Tag: #ditreskrimum Polda Metro Jaya

  • Terungkap, Petugas Imigrasi Jatuh dari Apartemen di Ciledug Bukan Bunuh Diri

    Terungkap, Petugas Imigrasi Jatuh dari Apartemen di Ciledug Bukan Bunuh Diri

    Jakarta, sinarlampung.co Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyimpulkan peristiwa jatuhnya petugas Rudenim Imigrasi Jakarta Barat, Tri Fattah Firdaus (23), dari lantai 19 apartemen di Ciledug, Tangerang, bukan karena bunuh diri, tapi korban pembunuhan. Korban tewas dibunuh warga negara Korea Selatan bernama Kim Dal Joong.

    Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, kesimpulan tersebut diperoleh dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan juga pemeriksaan para ahli dari berbagai disiplin ilmu.

    “Dari keidentikan beberapa alat bukti dengan multi disiplin ilmu menyatakan bahwa meninggalnya korban Tri Fattah Firdaus akibat dibunuh tersangka Kim Dal Joong,” kata Hengki dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/12/2023).

    Hengki menjelaskan scientific crime investigation, dari kolaborasi interprofesi bersama dengan pemeriksaan penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, “Menyimpulkan kasus ini merupakan perbuatan melawan hukum terkait dengan pembunuhan yang dilakukan tersangka Kim Dal Joong, warga negara Korea Selatan,” jelasnya.

    Menurut Hengki, Asosiasi Psikolog Forensik (Apsifor) telah menganalisis korban dan pelaku dari sisi kepribadian masing-masing. Dari hasil analisis tersebut, tersangka Kim Dal Joong memperlihatkan perilaku yang agresif akibat pengaruh minuman beralkohol.

    “Termasuk hasil sisi korban juga dianalisis, kepribadian korban tidak terindikasi melakukan bunuh diri. Jadi dari sisi pelaku dan korban sudah dianalisis,” katanya.

    Sempat ke Tempat Hiburan

    Lebih jauh, Polda Metro Jaya mengungkap ada aktivitas minum-minum sebelum Tri Fattah ditemukan tewas usai jatuh dari apartemen milik WN Korsel Kim Dal Joong di Kota Tangerang.

    “Yang pertama bahwa kejadian ini diawali adanya peristiwa awal di mana korban bersama rekannya sesama pegawai imigrasi ini menjemput dua orang yang ada di apartemen itu atas nama Hendar dan Kim Dal Jong, kemudian mereka ke tempat hiburan malam,” kata Hengki Haryadi.

    Tri Fattah diketahui berstatus sebagai staf keamanan dan ketertiban di Rudenim Jakarta. Di malam sebelum peristiwa itu, Tri Fattah bersama seorang petugas imigrasi lainnya menjemput Kim Dal Joong dan Hendar di apartemen milik Kim Dal Jong.

    Kemudian bersama-sama menuju salah satu tempat hiburan malam. Polisi menyebut ada insiden di tempat hiburan malam itu yang membuat tangan Kim Dal Jong terluka.

    “Tetapi keributan itu bukan dengan korban Tri Fattah tapi dengan rekannya yang lain atas nama Hendar. Di tempat hiburan itulah, pelaku Kim Dal Joong sempat memecahkan gelas dan tangannya terluka,” kata Hengki.

    Setelah itu, Kim Dal Jong dan Tri Fattah kembali ke apartemen. Hal itu diketahui dari rekaman CCTV. “Kemudian mereka bersama-sama kembali ke apartemen, sempat mengisi bensin dulu. Kemudian saat itu korban sempat satu kali naik, kemudian turun kembali, nah yang kedua kali memapah tersangka, ini terekam oleh CCTV,” jelas Hengki.

    Seorang saksi, yaitu sekuriti apartemen, mendengar ada pecahan kaca. Kemudian tak berapa lama Tri Fattah jatuh dan tewas. Kim Dal Jong sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku sempat membantah bahwa saat kejadian dirinya tidak bersama Tri Fattah. Keterangan Kim Dal Joong itu terpatahkan dengan rekaman CCTV. (Red)

  • Si Kembar Penipu Ini Ternyata Pernah Kerja Di Kemendag

    Si Kembar Penipu Ini Ternyata Pernah Kerja Di Kemendag

    Jakarta, (SL) – Si Kembar Penipu Rihana dan Rihani resmi menjadi tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan reseller Iphone. Polisi mendata korban berjumlah 18 orang dengan total kerugian korban mencapai Rp35 Miliar.

