Tag: Ditkrisus Polda Lampung

  • FMPB laporkan PTPN 7 ke Polda Lampung

    FMPB laporkan PTPN 7 ke Polda Lampung

    Bandar Lampung, (SL) – Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Kabupaten Pesawaran, melaporkan PTPN 7 Way Berulu ke Polda Lampung, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, Jumat (4/8).

    Ketua Harian FMPB, Saprudin Tanjung, mengatakan pelaporan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Tanjung Kemala, Desa Tamansari, Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, terhadap indikasi konflik berkepanjangan yang terjadi dengan PTPN 7 Way Berulu, Gedongtataan.

    “Kedatangan kami ke Polda Lampung ini, ingin melaporkan PTPN 7 Way Berulu , yang sudah puluhan tahun, menguasai dan mengelola lahan seluas 329 hektar di Tanjung Kemala, Desa Tamansari, tanpa memiliki bukti atas hak kepemilikan yang sah.” Ujar Tanjung.

    Tanjung menambahkan, PTPN 7 terindikasi merugikan negara lantaran tak pernah membayar pajak dari lahan yang dikuasai dan di kelolanya tersebut.

    “Secara otomatis lahan itu berstatus ilegal karena tidak terdaftar di pusat. Kita tadi diarahkan ke Ditkrimsus Tipikor, yang nanti akan menanganinya.” Kata Tanjung.

    Untuk poin- poin yang menjadi bahan pelaporan yang telah diserahkan pihak FMPB kepada Tipikor Polda Lampung antara lain, terkait indikasi pajak, yang tidak pernah dibayarkan pihak PTPN 7 kepada Negara, terhadap hasil yang didapat atas pengelolaan lahan selama puluhan tahun berupa perkebunan karet seluas 329 hektar, yang dipastikan telah merugikan terhadap keuangan negara.

    “Juga terhadap ulah PTPN 7 terhadap lahan No.4 Tanjung Kemala Desa Tamansari seluas 135 hektar, tanpa memiliki bukti Surat HGU telah mengalih fungsi lahan seluas 135 hektar, yang disewakan senilai Rp.4- 6 juta per hektar kepada pihak PT ( Swasta ) tanpa bukti kejelasan kemana uang dari hasil menyewakan lahan itu di setorkan.” Imbuh Tanjung.

    Masih kata Tanjung, laporan juga terkait dugaan penyerobotan lahan masyarakat yang dilakukan pihak PTPN 7 Way Berulu, dimana sejak tahun 1954 masyarakat telah melakukan kegiatan babat alas atas upaya penguasaan lahan tersebut, tapi sejak PTPN 7 saat Wakil Direksinya bernama, Nababan memimpin (1965- 1974), dengan sewenang berdalih melakukan pelurusan lahan perkebunan, diduga telah berhasil mencaplok ratusan hektar tanah milik masyarakat.

    ”Sekarang gimana masyarakat akan berani menolak atau melawan atas penyerobotan yang dilakukan, sebab bagi yang menolak akan di ancam dan dicap sebagai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) yang pada saat itu sedang gencar- gencarnya dibasmi oleh TNI, gimana masyarakat gak pasrah mengikhlaskan saja ,” terangnya.

    Untuk itu kata Tanjung, sekali lagi demi terciptanya suasana kondusif masyarakat serta adanya kepastian hukum ditengah masyarakat Tanjung Kemala, Desa Tamansari, pihaknya sangat berharap Polda akan segera menindak lanjuti laporannya tersebut.

    FMPB Laporkan PTPN 7 Ke Polda Lampung
    Surat Laporan FMPB ke Ditreskrimus Polda Lampung, tertanggal jumat (4/8/2023).!

    ”Kita berharap Polda melalui Penyidiknya, segera memproses laporan ini. Kita juga selalu siap, memenuhi panggilan Polda, apabila pihak Tipikor masih memerlukan tambahan bukti atau saksi yang diperlukan.” Tutup Tanjung.

