Tag: Diskominfo Tubaba

  • Inspektorat Tubaba Soal Polemik MoU Diskominfo: Tunggu Perintah

    Inspektorat Tubaba Soal Polemik MoU Diskominfo: Tunggu Perintah

    Tulang Bawang, sinarlampung.co Polemik kerja sama (MoU) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tulang Bawang Barat (Tubaba) dan perusahaan pers berlanjut ke Inspektorat. Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) V Bidang Investigasi Inspektorat Tubaba masih menunggu perintah pimpinan.

    Muslim, Inspektur Pembantu (Irban) V Bidang Investigasi Inspektorat Tubaba ketika dimintai tanggapan melalui pesan whatsapp, mengaku sedang mengikuti hearing sehingga dirinya mengarahkan untuk berkordinasi terlebih dahulu melalui sekretaris Inspektorat Tubaba.

    “Saya baru selesai hearing dewan, koordinasikan ke sekretaris aja dulu nanti diarahkan ke saya untuk tanggapan biar tidak ada kesalahan. Balas Muslim melalui pesan whatsapp, Kamis, 4 April 2024.

    Kemudian saat di kunjungi di Kantor Inspektorat dengan membawa bukti Print out Berita untuk di serahkan ke inspektorat Tubaba, akan tetapi Sekretaris Inspektorat Tubaba tidak ada di kantor. (*)

  • Biang Kerok Polemik MoU Perusahaan Pers di Diskominfo Tubaba Mulai Terkuak

    Biang Kerok Polemik MoU Perusahaan Pers di Diskominfo Tubaba Mulai Terkuak

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co Pemicu dugaan kerja sama dengan perjanjian atau Memorandum of Understanding (Mou) bermasalah antara Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dengan perusahaan media pers setempat kini mulai terkuak.

    Setelah digali cukup jauh, ternyata dalam menjalin kerja sama dengan perusahaan pers, Diskominfo Tubaba diduga tidak melalui kontrak MoU, tetapi menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) yang tertuang dalam E-katalog elektronik Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). Metode ini menjadi dasar pihak Dinas Kominfo Tubaba untuk melakukan belanja.

    Sebagaimana ditegaskan Kepala Bidang Hubungan Media Diskominfo Tubaba, Deswanto, bahwa tidak ada kontrak MoU antara Diskominfo dengan perusahaan media, melainkan menggunakan SPK.

    “Kalau untuk proses kontrak, kami ini kan melakukan belanja menggunakan Surat Perintah Kerja di UKPBJ melalui e katalog yang di tandatangani,” ujar Deswanto, Kamis, 4 April 2024.

    Ketika kembali ditanyakan proses kontrak MoU yang diberlakukan pihak Diskominfo, Deswanto mengaku bahwa pihaknya hanya melakukan belanja menggunakan Surat Perintah Kontrak (SPK) melalui E-katalog.

    “Kami ini kan melakukan belanja ada surat perintah kerja di UKPBJ E-katalog itu yang kami print dan ditandatangani,” ujarnya.

    Deswanto menambahkan, terkait adanya perbedaan order yang diberlakukan kepada perusahaan media ditentukan berdasarkan kebutuhan, anggaran, dan informasi yang akan disebarluaskan.

    “Kami belanja menyesuaikan kebutuhan, anggaran dan informasi yang akan di sebarluaskan, kami belanja di e-katalognya andai grade A 500 ribu satu kali klik, sesuai di kontrak kalau klik 5 kami bayar 2.500 ribu sudah sesuai standar satuan harga acuan kami,” elak Deswanto. (Red/Rls)

  • Transparansi Anggaran MoU Pers Pertahun Dipertanyakan? Kabid Media Diskominfo Merangkap Kasubag LPSE

    Transparansi Anggaran MoU Pers Pertahun Dipertanyakan? Kabid Media Diskominfo Merangkap Kasubag LPSE

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co Fenomena kerancuan proses administrasi yang dijalankan pemerintah daerah kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dalam hal perencanaan kedudukan kekuasaan antara dua Dinas di bawah Kementerian Keuangan (LPSE) dan Kominfo (Diskominfo) menjadi tanda tanya besar.

    Kerancuan proses administrasi yang dijalankan LPSE sebagai pembuat perencanaan dan Diskominfo Tubaba ditunjuk sebagai penggerak kekuasaan dalam proses pembelian barang dan jasa terbilang tidak memiliki kepastian di bawah kertas yang jelas.

    Pada penunjukan pemegang pemangku kekuasaan dan kewenangan ditemukan beberapa faktor yang menjagal. Dimulai dari salah satu nama penjabat menduduki dua kursi pembuat keputusan vital dalam proses terjadinya administrasi daerah dengan pelaku usaha (pers).

