Tag: Ditreskrimsus Polda Lampung

  • Polda Lampung Sita 9 Milyar Uang Korupsi Bendungan Margatiga

    Polda Lampung Sita 9 Milyar Uang Korupsi Bendungan Margatiga

    Lampung Selatan, (SL) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menyita barang bukti hasil korupsi Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur sebesar sembilan milyar rupiah lebih.

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung, senin (27/11/2023), menyampaikan bahwa Barang Bukti (BB) merupakan korupsi dari uang penggantian ganti rugi bidang lahan yang terdampak genangan Bendungan Margatiga Lamtim yang sudah terbayar namun tertunda kepada 48 orang pemilik bidang lahan.

    Terkait penetapan tersangka pada kasus tersebut, Umi menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman dan akan melakukan gelar perkara kembali.

    Sebelumnya, sebanyak 262 saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh DitReskrimsus Polda Lampung terkait perkara dugaan korupsi Bendungan Margatiga, Lampung Timur.

    Adapun rincian 262 saksi yang diperiksa tersebut yakni 1 orang PPK pengadaan tanah, 1 orang PPK bendungan, 1 orang ketua pelaksanaan pengadaan tanah (KA BPN Lamtim), 1 orang sekretaris pelaksana pengadaan tanah, 28 orang anggota satgas B, 32 penitip tanam tumbuh, bangunan dan kolam.

    Kemudian 1 orang kepala desa, 191 orang pemilik bidang lahan dengan jumlah bidang sebanyak 331 bidang, 2 orang BPN pusat, 1 orang KJPP Jakarta, dan 1 orang LMAN Kemenkeu RI.

    Sementara nilai audit kerugian negara pada kasus korupsi tersebut terbilang cukup fantastis sebesar Rp 43 Miliar. (Red)

  • Ditreskrimsus Polda Lampung Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

    Ditreskrimsus Polda Lampung Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

    Lampung Selatan, (SL) – Ditreskrimsus Polda Lampung bersama team BPH Migas RI melaksanakan penertiban penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Lampung tepatnya di wilayah Kota Bandar Lampung.

    Berbekal Informasi, penyidik Ditreskrimsus melakukan penyelidikan pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB, petugas gabungan mendatangi TKP sebuah gudang penyimpanan BBM Jenis bio solar bersubsidi di gang Karya Rajabasa, Kec. Rajabasa Kota Bandar Lampung.

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah menjelaskan, saat dilakukan penyelidikan oleh tim ditemukan adanya 1 (satu) unit kendaraan Truk Mitsubishi Canter berwarna putih biru dengan nopol BE 8146 ZH berkapasitas 10.000 Liter (10 Ton), yang sedang terparkir di dalam gudang dan sedang memuat yang diduga BBM jenis bio solar sekira 8.000 liter (8 Ton).

    “Setelah dilakukan penelusuran pemilik gudang adalah sdr. HH dimana kegiatan penyalahgunaan BBM jenis bio solar tersebut telah berlangsung sekira sejak awal Maret 2023 sedangkan pemilik 1 (satu) unit kendaraan Truk adalah sdr. RC alias KA” Jelasnya Jum’at (6/10).

    BBM jenis bio solar tersebut berasal dari pembelian kepada para pengecor yang membeli BBM jenis bio solar di SPBU seputaran kota Bandar Lampung yang kemudian BBM tersebut di tampung didalam beberapa Tedmon/tempu berukuran 1000 Liter.

    Umi menjelaskan, Bahwa BBM Jenis bio solar yang telah berhasil dimuat kedalam tangki dikirim (dibongkar) di sebuah perusahaan tambang batu bara (PT. GMT) yang berada di Sungai Lilin Kab. Musi Banyuasin sebanyak 8000 Liter.

    Atas perbuatannya tersebut mereka diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (Red)