Tag: Dispora Lampung

  • Empat Lapangan Tembak di Lampung Ilegal, Melanggar Perpol 1/2022

    Empat Lapangan Tembak di Lampung Ilegal, Melanggar Perpol 1/2022

    Bandar Lampung, siarlampung.co-Empat lokasi lapangan tembak yang dikelola Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Lampung dan cabang di Provinsi Lampung diduga tak berizin alias ilegal. Untuk di Kota Bandar Lampung lahannya justru milik Dinas Pemuda dan OLah Raga Provinsi Lampung.

    Baca: Warga Resah Aktivitas Lapangan Tembak Sukarame, PAD Sewa Lapangan Menguap?

    Baca: Sekda Resmikan Lapangan Tembak Multi Fungsi Adhi Pradana Polda Lampung

    Terkait Lapangan Tembak, diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, Dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api.

    Pasal 67 Perpol 01 Tahun 2022, menyebutkan perihal Perizinan dan Persyaratan Lapangan Tembak, harus da izin dari Kepala Badan Intelejen Keamanan Polri atas nama Kapolri dengan tembusan kapolda daerah setempat. Ironisnya para pengurus lapangan tembak tidak ada yang merespon konfirmasi wartawan soal izin lapangan tembak berdasarkan pasal 67 Perpol 01 Tahun 2022 itu.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah yang dikonfirmasi hal itu, meminta waktu untuk memastikan izin keempat lokasi Lapangan Tembak tersebut.

    Dilangsir helloindonesialampung, keempat Lapangan Tembak yang diduga ilegal tersebut adalah, pertama Lapangan Tembak Sukarame, Kota Bandar Lampung di Jalan Endro Suratmin Sukarame, Kota Bandar Lampung, kedua Lapangan Tembak Gunungtiga di Jalan Perkebunan, Gunungtiga, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

    Ketiga Lapangan Tembak 88 Shooting Club Lampung di Dusun Bangun Asri, Braja Asri, Kecamatan Wayjepara, Kabupaten Lampung Timur, dan keempat Lapangan Tembak Merpati di Pesisir, Waymuli, Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan.

    Lapangan Tembak Sukarame

    Lahan seluas 10.186 meter2 di Lapangan Tembak Sukarame milik Pemprov Lampung berdasarkan sertifikat atas nama Sekretariat Dinas Pemuda dan Olahraga untuk bangunan olahraga sejak tahun 2005 lewat Keputusan Gubernur Lampung No.G/20/B.X/GJ/2009.KOMERSIL TANPA PAD.

    Selain diduga tak ada izin, Lapangan Tembak Sukarame disinyalir dikomersialisasi tanpa memberikan kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Malahan, Dispora mendukung komersialisasi itu. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lampung diduga melakukan pembiaran bahkan mendukung komersialisasi Lapangan Tembak Sukarame.

    Soal dugaan komersialisasi, pengelolanya, terakhir, Pengprov Lampung bersama Perbakin Lampung akan mengadakan Lomba Sertifikasi Tembak Reaksi IOSC 2024 pada 20-21 Juli 2024. Biaya pendaftaran, IPSC Rp12.500.000 dan TNI/Polri Rp4.500.000.

    Pengelolaan rutinnya, yakni biaya untuk latihan menembak pistol air Rp150 ribu per orang untuk sewa senjata, peluru mimisan 50 butir, kertas sasaran 5 lembar, sewa Lapangan, pelatih/pendamping. Paket PCP BR dan MR, biaya Rp150 ribu per orang untuk sewa senjata, mimis 50 butir, kertas sasaran 2 lembar/20 siluet, sewa lapangan, pelatih/pendamping. Paket pistol Rp500 ribu per orang berupa sewa senjata, keras sasaran, sewa Lapangan, pelatih/pendamping.

    Masalah lainnya, warga sekitar lokasi Lapangan tembak sudah lama mengeluhkan Lapangan Tembak Sukarame yang berada di Jalan Endro Suratmin, Sukarame, Kota Bandar Lampung itu. Suara letusan membuat bising permukiman di belakang Lapangan Tembak Sukarame yan terus terderngar kadang hingga magrib. (Red)

  • Warga Resah Aktivitas Lapangan Tembak Sukarame, PAD Sewa Lapangan Menguap?

