Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dugaan korupsi anggaran di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung semakin massif. Ironisnya belum ada satupun yang diproses penegak hukum. Dugaan korupsi mulai dari proyek miliaran anggaran di dinas, proyek DAK Rp9,8 Miliar proyek pembangunan Tempat Pelelang Ikan Higenis (TPIH) di Dermaga Kota Agung, dan anggaran perjalanan dinas dan paket meeting senilai Rp3 miliar rupiah tahun anggaran 2023 yang dilaporkan oleh DPP Laskar Lampung.
Baca: Aliansi PERANG Desak Polda Lampung Usut Korupsi DKP Lampung
Baca: Proyek DKP Lampung Rp9,8 Miliar di TPIH Kota Agung Sarat Dikorupsi?
Baca: Aliansi LSM Tuding Belanja Modal TA 2022 DKP Lampung Terindikasi KNN
Bahkan terbaru, indikasi case lebih besar dengan total Rp8 miliar lebih. Kerugian negara disinyalir mencapai 300 jutaan, dalam Laporan LHP BPK RI No. 8/LHP/XVIII.BLP/01/2024 tanggal 17 Januari 2024. Dalam LHP itu disebutkan uji petik paket pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan bersama para pihak terkait dengan total kontrak sebesar Rp8,1 Miliar yang dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi.
BPK mencatat terdapat rincian kekurangan volume sebesar Rp320 jutaan atas 3 paket pekerjaan gedung tersebut dan tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan.
Hal ini mengindikasikan terdapat lemahnya kontrol pekerjaan dari DKP Lampung ke satkernya, konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan pelaksanaan proyek. Selanjutnya pihak PPK, tim teknis, dan PHO tidak teliti menguji hitungan volume dan spesifikasi pekerjaan sesuai persyaratan hasil kerja, serta pelaksana jasa konstruksi tidak melakukan pekerjaan sesuai spek yang ditentukan dalam kontrak.
Beberapa bulan lalu, aliansi PERANG juga berunjukrasa di Kantor DKP, menyoal proyek Bangunan Peternakan/Perikanan berupa Turap Penahan Tanah (revetment) Rp5.173.943.000 yang dimenangkan oleh CV. Wira Bumi Perkasa. Lalu anggaran belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya berupa Pemeliharaan Gedung (Pagar, Rehab Gedung) UPTD PP Lempasing Rp198.000.000.
Anggaran lainnya, belanja Modal Bangunan Peternakan/Perikanan berupa Tempat Pemasaran Ikan (TPI Higienis) Rp1.799.848.901. Belanja Modal Bangunan Peternakan/Perikanan berupa Drainase Rp1.199.993.231, Belanja Modal Bangunan Peternakan/Perikanan berupa Intalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Tipe B Rp975.960.090, dan Belanja Modal Bangunan Peternakan/Perikanan berupa Jaringan dan Instalasi Listrik (termasuk trafo) Rp647.869.559.
Termasuk belanja Hibah Barang kepada Badan dan Lembaga yang nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa bantuan alat tangkap dan alat bantu yaitu cool boox Rp180.000.000, dan Proyek DAK Rp9,8 Miliar protek Tempat Pelelang Ikan Higenis (TPIH) di Dermaga Kota Agung.
Anggaran DAK
Dugaan korupsi lainya,adalah belanja modal peternakan/perikanan berupa dermaga di PPP lempasing (DAK 2022), CV. Raden Galuh, Rp3.556.640.000,00. Belanja modal bangunan peternakan/perikanan berupa kolam pelabuhan PPP lempasing yaitu kolam pelabuhan (DAK 2022), Afika Karya Mandiri, Rp2.709.583.000,00; Belanja modal bangunan peternakan/perikanan berupa dermaga di PPP Kota agung (DAK 2022); CV. Berkah Rahayu, Rp2.840.661.000,00;
Hingga Belanja modal bangunan peternakan/perikanan berupa jalan komplek PPP kota agung yaitu jalan komplek (DAK 2022), CV. Aprilyo Construction, Rp443.535.000,00.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas DKP Provinsi Lampung, Liza Derni, sempat menjelaskan bahwa BPK telah melakukan audit mendalam terhadap pengelolaan anggaran DKP Provinsi Lampung tahun 2022 dan tidak menemukan bukti yang cukup untuk menegaskan adanya KKN dalam penggunaan dana tersebut
“Pelaksanaan lelang paket pekerjaan di DKP Lampung dilakukan secara terbuka oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Proses lelang juga bisa dipantau secara online oleh semua pihak,” ujar Ratno, yang tidak menjawab soal temuan BPK
Kabid Perikanan Tangkap Zainal K, S.Pi., M Ling yang mengatakan bahwa saat ini dirinya sedang berada di Jakarta cari proyek. Dia menyarakan wartawan untuk langsung menemui Kadisnya. “Saya masih di Jakarta, lagi cari anggaran di KKP. Temui saja Kadisnya,” kilah Zainal, Selasa 16 Juli 2024 siang.
