Tag: DLH Lampung

  • Titik Terang Dugaan Pencemaran Sungai Lingai oleh Limbah PT Menggala Sawit Indo Tunggu Hasil Uji Lab

    Titik Terang Dugaan Pencemaran Sungai Lingai oleh Limbah PT Menggala Sawit Indo Tunggu Hasil Uji Lab

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung masih melakukan uji laboratorium terhadap sampel air sungai Lingai, Kecamatan Menggala Timur, Tulang Bawang yang diduga tercemar limbah PT Menggala Sawit Indo.

    Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Lampung, Yulia mengatakan, hasil uji laboratorium dapat diketahui hasilnya setelah 14 hari kerja, terhitung sejak pengambilan sampel air di sungai Lingai saat verifikasi lapangan (verlap) pada 3 Agustus 2024. Yulia bakal memberi informasi lebih lanjut setelah uji laboratorium selesai dilakukan.

    “Hasil lab itu baru selesai 14 hari kerja, bukan 14 hari kalender ya. Ketika kami ditanya, buk bagaimana hasilnya (uji lab), saya bilang tidak mau memberi statement yang salah. Saya tidak mau mengeluarkan data-data palsu,” ujar Yulia di ruang kerjanya, Senin, 12 Agustus 2024.

    Berita Terkait: Besok DLH Cek Sungai Lingai yang Diduga Tercemar Limbah PT. Menggala Sawit Indo

    Menurut Yulia, setidaknya ada empat titik yang timnya jadikan sampel untuk uji laboratorium. Salah satunya titik pencemaran yakni berdasarkan aduan masyarakat yang dimuat sejumlah media dalam pemberitaan.

    “Ada empat titik yang kita ambil. Salah satu titiknya adalah aduan yang kita baca di media. Titik lainnya kita lihat alirannya dari hulu ke hilir. Jadi kita sudah menindaklanjuti apa yang terdapat dalam aduan,” tambahnya.

    Yulia menjelaskan, aktivitas perusahaan pengolahan sawit tersebut memiliki dua jenis limbah, yakni limbah domestik dan land application (pemanfaatan limbah sawit).

    “Limbah land aplikasi dalam prosedurnya memang tidak dibuang, tapi digunakan kembali untuk siram tanaman dan lain-lain, (tetapi) dengan Izin, namanya izin pemanfaatan,” ujar Yulia.

    Berita Terkait: Verlap Dugaan Pencemaran Sungai Disorot Kakam Lingai, DLH Lampung: Kami Sesuai Protap 

    Mengenai land aplikasi tersebut, Yulia mengatakan jika pihak perusahaan telah berizin. Begitupun hasil uji laboratorium, limbah land aplikasi perusahaan masih di bawah baku mutu. Sehingga Yulia menyebut berdasarkan kedua aspek tersebut, perusahaan telah sesuai prosedur.

    “Pertama, izin itu mereka ada. Kedua hasil uji lab mengenai limbah land aplikasi itu kita lihat, kebetulan semuanya masih di bawah baku mutu. Dari prosesor oke ya, belum ada yang keliru. Tapi fakta di lapangan, ya itu kita lihat yang diadukan, terus (penelusuran) beberapa hulu hilir untuk data ini sesuai atau tidaknya, sabar menunggu uji lab,” jelas Yulia. (Red/*)

  • Verlap Dugaan Pencemaran Sungai Disorot Kakam Lingai, DLH Lampung: Kami Sesuai Protap

    Verlap Dugaan Pencemaran Sungai Disorot Kakam Lingai, DLH Lampung: Kami Sesuai Protap

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Kedatangan Tim Verifikasi Lapangan (Verlap) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung bersama DLH Kabupaten Tulang Bawang didamping pihak perusahaan ke lokasi dugaan pencemaran limbah PT Menggala Sawit Indo di Sungai Lingai menjadi sorotan Kepala Kampung (Kakam) Lingai Hj Selfi Novia, Sabtu 3 Agustus 2024.

    Selfia menyayangkan tidak adanya koordinasi Tim Verlap pengecekan dugaan pencemaran limbah tersebut kepada aparatur kampung dan memberitahu warga.

    “Tidak ada koordinasi (Tim Verlap) dengan pemerintah Kampung Lingai. Kalau ada koordinasi semestinya akan kami tunjukan titik-titik sungai yang tercemar. Termasuk titik dimana dari tempat pembuangan kolam limbah terakhir ke sungai,” terang Selfi.