    Warga Resah Aktivitas Lapangan Tembak Sukarame, PAD Sewa Lapangan Menguap?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Warga Jalan Endro Suratmin, Kecamatan Sukarame, mengeluhkan aktivitas dan bising suara letusan peluru, dari Lapangan Tembak milik Pemprov Lampung yang dikelola Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lampung. SElain bising warga juga khawatir peluru nyasar ke warga. Karena perbatasan lapangan tembak itu dengan pemukiman warga.

    Informasi lain menyebutkan, uang sewa lapangan tembak yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) juga menguap entah kemana. Apalagi, sumber di Dispora Provinsi Lampung menyebut, pengelolaan lapangan tembak Sukarame itu tidak di bawah naungan Dispora Lampung.

    Menurutnya, Dispora hanya mengelola Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Way Halim beserta sarananya dan Stadion Pahoman Bandar Lampung. “Lapangan tembak itu bukan kita yang kelola. Lebih jelas tanya Pak Kadispora Lampung. Itu sepengetahuan saya. Lebih jelas bisa konfirmasi ke Biro Aset dan Perlengkapan,” kata sumber itu, Rabu 3 Juli 2024.

    Kepala Biro Aset dan Perlengkapan Lampung, Medyandra mengatakan, pengelolaan Lapangan Tembak milik Pemprov Lampung yang berada di Jalan Endro Suratmin Sukarame Bandar Lampung dikelola oleh Dispora. “Mereka (Dispora) ada UPTD Dispora seperti UPTD di PKOR Wayhalim, ada Perbakin di sana (lapangan tembak),” ucapnya.

    Medyandra belum bisa merinci berapa besaran PAD di pengelolaan lapangan tembak tersebut. Berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Lampung, Samsurya Ryacudu memutuskan:

    Pertama, Sarana dan prasarana olahraga di Provinsi Lampung yaitu Gedung Olahraga (Gor) Saburai, kolam Renang Pahoman, PKOR Way Halim, Gedung Fitness Idol lapangan. Wisma Atlet, Gedung Anggar, dengan perician sebagaimana tercatat dalam Simbada/Daftar Inventaris hasil Rasionalisa Tahun 2008 sebagai Barang Milik Pemerintah Provinsi Lampung.

    Kedua, mengalihkan kewenangan, tugas dan tanggung jawab pengelolaan dan penatausahaan atas barang dimaksud pada Diktum Kesatu dari KONI Provinsi Lampung kepada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung.

    Ketiga, Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu digunakan sebagai Sarana dan Prasarana pendukung olahraga di Provinsi Lampung.Keempat : Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini, sepanjang mengenai pelaksanaan pemanfaatan/penggunaan, pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu berpedoman kepada Ketentuan di Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. (Ndi/Red)

  • Atlet Drumben Lampung Menjerit, Susah Payah Juarai Pornas Jabar 2023 Tapi Diperlakukan Tak Layak

    Atlet Drumben Lampung Menjerit, Susah Payah Juarai Pornas Jabar 2023 Tapi Diperlakukan Tak Layak

    Bandarlampung, sinarlampung.coPara atlet drumben Lampung yang tergabung dalam Induk Organisasi Olahraga (Inorga) Federasi Youth Band Indonesia (FYBI) di bawah naungan Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) mengungkapkan keluhannya setelah mengikuti ajang Pekan Olahraga Nasional (Pornas) VII Jawa Barat (Jabar) di Bandung pada 7-8 Juli 2023.

    Mereka mengeluh lantaran tidak mendapatkan perlakuan layak, baik sedari awal pemberangkatan sampai tiba di Bandung. Padahal mereka sudah berjuang mati-matian memperebutkan gelar juara dan memperoleh medali demi mengharumkan nama Lampung di kancah Nasional. Sehingga, peraihan gelar juara umum dan perolehan medali pada Pornas tersebut terkesan begitu tak berarti bagi para atlet secara pribadi.

