Tag: DKPP RI

  • LBH APIK Desak Mendiknas Pecat Hasyim Asy’ari dari ASN dan Dosen UNDIP, Istri Memilih Bungkam

    LBH APIK Desak Mendiknas Pecat Hasyim Asy’ari dari ASN dan Dosen UNDIP, Istri Memilih Bungkam

    Jakarta, sinarlampung.co-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) mendesak pemerintah memecat Hasyim Asy’ari dari statusnya sebagai dosen karena telah berbuat asusila. Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia Nursyahbani Katjasungkana mengatakan bahwa sampai saat ini Hasyim diketahui masih tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dosen di Universitas Diponegoro (Undip).

    Dia meminta pihak universitas dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mempertimbangkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “APIK meminta perhatian kepada Universitas Diponegoro dan Mendikbud Ristek melakukan tindakan pemberhentian terhadap Hasyim Asy’ari dengan mempertimbangkan Putusan DKPP,” ujae Nursyahbani dalam keterangan tertulisnya, Jumat 5 Juli 2024.

    Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Khotimun Sutanti menambahkan, pemecatan dianggap perlu untuk mencegah peristiwa tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari kembali terulang. “Guna mencegah terjadinya keberulangan yang dapat terjadi di kampus sebagai tempat yang rentan terhadap para mahasiswinya,” kata Khotimun.

    Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu, Rabu 3 Juli 2024. Sanksi itu diberikan karena Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.

    Usai Bercinta Hasyim Diputus Cindra 10 Hari Kemudian

    Sejumlah fakta baru terungkap bahwa usai hubungan badan, Hasyim Asy’ari memiliki panggilan sayang untuk Cindra Aditi Tejakinkin (CAT). Bahkan untuk menunjukkan cintanya, Hasyim Asy’ari memanggil Cindra Aditi dengan sebutan ‘my love’. Panggilan ‘my love’ untuk Cindra Aditi Tejakinkin itu didapat dalam foro kiriman Hasyim. Foto tersebut dikirimkan setelah keduanya berhubungan badan di Van der Valk Hotel, Amsterdam, pada 3 Oktober 2023.

    Hal itu terungkap dalam salinan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).Tidak hanya itu saja, usai berhubungan badan, keduanya juga beberapa kali jalan bareng di Amsterdam. “Setelah kejadian tersebut, Pengadu dan Teradu beberapa kali jalan bersama di Amsterdam sampai dengan kepulangan Teradu ke Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2023,” demikian dikutip dari salinan putusan.

    Sementara sebutan ‘my love’ dibubuhkan dalam foto yang dikirimkan Hasyim kepada Cindra. Itu adalah foto yang menjepret keduanya di lobi Van der Valk Hotel. “Selain itu, Teradu juga mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Pengadu berupa foto berdua di depan Lobby Hotel Van der Valk, Amsterdam.”

    “Dalam foto tersebut disertai caption, ‘My Love (ditambah emoji love dan emoji bunga mawar merah)’,” demikian dalam salinan putusan, dikutip Kamis 4 Juli 2024.

    Komunikasi antara keduanya juga masih terus berlanjut. Bahkan, Hasyim mengirimkan pesan ‘pandangan pertama turun ke hati’ disertai emoji peluk kepada Cindra Aditi. “Bahwa setelah Teradu tiba di Jakarta terdapat komunikasi melalui pesan WhatsApp antara Pengadu dengan Teradu pada tanggal 9 Oktober 2023,” “Teradu mengirimkan pesan WhatsApp ‘Pandangan pertama turun ke hati (emoji peluk)’,” bunyi salinan putusan.

    Terungkap juga ada komunikasi melalui pesan Whatsapp pada tanggal 11 Oktober 2023.Dalam komunikasi tersebut, Cindra meminta Hasyim mengurus pembelian apartemen di Puri Imperium Kuningan. “Atas permintaan tersebut, Teradu kemudian membantu mengurus pembelian apartemen dimaksud,” sambungnya.

    Di saat mesra-mesranya itu, ternyata Cindra memutuskan hubungan dengan Hasyim. Hal itu terdapat pada komunikasi pada tanggal 13 Oktober 2023. Dalam komunikasi itu, Hasyim menyatakan sangat menyayangi Cindra lahir batin dan sampai kapanpun.

