Tag: DKP Lampung

  • DKP Lampung Gagal Kerjakan Proyek DAK Rp8,05 Miliar

    DKP Lampung Gagal Kerjakan Proyek DAK Rp8,05 Miliar

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung sebesar Rp8,05 miliar tak terserap. Padahal anggaran tersebut diusulkan untuk Belanja Modal Bangunan Peternakan atau Perikanan pembangunan Penahan Gelombang Pelabuhan Perikanan (Breakwater) di Kabupaten Lampung Timur senilai Rp4,33 miliar, dan Belanja Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder-Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder Lainnya berupa pembangunan kolam pelabuhan senilai Rp3,71 di Lampung Timur.

    Dalam Website LPSE, dua proyek tersebut tak kunjung ditenderkan oleh DKP Lampung. Padahal, dua paket tersebut masuk ke dalam 10 proyek yang bakal dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Sekretaris DKP Lampung Makmur Hidayat  mengatakan, anggaran tersebut tidak tercukupi untuk kebutuhan pembangunan breakwater dan kolam pelabuhan. “Setelah akan diterapkan ternyata volume batunya tidak cukup. Makanya dengan kekurangan volume batu itu kita berkesimpulan kita putuskan tidak dilaksanakan,” kata Makmur, Kamis 25 Juli 2024.

    Menurut Makmur, DKP tidak setiap tahun mendapatkan DAK. Sehingga, dikhawatirkan proyek tersebut akan mangkrak.

    Sementara, Kabid Perikanan Tangkap Zainal Karoman menyampaikan, DKP Lampung mengusulkan Rp13 miliar untuk pembangunam breakwater dan kolam pelabuhan di Labuhan Maringgai. Meski demikian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya menyetujui Rp8 miliar.

    Sehingga, volume batu yang dibutuhkan untuk pembangunan breakwater masih tak tercukupi. “Setelah dihitung, kami harus cari Rp4 miliar lagi ditambah dengan pajak. Artinya anggaran belanja riil batu dan kolam itu itu Rp12 miliar plus PPn dan PPh. Sehinfga ketemu angka Rp13 miliar,” jelasnya.

    Zaenal mengaku, berdasarkan kajian dengan Unila, Kejati, Dinas PSDA dan berbagai pihak, proyek DAK tersebut tak dikerjakan. Menurutnya, jika proyek tersebut dikerjakan, maka kolam pelabuhan akan kembali mengalami pendangkalan. Bahkan, bisa menimbulkan masalah hukum. “Kita kan tidak mau kerja dua kali. Kalau ini dikerjakan malah mubazir, Pak Zainal dipanggil KPK. Tapi kalau gini alias tak dikerjakan, kan enggak dipanggil,” ujarnya.

    Zaenal menyebutkan, tak terserapnya DAK tersebut telah dilaporkan. Terkait dengan proyek strategis yang bakal dipantau KPK, dia mengklaim, dua pekerjaan tersebut belum masuk karena nilainya masih di bawah Rp10 miliar. “Bicara soal strategis, angka proyek itu yang dilihat. Kalau di bawah Rp10 miliar belum masuk. Saya juga belum menemukan regulasi tentang indikator proyek strategis yang dipantau KPK,” katanya. (Red)

  • Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Jadi Sarang Korupsi?

    Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Jadi Sarang Korupsi?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dugaan korupsi anggaran di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung semakin massif. Ironisnya belum ada satupun yang diproses penegak hukum. Dugaan korupsi mulai dari proyek miliaran anggaran di dinas, proyek DAK Rp9,8 Miliar proyek pembangunan Tempat Pelelang Ikan Higenis (TPIH) di Dermaga Kota Agung, dan anggaran perjalanan dinas dan paket meeting senilai Rp3 miliar rupiah tahun anggaran 2023 yang dilaporkan oleh DPP Laskar Lampung.