    Keluhan itu disampaikan para atlet melalui rekaman video yang diterima sinarlampung.co pada Kamis 30 Mei 2024 malam. Dalam rekaman video tersebut para atlet drumband yang telah menorehkan prestasi di ajang Pornas Jabar 2023 itu tampak silih berganti menyampaikan kekecewaan dan keluhannya. Mereka juga terlihat mengenakan medali kebanggaannya masing-masing yang diketahui diperoleh saat perhelatan Pornas VII Jabar kala itu.

    “Kami mewakili semua kawan-kawan dari 33 orang yang saat itu mengikuti lomba Pornas Jabar. Syukur alhamdulillah kami mendapatkan juara umum dengan membawa tiga medali emas, tiga perak, dan satu medali perunggu. Kami berharap kepada Kadispora Provinsi Lampung dan Kadis Pendidikan Provinsi Lampung agar kami bisa menikmati program beasiswa siswa berprestasi mengingat kami telah membawa Lampung hingga ke kancah nasional,” ujar salah seorang atlet putra.

    Dilanjutkan salah satu atlet putri, bahwa perlakuan tidak layak itu mereka dapatkan saat mengikuti pemusatan pelatihan (Training Center/TC). Para atlet dimintai biaya oleh pengurus FYBI sekitar Rp450 per orang. Uang tersebut dikatakan untuk membiayai penginapan dan konsumsi para atlet. Dari 33 peserta hanya ada beberapa saja yang tidak ikut membayar alias gratis.

    “Ternyata saat TC kami diminta biaya masing-masing. Itu untuk biaya penginapan dan biaya makan, kurang lebih sekitar Rp450 ribu per orang,” ucapnya.

    Para atlet ini juga mengaku, pungutan biaya tak hanya dimintai pada saat pemusatan latihan saja, tetapi juga saat awal keberangkatan di Lampung.

    Mereka juga sempat dihadapkan dengan perselisihan antara panitia yang mempersoalkan penginapan dan konsumsi para peserta yang telat.

    Selain pungutan biaya pemberangkatan dan pemusatan latihan, para atlet juga harus membayar biaya duplikat piagam dan medali kepada pengurus FYBI. “Iya dipungut biaya,” ujar mereka serentak.

    Mereka mengatakan, dari 33 peserta, kini hanya tersisa sekitar 15 orang saja yang tergabung di FYBI. Mereka tetap bertahan di FYBI lantaran ada janji yang belum ditepati.

    “Ada janji dari pihak FYBI yang belum terlaksana kepada kami, para atlit yang saat itu berangkat ke Bandung. Contohnya seperti sertifikat yang belum didapat beberapa atlet. Alasannya karena ada permasalahan dari mereka,” ujarnya.

    Ditambahkan, bahkan ada satu atlet yang sertifikatnya salah nama dan terpaksa diperbaiki. Tetapi sampai detik ini atlet tersebut belum juga mendapat sertifikat resmi dari pihak KORMI atau panitia perlombaan. Padahal sertifikat tersebut berguna untuk mendaftar kuliah.

    “Harapan kami agar kami mendapatkan program beasiswa dan mendapatkan perlakuan yang layak, karena kami sudah membawa FYBI Lampung hingga kancah nasional. Selain itu kami ingin mendapat perhatian lebih enggak dibiarkan begitu saja,” harap mereka.

    Diketahui para atlet yang merasa tidak diperlakukan dengan layak tersebut merupakan pelajar SMA dan SMP yang bakal mewakili Indonesia pada kejuaraan Dunia FYBI di Bali tahun 2024 ini. (Red/*)

  • Anggaran Hibah Koni Rp61 Miliar Sudah Cair Rp30 M Tanpa Laporan Jelas DPRD Kaget?

    Anggaran Hibah Koni Rp61 Miliar Sudah Cair Rp30 M Tanpa Laporan Jelas DPRD Kaget?

    Bandar Lampung (SL)-Pengurus KONI Provinsi Lampung telah mencairkan Rp30 miliar dari total anggaran Rp61 miliar lebih anggaran hibah melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung. Ironisnya, hingga kini belum ada laporan penggunaan anggaran tersebut. Hal itu terungka dalam  laporan realisasi keuangan dan capaian kinerja perangkat daerah yang dibuat Dispora Lampung Januari-Maret 2021, yang di sampaikan dalam rapat dengar pendapat KONI dengan Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Senin 26 April 2021.