    Diketahui, berkas laporan FMPB yang didampingi sejumlah organisasi diantaranya Forum komunikasi wartawan kabupaten pesawaran (FKW-KP) LSM Lipan Pesawaran, LSM Lira Pesawaran dan organisasi wartawan Indonesia IWOI, teregistrasi dengan No 03.017/FMPB/Vll/2013.04 Juli 2023, telah diterima melalui PS KAURMINTU SUBBAGRENMIN DISRESKRIMSUS POLDA LAMPUNG, Nur Rachmi Septariana. (Red)

  • Polda Lampung Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Hibah Rp32 Miliar KPU Pesawaran Kasusnya Diambil Alih Kejari

    Polda Lampung Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Hibah Rp32 Miliar KPU Pesawaran Kasusnya Diambil Alih Kejari

    Bandar Lampung (SL)-Polda Lampung menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran hibah Pilkada tahun 2019-2020 di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pesawaran Rp32,87 miliar lebih. Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Lampung telah memeriksa Ketua KPU Yatin Putro Sugino dan Sekretaris Sofiani, dan Komisioner KPU Pesawaran.

    Dirreskrimsus Kombes Pol Arie Rahman Nafarin menatakan selain belum menemukan bukti Tindak pidana korupsi kasusnya di ambil alir Kejaksaan Negeri Pesawaran. “Penyidikan belum menemukan bukti tindak pidana korupsi. Jadi penyidikan kami berhentikan. Selain itu penyidikan diambil alih oleh Kejari Pesawaran,” kata Arie Rahman Nafarin, kepada sinarlampung.co, Rabu, 26 Oktober 2022.

    Sebelumnya ramai diberitakan terkait dugaan korupsi di Komisi Pemilihan umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pesawaran. Aparat penegak hukum dituntut untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ketua KPU Yatin Putro Sugino dan Sekretaris Sofiani beserta beberapa komisioner.

    Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Pesawaran Yatin Putro Sugino diduga menjadi dalang semua penyimpangan anggaran KPU Rp 32.871.219.500. Fakta baru tersebut terungkap saat mantan Sekretaris KPU menghubungi media ini, dirinya mengatakan untuk dalang korupsi anggaran KPU ada di Yatin dan Sofi selaku sekretaris saat ini, dengan modus yang sama, seperti modus lama.

    Diketahui, dalam Rincian Anggaran Belanja (RAB) tahun anggaran 2020 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran sebesar Rp27.621.219.500, di antaranya untuk Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan, senilai Rp 9.445.233.500, kemudian untuk Operasional dan Administrasi Perkantoran, senilai Rp 4.657.636.000, dan Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan, senilai Rp 1.685.800.000 serta Honorarium Penyelenggara Pemilihan, senilai Rp 11.832.550.000.

    Dari total anggaran sebesar Rp 27.621.219.500, di tambah dengan rincian Anggaran Belanja tahun 2019 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2020 sebesar Rp 350.000.000, kemudian penambahan anggaran untuk Pilkada 2020 di Pesawaran sebesar Rp4,9 miliar yang bersumber dari APBD sebesar Rp2 miliar dan APBN sebanyak Rp2,9 miliar jadi total Rp 32.871.219.500.

    Dalam penggunaan dana tersebut ada dugaan Kegiatan Fiktif, Mark’up anggaran dan Manipulasi data yang dilakukan oleh Oknum KPUD Pesawaran diantaranya sewa kantor Sekretariat KPU, sewa gudang, kegiatan bimbingan teknis, jalan sehat, iklan media, belanja ATK di setiap kegiatan dan masih banyak lainnya dengan total kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

    Tidak sampai disitu, KPUD Kabupaten Pesawaran diduga memotong dana pembuatan TPS di 1021 TPS yang tersebar se-Kabupaten Pesawaran. anggaran yang digelontorkan pemerintah Rp.1 juta rupiah per TPS hanya diberikan Rp. 500 ribu tanpa alasan yang jelas. (Heny)

  • Gudang PT Semen Indonesia Di Bandarlampung Diduga Bermasalah

    Gudang PT Semen Indonesia Di Bandarlampung Diduga Bermasalah

    ilustrasi (foto/net)

    Bandarlampung (Sl)-Lokasi lahan dan Gudang PT Semen Indonesia, di Jalan Soekarno-Hatta, RT 007, LK II, Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, diduga bermasalah, dan dalam sengketa klaim pemilik yang pemberi sewa kepada PT Semen Indonesia. Kasus itu sedang di proses di Polda Lampung.