    Baca: Aliansi PERANG Desak Polda Lampung Usut Korupsi DKP Lampung

    Baca: Proyek DKP Lampung Rp9,8 Miliar di TPIH Kota Agung Sarat Dikorupsi?

    Baca: Aliansi LSM Tuding Belanja Modal TA 2022 DKP Lampung Terindikasi KNN

    Bahkan terbaru, indikasi case lebih besar dengan total Rp8 miliar lebih. Kerugian negara disinyalir mencapai 300 jutaan, dalam Laporan LHP BPK RI No. 8/LHP/XVIII.BLP/01/2024 tanggal 17 Januari 2024. Dalam LHP itu disebutkan uji petik paket pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan bersama para pihak terkait dengan total kontrak sebesar Rp8,1 Miliar yang dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi.

    BPK mencatat terdapat rincian kekurangan volume sebesar Rp320 jutaan atas 3 paket pekerjaan gedung tersebut dan tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan.

    Hal ini mengindikasikan terdapat lemahnya kontrol pekerjaan dari DKP Lampung ke satkernya, konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan pelaksanaan proyek. Selanjutnya pihak PPK, tim teknis, dan PHO tidak teliti menguji hitungan volume dan spesifikasi pekerjaan sesuai persyaratan hasil kerja, serta pelaksana jasa konstruksi tidak melakukan pekerjaan sesuai spek yang ditentukan dalam kontrak.

    Beberapa bulan lalu, aliansi PERANG juga berunjukrasa di Kantor DKP, menyoal proyek Bangunan Peternakan/Perikanan berupa Turap Penahan Tanah (revetment) Rp5.173.943.000 yang dimenangkan oleh CV. Wira Bumi Perkasa. Lalu anggaran belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya berupa Pemeliharaan Gedung (Pagar, Rehab Gedung) UPTD PP Lempasing Rp198.000.000.

    Anggaran lainnya, belanja Modal Bangunan Peternakan/Perikanan berupa Tempat Pemasaran Ikan (TPI Higienis) Rp1.799.848.901. Belanja Modal Bangunan Peternakan/Perikanan berupa Drainase Rp1.199.993.231, Belanja Modal Bangunan Peternakan/Perikanan berupa Intalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Tipe B Rp975.960.090, dan Belanja Modal Bangunan Peternakan/Perikanan berupa Jaringan dan Instalasi Listrik (termasuk trafo) Rp647.869.559.

    Termasuk belanja Hibah Barang kepada Badan dan Lembaga yang nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa bantuan alat tangkap dan alat bantu yaitu cool boox Rp180.000.000, dan Proyek DAK Rp9,8 Miliar protek Tempat Pelelang Ikan Higenis (TPIH) di Dermaga Kota Agung.

    Anggaran DAK

    Dugaan korupsi lainya,adalah belanja modal peternakan/perikanan berupa dermaga di PPP lempasing (DAK 2022), CV. Raden Galuh, Rp3.556.640.000,00. Belanja modal bangunan peternakan/perikanan berupa kolam pelabuhan PPP lempasing yaitu kolam pelabuhan (DAK 2022), Afika Karya Mandiri, Rp2.709.583.000,00; Belanja modal bangunan peternakan/perikanan berupa dermaga di PPP Kota agung (DAK 2022); CV. Berkah Rahayu, Rp2.840.661.000,00;

    Hingga Belanja modal bangunan peternakan/perikanan berupa jalan komplek PPP kota agung yaitu jalan komplek (DAK 2022), CV. Aprilyo Construction, Rp443.535.000,00.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas DKP Provinsi Lampung, Liza Derni, sempat menjelaskan bahwa BPK telah melakukan audit mendalam terhadap pengelolaan anggaran DKP Provinsi Lampung tahun 2022 dan tidak menemukan bukti yang cukup untuk menegaskan adanya KKN dalam penggunaan dana tersebut

    “Pelaksanaan lelang paket pekerjaan di DKP Lampung dilakukan secara terbuka oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Proses lelang juga bisa dipantau secara online oleh semua pihak,” ujar Ratno, yang tidak menjawab soal temuan BPK

    Kabid Perikanan Tangkap Zainal K, S.Pi., M Ling yang mengatakan bahwa saat ini dirinya sedang berada di Jakarta cari proyek. Dia menyarakan wartawan untuk langsung menemui Kadisnya. “Saya masih di Jakarta, lagi cari anggaran di KKP. Temui saja Kadisnya,” kilah Zainal, Selasa 16 Juli 2024 siang.