    Dari hasil penelusuran pewarta, tidak memiliki kepastian di bawah kertas yang jelas yaitu pihak pemerintah daerah tidak melakukan terlebih dahulu penandatangan MoU meliputi kontrak kerja yang terinci antara hak dan kewajiban pemerintah daerah dan pelaku usaha (pers).

    Sementara itu, pemangku roda kekuasan dan kewenangan yang dimaksud yaitu salah satu nama menjabat sebagai Kasubag LPSE dan Kabid Media Diskominfo Tubaba (double job) dengan tidak disertakan title sebagai Plt (nama tersebut terbilang mendapatkan jabatan definitif).

    Tidak sampai disitu, hasil informasi yang dihimpun pewarta juga menunjukan kerancuan ragam harga yang menjadi satuan kuantitas dengan hasil nilai total kerjasama setiap pelaku usaha (pers) tidak duduk rata serta sama tinggi untuk mendapatkan hak meski dalam kategori (grate) yang sama.

    Menanggapi hal itu, Suwardi, selaku Akademisi yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor III Universitas Muhammadiyah Kotabumi, mengatakan fenomena (Double Job) yang diamanahkan kepada pemangku kekuasaan yaitu salah satu nama menjabat sebagai Kasubag LPSE serta Kabid Media di seharusnya terjadi.

    “Rangkap jabatan tidak itu tidak boleh, kecuali kalau salah satunya Plt. Itupun untuk tunjangan juga ga bisa double dan hal itu seharusnya tidak boleh terjadi,” ujarnya.

    Dilanjutkan juga oleh pemegang gelar sertifikasi CPCLE lulusan Pendidikan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan (PAHKP), menjelaskan pelaksanaan MoU harus jelas terlebih dahulu mengenai jangka waktu kontrak untuk kepastian hak dan kewajiban antara pemegang kekuasaan dan pelaku usaha.

    “MoU Isi materinya hanya memuat hak yang pokok, bersifat sementara atau memiliki tenggat waktu. Untuk perincian biasa nya di dalam kontrak kerja. Dalam kontrak itu harus terinci tentang hak dan kewajiban para pihak, termasuk besar nya biaya yg diperjanjikan. Kalau tidak pernah tanda tangan MoU atau tidak pernah tahu perincian hak kewajiban hanya melakukan pengajuan, lalu diterima dan langsung melakukan pembelian paket barang/jasa serta baru dilakukan proses administrasi administrasi meliputi SPK , surat pemesan itu bukan kerjasama,” ungkap Suwardi.

    Sementara untuk penegakan aturan dan nilai total kerjasama setiap pelaku usaha (pers) tidak duduk rata serta sama tinggi harus ditegakkan secara lurus tanpa adanya penyimpangan.

    “Semua aturan harus diterapkan karena UUD turunannya UU, kemudian UU turunannya perda. Jadi harus dipatuhi semua, dan aturan itu tidak boleh bertentangan satu sama lainnya. Untuk masalah besarnya anggaran masing-masing media harus nya sama kalau grade nya sama, misalnya media online yg satu dgn yg lain harus sama, kemudian kalau media cetak harian harus sama juga. Kemudian besaran ukuran iklan juga harus sama,” tegas Suwardi.

    Disisi lain melalui keterangan para perwakilan pelaku usaha (pers) merasa kecewa atas ketidaksamaan nilai order setiap media meski berada pada grade yang sama.

    “Tanggapan saya adalah, ada apa dengan kominfo Tubaba, kenapa dengan media yang sama dan gradenya nilai ordernya berbeda,” kata narasumber perwakilan pelaku pers (biro).

    Dari keterangan dirinya juga benarkan Jadi prosesnya itu seperti pengajuan kerjasama saja setelah itu tidak ada yang penandatangan MoU atau tidak pernah tahu perincian hak kewajiban selama satu tahun. ” Ya benar seperti itu, media itu lolos verifikasi nanti langsung menunggu order dari pihak Kominfo. Dan disitu baru terjadinya proses administrasi dimulai bukti tayang sampai SPK, surat pemesan berita/iklan,” ujarnya.

    Diketahui juga, pada tanggal 26 Maret Kabid memberikan himbauan kepada perwakilan media pada kolom grup Kominfo dengan pesan seakan pejabat pengadaan menunggu respon pelaku usaha yang belum menerima pesan sedangkan dirinya menjabat sebagai Kasubag LPSE.

    “Coba tolong penyedia cek E-Catalog cek-cek dulu produk. Biar nggak kelamaan dan berulang gua kerja,” tulis Kabid dengan keterangan info pengadaan.

    Untuk keberimbangan informasi, hingga berita ini terpublish pewarta mencoba menghubungi pihak kompeten pemerintah daerah bagian hukum dan di sarakan menuju bagian pengadaan barang/jasa serta mencoba meminta keterangan pada bagian BKD setempat namun tidak mendapatkan jawaban.

