Tag: Diskominfo

  • Di Tenggarai.”Rp 21 Miliar Untuk Koran Lokal, Tudingan Cash Back Dalam Penunjukkan Agency”

    Di Tenggarai.”Rp 21 Miliar Untuk Koran Lokal, Tudingan Cash Back Dalam Penunjukkan Agency”

    Serang (SL) – Adanya larangan pemasangan advertorial dan iklan di media nasional dalam penyusunan anggaran oleh Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Provinsi Banten dipertanyakan.

    Diduga ada motif tersembunyi dalam penunjukkan agency dan kebijakan itu. Pengamat Kebijakan Publik dan Pemerintahan, Zaki Mubarok menegaskan larangan pemasangan advertorial dan iklan di media nasional dalam penyusunan anggaran oleh Diskominfo Provinsi Banten adalah “akal-akalan” oknum pegawai negeri sipil.

    Alasannya, hal itu dilakukan agar sang oknum dapat menikmati anggaran tersebut, apalagi iklan media lokal memakan anggaran yang lebih kecil jika dibandingkan menggunakan media nasional.

    “Pasti ini konspirasi untuk mengkorupsi anggaran iklan. Dalam aturan iklan itu bisa ke media mana saja, mau nasional atau lokal. Ya kenapa dipilih lokal karena bisa dimainkan harganya ketimbang pakai media nasional yang tidak bisa diajak main, ”kata Zaki Mubarok Selasa (1/5).

    Menurutnya, terjadinya permainan dana iklan karena kurangnya pengawasan Gubernur dan Sekretaris Daerah (Sekda), sehingga ada oknum mempermaianan APBD seperti ini.

    “Inilah realita yang terjadi. Harusnya pegawai di dinas itu dimutasi atau dicopot karena mereka pasti bermain dengan agency pemenang lelang dana iklan di media massa,” ujar Zaki.

    Koordinator Divisi Investigasi ICW, Febri Hendri menuturkan adanya larangan pemasangan iklan ke media nasional tersebut telah melanggar regulasi yang ada. Mengingat, peruntukan APBD untuk disosialisasi telah dianggarkan dan harus diserap oleh Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian Provinsi Banten.

    “Kejaksaan Tinggi harus memantau penggunaan anggaran itu. Apalagi nilainya miliaran. Kami yakin ini melibatkan oknum PNS dinas itu sendiri. Tidak mungkin hanya media lokal saja, karena kegiatan mereka juga akan dipantau media nasional,” tuturnya.

    Dengan munculnya persoalan itu, Febri menambahkan, jika ICW akan melakukan investigasi terkait penggunaan anggaran iklan di Pemprov Banten. Karena, dirinya menduga anggaran tersebut akan digunakan untuk modal politik dari kalangan tertentu. Jika ada temuan korupsi anggaran maka pihaknya akan mendesak Kejaksaan Agung menyelidiki dan mengungkap kasus tersebut.

    Pengamat sosial dan penggiat anti korupsi Banten, Uday Suhada Selasa (1/5) menyatakan penunjukkan agency dari Jakarta melalui lelang di LPSE Banten, dengan mengharuskan pemasangan semua kegiatan publikasi berbayar di media lokal diduga untuk

    “meraup keuntungan” dari nilai cash back yang diberikan perusahaan media melalui agency.

    ”Kebijakan pemasangan advertorial dan iklan sebesar Rp 21 miliar hanya di media lokal sangat tidak rasional,” cetus pria yang berprofesi sebagai peneliti di lembaga survey SMRC ini. Dikatakan, seyogiyanya, penunjukan media untuk pemasangan iklan ataupun Advertorial harus disesuaikan dengan segmen pasar dan jumlah oplah, bukan berapa besar mereka mampu memberikan cash back.

    ”Banten ini sudah harus go nasional, bukan hanya berkutat di pemberitaan media lokal. Bagaimana orang daerah lain atau pemerin tahan pusat tahu jika kegiatan dan kebutuhan masyarakat Banten tidak terekspose di media nasional,” cetusnya. Uday meminta,

    Pemprov Banten harus menjelaskan alasan yang rasional, mengapa angaran yang mencapai puluhan miliar rupiah itu hanya untuk
    media cetak lokal.

    Sementara Kadis Kominfo, Statistik dan Persandian Banten, Komari yang dikonfirmasi membantah tujuan pemasangan iklan dan advertorial di media lokal adalah untuk meraup uang cash back dari agency yang memenangkan lelang. ”Saya sudah mengusulkan juga untuk media nasional, baik cetak maupun elektronik, namun usulan saya itu dicoret,” kilahnya tanpa merinci siapa mencoret usulannya tersebut.

  • Ijin Tower Diatas Ruko Tak Jelas, Hearing DPRD Kota Makin “Nggak Jelas”

    Ijin Tower Diatas Ruko Tak Jelas, Hearing DPRD Kota Makin “Nggak Jelas”

    Dua tower bertengger diatas ruko, Pemkot sebut tak ada ijin, mungkin tunggu ada korban baru bersikap.

    Bandarlampung (SL)-Keberadaaan dua tower diatas ruko di Panjang yang meresahkan warga itu, ternyata tak berijin. Diskominfo Kota Bandarlampung mengaku tidak pernah menerima salinan bukti ijin dua tower BTS yang berada di atas ruko di Panjang, Kota Bandarlampung itu.

    “Tidak jelas ijinnya, kami tidak pernah terima Salinan ijin dua tower itu, pastinya kedua tower BTS itu tak jelas ijinnya,” Kata Kasi Penyelenggara Telekomunikasi Diskominfo Bandarlampung, Achmad Ridhotama Sudirman.

    Ridho justru balik mempertanyakan kelanjutan hearing soal kedua tower BTS. “Saat hearing dengan DPRD Kota Bandarlampung, hadir pemilik ruko, Dinas Perizinan, Distako dan pemilik Provider. Bagaimana kelanjutanya,” katanya.

    Hingga kini, kata dia, tak jelas kelanjutannya sampai akhirnya kembali ada yang mempertanyakan tetap berdirinya tiang tower BTS tersebut. Yaitu Mangihut Rusman Pasaribu (35), yang tinggal di samping ruko, dan  minta pembongkaran tower BTS ke Diskominfo Kota Bandarlampung, Selasa (24/10/2017).

    Namun, kata Dia, Dinas Kominfo Balam pernah menerima salinan pengaduan warga sekitar terhadap keberadaan BTS Panjang. “Pernah satu kali, kami dipanggil Dewan Kota untuk hearing membahas tower. Namun, hasil keputusannya, tidak jelas. Dinas Perizinan Kota tak juga mengirimkan salinannya,” katanya.

    Menurut Ridho, sesuai ketentuan Perkominfo No 2/2008, tower yang memiliki tinggi kurang 45 meter, harus memiliki standar keamanan yang jelas. Bahkan sudah dikeluarkan lagi ketentuan tambahan.

    Bila ingin mendirikan BTS, pemilik tower harus memenuhi syarat berupa surat permohonan izin rekomendasi, background PT,  consultation report, legalitas PT, persetujuan lingkungan/Kelurahan, persetujuan warga, rekomendasi camat, Surat perjanjian PT dan Fotokopi KTP,  kata Ridho. (slo/rmo/Jun)