    Pematank Laporkan Korupsi Tiga Proyek DKP Lampung

    Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank melaporkan dugaan korupsi tiga proyek di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung yang bersumber dari DAK 2022. Laporann Pematank kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sesuai dengan nomor surat: 007/LP/PEMATANK/DPP/I/2024, tertanggal 10 Januari 2024.

    “Awal tahun ini, kami telah melaporkan dugaan KKN dan gratifikasi tiga proyek DKP miliaran rupiah yang bersumber dari DAK 2022 kepada Kejati Lampung,” ujar Ketua Umum (Ketum) DPP Pematank, Suadi Romli didampingi Sekretaris Umum (Sekum) Andri Saputra, Rabu 10 Januari 2024.

    Romli menjelaskan, tiga proyek DKP yang dilaporkan tersebut yakni, Rehabilitasi Kolam atau Bak Pemijahan/Induk/Calon Induk/pakan Alam/tandon dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp940 juta yang dikerjakan oleh CV AJA, pembangunan Dermaga PPP Lempasing HPS Rp3, 599 miliar yang dikerjakan oleh CV RG, dan pembangunan Gedung Bengkel/Hangar UPTD PP Lempasing HPS Rp896 juta yang dikerjakan RS.

    Romli menyatakan sesuai hasil investigasi pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan di tiga proyek milik DKP yang bersumber dari DAK 2022 tersebut. Pasalnya, kata Romli, sesuai hasil data lapangan ada indikasi bahwa proses lelang yang dilakukan panitia pengadaan barang dan jasa, untuk tiga proyek DKP tersebut hanya sebagai pelengkap administrasi.

    “Sesuai fakta, dan data proses tender tiga proyek itu, penawaran yang diajukan pihak rekanan rata-rata hanya berkisar 1 sampai 2,3 persen. Tentunya, ada indikasi proyek tersebut telah menabrak Perpres No: 16/2018, dan UU No: 5/1999. Karena, jika tender digelar secara sehat akan ada penawaran di atas 10 persen,” jelasnya.

    Kemudian, kata Romli, sesuai hasil investigasi pihaknya juga menemukan kejanggalan proyek Rehabilitasi Kolam atau Bak Pemijahan/Induk/Calon Induk/pakan Alam/tandon, karena pembangunannya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah tertuang pada kontrak pekerjaan.

    Menurutnya, penggunaan material adukan semen-pasar seharusnya 1 semen dan 4 pasir. Namun, di lapangan ukuran takar 1 semen dan 7 pasir. Bahkan, galian bangunan seharusnya sebelum dipasang batu ditabur dengan pasir, tapi dilokasi tidak menggunakan pasir. “Bahkan atas hasil temuan tim Investigasi kami di lokasi proyek terlihat kolam/bak sudah banyak yang retak,” kata Romli.

    Selanjutnya, pembangunan Dermaga PPP Lempasing, struktur dermaga yang menjorok ke laut terlihat tidak rapi dan terkesan dikerjakan asal-asalan. Bahkan, bagian penyambut kapal untuk mencegah gelombang terkesan berantakan, karena papan penahan coran masih menempel. Dan, bagian cor atas dermaga diduga dikerjakan asal-asalan karena terlihat betonnya sangat berpori, dan tidak merekatkan antar komponen.