    Jika perlu, lanjut Silvia, pihak DLH bisa bertanya atau meminta keterangan secara langsung kepada masyarakat terkait imbas ekosistem sungai yang timbul akibat dari dugaan tersebut. “Selain ekosistem sungai, juga menghambat aktifitas masyarakat atau petani khususnya sayur-mayur,” terangnya.

    Selain tidak ada koordinasi, masyarakat juga menyayangkan lambatnya tanggapan dari pihak terkait untuk turun ke lokasi.

    “Karena sudah berjalan 4 hari limbah itu mencemari sungai. Sehingga jika di lab mungkin racun limbah itu sudah hilang atau berkurang kadarnya. Terlebih sudah dua hari ini hujan turun lebat di sini,” ungkapnya.

    Menanggapi itu, Sekretaris DLH Lampung Murni Rizal menegaskan jika pihaknya bekerja sesuai Prosedur Tetap (Protap). “Karena tidak adanya aduan dari masyarakat dan ini bagian respon cepat DLH terhadap informasi yang beredar terkait dugaan pencemaran tersebut. Sehingga di luar jam kerja tim kami melakukan verlap dan pengambilan sampel untuk uji lab,” ujar Murni saat dikonfirmasi melalui telepon whatsapp.

    Lanjut Murni, turunnya tim verlap menindaklanjuti atas ramainya pemberitaan terkait dugaan pencemaran yang dikeluhkan warga. Sehingga menurutnya, turunnya tim sudah diinformasikan melalui rekan-rekan media.

    “Masyarakat atau aparatur setempat yang ingin menyaksikan atau menambahkan informasi kepada tim verlap ya silahkan saja datang, karena tidak adanya aduan dari masyarakat secara tertulis sehingga kami sudah memberitahukan sebelumnya terkait kedatangan tim Verlap melalui media,” tambahnya.

    Untuk Tim verlap sendiri, telah melakukan pengambilan sampel dan pengukuran terkait keluar masuknya air yang diduga tercemar. “Kami bekerja sesuai SOP yang ada, sehingga apabila ada informasi ataupun bukti tambahan yang ingin disampaikan masyarakat, ya silahkan saja membuat aduan secara tertulis dengan melampirkan identitas berupa KTP beserta bukti ke DLH Kabupaten ataupun Provinsi dan bisa juga melalui website DLH di kolom spam aduan,” jelasnya.

    “Jika dugaan pencemaran menimbulkan kerugian materil dan dibuktikan dengan hasil uji lab tim verlap nantinya. Aparatur setempat bisa menginventarisir masyarakat yang merasa dirugikan untuk direkomendasikan kepada pihak perusahaan agar adanya pertanggungjawaban, seperti penyaluran CSR,” terangnya.

    Di lain sisi, pihaknya juga sedang menganalisis terkait yang mengeluarkan izin AMDAL apakah dari provinsi atau kabupaten itu sedang kami telusuri. “Jika nantinya ditemukan indikasi dugaan tersebut, maka kami akan memberi sanksi administrasi,” ungkapnya.

    Sementara, terkait hasil uji lab. Sekretaris DLH Lampung belum bisa memastikan waktunya, namun jika sudah mengetahui hasilnya, pihak DLH akan segera menyampaikannya. (Eri/Red)

  • Besok DLH Cek Sungai Lingai yang Diduga Tercemar Limbah PT. Menggala Sawit Indo

    Besok DLH Cek Sungai Lingai yang Diduga Tercemar Limbah PT. Menggala Sawit Indo

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung mulai bergerak menindak lanjuti informasi dugaan pencemaran limbah industri PT Menggala Sawit Indo pada aliran sungai Lingai, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang. Rencananya, DLH Lampung akan turun bersama DLH Kabupaten Tulang Bawang pada Sabtu, 3 Agustus 2024.

    “Kita upayakan tindak lanjutnya,” ujar Sekretaris DLH Lampung, Murni Rizal. “Iya (turun ke lokasi besok),” katanya kepada sinarlampung.co di ruang kerjanya, Jumat, 2 Agustus 2024.

    Murni Rizal menjelaskan, pengecekan tersebut merupakan upaya tindak lanjut informasi terkait dugaan pencemaran limbah PT Menggala Sawit Indo pada aliran sungai Lingai yang tengah ramai diberitakan.