    Baca: Dugaan Korupsi Anggaran Koni Lampung Rp55 Miliar Yang Diduga Melibatkan Gubernur di Laporkan ke KPK

    Baca: Kasus Dugaan Tipikor Koni Rp55 Miliar Belum Jelas

    Komisi V DPRD Lampung mempertanyakan persoalan dana Rp30 miliar yang telah dikeluarkan Dinas Pemuda dan Olahlaga Provinsi Lampung namun belum bisa menyampaikan laporan penggunaannya. “Dana sudah diambil tapi pihak KONI belum bisa menyampaikan laporan penggunaanya. Ini kan aneh,” kata Syarif Hidayat dalam rapat dengar pendapat Komisi V DPRD Lampung dengan pengurus KONI Lampung itu.

    Sebelumnya, dihadapan 17 anggota Komisi V DPRD, Kadispora Provinsi Lampung Hannibal memaparkan bujet anggaran olahraga yang kini telah disalurkan melalui dana hibah Pemda untuk KONI. Hanibal menyampaikan, pihak Dispora telah menyalurkan dana sebesar Rp30 miliar ke KONI Lampung, dari pagu anggaran yang disediakan sebesar Rp61.850.000 pada triwulan I –(Diambil dari laporan realisasi keuangan dan capaian kinerja perangkat daerah yang dibuat Dispora Lampung Januari sampai dengan Maret 2021).

    Hanibal menyebut, anggaran KONI sudah 48,50 persen tersalurkan. “Total anggaran KONI dari pagu anggaran yang ada, sebesar Rp61,8 miliar dan Rp30 miliar sudah masuk di KONI,” kata Hanibal yang hadir bersama sejumlah timnya.

    Besarnya dana yang telah dikeluarkan Dispora Lampung, membuat para anggota DPRD terkejut. Komisi V lalu minta, agar Hannibal membuat laporan rinci, untuk apa saja dana tersebut digunakan, menginggat pesta olah PON XX, Oktober 2021 sudah mendekat. Apalagi Komisi V sering menerima keluhan dari cabang olahraga, soal minim nya pendanaan untuk atlit yang akan mengikuti ajang PON XX, bahkan pengurus KONI juga merangkap pengurus Cabor.

    Anggota DPRD Budi Condro, menyampaikan kritik keras terkait anggaran tersebut. “Dana olahraga jangan sampai ditilep ASN, dan penggunaanya harus dikontrol. Pemerintah sangat menginginkan diajang PON Lampung bisa berkontribusi mendali emas,” kata Condro, dari Fraksi PDIP.

    Rapat ditutup, dan meminta Dispora akan dihadirkan lagi pada sidang berikutnya, setelah merasa memiliki data soal dana KONI dimaksud. Selanjutnya usai rapat dengan Dispora, Tim Komisi V DPRD memanggil pengurus KONI Lampung.

    Hadir dari KONI, Sekertaris Umum Subeno, wakil sekertaris Asrian Hendicaya, dan sejumlah pengurus lainya. Subeno menyampaikan permohonan maaf, atas ketidakhadiran ketua KONI Yusuf Barusman karena adanya kegiatan lain, pada siang itu tidak bisa ditinggalkan.

    Pada rapat yang dipimpin Reza Gerinca itu, DPRD meminta laporan persiapan Lampung dalam menghadapi PON XX di Papua. Alokasinya pagu anggaranya Rp61,850.000. Namun, persoalan penggunaan dana Rp30 miliar muncul lagi, dan menjadi perdebatan. DPRD, minta Subeno menyampaikan rincian dana, sementara pihak KONI merasa belum siap karena harus mengambil data lengkapnya di kantor.