    Penyidik masih terus mendalami untuk mengetahui apakah nilai tersebut sudah menyeluruh, dan menelurusi aliran dana tersebut. Polda Metro Jaya juga menjerat dengan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky Haryadi menerangkan bahwa penipuan reseller iPhone ini berawal saat Rihana dan Rihani mengunggah produk-produk Apple berupa Handphone iPhone 12, 13, 14 Pro Max, Apple Watch, Macbook, dan lain-lain di media sosial.

    Dalam setiap produk yang dijualnya dengan sistem pre-order, diberikan potongan harga, yakni Rp800.000 untuk Handphone, potongan Rp200.000 Air Pods, Rp300.000 untuk Apple Watch, dan potongan Rp500.000 untuk Macbook.

    Para korbanpun tertarik dan telah melakukan pembelian pada November 2021 sampai Maret 2022 hingga barang datang. “Korban melakukan pre order kepada para tersangka dan benar barang tiba tepat waktu dengan tenggang waktu selama dua minggu,” kata Hengki.

    Karena korban mendapatkan keuntungan dan barang yang dipesan ada, sehingga korban melakukan pemesanan dengan jumlah yang banyak. “Namun, sejak April 2022 sampai dengan sekarang para tersangka tidak mengirim dan memberikan produk-produk Apple berupa Handphone iPhone 12, 13, 14 Pro Max, Apple Watch, Macbook, dll,” jelas Hengki.

    Kombes Pol Hengki Haryadi

    Saat ini, ujar Hengki kasus dugaan penipuan reseller iPhone Rihana dan Rihana telah siap untuk disidangkan. “Hasil penelitian jaksa, sudah siap untuk disidangkan. TetapI tetap kita adakan pemeriksaan lanjutan,” ungkap Hengki Haryadi.

    Penyidik kata Hengki, selain dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun, penyidik juga akan mengenakan pasal TPPU kepada Rihana dan Rihani, dan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Karena ada kemungkinan korban lebih dari 18, dan ini merupakan masukan buat penyidik di awal bahwa tersangka selalu bertransaksi melalui transaksi perbankan,” jelasnya.

    Diketahui, tersangka Rihana dan Rihani dilakukan penangkapan di salah satu apartemen bilangan Serpong, Tangerang. Kedua tersangka memang sebelumnya sengaja berpindah-pindah tempat tinggal karena mengaku takut ditangkap polisi.

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah memblokir 21 rekening mereka.

    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menduga rekening ‘Si Kembar’ yang dibekukan tidak hanya terkait dengan penipuan jual beli iPhone. Nilai transaksi yang tercatat sangat besar. “Banyak sekali rekening dan bank yang dipakai. (Nilai transaksinya) besar sekali,” jelasnya.

    Salah satu Si Kembar Rihani ternyata pernah menjadi pegawai honor kementerian perdagangan (Kemendag). Rihani mengundurkan diri dari honor di Biro hukum Kemendah kurang lebih setahun yang lalu. “Rihani adalah mantan pegawai honorer Kemendag di Biro Hukum. Yang bersangkutan mengundurkan diri per tanggal 1 Juli 2022,” kata Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto.

     

    Modus ‘Si Kembar’

    Modus penipuan iPhone ‘Si kembar’ menggunakan mekanisme pre order (PO) untuk setiap pembelian ponselnya. Jadi, seseorang yang memesan ponsel harus membayar penuh harga barangnya terlebih dahulu untuk kemudian barangnya dikirimkan ke alamat pembeli.

    Menurut penuturan salah satu korban yang bernama Vicky, pada awalnya dia mengikuti pre order iPhone kepada Rihani yang mengaku sebagai supplier iPhone bergaransi resmi. Transaksi jual beli pertama tersebut berjalan lancar karena iPhone yang dijual Rihani adalah asli dan terdaftar dalam IMEI Indonesia.

    Kemudian, ‘Si Kembar’ pun menawarkan Vicky untuk menjadi reseller dengan iming-iming berbagai keuntungan dan harga promo yang besar. Pada awalnya semua berjalan lancar dari Juni-Oktober 2021 lalu.

    Namun, memasuki November 2021 hingga Maret 2022 masalah mulai muncul karena barang yang dipesan tidak kunjung dikirimkan. Sempat dijanjikan akan memberi ganti rugi dalam bentuk uang tunai, namun Rihana dan Rihani justru menghilang hingga saat ini.