    Akan tetapi cinta Hasyim ternyata bertepuk sebelah tangan. “Pengadu menjawab dengan menyatakan ‘maaf saya tidak bisa melanjutkan’, ‘sayang saya tidak bisa dibagi’, serta ‘dan saya tidak mau nama saya tidak benar di mata orang’,” beber salinan putusan itu.

    Istri Hasyim Memilih Diam

    Istri Hasyim Asy’ari diketahui adalah Siti Mutmainah. Berbeda dari sang suami yang berkarier di bidang politik, Siti Mutmainah dikenal sebagai pengajar. Siti Mutmainah menyandang gelar doktor dan saat ini telah menjadi dosen tetap di Universitas Diponegoro (Undip).

    Ibu tiga orang anak ini memiliki gelar Dr. Siti Mutmainah, SE, Ak., M.Si., CA, CRA, CRP, CSRS, CSRA dan kini mengajar di program studi akuntansi di Undip. Selain itu, Siti Mutmainah juga menjabat Ketua Gugus Penjamin Mutu (GPM) Akuntansi.

    Siti Mutmainah, istri dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, kini menjadi sorotan publik menyusul kasus asusila yang melibatkan suaminya dengan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Belanda. Siti Mutmainah, adalah Dosen Tetapdi UNDIP. Dia meraih gelar Sarjana Ekonomi (S.E.) dan Akuntan (Akt.), serta melanjutkan pendidikannya hingga memperoleh gelar Magister Sains (M.Si.) di bidang Ekonomika dan Bisnis.

    Sebagai dosen di Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang, Siti Mutmainah berperan aktif dalam dunia akademik. Mengajar dan membimbing mahasiswa di jurusan Akuntansi, beliau dikenal sebagai pendidik yang berdedikasi dan berkomitmen tinggi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan.

    Siti Mutmainah menikah dengan Hasyim Asy’ari dan dikaruniai tiga anak. Kehidupan keluarga mereka diwarnai dengan aktivitas yang sibuk, mengingat peran Hasyim sebagai pejabat publik dan tanggung jawab Siti sebagai akademisi.

    Dukungan Siti terhadap karier suaminya di KPU tidak diragukan, meski kini harus menghadapi cobaan besar akibat skandal yang melibatkan Hasyim. Siti Mutmainah adalah figur yang dikenal baik di lingkungan akademik dan keluarga. Meskipun saat ini harus menghadapi situasi sulit akibat kasus yang menjerat suaminya, dedikasi dan komitmennya terhadap pendidikan dan keluarganya tetap menjadi cerminan dari keteguhan dan integritas yang ia pegang.

    KPU Tolak Minta Maaf

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak meminta maaf ke publik usai Hasyim Asy’ari terbukti lakukan tindakan asusila dan dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, KPU secara kelembagaan tidak akan mengomentari putusan DKPP tersebut.

    Menurutnya, kasus tersebut adalah urusan pribadi Hasyim Asy’ari sehingga tidak ada kewajiban KPU meminta maaf ke publik. “Sebagaimana tadi kami sampaikan pertama, kami tidak akan mengomentari putusan DKPP [termasuk minta maaf] karena sifatnya bukan kelembagaan,” ujar Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Kamis 4 Juli 2024.

    Para komisioner KPU sendiri resmi menunjukkan Afif menjadi Plt Ketua KPU untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Hasyim. Kasus Hasyim sendiri diadukan oleh korban yang memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

    Dalam pokok aduan, Teradu (Hasyim) didalilkan mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada Pengadu [korban] yang bekerja sebagai anggota PPLN di salah satu negara Eropa. (Red)

  • Ngetren Media, DKPP RI Singgung Rekom PSU di Sejumlah TPS Bandarlampung

    Ngetren Media, DKPP RI Singgung Rekom PSU di Sejumlah TPS Bandarlampung

    Bandarlampung, sinarlampung.co Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI kembali Ngobrol Etika Penyelenggaraan Pemilu (Ngetren) dengan media di Hotel Santika Premiere Bandarlampung, Jumat, 16 Februari 2024. Dalam Ngetren kali ini, DKPP RI mengundang anggota KPU Lampung, Warsito; Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar; Ketua PWI Lampung, Wirahadikusumah; Pimpred sinarlampung.co dan sinarindonesia.id sekaligus pemandu acara, Juniardi, serta puluhan wartawan dari berbagai media di Lampung. Acara tersebut tak lain membahas seputar pesta demokrasi yang berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024 lalu.

