Tag: @djeshop_store

  • Akun Instagram @Ami_Ceriaamalya Dilaporkan ke Polda Lampung atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

    Akun Instagram @Ami_Ceriaamalya Dilaporkan ke Polda Lampung atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pemilik usaha online shop Desi, dengan akun Instagram @djeshop_store, melaporkan akun @Ami_Ceriaamalya ke Polda Lampung atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Didampingi kuasa hukumnya, Desi mengajukan laporan tersebut pada 5 Maret 2025 , yang teregister dengan nomor LP/B/183/III/2025/SPKT POLDA LAMPUNG.

    Desi melaporkan akun @Ami_Ceriaamalya dengan dugaan pelanggaran Tindak Pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah mengalami perubahan kedua.

    “Klien kami, pemilik akun @djeshop_store, saudara Desi, melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau fitnah. Terlapor dalam kasus ini adalah pemilik akun Instagram @Ami_Ceriaamalya,” ujar Ramanda Ansori , kuasa hukum pelapor.

    Dalam laporannya, Desi merasa telah difitnah dan dicemarkan nama baik melalui unggahan dengan narasi negatif serta kebencian.

    “Dalam unggahan Instastory tersebut, diduga terdapat pencemaran nama baik atau fitnah terhadap klien kami. Setidaknya terdapat delapan bukti unggahan yang berisi narasi tidak baik. Akibat unggahan tersebut, klien kami mengalami gangguan psikologis serta kerugian materi, mengingat ia memiliki usaha toko online,” jelas Ramanda .

    Laporan ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak yang berwenang. (*)