke Kota Metro.

    Kepala Dinas Perhubungan Kota Metro M. Syafei mengatakan, pihaknya telah meminta kepada manajemen Grab pengelola angkutan Online Provinsi Lampung supaya dapat hadir ke Kota Metro dan menyerahkan laporan kepada Pemerintah Kota Metro.

    “Kalau perwakilan dari provinsi sebagai wakil pengemudi angkutan online yang berada di sini tidak menyerahkan laporan ke kita, maka pengemudi yang berada di Metro kami anggap ilegal,” kata Syafei,  saat mempertemukan pengurus angkutan Kota (angkot) dan Ojek Konvensional Kota Metro, yang menolak keberadaan taksi dan ojek online di wilayah Kota Metro, di Kantor Dinas Perhubungan Metro Jum’at (26/1/2018) pagi.

    Menurut Syafei bahwa Dishub dan kepolisian Polres Metro telah berupaya untuk menghubungi manajemen ojek online supaya dapat hadir. “Namun beberapa kali telah dicoba untuk di hubungi tapi belum ada tanggapan dari mereka,” katanya.

    Dishub Kota Metro, kata Syafei telah berbuat baik memberikan jalan dan peluang kepada mereka namun tetap tak ada tanggapan dari pihak manajemen, “Jadi kami mengambil kesimpulan bahwa pengemudi angkutan Online yang berada di sini tetap ilegal. Dan membekukan atau melarang beroperasi hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” tegas Syafei.

    Sementara Badri, sopir angkot trayek Metro-Pekalongan mengatakan, bahwa pihaknya menolak adanya ojek online dan taksi online di Kota Metro. “Kami sangat menolak adanya Angkutan Online di Kota metro. Dikarenakan kami masih mampu untuk melayani masyarakat dan pengunjung yang datang ke metro yang menggunakan jasa kami,” tegas Badri kepada awak media.

    Hal senada diungkapkan Indra Jati, pengemudi ojek konvensional yang juga Ketua POKMET (persatuan ojek kota Metro). Mereka merasa kehadiran driver online secara berlahan telah menghilangkan penghasilan mereka secara perlahan.

    “Kami merasa bahwa penghasilan kami secara perlahan-lahan telah dibunuh oleh mereka, dikarenakan tarif mereka terlalu rendah, kalau mereka membunuh penghasilan kami sama saja mereka telah membunuh anak dan istri kami. Kami berharap angkutan Online tidak ada di Kota Metro dan kami tidak ingin di adu domba oleh mereka,” katanya. (nt/*)