     

    Skema Ponzi

    Kepala Biro Humas Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah mengatakan jika kemungkinan ‘Si Kembar’ menggunakan skema ponzi dalam melancarkan aksi penipuannya.

    Hal ini dapat dilihat dari modus yang keduanya lakukan. Pasalnya, mereka menawarkan iming-iming keuntungan besar tanpa risiko tinggi dalam proses pre order iPhone.

    Skema Ponzi merupakan modus investasi palsu dengan membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya. Jadi, keuntungan tersebut bukan berasal dari keuntungan yang didapatkan dari individu atau organisasi yang menjalankan perusahaan.

    Dalam kasus penipuan iPhone ‘Si Kembar’ ini, Rihana Rihani menawarkan korban untuk menjadi reseller PO iPhone dengan keuntungan yang besar dan potongan promo harga yang menarik.

    Nantinya, mereka akan memutar uang dari korban-korban lain dan mengklaimnya sebagai keuntungan. Dengan perputaran uang yang konsisten dari anggota lama ke anggota baru, membuat reseller ini seperti investasi yang benar-benar berjalan. Padahal, saat uang perputaran tersebut habis, maka skema atau investasi pun akan berantakan.

     

    Transaksi Tunai Dalam Jumlah Besar

    Menanggapi laporan penipuan berjumlah besar ini, PPATK pun akhirnya menghentikan sementara transaksi keuangan pada rekening Rihana dan Rihani. Ditemukan total 21 rekening milik kedua saudara kembar tersebut.

    Selain itu, PPATK juga menemukan nilai transaksi berjumlah fantastis dari para pelaku ini. diduga, keduanya melakukan transaksi tunai berjumlah besar untuk mempersulit pelacakan.

    “Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA (Rihana) dan RI (Rihani) pada 21 PJK (Penyedia Jasa Keuangan) Bank. Dari hasil analisis sementara diketahui keduanya melakukan transaksi tunai bernilai signifikan,” ucap Natsir.

    “Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan,” tambahnya.

    Natsir pun mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dengan tawaran investasi atau produk dengan harga yang tidak wajar. Apalagi bila mereka yang memberikan tawaran tersebut tidak memiliki izin usaha resmi dari pemerintah. (Red)

  • IPW Apresiasi Ditreskrimum Polda Metro Jaya

    IPW Apresiasi Ditreskrimum Polda Metro Jaya

    Jakarta, (SL) – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dan Dirkrimum Kombes Pol Hengky Haryadi yang berhasil menangkap “si kembar” Rihana dan Rihani, tersangka penipuan Pre Order Iphone, setelah sekitar tiga minggu dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diburu pihak kepolisian.

    Apresiasi tersebut disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan persnya, Selasa 4 Juli 2023.

    “Penangkapan ini sangat memenuhi keinginan masyarakat, terutama korban, para reseller dan juga rasa keadilan melalui penanganan yang adil dan profesional,” ungkap Sugeng.

    Diketahui, tersangka Rihana dan Rihani, yang ditangkap oleh Resmob Ditreskrimum Polda Metro di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang tersebut telah merugikan korban-korbannya, yakni para reseller dengan nilai kerugian lebih dari Rp 35 Miliar.

    Bahkan dari para korban tersebut, ada yang sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang atas nama Pungky Marsyaviani dengan pelapor Siti Fatiha di Polsek Ciputat Timur melalui laporan polisi nomor: LP/875/B/IX/2022/Res Tangsel/Sekcip timur tanggal 3 September 2022.

    Padahal, Pungky sebagai korban telah melaporkan Rihani lebih dulu di Polres Tangsel pada 10 Juni 2022 dengan laporan polisi nomor: TBL/B/1008/VI/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

    Polres Tangsel tidak pernah melakukan penahanan terhadap si kembar sampai Polda Metro mengambil alih kasusnya dan kemudian menangkapnya pada Selasa, 4 Juli 2023.

    Korban lain dari si kembar ini, yang dilaporkan pembeli Iphone lainnya adalah Vicky Fachreza, tak lain adalah suami Pungky. Vicky dilaporkan oleh David Vincent Anggara H setahun lalu dengan pasal penipuan dan penggelapan melalui laporan polisi nomor: LP/B/1358/VI/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 10 Juni 2022.

    Vicky mendapat surat panggilan dari Polres Metro Jakarta Selatan yang ditandatangani Kasatreskrimnya, Kompol Irwandhy Idrus telah memanggil Vicky pada hari Senin, 3 Juli 2023 melalui surat nomor: B/7539/VI/2023/Reskrim untuk datang memenuhi undangan wawancara klarifikasi perkara ke-2. Surat panggilan ini melengkapi surat bernomor: B/3438/III/2023/Reskrim tertanggal 27 Maret 2023.

