Tag: Ditpolairud Polda Lampung

  • Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster

    Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana perikanan berupa penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin usaha.

    Penangkapan ini berawal dari informasi terkait peredaran BBL ilegal dari Pulau Jawa menuju Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Ditpolairud.

    Pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, tim Ditpolairud melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.

    Di lokasi, ditemukan 149.400 ekor benih lobster yang terdiri dari 880 ekor jenis mutiara dan 148.520 ekor jenis pasir, yang dikemas dalam 747 kantong.

    Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan pengemasan seperti tabung oksigen, kulkas, blower, dan genset. Sebanyak 14 pelaku berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif di lapangan.

    “Kami sudah menerima laporan sejak awal Oktober dan segera melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi valid, kami langsung melakukan penindakan,” ujar Umi.

    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kasus ini melanggar Pasal 92 Jo Pasal 88 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

    “Penangkapan ini sangat penting untuk mencegah kerugian negara akibat penyelundupan benih lobster, serta menjaga kelestarian ekosistem laut kita,” tegasnya.

    Sebagai langkah selanjutnya, Polda Lampung bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung akan melepasliarkan benih lobster yang disita ke perairan Teluk Lampung.

    “Pelepasan ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk memulihkan populasi lobster di habitat aslinya,” tutup Umi. (Red)

  • Korban Tenggelam Pantai Rio Kalianda Ditemukan Tewas

    Korban Tenggelam Pantai Rio Kalianda Ditemukan Tewas

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Setelah beberapa hari dilakukan pencarian, akhirnya Tim SAR Gabungan berhasil menemukan korban tenggelam atas nama Dika Gunawan (17) dengan kondisi tak bernyawa di sekitar pantai PT Biru Laut Khatulistiwa (BLK) Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Senin 1 Juli 2024.

    Awalnya warga Unit Dua Kabupaten Tulang Bawang itu dilaporkan tenggelam bersama seorang rekannya di perairan pantai Rio The Beach, Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Sabtu 29 Juni pekan lalu.

    “Korban ditemukan perairan di biru laut tak jauh dari lokasi kejadian dalam keadaan mengambang sudah tak bernyawa. Selanjutnya Dika Gunawan (Korban) dievakuasi ke rumah sakit terdekat,”Ungkap Rully Fikriansyah SE,,MM mewakili Tim SAR Gabungan, Senin 1 Juli 2024.

    “Terima kasih kepada semua pihak yang ikut berpartisipasi ataupun operasinya ditemukan korban. Maka operasi SAR dinyatakan selesai tim yang terlibat bisa kembali ke masing masing,” imbuhnya.

    Seperti yang diwartakan sebelum (Korban) Dika Gunawan bersama rekannya Tegar Satrio Warga Unit dilaporkan tenggelam saat berwisata ke Pantai Rio By The Beach pada tanggal 29 Juni 2024.

    Tim SAR Gabungan melakukan pencarian dan penyisiran di lokasi bibir pantai di tempat kejadian dengan menggunakan Rigerd Inflatable Boat.(Ronald)

  • Pengunjung Pantai Rio Kalianda Hilang Terseret Ombak

    Pengunjung Pantai Rio Kalianda Hilang Terseret Ombak

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Tim SAR Gabungan lakukan pencarian terhadap 1 orang pengunjung Pantai Rio Kalianda pada Minggu (30/06/2024).

    Kejadian berawal pada Sabtu, 29 Juni 2024 sekitar Pukul 15.30 WIB telah terjadi satu orang terseret arus saat sedang berwisata di Pantai Rio The Beach Kalianda. Kemudian pihak pengelola tempat wisata dan saksi mata melaporkan kejadian ini ke Damkar Lampung Selatan dan Kantor SAR Lampung untuk bantuan pencarian dan pertolongan. Adapun data korban bernama Dika Gunawan usia 17 tahun dan jenis kelamin laki-laki. Korban merupakan warga Unit 2 Kab. Tulang Bawang.

    Kantor SAR Lampung mengerahkan 1 tim rescue Pos SAR Bakauheni untuk menuju lokasi kejadian dengan membawa peralatan pertolongan di air.