    Zulyana (67), warga Kedaton, Bandar Lampung, melaporkan Bayu, cs ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana penyerobotan. Bayu cs, telah menyewakan lokasi lahan seluas 5000 meter2 itu sebagai gudang yang digunakan PT Semen Indonesia. Sementara pelapor mengklaim lahan itu adalah warisan sang suami, dan tanpa ada izin darinya hingga sekarang.

    Zulyana mengatakan bahwa lahan dan bangunan di Jalan Soekarno-Hatta, RT 007, LK II, Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Luasan tanah sekitar 5000 meter persegi, adalah harta warisan peninggalan suaminya, Bahermansyah (Alm) yang belum pernah dialihkan ke pihak lain.

    David, kuasa hukum Zulyana mengatakan bahwa laporan polisi nomor: LP/B-541/V/2017/SPKT tertanggal 11 Mei 2017, dibuat setelah terduga pelaku tidak sanggup menunjukkan kepada pelapor batas-batas tanah yang diakui terlapor sebagai miliknya. “Terlapor dapat dikatakan menyewakan tanah tanpa dasar, karena pelapor tidak menandatangani akta jual beli,” kata David, dilangsir lampungpost.co.

    Mengenai perkembangan laporan di Polda Lampung, kata David, hingga saat masih menunggu informasi dari penyidik krimum Subdit II, Unit II Polda Lampung terkait jadwal Badan Pertanahan Nasional Bandar Lampung turun ke lokasi. “Kami belum tahu kapan BPN turun ke lokasi, namun penyidik sudah pernah memberitahu akan kedatangan BPN,” katanya.

    Menurut David, tindakan yang telah dilakukan penyidik Polda Lampung diantaranya cek TKP, pemeriksaan saksi-saksi dari pelapor, termasuk memeriksa saksi-saksi dari terlapor. “Hal yang menjadi pertimbangan utama sudah dijelaskan kepada penyidik yakni dari alas hak pelapor yaitu wasiat dan surat penyerahan tanah sudah terpecah beberapa sertifikat diantaranya hak milik Sengko Jaya, tanah milik rumah makan Bareh Solok, sekolah Yadika, dan yang lainnya,” katanya. (lp/nt/jun)

  • Diduga Tipu Proyek Rp4 Miliar, Mantan Anggota DPRD Lambar Jadi Buron Polisi

    Diduga Tipu Proyek Rp4 Miliar, Mantan Anggota DPRD Lambar Jadi Buron Polisi

    Kasubdit I Kamneg, Polda Lampung AKBP Muchtar
    Bandarlampung (SL)-Mantan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Barat, Sobri Ansyah, ditetapkan sebagai buronan Polda Lampung, terkait kasus dugaan penipuan proyek Rp4 miliar. Kasus sudah dilaporkan sejak satu tahun lalu.
    Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.
    Kasubdit I Kamneg, AKBP Muchtar mengatakan, bahwa DPO Sobri Ansyah menjadi tersangka perkara dugaan penipuan uang proyek senilai Rp4 milyar beberapa waktu lalu. ”Kita sudah melakukan upaya pemanggilan dan mendatangi kediaman tersangka, namun yang bersangkutan tidak ada,” kata Muchtar, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (16/10).
    Oleh sebab itu, kata Muchtar, penyidik menetapkan Sobri Ansyah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) petugas Subdit I Kamneg Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. “Bagi warga yang melihat atau mengetahui keberadaannya, agar segera menghubungi petugas. Karena yang bersangkutan telah masuk DPO,” katanya.
    Sementara itu, korban Herlina (79), warga Wan Abdurrahman, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung, melalui kuasa hukumnya, Ginda Ansori menerangkan, perkara ini sudah hampir satu tahun, namun tidak juga ada kejelasannya.
    “Klien saya, sudah melapor dengan nomor laporan LP /1494/XI/2016 SPKT  Tertanggal 19 Noveber 2016, namun perkaranya hingga saat ini tidak juga ada titik terangnya. Klien saya meminta bagaimana kelanjutan prosesnya,” kata Ginda. (pen/Jun)
  • Massa Demo Polda Lampung, Tuntut Proses Hukum Istri Bambang Kurniawan

