Tag: ditresnarkoba lampung

  • Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 113 Kg Sabu

    Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 113 Kg Sabu

    Lampung Selatan, (SL) – Polda Lampung gagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat total 113 kilogram selama satu bulan terakhir (Oktober-November).

    Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengatakan penggagalan upaya penyelundupan itu dilakukan selama Oktober – November 2023.

    “Berat total barang bukti sabu-sabu mencapai 113 kilogram,” kata Helmy di Mapolda Lampung, Selasa (28/11/2023).

    Helmy mengatakan sabu-sabu senilai Rp 196,3 miliar itu diduga dikendalikan jaringan asal Provinsi Aceh.

    “Dari penggagalan upaya penyelundupan ini, setidaknya 496.000 jiwa berhasil diselamatkan dari narkoba,” kata Helmy.

    Dalam pengungkapan jaringan narkoba asal Aceh ini, Helmy mengatakan sebanyak 30 orang yang diduga kurir juga ditangkap.

    “Hasl pemeriksaan, para tersangka ini mengaku menerima upah sebesar Rp 10 juta sampai Rp 15 juga per kilogram,” kata Helmy.

    Selain menyita 113 kg sabu-sabu, petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung juga menyita 43 kg ganja, dan 1.000 butir pil ekstasi.

    Helmy menambahkan, para tersangka yang telah ditangkap terancam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, dengan hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.

    Helmy menambahkan, pengungkapan kali ini termasuk 58 kilogram sabu-sabu yang sempat viral di medsos pekan lalu.

    “Pelaku membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat total 58 kilogram dan itu yang keenam kali,” katanya.

    Dari keterangan pelaku yang tertangkap di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni itu, dari enam kali pengiriman, sebanyak tiga kali dibawa ke Palembang.

    Sabu-sabu itu diletakkan di depan toko di Palembang dengan berat masing-masing 21 kg, 40 kg dan 21 kg.

    “Jadi total dari 3 kendaraan tersebut sebanyak 82 kilogram. Kita masih mencari sabu-sabu itu, tapi tiga kendaraan telah teridentifikasi,” katanya.

    Dari hasil pengungkapan narkoba ini, Helmy mengatakan Provinsi Lampung dapat dikatakan sebagai “jalur sutera” penyelundupan melalui darat.

    “Tidak semua diedarkan di Lampung, namun sebagian besar diedarkan di Jawa. Lampung hanya menjadi daerah perlintasan saja,” kata Helmy.

    Dia memastikan upaya Polda Lampung dalam memerangi peredaran narkoba tidak berhenti sampai di sini.

    “Ini belum selesai, kami akan terus kembangkan,” katanya. (Red)

  • Razia Hiburan Malam, Ditresnarkoba Polda Lampung Amankan Empat Tersangka Penyalahguna Narkoba

    Razia Hiburan Malam, Ditresnarkoba Polda Lampung Amankan Empat Tersangka Penyalahguna Narkoba

    Bandarlampung (SL) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung meringkus empat tersangka penyalahgunaan narkotika, yakni Ria Husen (33), Deni Tamara (28), M. Rianto (38) dan Zanuar Azi (27), keempatnya warga Bandarlampung.

    Dari keempat tersangka tersebut satu diantaranya bandar narkoba, yakni Deni Tamara, Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen. “Hasil razia tempat hiburan malam di kawasan Gatot Subroto (Gatsu) pada Jumat (4/1/2019) beberapa waktu lalu, tim berhasil mengamankan empat tersangka, dari empat oranh itu satu diantaranya bandar,” katanya, Rabu (9/1/2019).

    Lanjut Shobarmen, awalnya petugas hanya melakukan penggeledahan terhadap para tersangka di lokasi dan hanya mendapatkan hasil urine mereka positif adanya kandungan pil ekstasi. Lalu, dilakukan pengembangan terhadap kediaman tersangka Deni Tamara. “Nah di rumah dia itu petugas mendapatkan barang bukti 39 butir pil ekstasi bulat, 6 butir pil ekstasi bentuk kapsul dan 7 paket sabu-sabu berukuran besar dan 8 paket sabu berukuran kecil,” lanjutnya.

    Terpisah Kasubid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP Yunia mengatakan bahwa saat ini para tersangka berada di Direktorat Narkoba Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dalam pasal 112 dan 114 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.