Tag: Diteror

  • Rumah Ketua KPK Agus Rahardjo Juga Diteror Bom

    Rumah Ketua KPK Agus Rahardjo Juga Diteror Bom

    Jakarta (SL)-Rumah Ketua KPK Agus Rahardjo juga diteror diduga bom molotov. Peristiwa ini terjadi selang beberapa jam dengan pelemparan molotov ke rumah Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

    “Rumah di Bekasi rumahnya Pak Agus, rumah Kalibata rumahnya Pak Laode. Kejadiannya ada selang beberapa jam,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (9/1/2019).

    Tim Inafis dan Labfor sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tapi belum jelas soal teror yang dialami Agus. “Patut diduga bom molotov tapi masih didalami. Handak tersebut ditemukan di halaman rumah,” sambungnya.

    Sementara itu, di rumah Wakil Ketua KPK Laode Syarif ditemukan pecahan botol dan sumbu api. Tidak ada korban akibat pelemparan molotov pada sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tadi. (net)

  • Saksi Fakta Untuk Terdakwa Tedja Widjaja Diteror

    Saksi Fakta Untuk Terdakwa Tedja Widjaja Diteror

    Jakarta (SL) – Saksi fakta Bambang Prabowo untuk Tedja Widjaja diteror dan terancam jiwanya sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrick Adhar, SH, MH mengajukan kepada majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan pertama. “Majelis yang mulia, kami selaku JPU memohon kepada Majelis agar mengijinkan saksi fakta yang kami ajukan terlebih dahulu diperiksa dipersidangan ini. Hal itu kami ajukan karena saksi ini sedang diteror,” kata Jaksa Fedrick.

    Untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara Jaksa JPU Fedrick Adhar menghadirkan terdakwa Tedja Widjaja Kepersidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018). Persidangan pemeriksaan pokok perkara ini setelah sebelumnya majelis hakim menolak eksepsi (keberatan) kuasa hukum terdakwa atas dakwaan JPU.

    Sidang  kali ini JPU menghadirkan  saksi dari Yayasan Univ 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta, yakni dua orang bendahara masing-masing Suratni (Bendahara I) dan Ani (Bendahara II) untuk didengarkan keterangannya dipersidangan terkait keberadaan surat menyurat yang beralih kepada terdakwa Tedja Widjaya sehingga dia memecah-mecah PBB-P2, lahan kampus  UTA’45 Jakarta dengan dokumen palsu, hingga menjerat Tedja Wudjaya menjadi terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP.

    Dihadapan majelis hakim pimpinan Tugiyanto, SH didampingi hakim anggota Salman, SH dan Sarwono, SH, saksi Surati  menjelaskan bahwa dia tidak mengetahui seluruh transaksi terhadap Tedja Widjaja, hanya mengetahui dan menanda tangani pengeluaran uang sebesar 16 juta rupiah. Keperluan uang tersebut adalah untuk membuka Bank Garansi.

    Pada kesempatan sidang itu hanya  memeriksaan satu orang saksi, karena majelis hakim  menunda persidangan setelah memeriksa saksi Surati. Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan lagi saksi pada persidngan berikutnya.

    Sebelumnya, sebelum persidangan pemeriksaan saksi dimulai sempat terjadi perdebatan alot antar JPU dengan kuasa hukum terdakwa terkait pengajuan saksi dari JPU.

    Dalam perkara ini  pelapor telah mengajukan saksi fakta Bambang Prabowo untuk diperiksa diawal persidangan. Permohonan pengajuan saksi ini dikarenakan saksi yang tidak ada dalam BAP itu mendapat teror dari oknum-oknum tak dikenal, yang membahayakan jiwa saksi.

    Namun permohonan pemeriksaan saksi Bambang Prabowo  itu di tolak Ketua Majelis Hakim Tugiyanto, setelah terlebih dahulu berembuk dengan anggota majelis. “Kita akan mengutamakan saksi yang ada di BAP dulu, setelah itu baru kita memeriksa saksi yang tidak terdapat di berkas,” kata majelis hakim meredakan ketegangan antara JPU dengan Kuasa Hukum terdakwa.

    Dimuka persidanganHakim mejelaskan terkait adanya ancaman terhadap saksi ada mekanismenya. “Saudara jaksa, jika ada ancaman terhadap saksi yang akan dijadikan saksi pada perkara ini silahkan laporkan kepada lembaga perlindungan saksi,” ujarnya.

    Berkaitan dengan adanya teror atau ancaman terhadap saksi fakta Bambang Prabowo yang tidak ada dalam BAP, JPU Fedrick Adhar mengatakan sudah melaporkannya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Saya sudah melapor ke LPSK terkait ancaman dan teror yang saya terima semenjak perkara UTA 45 Jakarta di gelar. Walau ada ancaman dan Teror saya siap kapan saja untuk memberikan kesaksian dalam persidangan terkait perkara penggelapan dan penipuan yang dilakukan terdakwa Tedja Widjaja,” ucap Bambang Prabowo menegaskan tekatnya membongkar rencana terdakwa Tedja Widjaya kepada awak media diluar persidangan. (limitnews)