    “Terkait pengadaan barang dan jasa bisa hub Bagian PBJ,” ujar kabag hukum melalui pesan whatsapp. (Red/Rls)

  • Belanja Jasa Layanan Hubungan Media Diskominfo Tubaba 2024 Terindikasi Telah Diatur, Syarat yang Ditetapkan Upaya Gugurkan Penyedia?

    Belanja Jasa Layanan Hubungan Media Diskominfo Tubaba 2024 Terindikasi Telah Diatur, Syarat yang Ditetapkan Upaya Gugurkan Penyedia?

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.coBelanja Jasa Layanan Hubungan Media di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun 2024 terindikasi telah diatur. Pasalnya, persyaratan yang ditetapkan pihak Dinas Kominfo Tubaba dinilai hanya akal-akalan dalam upaya menggugurkan penyedia pada tahapan verifikasi berkas, yaitu dokumen yang menyatakan bahwa perwakilan perusahaan terafiliasi organisasi pers.

    Dalam tahap pendaftaran pada aplikasi E-media Diskominfo Tubaba juga menerapkan persyaratan minimal jumlah konten berita aktif dan positif harus lebih dari 300 konten per tahun. Akan tetapi, persyaratan tersebut tidak menjelaskan secara rinci jumlah konten berita aktif dan positif yang dimaksud lingkup sebaran media dan jenis pemberitaannya. Oleh karenanya, persyaratan tersebut diduga kuat menjadi alasan Dinas Kominfo Tubaba untuk menggugurkan Perusahaan Media pada tahapan proses verifikasi berkas.

    Hal itu menuai keluhan dari beberapa perwakilan perusahaan media di Tubaba, dikarenakan persyaratan tersebut dinilai memaksakan perwakilan media independen untuk bergabung dengan organisasi pers di Tubaba. Sebab, apabila dalam pendaftaran tidak meng-upload file dokumen afiliasi organisasi perwakilan media secara otomatis pendaftaran tersebut akan ditolak sistem E-media.

    Selanjutnya, untuk persyaratan jumlah konten berita aktif dan positif harus lebih dari 300 per tahun yang ditetapkan pihak Dinas Kominfo juga dinilai sebagai upaya pembatasan. Sebab, persyaratan tersebut tidak menguraikan secara rinci maksud dari persyaratan konten berita aktif dan positif. Sehingga, persyaratan tersebut dinilai menjadi salah satu alasan untuk menggugurkan perusahaan media.

    Hal itu sangat tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bagian keempat, Etika Pengadaan Barang/Jasa Pasal 7 huruf (c) menegaskan tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat.

    Berdasarkan Dokumen yang di peroleh media sinarlampung.com didapati bahwa Dinas Kominfo Tubaba pada tahun 2024 menganggarkan dana yang sangat fantastis dengan rincian sebagai berikut.

    Pekerjaan belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan/layanan hubungan media dengan total pagu senilai Rp6.030.100.000 dengan metode pemilihan E-Purchasing.

    Beberapa perwakilan perusahaan media di Tubaba mengaku ditolak dengan alasan medianya belum tergabung pada salah satu organisasi pers di Tubaba sehingga tidak meng-uploud dokumen afiliasi pers maka perusahaan tersebut ditolak oleh sistem aplikasi e-media. “Secara otomatis gagal, kan tidak bergabung di organisasi bagaimana kami meng-uploud dokumen afiliasi organisasi,” keluh mereka.

    Kabiro perwakilan media menyebutkan, persyaratan afiliasi yang ditetapkan pihak Dinas Kominfo Tubaba tersebut merupakan salah satu cara untuk menggugurkan Perusahaan yang akan bergabung di E-media. “Mungkin ini cara Kominfo untuk menggugurkan penyedia. Masa perwakilan media dipaksakan membuat afiliasi sementara kami tidak tergabung dalam organisasi,” kata mereka.

    Selanjutnya, salah satu Kabiro tersebut menegaskan, persyaratan jumlah konten berita aktif dan positif harus di atas dari 300 per tahun. Hal tersebut dianggap kebijakan yang masih ambigu, sebab dalam hal itu tidak menjelaskan secara rinci.

    “Konsep konten berita aktif dan positif harus lebih dari 300 per tahun ini tidak jelas. Apa maksudnya dan bagaimana penjelasannya? Apakah media di Tubaba tidak boleh mengkritik, apakah tidak boleh hoaks, apakah bagaimana kan membingungkan, ini kan aneh,” kata mereka, Minggu, 4 Februari 2024.

    Terpisah, Deni, mengaku dirinya ditolak dengan alasan mengunggah Sertifikat SKW (BNSP) yang dilampirkan saat pendaftaran tidak diakui dewan pers. Dirinya sangat menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, Dinas Kominfo Tubaba tidak teliti memilah mana sertifikat UKW dan SKW. “Hal tersebut merupakan salah satu cara pihak Kominfo untuk menggugurkan penyedia,” katanya. (Efendi/Red)