    Sementara itu, lanjutnya, pembangunan Gedung Bengkel atau Hangar UPTD PP Lempasing yakni, sarana dan prasarananya sesuai spesifikasi dalam kontrak, karena mesin tersebut tidak berfungsi, sehingga merugikan masyarakat. Karena berdasarkan hasil investigasi tersebut, maka Pematank meminta Kejati segara melakukan penyelidikan dan penyidikan.

    “Serta membentuk tim untuk turun langsung ke lokasi tiga proyek DKP yang dilaporkan tersebut. Kami minta, Kejati segera mengungkap dugaan KKN dan gratifikasi tiga proyek DKP itu, dengan memanggil pihak terkait dan memeriksa dokumen-dokumen realisasi tiga proyek yang bersumber dari DAK 2022 tersebut,” kata Romli. (Red)

  • Ketika Kadis DKP Lampung Memalingkan Muka, MTM: Di Situ Ada Niat Jahatnya

    Ketika Kadis DKP Lampung Memalingkan Muka, MTM: Di Situ Ada Niat Jahatnya

    Bandar Lampung – Ketua Umum MTM Ashari Hermansyah menyayangkan sikap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)  Provinsi Lampung, Ir. Liza Derni, M.M yang tidak merespon dengan baik laporan MTM terkait dugaan penyimpangan pada pekerjaan Infrastrukur Rehabilitasi Air pasok dan/ atau buang pada belanja rehabilitasi kolam/bak pemijahan/induk/calon induk (DAK) 2022 di di Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur.

    Padahal, katanya, apa yang dilaporkan MTM ke DKP Lampung, begitu juga kepada dinas, badan atau lembaga lainnya didasari maksud baik, yakni meluruskan yang bengkok-bengkok demi kebaikan dan kemajuan daerah dan bangsa.

    “Sayang sekali Bu Kadis terkesan memalingkan muka, dan sepertinya ingin menyelesaikan persoalan itu dengan cara dia sendiri, tanpa melibatkan kami. Ini kan lucu. Seharusnya , Bu Kadis kan melibatkan kami, karena kami bisa membuktikannya,” tegasnya, Rabu, 10 Januari 2024.

    Ia menjelaskan, MTM siap membantu DKP untuk mengungkap apa saja penyimpangan yang telah terjadi pada pekerjaan Infrastrukur Rehabilitasi Air Pasok Purbolinggo, Lamtim.

    Diketahui pekerjaaan dimaksud bersumber dari APBD TA 2023 dikerjakan oleh CV. Bening Construksi dengan nilai lebih kurang 1 miliar.

    Ashari Hermansyah, Ketua umum Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Lampung membenarkan telah menerima petikan surat tembusan yang disampaikan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Lampung, tertanggal 19 desember 2023, dengan nomor surat 903/2317/v.19-DPA-SKPD-DKP/2023, Perihal pemeriksaan agar kepala BPK – RI Perwakilan Lampung dapat menunjuk stafnya atau timnya untuk memeriksa pekerjaan tersebut.

    Surat itu, menurut Ashari, didasari pengaduan Masyarakat Transparansi Merdeka terkait hasil pekerjaan tersebut.

    Ia menilai ada sejumlah isi surat dinas tersebut yang tidak sinkron, seperti PHO (serah terima pekerjaan) dilakukan pada 24 Oktober sampai 20 Februari 2024.

    Menurut Ashari, berdasarkan informasi yang ia terima dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Iskandar, S.Sos. sekitar November 2024, berkas pengajuan PHO masih berada di ruang Kepala Dinas.

    Pihaknya menduga, ada indikasi niat jahat (mensrea) dengan cara mengaburkan tempus kejadian dan itu mengarah pada perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

    Semestinya, beber dia, hasil temuan dan investigasi MTM direspon dengan cara mengurai dan mengungkap bersama-sama.

    “Jangan ada rekayasa, apalagi tanpa melibatkan kami. Itu tidak elok dan pasti ada niat ingin mengaburkan persoalan. Ketika Kadis DKP Lampung memaling muka, di situ ada niat jahatnya,” tegasnya lagi.