    Massa Demo Polda Lampung, Tuntut Proses Hukum Istri Bambang Kurniawan

    Sekitar 50an Massa di depan Polda Lampung

    Bandarlampung  (SL)-Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Cinta Tanggamus (Formacita) berunjuk rasa di Markas Polda Lampung. Selasa (17/10). Mereka mendesak Ditkrimsus Polda, melakukan proses hukum terhadap Dewi Handjani, istri mantan Bupati Tanggamus, dalam kasus PNS menjadi pengurus partai Politik.

    Kasus yang menjerat istri terpidana korupsi, Bambang Kurniawan itu telah dilaporkan ke Polda Lampung oleh elemen masyarakat Tanggamus yang tergabung dalam Forum Rakyat Peduli Tanggamus (FARKAT) dan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LIRA) ke bagian Kriminal Khusus dan Kriminal Umum Polda Lampung sejak Agustus 2017lalu.
    Massa membentangkan spanduk dan berorasi di depan Kantor Polda Lampung. Tuntutan mereka di alamatkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. “Agar segera memproses hukum terkait pengaduan masyarakat tentang dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Dewi Handayani Istri mantan Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan,” kata Heri, koordinator aksi.
    Koordinator aksi Formacita, Heri mengatakan bahwa Dewi Handajani telah dilaporkan oleh elemen masyarakat Tanggamus yang tergabung dalam Forum Rakyat Peduli Tanggamus (FARKAT) dan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LIRA) ke bagian Kriminal Khusus dan Kriminal Umum Polda Lampung pada Agustus lalu.
    “kasus yang dilaporkan adalah dugaan pembohongan publik atas keterlibatan Dewi Handajani sebagai kader PDIP sejak 2015 lalu, saat yang bersangkutan masih resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Heri.
    Menurutnya, Dewi Handajani telah melakukan akal-akalan dengan menyatakan bahwa dia bukan kader PDIP, tetapi faktanya dalam berkas, dia beberapa kali menghadiri kegiatan partai dengan bukti tanda tangan kehadirannya.
    Sebagai pejabat publik, dia juga akan mencalonkan diri sebagai Bupati Tanggamus periode 2017-2023. “Kami menganggap yang bersangkutan telah melakukan pembohongan publik dan sebagai politikus dianggap tidak memiliki etika politik yang sehat dan bersih,” ujarnya.
    Untuk itu, tambah Heri, perbuatan Dewi Handajani diduga telah melanggar Pasal 87 ayat 4a Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menjelaskan bahwa PNS diberhentikan secara tidak hormat karena menjadi anggota atau salah satu pengurus partai politik, dan Pasal 12 ayat 6 PP No 37 Tahun 2004, tentang larangan PNS menjadi anggota Parpol menjelaskan, bahwa PNS yang diberhentikan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4) berkewajiban untuk mengembalikan penghasilan yang terlanjur diterima.
    “Intinya, ada unsur kerugian negara dalam kasus Dewi Handajani, karena tetap menikmati gaji sebagai PNS sejak 2015 sampai mengundurkan diri pada 1 April 2017. Sebagai calon Bupati Dewi Handajani tidak mencerminkan seorang politikus yang bersih dan jujur, karena melakukan pembodohan dan kebohongan terhadap masyarakat Tanggamus,” ungkapnya.
    Bambang Kurniawan dan Dewi Handajani
    Sementara itu, Dewi Handajani menegaskan, terkait dengan permasalahan tersebut, dirinya akan mengikuti proses sesuai dengan prosedur. “Maaf saya masih di jalan dan sinyalnya putus-putus. Jadi terkait dengan masalah itu saya akan mengikuti sesuai prosedur,” kata Dewi Handajani, saat dihubungi melalui telepon genggamnya, dilangsir ipelitanusantara.com. (Jun/nt/pn)