    Tiba di lokasi kejadian pada Sabtu (29/06) pukul 18.55 WIB tim langsung berkoordinasi dengan unsur SAR Gabungan yang terdiri dari personel Polres Lampung Selatan, Polairud Polres Lampung Selatan, Koramil Kalianda, BPBD Kab. Lampung Selatan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kab. Lampung Selatan, Forum Rescue Relawan Lampung (FRRL), Pengelola Pantai Rio By The Beach dan masyarakat setempat.

    Tim SAR gabungan melakukan pencarian secara visual di sepanjang bibir pantai hingga pukul 21.30 WIB namun hasilnya masih nihil. Dikarenakan kondisi pada malam hari yang kurang kondusif maka tim SAR gabungan sepakat untuk menghentikan pencarian sementara dan akan melanjutkan pencarian kembali pada Minggu (30/06).

    Komandan Pos SAR Bakauheni Rezie Kuswara mewakili Kepala Kantor SAR Lampung Deden Ridwansah menyatakan bahwa pada pencarian hari ke 2 Minggu (30/06), tim akan dibagi menjadi 2 SRU.

    “SRU I menggunakan perahu karet Basarnas melakukan penyisiran hingga radius 5,3 Nm (Nautical Mile) dari lokasi kejadian. SRU II melaksanakan penyisiran di pinggir pantai sejauh 2 km dari lokasi kejadian.”, kata Rezie.

    Hingga siang ini hasil pencarian masih nihil dan tim SAR gabungan terus berupaya melakukan pencarian terhadap korban.(Red)

  • Ditpolairud Polda Lampung Sosialisasikan Bahaya Bom Peledak kepada Nelayan

    Ditpolairud Polda Lampung Sosialisasikan Bahaya Bom Peledak kepada Nelayan

    Bandar Lampung (SL) – Untuk menciptakan Situasi yang aman dan kondusif, Ditpolairud Polda Lampung terus melakukan cipta kondisi terhadap keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), khususnya wilayah perairan di wilayah hukum Polda Lampung, Sabtu 28 Juli 2023.

    Ditpolairud Polda Lampung menggelar silahturahmi bersama Paguyuban Nelayan Jaring Tarik, yang berkantor di Lempasing, yakni dalam rangka sosialisasi terkait bahaya dari penggunaan bahan peledak jenis bom ikan yang ditujukan kepada para nelayan yang hendak menangkap ikan.

    Anggota Gakkum Ditpolairud Polda Lampung, Bripka Sutrisno mengatakan, alat peledak ialah sebagai perusak ekosistem laut bukan alat penangkap yang ramah lingkungan.

    Maka dari itu Sutris menghimbau, jika masih ada nelayan yang menggunakan alat peledak untuk melaporkan kepada pengurus ataupun kepada pihak kepolisian.

    Sebab, sudah banyak contoh di sebagian wilayah perairan lampung, terdapat nelayan yang menjadi korban pada saat penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

    Dalam hal tersebut, telah jelas bahwa penyalahgunaan bahan peledak dapat melanggar pasal yaitu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 disebutkan : “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

    Ekosistem yang tidak dapat mendukung keberlanjutan hidup ikan tentunya akan berdampak negatif pula bagi komunitas nelayan yang penghasilannya bergantung pada hasil perikanan.

    Salah satu upaya perlindungan lainnya adalah peraturan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah, khususnya dalam Undang Undang Kelautan dan Perikanan untuk menindaklanjuti oknum-oknum yang masih menjalankan perikanan secara ilegal.

    Tindakan menangkap ikan dengan cara bom ikan dan racun ikan terancam hukum pidana penjara kurang lebih 6 tahun dan denda Rp2 miliar, seperti tertulis pada UU Nomor 45 Tahun 2009. Selain itu, pelaku Pencemaran dan Merusak Ekosistem akan dikenakan hukum pidana penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar.

    “Mari kita bersama terus menyuarakan pentingnya praktik perikanan yang ramah lingkungan demi keberlanjutan sumber daya alam dan kesejahteraan kita semua,” ucap Sutris.

    Sementara itu, Aris selaku ketua paguyuban menyarankan kepada para nelayan agar tidak menggunakan bom ikan dalam menangkap ikan. Sebab, alat peledak tersebut sebagai perusak ekosistem laut bukan alat penangkap yang ramah lingkungan.

    “Saya menghimbau bahwa jika ada nelayan yang menggunakan alat peledak untuk melaporkan kepada pengurus ataupun kepada pihak kepolisian,” kata Aris. (*)