    Dalam pengecekan besok, tim DLH akan melakukan pengkajian sumber atau faktor pencemaran. Selain itu, pihaknya juag akan melakukan uji laboratorium terhadap air sungai yang tercemar.

    Hal tersebut, kata Murni, guna memastikan apakah pencemaran tersebut berasal dari limbah industri perusahaan terkait atau karena faktor lain.

    “Kan nanti diliat hulunya di mana. Apa dari perusahaan itu (PT. Menggala Sawit Indo) atau dari tempat lain,” tegas Murni.

    Lanjutnya, jika nantinya hasil pengecekan dan uji lab membuktikan limbah perusahaan yang menjadi biang keroknya, maka DLH akan melihat kembali izin serta teknis pembuangan limbah apakah sudah sesuai prosedur yang berlaku. Selanjutnya, jika didapati pelanggaran, barulah DLH memberi kebijakan terhadap perusahaan.

    “Kalau yang dilanggar prosedur administratif, ya sanksi administratif, dia harus benahi. Misalnya, cara dia membuang limbah itu ke badan sungai itu tidak ada Pertek-nya (Persetujuan Teknis) ya (perusahan) harus melengkapi. Seandainya perizinannya ada di provinsi ya kita awasi. Kalau perizinannya di Kabupaten ya (DLH) Tulang Bawang yang mengawasi,” jelasnya.

    Berita Sebelumnya: Limbah PT Menggala Sawit Indo Diduga Cemari Sungai Kampung Lingai

    Saat ditanya bagaimana tindakan DLH jika ternyata pembuangan limbah perusahaan tersebut terdapat unsur pidana seperti kelalaian atau kesengajaan, Murni menegaskan hal itu merupakan ranah aparat penegak hukum (APH). Pihaknya hanya sebatas melaksanakan kebijakan administrasi.

    “Kalau itu wewenangnya penegak hukum. Silahkan penegak hukum, ini ada uji lab-nya. Silahkan penegak hukum melihat dari sisi mana,” kata Murni Rizal. (Red/*)

  • Diduga Melanggar, DLH Tulang Bawang Minta PT BSSW Stop Tumpuk Limbah di Luar Pabrik 

    Diduga Melanggar, DLH Tulang Bawang Minta PT BSSW Stop Tumpuk Limbah di Luar Pabrik 

    Tulang Bawang, sinarlampung.co Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung dan Kabupaten Tulang Bawang meminta PT BSSW menghentikan aktifitas penumpukan limbah ampas singkong (onggok-red) di luar areal pabrik yang terindikasi tidak mengantongi izin dan merekomendasikan untuk melakukan pemulihan terhadap fungsi lingkungan pada lokasi yang di keluhkan menyebabkan pencemaran lingkungan oleh masyarakat Agung Dalam dan Penawar Jaya.

    Yendahren selaku Kepala Dinas DLH Kabupaten Tulang Bawang mengatakan berawal dari keluhan masyarakat dan pemberitaan pada media online, kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan verifikasi lapangan antara tim gabungan DLH Provinsi Lampung dan Kabupaten Tulang Bawang pada 7 Mei 2024 lalu.

    “Dan hasilnya DLH Kabupaten Tulang Bawang telah menerima surat dari DLH Provinsi Lampung terkait Tindak Lanjut Hasil Verifikasi Lapangan. Kemudian Tim Verifikasi Lapangan DLH Kabupaten Tulang Bawang dan DLH Provinsi Lampung meminta pihak perusahaan segera menghentikan kegiatan penumpukan/penjemuran onggok diluar lokasi perusahaan dan segera melakukan pemulihan fungsi lingkungan pada lokasi tersebut,” kata Yendahren.

    Sebelumnya dalam verifikasi lapangan pada Selasa, 7 Mei 2024, tim DLH Provinsi Lampung dan DLH Tulang Bawang dalam verifikasi lapangan menemukan adanya ketidaksesuaian antara teknis penempatan onggok dengan dokumen yang dimiliki perusahaan. Temuan ini pun dituangkan dalam berita acara, yang kemudian disampaikan kepada DLH Tulang Bawang untuk ditindaklanjuti.