    Terkait ditangkapnya Rihana dan Rihani tersebut, menurut IPW, perlu didalami pihak-pihak yang melindungi para tersangka dari kejaran jerat hukum dengan pasal 221 ayat 1 KUHP.

    “Yang tak kalah pentingnya, didalami juga adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena berdasarkan LHP PPATK dalam rekening Rihana Rihani terdapat transaksi senilai Rp 86 Miliar,” tukas Sugeng Teguh Santoso.

    Sementara, tersangka penipuan penjualan iPhone ‘si kembar’ Rihana-Rihani dibawa aparat dan tiba ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.10 WIB pagi tadi.

    Kakak beradik kembar itu terpantau mengenakan kemeja motif garis-garis dan kaos lengan panjang berwarna merah muda dengan wajah ditutup masker.

    Keduanya bungkam tak mengeluarkan satu kata pun saat digiring masuk oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke ruang pemeriksaan.

    “Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Selasa (4/7/2023). (Red)

  • Jasad Wanita Dalam Karung di Kolong Tol Cilincing Cewek Open BO Dibunuh Suami Orang Karena Nuntut Dikawinin

    Jasad Wanita Dalam Karung di Kolong Tol Cilincing Cewek Open BO Dibunuh Suami Orang Karena Nuntut Dikawinin

    Jakarta –Jasad perempuan yang ditemukan falam karung di kolong Tol Cilincing, Jakarta Utara adalah korban pembunuhan. Pelaku adalah Volly Willy Aritonang atau VWA (54), yang juga kekasih gelap korban. Pelaku menghabisi korban karena korban yang menuntut dinikahi. Setelah membunuh, Volly Willy mengajak adiknya, M Furqon atau MF (52), untuk membuang jasadnya di kolong Tol Cibitung-Cilincing.

    Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan korban adalah T (44), perempuan adal Tegal, Jawa Tengah. Kedua pelaku ditangkap Tim Gabungan Polres Jakarta Utara dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    “Pelaku Vollly ternyata juga residivis kasus penjabretan di Jakarta yang punya hubungan dengan korban. Pelaku ditangkap Tim Gabungan Polres Metro Jakarta Utara, dan Tim Resmob Ditreskrimum. Korban T, wanita asal Tegal. Jasad sudah diambil keluarga pasca otopsi,” kata Hengki Haryadi, Selasa 30 Mei 2023.

    Menurut Hengki Haryadi pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi kencan. Kemudian menjalin hubungan, sementara pelaku sudah berkeluarga. “Volly Willy Aritonang mengaku mengenal korban di aplikasi dating Similar,” kata Hengki.

    Pasca penemuan mayat korban oleh pemulung di kolong Tol Cibitung-Cilincing, tepatnya di pinggir Kanal Banjir Barat, Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara pada Sabtu 27 Mei 2023, hitungan jam pelaku ditangkap di Tanah Abang.

    Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully didampingi Kanit 2 Kompol Maulana Mukarom, menjelaskan pelaku Volly Willy Aritonang menghabisi korban disebuah kamar, setelah tewad baru dibuang.

    “Pelaku menghabisi nyawa selingkuhannya dengan cara dibekap dengan selimut pada Kamis 25 Mei 2023. Volly sempat menduga korban hanya pingsan setelah dibekap mulutnya,” kata Titus Yudho.

    Lalu Volly memanggil adiknya, M Furqon (52), untuk ke lokasi. Adiknya sempat menyarankan Volly melapor ke polisi. Namun hal tersebut tidak dilakukan dengan dalih, jika dirinya ditangkap, dikhawatirkan terjadi sesuatu pada ayahnya yang tengah sakit.

    “Korban menuntut minta dinikahi. Pelaku mengaku panik takut ketauan keluarga. Ribut verbal lalu membekap korban. Semula diduga korban hanya pinsan. Pukul 1 malam, pelaku menelpon adiknya, dan membantu membungkus korban,” ujarnya.