    Dalam Ngetren kali ini, anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah menyinggung soal keputusan Bawaslu Lampung untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Bandarlampung. Dia meyakini rekomendasi Bawaslu kepada KPU merupakan langkah positif dalam rangka menjaga hak warga negara untuk mempergunakan hak pilihnya dengan baik serta menjaga pemilu berjalan jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.

    “Justru ini langkah yang positif, ketika memang memenuhi persyaratan untuk dilakukan PSU. Silahkan laksanakan, mudah-mudahan tidak ada permasalahan-permasalahan terhadap PSU yang akan dilakukan nanti. Tapi secara umum pelaksanaan pemungutan (suara) berjalan dengan baik dan lancar, aman dan damai,” imbuhnya.

    Tio menambahkan, subtansi dari PSU adalah menjaga kemurnian suara pemilih. Sebab, kata dia, suara pemilih merupakan mahkotanya pemilu yang harus dijaga. Maka itu, kemurnian tersebut harus dibuktikan dengan hasil pemilihan yang ada di TPS sama dengan hasil proses penetapan yang akan dilakukan KPU RI. “Jadi secara berjenjang dilakukan, itu harus dijaga betul. Karena suara pemilih itu sekali lagi mahkotanya pemilu. Maka itu harus betul-betul dijaga,” pesannya.

    Tio juga mengspresiasi peran media yang turut mengawal tahapan pemilu hingga pada puncaknya kemarin. Menurutnya, media dan insan pers secara tidak langsung membantu penyelenggaraan pemilu. Baik melalui kritik maupun penyajian informasi faktual terkait tahapan pemilu. “Peran media sangat signifikan dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia,” tutupnya.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengatakan, ada sekitar 6 TPS di Bandarlampung yang direkomendasikan untuk dilakukan PSU. Di samping itu, dia menyebut ada sekitar 421 dinamika atau persoalahan dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu serentak 2024. “Mulai dari kekurangan surat suara, surat suara rusak, tertukar, sampai ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu,” ujarnya.

    Masih mengenai PSU, Koordiv Hukum dan Pengawasan KPU Lampung Warsito mengatakan, penanganan setiap PSU dilakukan dengan cara berbeda-beda, tergantung bagaimana penyebabnya. Misalkan yang terjadi di TPS 19 Way Kandis yang terindikasi surat suara telah tercoblos. “Di TPS 19 Way Kandis memang ada kesengajaan. Makanya, ketika PSU dilakukan, kami melihat dari kasusnya,” katanya kepada wartawan usai acara.

    Sebelumnya juga dalam acara Ngetren, Warsito menyebut bahwa seluruh tahapan pemilu 2024 di Lampung hanya terdapat sedikit permasalahan. “Intinya seluruh proses pemilu 2024 di Lampung lumayan bagus,” pungkasnya. (Red)

  • DKPP Berhentikan Komisioner KPU Lampung, Esti Nur Fathonah: Ini Konspirasi

    DKPP Berhentikan Komisioner KPU Lampung, Esti Nur Fathonah: Ini Konspirasi

    Bandar Lampung (SL) – Karier Esti Nur Fathonah (ENF) sebagai komisioner KPU Lampung akhirnya terhenti. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan dirinya sebagai anggota KPU Provinsi Lampung.

    DKPP menyatakan ENF terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik penyelenggara pemilu, dan memberhentikan dirinya secara tetap sebagai anggota KPU Provinsi Lampung.

    Putusan DKPP tersebut tertuang dalam Putusan Perkara nomor: 329-PKE-DKPP/XII/2019 dengan teradu Anggota KPU Provinsi Lampung berinisial ENF, setelah bersidang  di Kantor DKPP RI, Jalan MH Thamrin nomor 14, Jakarta Pusat, Rabu siang (12-2-2020).

    Sidang dipimpin Prof. Dr. Muhammad, beranggotakan Prof. Dr. Teguh Prasetyo, Dr. Ida Budhiati, dan Prof. Dr. Teguh Prasetyo.