    Subeno dalam dapat itu justru banyak menyampaikan kegiatan latihan para atlet yang akan dikirim PON XX. Penggunaan anggaran PON, difokuskan kepada cabang olahraga (atlit) yang akan ikut dalam PON. Terdapat 26 cabang olahraga dari 37 cabang olahraga yang dipertandingkan dalam PON mendatang. Karena bertele-tele, pimpinan rapat akhirnya memutuskan rapat ditunda, sampai dengan menghadirkan kembali setelah KONI dengan data yang akurat.

    Ketua komisi V DPRD, Yanuar Irawan, menyatakan DPRD tidak bermaksud mencari-cari kesalahan. Sebagai fungsi pengawasan, DPRD ingin mengetahui seberapa persiapan besar kegiatan menjalan agenda PON XX. “Persoalan dana atlet cukup krusial, oleh karena itu jika dirasakan kurang, kami (DPRD) akan merekomendasikan kepada pemerintah untuk dievalusi. Jika perlu dilakukan penambahan supaya, diajak PON Lampung mampu mencapai target 10 besar.” kata Yanuar.

    Berikut susunan kepengurusan KONI Lampung periode 2019 – 2023:

    Ketua Umun       : Dr.Ir.M Yusuf S Barusman M.B.A
    Ketua Harian      : Hannibal SH, MH

    Waketum I : Prof.Dr.Sunarto, SH, MH
    Waketum II : Dr.Frans Nurseto M.Psi
    Waketum III : Dr. Agus Nompitu SE, M.TP
    Waketum IV : H.Hidir Ibrahim S.Ag
    Waketum V : Abi Hasan Muan, SH, MH

    Sekretaris Umum : Drs.Hi.Subeno

    Wakil Sekum I : Asrian Hendicaya
    Wakil Sekum II : Berry Selatar, S.Pd
    Bendahara Umum : Ir.Lilyana Ali
    Wakil Bendahara I : Drs.Syamsurizal Ari, MM
    Wakil Bendahara II : Samsul Bahri, SE, M.Ak

    Kepenguruaan dilengkapi Auditor Internal dan 13 bidang. (Red)

  • Pj. Sekdaprov Berpesan Agar Pemuda Berprestasi Binaan Dispora Harumkan Nama Lampung

    Pj. Sekdaprov Berpesan Agar Pemuda Berprestasi Binaan Dispora Harumkan Nama Lampung

    Bandarlampung (SL) – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis menerima audiensi Pemuda-pemudi Berprestasi Binaan Program Kerja dan Layanan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung, Senin (23/7/2018) di ruang kerjanya.
    Dalam kesempatan itu, Sekdaprov berpesan agar para pemuda berprestasi itu mengharumkan nama Lampung baik di tingkat nasional maupun internasional. “Pertahankan prestasi kalian, berikan yang terbaik untuk Lampung,” ujar Hamartoni.
    Pj. Sekdaprov juga berharap agar seluruh peserta dapat membawa nama baik Provinsi Lampung. Secara khusus ia berpesan agar para pemuda ini juga mengenalkan dan mempromosikan adat budaya Provinsi Lampung kepada para peserta yang lain.
    Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Lampung Hannibal melalui Kepala Bidang Layanan Kepemudaan Catur Agus Dewanto mengatakan tujuan kedatangannya beraudiensi adalah untuk mengantar pemuda-pemudi yang akan mewakili Lampung untuk mengikuti beberapa kegiatan nasional yakni Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), Pertukaran Pemuda Antar Negara (PPAN), Kapal Pemuda Nusantara (KPN), Pemuda Peduli Lingkungan Asri dan Bersih (Pepelingasih) dan Program Pemuda Magang Luar Negeri (PPMLN) Tahun 2018.
    Adapun peserta yang akan mengikuti kegiatan nasional tersebut adalah Paskibraka Tingkat Nasional berjumlah 2 orang yang berasal dari SMAN 1  Seputih Banyak Lampung Tengah dan  SMK Muhammadiyah  3 Metro. Kemudian  2 orang untuk mengikuti PPAN yang akan dikirim ke Jepang dan India, lalu 3 orang perserta untuk mengikuti kegiatan KPN Sail Moyo Tambora dan 3 orang untuk mengikuti Pepelingasih serta 2 orang peserta untuk mengikuti untuk PPMLN. (Humas Prov)