    Sementara itu terkait limbah onggok yang bau Pejabat TPLH DLH Provinsi Lampung Eviristi saat di konfirmasi pada Rabu 15 Mei 2024 lalu menjelaskan hasil verifikasi lapangan hanya membicarakan soal tingkat bau limbah yang menurut pihaknya tidak bisa di buktikan hanya berdasarkan perkiraan melainkan harus melalui uji laboratorium terlebih dahulu.

    Soal pencemaran air sungai dan kolam milik warga, menurut Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas DLH Lampung, Yulia menerangkan jika hal itu didasarkan pada kondisi cuaca.

    “Adanya aliran (limbah) yang masuk ke irigasi, itu harus dibuktikan pada saat hujan. Jadi pada saat turun, kita tidak lihat adanya indikasi bahwa aliran itu masuk (saluran irigasi), kebetulan (kunjungan-red) memang ga hujan ya,” ujar Yulia.

    Akan tetapi fakta di lapangan limbah onggok tersebut sudah mengendap di aliran anak sungai dan kolam milik warga. Tepatnya di belakang Rumah Makan Idola, yang hingga ada tindak lanjut hasil verifikasi lapangan oleh DLH Tulang Bawang, belum juga di tinjau lanjutan oleh DLH Provinsi Lampung dan Tulang Bawang soal tinjak lanjut idikasi pencemaran tersebut.

    Sehingga dari verifikasi lapangan itu tim DLH Provinsi Lampung dan Tulang Bawang menyimpulkan secara sepihak dengan tidak melibatkan masyarakat hingga tindak menemukan indikasi-indikasi persoalan inti dari aduan masyarakat, melainkan hanya menemukan adanya ketidaksesuaian SOP Lingkungan yaitu antara teknis penempatan onggok dengan dokumen yang dimiliki perusahaan.

    Padahal apa yang dikeluhkan oleh masyarakat bukan hanya soal bau, tetapi juga soal endapan onggok di aliran anak sungai dan kolam milik warga yang terindikasi bagian dari pencemaran, dan harus ada tindak lanjut dan ketegasan Pemerintah terhadap pertanggung jawaban pihak perusahaan ke warga yang terdampak. (Eri/Red)

  • Tindak Lanjut Aduan Pencemaran Limbah PT BSSW Tulang Bawang Nihil, DLH Lampung Malah Temukan Biang Keroknya

    Tindak Lanjut Aduan Pencemaran Limbah PT BSSW Tulang Bawang Nihil, DLH Lampung Malah Temukan Biang Keroknya

    Tulang Bawang, sinarlampung.co Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung bersama DLH Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) telah menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pencemaran limbah pabrik pengolahan singkong PT. Budi Starch & Sweetener (BSSW) yang meresahkan warga, Pada Selasa, 7 Mei lalu. Namun, verifikasi lapangan (verlap) yang dilakukan dinas terkait tidak membuahkan hasil alias nihil.

    Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas DLH Lampung Yulia menerangkan, pihaknya tidak dapat mengidentifikasi indikasi-indikasi dampak lingkungan limbah PT. BSSW sebagaimana dimaksud dalam aduan masyarakat karena faktor cuaca. Karena menurutnya, potensi pencemaran lingkungan seperti yang dikeluhkan masyarakat kemungkinan akan timbul saat hujan.

    “Jadi pada saat kita verifikasi ke lapangan, indikasi yang masuk ke dalam aduan itu tidak ada. Adanya aliran (limbah) yang masuk ke irigasi, itu harus dibuktikan pada saat hujan. Jadi pada saat turun, kita tidak lihat adanya indikasi bahwa aliran itu masuk (saluran irigasi), kebetulan memang ga hujan ya,” ujar Yulia di kantor DLH Lampung, Rabu, 15 Mei 2024.

    Begitupun mengenai limbah penyebab bau tak sedap dan menyengat, Yulia mengatakan hal itu masih normal atau masuk kategori bau yang masih bisa ditoleransi. Dikarenakan saat verifikasi lapangan, pihaknya tidak mencium bau limbah yang mencolok.

    “Mungkin pada saat kita turun saya tidak tau apakah benar (bau menyengat). Memang pada saat kita turun kan tidak hujan, jadi kita tidak mencium bau-bau yang benar-benar mencolok. Kalau namanya onggok pasti ada bau, tapi ini bukan bau-bau yang menyengat atau bau-bau yang masih bisa ditoleransi,” jelas Yulia.