    Ia meminta kepada Kadis DKP Lampung bersama kontraktor pelaksana segera mengganti karpet HDPE yang sudah terpasang dengan karpet HDPE sesuai spek ketebalan 0,5 mm.

    “Bila belum diganti, sampai kapan pun akan kami persoalkan,” katanya.

    Terkait surat dinas ke BPK, Ashari menilai itu itu lebay karena BPK RI diminta ataupun tidak diminta wajib memeriksa pekerjaan.

    “Kami juga sudah menyurati BPK kok,” pungkasnya.(RED)

  • Aliansi LSM Tuding Belanja Modal TA 2022 DKP Lampung Terindikasi KNN

    Aliansi LSM Tuding Belanja Modal TA 2022 DKP Lampung Terindikasi KNN

    Bandar Lampung (SL)-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang tergabung dalam Aliansi Lembaga Pelopor Rakyat Menggugat (PERANG) mempertanyakan perealisasian sejumlah item kegiatan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung yang diduga sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

    Adapun beberapa item tersebut, diantaranya Belanja Modal Bangunan Peternakan dan Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung, berupa Dermaga yang (DAK) 2022 yang dimenangkan CV. Raden Galuh dengan pagu Rp3,5 miliar.

    Belanja Modal Bangunan Peternakan/Perikanan Berupa Kolam Pelabuhan (DAK 2022) di PPP Lempasing Rp2,7 miliar APBD 2022 yang dimenangkan oleh Alfika Karya Mandiri.

    Belanja Modal bangunan peternakan/perikanan berupa Dermaga (DAK 2022) di Kota Agung yaitu dermaga ( DAK 2022 ) Rp.2,8 miliar APBD 2022 dimenangkan CV. Berkah Rahayu.

    Belanja Modal bangunan peternakan/perikanan berupa Pos Pelayanan/Gedung Syah Bandar Rp.1.350.000.000.- (DAK 2022) di Kota Agung dimenangkan Oleh CV. Bersama Jaya.

    Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Bangunan gedung untuk Bengkel/Hangar Berupa UPTD PPP Lempasing docking dan peralatan lainnya yaitu, sarpras pelabuhan perikanan/pocing Rp900 juta di kerjakan Oleh Red Sugar.

    Belanja Hibah barang kepada Badan dan lembaga Nirlaba sukarela bersifat social kemasyarakatan berupa bantuan benih dan pakan kepada kelompok pembudidayaan ikan (POKDAKAN) Di kab/kota benih ikan lele,Nila,Gurame,Dan pakan ikan starter Rp1 miliar oleh Kresna Gama Mulya.

    Kemudian, Belanja Modal Bangunan Peternakan/Perikanan/Induk/Calon Induk/Pakan alam/Tandon yaitu kolam/bak pemindahan Rp940 juta dimenangkan CV. Adi Karsa Jaya Abadi.

    “Perealisasian Kegiatan kami duga keras adanya penyalahgunaan wewenang serta dinilai pemborosan anggaran erat kaitannya dengan indikasi KKN. Maka mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan serta secepatnya melayangkan surat pemanggilan dan pemeriksaan terhadap semua yang terlibat dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan yang dimaksud,” kata Juru Bicara Aliansi Perang, Andri Arifin, Selasa 14 Maret 2023.

    Menurut Andri, Dinas Perikanan Kelautan Provinsi Lampung cenderung melampaui batas kewajaran dan skala prioritas dinas dalam melaksanakan kegiatan yang cenderung mengarah kepada tindakan melawan Hukum.

    Sehingga indikasi suatu problem besar dalam proses kegiatan besar yang memperhatikan visi dan misi dari SKPD terkait yang dijadikan dasar dalam membantu Gubernur Lampung menuju Lampung Berjaya mengedepankan anggaran berbasis kinerja bukan justru memanfaatkan wewenang dengan mengalokasikan anggaran yang tidak prioritas.