    Kemudian Jumat 26 Mei 2023 dini hari, korban dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke bawah Tol Cibitung-Cilincing, Jakarta Utara. Korban ditemukan warga sekitar pada Sabtu 27 Mei 2023 siang. “Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Mulana Mukarom, saat ekspose di Polda Metro Jaya. (Red)

  • Komplotan Dua Saudara Sofyan Saleh dan Junaidi Residivis Perampokan Asal Sekampung Udik Terhenti di Polda Metro Jaya

    Komplotan Dua Saudara Sofyan Saleh dan Junaidi Residivis Perampokan Asal Sekampung Udik Terhenti di Polda Metro Jaya

    Jakarta-Pertualangan dua kakak beradik, residivis spesialis pelaku perampokan minimarket asal Kampung Toba, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur,  Provinsi Lampung, berhenti di Polda Metro Jaya, Senin 29 Mei 2023.

    Cctv aksi pelaku dan barang bukti kejahatan

    Sofyan Saleh (33) SS dan Junaidi (25) J, yang dianggap aksinya paling meresahkan di wilayah Jabodetabek diringkus Tim Subdit Resmob, Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Dalam aksinya, kedua pelaku dikenal sadis dan tak segan-segan melukai korbannya. Polda Metro Jaya mencatat mereka telah beraksi di 9 lokasi di berbagi minimarket di Jakarta. Sofyan Saleh roboh dan tewad diterjang peluru Polisi, karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

    “Catatan Polda Metro Jaya, kedua pelaku sudah sembilan Kali beraksi. Para pelaku dikenal sadis di Jakarta. Sasaran mereka adalah minimarket yang buka 24 jam,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully didampingi Kanit 2 Subdit Resmob Kompol Maulana, saat Jumpa pers, di Polda Metro Jaya, Senin 29 Mei 2023.

    Menurut Titus Yudho Ully, kedua pelaku dan komplotannya dikenal sebagai perampok spesialis minimarket dengan menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam. Komplotan yang dikenal sadis ini sudah beraksi di 9 minimarket di Jakarta dan Bekasi.

    “Kedua pelaku ini adalah residivis spesialis Alfamart lintas provinsi, kelompok Lampung menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam. Kedua pelaku, yakni SS (33) dan J (25), sengaja mengincar minimarket Alfamart karena kerap kali buka 24 jam. Biasanya aksi perampokan dilakukan pada dini hari,” ujar Titus Yudho Ully.

    Yudho sapaan akrabnya menambahkan, para pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku SS berperan sebagai kapten dan merencanakan aksinya, sementara J berperan sebagai eksekutor. “SS peran sebagai perencana, kapten dan eksekutor. J peran mengawasi sekitar TKP dan eksekutor,” ujarnya.

    Pelaku S (ditangkap lebih dulu) kini sudah jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara itu, pelaku SS tewas ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan.  “Atas kasus tersebut pelaku dijerat Pasal 365 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,” katanya.

    “Satu pelaku kami tindak tegas secara terukur. Pada saat melakukan proses penangkapan yang bersangkutan berusaha melawan dan melukai petugas. Oleh sebab itu, kami lakukan tindakan tegas terukur dan pada saat ke RS yang bersangkutan meninggal dunia,” tambah Yudo.

    Kanit 2 Subdit Resmob Kompol Maulana Mukarom mengatakan, para pelaku ditangkap disebuah penginapan diwilayah Bekasi. Dalam kasus tersebut, pihaknya mengamankan berbagai barang bukti. Termasuk seragam ojek online, senjata api rakitan hingga senjata tajam, berbagai nomor kendaraan.

    “Barang bukti yang diamankan ada senjata api rakitan beserta satu buah peluru. Lalu ada sebilah golok, golok tersebut memang pada saat TKP di Jagakarsa yang sempat menyabit karyawan Alfamart yang mengakibatkan luka berat,” katanya.

    Pelaku yang tewas SS, kata Maulana, sudah diserahkan kepada pihak keluarga. “Dalam aksinya, pelaku juga menggunakan seragam ojek online. Di toko Alfamart Jayakarsa  pelaku menggasak Rp58 juta fan melaukan karyawan dengan golok,” katanya.

    Kedua pelaku menghampiri pelapor dengan golok dan senjata api jenis pistol. Memaksa pelalor menunjukkan dan membuka brangkas uang. Lalu pelaku mengambil uang yang berada didalam brangkas.

    Setelah berhasil mengambil seluruh uang tersebut lalu pelaku pergi meninggalkan TKP. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang tunai sejumlah tersebut dilaporkan ke Polsek Jatiasih untuk pengusutan lebih lanjut.

    “Para pelaku ini melakukan aksi pencurian dengan modus yang  sama di beberapa lokasi yang berada di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya,” katanya. (Red)