Pematank Laporkan Korupsi Tiga Proyek DKP Lampung
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank melaporkan dugaan korupsi tiga proyek di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung yang bersumber dari DAK 2022. Laporann Pematank kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sesuai dengan nomor surat: 007/LP/PEMATANK/DPP/I/2024, tertanggal 10 Januari 2024.
“Awal tahun ini, kami telah melaporkan dugaan KKN dan gratifikasi tiga proyek DKP miliaran rupiah yang bersumber dari DAK 2022 kepada Kejati Lampung,” ujar Ketua Umum (Ketum) DPP Pematank, Suadi Romli didampingi Sekretaris Umum (Sekum) Andri Saputra, Rabu 10 Januari 2024.
Romli menjelaskan, tiga proyek DKP yang dilaporkan tersebut yakni, Rehabilitasi Kolam atau Bak Pemijahan/Induk/Calon Induk/pakan Alam/tandon dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp940 juta yang dikerjakan oleh CV AJA, pembangunan Dermaga PPP Lempasing HPS Rp3, 599 miliar yang dikerjakan oleh CV RG, dan pembangunan Gedung Bengkel/Hangar UPTD PP Lempasing HPS Rp896 juta yang dikerjakan RS.
Romli menyatakan sesuai hasil investigasi pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan di tiga proyek milik DKP yang bersumber dari DAK 2022 tersebut. Pasalnya, kata Romli, sesuai hasil data lapangan ada indikasi bahwa proses lelang yang dilakukan panitia pengadaan barang dan jasa, untuk tiga proyek DKP tersebut hanya sebagai pelengkap administrasi.
“Sesuai fakta, dan data proses tender tiga proyek itu, penawaran yang diajukan pihak rekanan rata-rata hanya berkisar 1 sampai 2,3 persen. Tentunya, ada indikasi proyek tersebut telah menabrak Perpres No: 16/2018, dan UU No: 5/1999. Karena, jika tender digelar secara sehat akan ada penawaran di atas 10 persen,” jelasnya.
Kemudian, kata Romli, sesuai hasil investigasi pihaknya juga menemukan kejanggalan proyek Rehabilitasi Kolam atau Bak Pemijahan/Induk/Calon Induk/pakan Alam/tandon, karena pembangunannya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah tertuang pada kontrak pekerjaan.
Menurutnya, penggunaan material adukan semen-pasar seharusnya 1 semen dan 4 pasir. Namun, di lapangan ukuran takar 1 semen dan 7 pasir. Bahkan, galian bangunan seharusnya sebelum dipasang batu ditabur dengan pasir, tapi dilokasi tidak menggunakan pasir. “Bahkan atas hasil temuan tim Investigasi kami di lokasi proyek terlihat kolam/bak sudah banyak yang retak,” kata Romli.
Selanjutnya, pembangunan Dermaga PPP Lempasing, struktur dermaga yang menjorok ke laut terlihat tidak rapi dan terkesan dikerjakan asal-asalan. Bahkan, bagian penyambut kapal untuk mencegah gelombang terkesan berantakan, karena papan penahan coran masih menempel. Dan, bagian cor atas dermaga diduga dikerjakan asal-asalan karena terlihat betonnya sangat berpori, dan tidak merekatkan antar komponen.
Sementara itu, lanjutnya, pembangunan Gedung Bengkel atau Hangar UPTD PP Lempasing yakni, sarana dan prasarananya sesuai spesifikasi dalam kontrak, karena mesin tersebut tidak berfungsi, sehingga merugikan masyarakat. Karena berdasarkan hasil investigasi tersebut, maka Pematank meminta Kejati segara melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Serta membentuk tim untuk turun langsung ke lokasi tiga proyek DKP yang dilaporkan tersebut. Kami minta, Kejati segera mengungkap dugaan KKN dan gratifikasi tiga proyek DKP itu, dengan memanggil pihak terkait dan memeriksa dokumen-dokumen realisasi tiga proyek yang bersumber dari DAK 2022 tersebut,” kata Romli. (Red)