     

    Menyambung pernyataan Kabid Yulia, Pejabat PPLH DLH Lampung, Eviristi menjelaskan, pihaknya tidak bisa membuktikan bau limbah berdasarkan perkiraan, melainkan harus melalui uji laboratorium terlebih dahulu.

    “Secara visual juga kita gak bisa membuktikan bahwa itu ada bau apa enggak. Secara kasat mata kita ga bisa buktiin. Walau tidak bau, cuman kita tidak tahu baku mutu tekanan udara itu melebihi atau enggak. Karena kita harus uji lab. Jadi dibuktikan di situ dari data lab dulu,” kata Evi.

    Meski tidak menemukan indikasi-indikasi aduan, Evi menyebut, tim verifikasi menemukan adanya ketidaksesuaian antara teknis penempatan onggok dengan dokumen yang dimiliki perusahaan. Temuan ini pun dituangkan dalam berita acara, yang mana nantinya akan disampaikan kepada DLH Tulang Bawang untuk ditindaklanjuti.

    “Apapun yang kita temukan di lapangan itu akan kita tuangkan dalam Berita Acara (BA). Tidak ada perjanjian atau kolusi apapun dengan mereka. Inilah yang tertuang dan kemungkinan-kemungkinan yang harus mereka perbaiki mereka harus tau,” jelas Evi.

    Menyinggung terkait tim verifikasi enggan memberikan keterangan mengenai hasil verifikasi lapangan, Evi menegaskan bahwa hasil verifikasi lapangan harus dilaporkan ke Kepala Dinas terlebih dahulu.

    “Kita datang ke sana dalam rangka pulbaket ya. Kita tangani dulu pulbaket, pencarian barang bukti. Kerja kita ini hampir sama dengan polisi. Kita tidak bisa memberikan kesimpulan (steatment) di sana (saat verifikasi lapangan). Kesimpulannya kita bawa ke kantor, kita laporkan ke kepala dinas, bahwa ini lo (hasil temuan). Solusi ke depannya seperti setelah mendapat surat dari DLH Tulang Bawang,” ujarnya.

    “Secara kasat mata kemarin memang ada ketidaksesuaian antara dokumen yang mereka miliki dengan penempatan onggok itu. Secara otomatis adanya ketidaksesuaian berarti ada yang dilanggar. Tapi kami tidak memberikan statement apapun tidak ada closing apapun di situ (lapangan) karena memang bukan saatnya,” jelasnya.

    Saat wartawan mencoba meminta isi berita acara hasil verifikasi lapangan, Kabid Yulia tidak bisa memberitahu dengan alasan rahasia. “Berita acara itu kan masuk dokumen. Jadi kalau namanya dokumen itu bentuknya rahasia, jadi hanya internal yang bisa,” sambung Yulia.

    Meski indikasi aduan tidak ditemukan dengan alasan kondisi cuaca, Yulia meyakinkan bahwa dengan pembenahan menjadi salah satu solusi mengatasi pencemaran limbah yang selama ini meresahkan masyarakat. Karena diyakini penempatan limbah yang tidak sesuai prosedur menjadi sumber utama penyebab pencemaran lingkungan.

    “Jadi kalau sudah ada pembenahan Inshaallah apa-apa yang tertuang dalam aduan (masyarakat) ndak akan ada. Memang waktu itu (verifikasi lapangan) tidak bisa membuktikan karena faktor cuaca. Tapi kalau hujan potensi itu (aduan masyarakat) pasti ada,” tegasnya.

    Mengenai tindak lanjut hasil verifikasi lapangan, DLH Lampung telah menyerahkan semua kewenangan kepada DLH Tulang Bawang, mulai dari pembenahan, pengawasan, penindakan, sampai pemberian sanksi.

    Verifikasi Lapangan Tidak Libatkan Warga Terdampak

    PJ, salah satu warga terdampak pencemaran limbah PT. BSSW mengaku tidak dilibatkan dalam verifikasi lapangan yang dilakukan DLH Lampung beserta jajaran. Bahkan, menurutnya, tim verifikasi sama sekali tidak mengecek air sumur dan kolamnya yang tercemar limbah. Padahal, sangat jelas limbah PT BSSW mencemari kolamnya.

    “Saya enggak tau kalo ada dari dinas provinsi mau ngecek soal pencemaran limbah pabrik PT. BSSW. Bahkan mereka enggak ke rumah atau ngecek air kolam yang telah tercemar limbah,” katanya.