    Sementara menanggapi tudingan dugaan korupsi kolusi dan nepotisme tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung liza Derni, melempar tudingan tersebut ke pejabat pembuat komitmen (PPK).

    “Lgs (langsung) ke PPK ya pak. Ke Pak Iskandar,” demikian kata Liza Derni. (Red)

  • DKP Lampung Potong Upah Para Pekerja?

    DKP Lampung Potong Upah Para Pekerja?

    Bandarlampung (SL) – Kecurangan pekerjaan lokalisasi kolam Pelabuhan Labuhan Maringgai, milik Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung diduga semakin memperlihatkan mengeruk keuntungan sendiri, Senin (10/12/2018). Pasalnya, terkait galian tanah untuk dimuat menggunakan dam truk dengan eksavator ke Ponton ke ponton, juga pembayaran para pekerja dihitung perjam disunat menjadi perhari.

    Hal tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lampung, dari anggaran dana yang digelontorkan sebesar Rp6.893.800.000,00 dikerjakan oleh PT SDT berdasarkan kontak nomor 903/734/V,19-DPA-OPD-DKP/2017 tanggal 4 Agustus 2017 sesuai RAB 36,545,51 harga satuan 25.552, 55 harga satuan terkoreksi 21.923,94 selisih Rp132.609.403,04.

    Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan BAST nomor 903/1160/V.19-TANGKAP/2017 tanggal 4 Desember 2017. atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran sebanyak dua kali sebesar Rp 2.821.648.200,00 (95) persen melalui SP2D nomor 920/05821/SP2D-LS/VI.02/2017 tanggal 30 Desember 2017 sebesar Rp 1.485.078.000,00 dan SP2D Nomor 920/06424/SP2D-LS/VI.02/2017 tanggal 12 Desember 2017 sebesar Rp1.336.570.220,00.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan dan koreksi harga satuan pada item pekerjaan galian batu dengan excavator dimuat ke ponton. Hal ini dikarenakan kesalahan pada saat penggunaan analisa harga satuan yang seharusnya dihitung orang perjam menjadi orang perhari sehingga terdapat koreksi pada harga satuan sebesar Rp51.826.992,97.

    Terlebih peningkatan breakwater PPP Labuhan Maringgai yang yang dilaksanakan oleh PT KJA berdasarkan kontak nomor 903/1027/V.19-DPA-OPD-DKP/2017 tanggal 29 September 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.970.156.000,00 jangka waktu pelaksanaan adalah selama 90 hari kalender mulai tanggal 29 September s.d 28 Desember 2017.

    Dinas kelautan Provinsi Lampung normalisasi kolam Pelabuhan Labuhan maringgai yang dilaksanakan oleh PT SDT berdasarkan kontak nomor 903/734/V,19-DPA-OPD-DKP/2017 tanggal 4 Agustus 2017 sebesar Rp6.893.800.000,00 jangka waktu pelaksanaan adalah selama 120 hari kalender mulai tanggal 4 Agustus sampai dengan 1 Desember 2017.

    Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan BAST nomor 903/1129/V.19-TANGKA/2017 tanggal 28 November 2017. Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran sebanyak 2 kali sebesar Rp 6.549.110.000,00 (95%) melalui SP2D nomor 920/05278/SP2D-LS/VI.02/2017 tanggal 17 November 2017 sebesar Rp3.446.900.000,00 dan SP2D nomor 920/06541/SP2D.

    Sementara pihak Dinas Kelautan dan Perikanan, Imam PPK DKP Provinsi Lampung saat dikonfirmasi justru terkesan buang badan terkait proyek yang menelan anggaran fantastis terindikasi banyak kecurangan tersebut. “Pada dasarnya kami ini sama sekali, tidak ada maksud untuk melakukan kecurangan,” kilahnya. (lsn)