    Dalam amar putusannya, majelis sidang DKPP RI menyatakan mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya.

    ENF terbukti melanggar Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 junto Pasal 37 ayat (4) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2019.

    ENF: Saya Tidak Bersalah, Ini Konspirasi

    Namun, ENF tetap menyatakan dia tidak bersalah. “Saya merasa tidak bersalah. Tidak ada bukti-bukti yang dapat membuktikan saya melakukan jual beli kursi,” kata ENF melalui pesan whatsapp.

    Menurut ENF, dalam masalah ini dia dijebak.

    “Aku punya semua screenshot keterlibatan beberapa pihak dalam kasus jaringan rekruitmen KPU. Dan jelas ini konspirasi  untuk menjebak saya,” ungkapnya.

    Dalam pertimbangannya, majelis sidang DKPP RI menyatakan bahwa apa yang dilakukan ENF melanggar nilai-nilai kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

    Dijelaskan bahwa saksi pengadu Gentur Sumedi, dalam kesaksiannya menceritakan kronologis dan berulang kali mengucapkan nama Lilis Pujiati sebagai orang yang berkomunikasi langsung dan menawarkan bantuan untuk meloloskan nama istrinya, Viza Yelisanti sebagai calon anggota KPU Tulangbawang dengan syarat memberikan uang sebesar Rp150 juta.

    Gentur menjelaskan dirinya bertemu dengan Lilis Pujiati di kamar 7010 Swiss Belhotel. Di kamar tersebut ada pula anggota KPU Provinsi Lampung ENF.

    Kemudian pada 4 November 2019, Gentur menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Lilis Pujiati dengan transaksi dilakukan di dalam mobil milik rekan Gentur disertai pembuatan kwitansi pembayaran di parkiran Hotel Horison.

    Jual beli kursi jabatan anggota KPU ini juga terkoneksi langsung dengan salah satu staf mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan.

    Selain itu dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis sidang DKPP RI menyatakan akan melakukan pengembangan untuk menindaklanjuti sesuai fakta persidangan.

    Pengacara teradu, Candra Mulyawan mengapresiasi putusan DKPP tersebut.

    “Putusan DKPP ini harus di apresiasi, karena ini hal pertama, putusan DKPP yang memberhentikan penyelenggara di Provinsi Lampung,” kata Candra melalui pesan whatsapp.(red)

  • Fatikhatul Dikenakan Sanksi oleh DKPP RI Atas Keterlibatan Money Politik Pilgub Lampung

    Fatikhatul Dikenakan Sanksi oleh DKPP RI Atas Keterlibatan Money Politik Pilgub Lampung

    Bandarlampung (SL) – DKPP RI menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung Fatikhatul Khoriyah terkait dugaan politik uang yang dilakukan Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim.

    Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) yang melaporkan pelanggaran etika oleh Bawaslu Lampung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) awal Agustus tahun lalu. Koordinator KRLUPB, Rakhmat Husein, menilai Fatikhatul Khoriyah tak profesional, kapabel, adil, transparan, proporsional, jujur dalam penyelenggaraan Pilgub Lampung 2018.

    Mereka beranggapan Bawaslu Lampung tak bekerja sesuai tupoksi dalam menangani seluruh laporan terkait dengan money politics yang dilakukan pasangan calon nomor urut tiga tersebut. Putusan tersebut dihadiri enam anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI, yakni Harjono selaku ketua merangkap anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar.

    DKPP juga memutuskan merehabilitasi nama baik teradu dua, Iskardo P. Panggar dan teradu tiga, Adek Asy’ari selaku Anggota Bawaslu Provinsi Lampung. Putusan berlaku terhitung sejak dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan.

    DKPP menggelar sidang perdana gugatan pelanggaran kode etik atas laporan KRLUPB di Jakarta, Kamis (6/9). Hadir dari KRLUPB Rakhmat Husein Darma Cane, Aryanto Yusuf, Rifky Indrawan, dan Joni Fadli. Dalam sidang ini hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Lampung sebagai Teradu yakni, Fatikhatul Khoiriyah, Iskardo P Panggar, dan Ade Asy’ari. (RMOL)