     

    Sebagai informasi, PT. BSSW Budi Sungai Budi Group atau yang dikenal masyarakat sebagai pabrik singkong BW merupakan perusahaan pengolahan tapioka dengan alamat pabrik di Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. (Tim)

  • Diduga “Ada Udang Dibalik Batu” Antara DLH dan PT BSSW Terkait Limbah Singkong Cemari Lingkungan di Tuba

    Diduga “Ada Udang Dibalik Batu” Antara DLH dan PT BSSW Terkait Limbah Singkong Cemari Lingkungan di Tuba

    Tulang Bawang, sinarlampung.co Menindaklanjuti keresahan dan keluhan masyarakat Kampung Agung Dalam dan Kampung Penawar Jaya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung bersama DLH Kabupaten Tulang Bawang melakukan kunjungan lapangan terkait dugaan pencemaran lingkungan dari limbah perusahaan pengelolaan singkong milik PT Budi Starch & Sweetener (BSSW) Sungai Budi Group atau yang dikenal masyarakat sebagai pabrik singkong BW.

    Dalam kunjungannya, tim DLH Lampung berjumlah 4 orang dan DLH Tulang Bawang 5 orang dengan di dampingin 2 orang dari perwakilan pihak manajemen perusahaan di bidang lingkungan hidup.

    “Tadi sudah keluar ke lapangan ngecek (tempat limbah-red), terus balik lagi ke sini (kantor pabrik-red) dan itu lagi sama pak Arif dan Dwi orang manajemen kantor BW pusat bidang lingkungan hidup yang di teluk Bandar Lampung,” kata Padri selaku Staf Humas di pabrik itu, Selasa 7 Mei 2024.

    Dikarenakan sedang ada pembahasan tersembunyi bersifat internal di dalam sebuah ruangan yang tidak dapat diliput, antara pihak DLH Lampung dan DLH Tulang Bawang bersama perwakilan manajemen perusahaan. Lantas Pandri kemudian mempersilakan awak media untuk menunggu.

    Setelah ditunggu hingga kurang lebih 2 jam pihak tim DLH maupun manajemen perusahan tak juga kunjung keluar ruangan. Pada pukul 14.23 WIB saat ditanya apakah pembahasan di dalam sudah selesai atau belum.

    Pandri kemudian meminta awak media untuk pulang dan meninggalkan kantor pabrik dengan dalih pihak DLH dan manajemen perusahaan belum bisa memberikan keterangan sebelum adanya laporan dan koordinasi hasil lapangan ke pimpinan.

    “Ya justru itu mereka kan ngga leluasa, kalo media ngga ada kan jadi leluasa. Ngga tau udah selesai atau belum, mereka kan sudah ngomong ke aku untuk kalian tadi belum bisa ngasih keterangan yang pasti dan intinya mereka semua punya atasan jadi kordinasi dululah mereka,” ujarnya.

    Tambahnya, Pandri juga meminta tolong untuk awak media segera meninggalkan kantor pabrik dikarenakan pihak Tim DLH maupun perwakilan perusahan enggan keluar ruangan jika masih ada wartawan di luar.

    Sebelumnya, Sekretaris DLH Provinsi Lampung Murni Rizal melalui pesan singkat whatsapp memberikan tanggapan terkait keluhan dan keresahan warga soal bau dan air kolam serta sumur warga yang diduga tercemar limbah pabrik pengelolaan singkong.

    “Tim DLH Lampung bersama Tim DLH Tulang Bawang turun ke lokasi melakukan verifikasi lapangan dari pengaduan masyarakat tentang pencemaran lingkungan hidup tsb,” balas Murni Rizal, Sekretaris DLH Provinsi Lampung.

    Ditanya kapan tim DLH Provinsi Lampung dan Kabupaten Tulang Bawang melakukan pengecekan langsung ke lapangan, “Ya kelapangan hari ini,” balas singkatnya, pukul 11.11 WIB, Selasa 7 Mei 2024.

    Sementara hingga berita ini di terbitkan belum ada keterangan resmi dari hasil verifikasi lapangan Tim DLH Provinsi dan kabupaten bersama pihak perusahaan. Justru memunculkan tanda tanya, sebenarnya apa yang dilakukan hingga awak media terkesan tidak diperkenankan hadir dalam kunjungan tersebut dan justru memunculkan dugaan ada udang di balik batu. (Eri/Red)