Tag: Disnaker Provinsi Lampung

  • Pengaduan Masyarakat Diabaikan Dua Instansi, PT Ciomas Adisatwa Pelanggar Pidana Ketenagakerjaan?

    Pengaduan Masyarakat Diabaikan Dua Instansi, PT Ciomas Adisatwa Pelanggar Pidana Ketenagakerjaan?

    Bandar Lampung (SL)- Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang di lakukan PT Ciomas Adisatwa kepada mantan Karyawannya Hamdan (37) terus bergulir. Meski sudah melayangkan surat pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan dan DPRD  Provinsi Lampung, namun pengaduannya sudah beberapa bulan berjalan belum mendapatkan respon.

    Merasa kecewa pengaduannya terkesan diabaikan dua instansi, Hamdan meminta bantuan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra dengan membuat surat kuasa bernomor : 8/S.Ku/ XI / 2022 / LEGAL pada Selasa 8 November 2022 lalu. Menurutnya langkah tersebut dilakukan untuk semata-mata meminta keadilan terkait lemahnya penanganan perkara aduan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung yang diduga terkesan tebang pilih.

    Hamdan menceritakan, pada Senin 24 Januari 2022 lalu dirinya melayangkan surat pengaduan ke kantor Disnaker Provinsi Lampung dengan perihal adanya dugaan pelanggaran pidana di bidang ketenaga kerjaan yang dilakukan PT. Ciomas Adisatwa terhadap dirinya.

    Surat pengaduan beserta bukti-bukti tentang adanya dugaan kejahatan terhadap tenaga kerja yang dilakuan perusahaan yang terletak di Jalan Trans Sumatera Desa Talang Baru Kecamatan Sidomulyo Lamsel itu, diterima pegawai Disnaker Provinsi Lampung atas nama Junatiah.

    “Selain surat pengaduan saya juga melampirkan bukti-bukti dugaan pelanggaran tersebut, namun sudah mau satu tahun laporan tersebut tak ada kejelasan dari Disnaker Provinsi Lampung,” ujar Hamdan, Senin 14 November 2022.

    Selain membuat pengaduan ke kantor Disnaker Provinsi Lampung, ayah dua anak ini (Hamdan-Red) mengaku telah mengadu juga ke kantor Komisi V (Lima) DPRD Provinsi Lampung pada Selasa 12 Juli 2022 lalu tentang dugaan kejahatan terhadap tenaga kerja yang dilakukan perusahaan group Jafpa Comfeed tersebut.
    Namun, lagi-lagi pengaduan secara tertulis beserta bukti-bukti dugaan kejahatan terhadap tenaga kerja itu tidak ditindak lanjuti oleh wakil rakyat tersebut.

    “Surat pengaduan beserta bukti-bukti dugaan kejahatan terhadap tenaga kerja tersebut diterima langsung oleh Pak H. Syarif Hidayat, selaku Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung,” ujarnya.

    Dilain sisi, Direktur LBH Cakra Provinsi Lampung, Lamsihar Sinaga membenarkan jika pihaknya diminta untuk mendampingi klientnya bernama Hamdan terkait adanya dugaan pelanggaran pidana di bidang ketenaga kerjaan pada PT. Ciomas Adisatwa.

    “Ya benar, saudara Hamdan memberikan kuasa kepada LBH Cakra terkait permasalahan tenaga kerja yang terjadi pada perusahaan PT. Ciomas Adisatwa,”kata Lamsihar.

    Selain menerima kuasa dari kliennya mantan jurnalis SKH Kupas Tuntas ini juga turut menerima bukti-bukti mengenai dugaan pelanggaran pidana terhadap tenaga kerja yang dilakukan PT. Ciomas Adisatwa tersebut. “Yang jelas untuk masalah ini sedang kami dalami dan pelajari, pada intinya mohon do’a nya, agar permasalahannya bisa selesai dengan lancar,” ungkapnya. (Red)

  • PHK Sepihak PT CPB dan CPP Ciderai UU Tenaga Kerja

    PHK Sepihak PT CPB dan CPP Ciderai UU Tenaga Kerja

    Bandarlampung (SL) – Kisah PHK terhadap 3.500 karyawan PT Central Pertiwi Bahari dan PT Central Protein Prima, ternyata, lebih mirip memakai perlakuan terhadap hewan daripada hak asasi manusia. Selain menipu karyawan dengan dalih perusahaan rugi, sebagian dari mereka dipecat saat dinas ke luar negeri dan luar daerah.

    Kukuh, misalnya, yang saat itu menjadi karyawan PT CPP, sedang ditugaskan ke India dari bulan Juni hingga November. Pulang dari sana, ia dipanggil manajernya, dinyatakan di-PHK. Ia merasa tidak pernah dihubungi Serikat Pekerja atau siapa pun. “Seminggu pulang dari India, langsung mendapat surat,” katanya pada Selasa, 17 April 2018, di lansir lampungtv.

    Winarto lebih kejam lagi. Saat itu ia juga ditugaskan mengurusi pembenuran udang ke India. Selagi tugas di negara itu, ia ditelepon oleh atasannya sudah di-PHK. Pria ini, sebelumnya, mengaku tidak pernah dihubungi serikat pekerja atau membuat surat perwakilan kepada siapa pun.

    Waris, karyawan PT CPP, mengetahui di-PHK saat bertugas ke Sulawesi. Begitu pulang, ia dipanggil untuk menerima surat PHK. Ia menerima begitu saja karena mengira semua proses sudah sesuai aturan yang berlaku. Ternyata, beberapa bulan kemudian, dia baru merasa tertipu. Mereka di-PHK dengan alasan perusahaan rugi dan sudah mewakilkan ke Serikat Pekerja.

    Para eks karyawan PT CPP dan CPB saat ini berusaha bersatu mempertanyakan kesemena-menaan perusahaan itu terhadap 3.500 karyawan. Terutama setelah sejak Senin, 2 April yang lalu, DPRD mendengar pernyataan pengawas Disnaker yang menyebutkan PHK harus batal demi hukum.

    M. Agus Irvandy, pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampunh mengatakan manajemen kedua perusahaan yang tercatat dalam listing saham itu tidak dapat membuktikan perusahaan rugi dalam setahun terakhir, yang didasarkan audit profesional.

    Lagipula, kata pengawas Dinasker Lampung, PHK tidak dilakukan atas dasar perjanjian kerja sama dengan tempat karyawan bekerja di PT Central Pertiwi Bahari dan PT Central Protein Prima. Melainkan atas nama Wahyuni Mandira, yang berkedudukan di Sumatera Selatan. (ltv/nt/jun)