Tag: DLHD Tubaba

  • Polemik Belanja DLHD Tubaba Jadi Tantangan APH Baru

    Polemik Belanja DLHD Tubaba Jadi Tantangan APH Baru

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co –Polemik dugaan mark-up dan pengadaan fiktif dalam 12 paket pengadaan barang dan jasa di Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) diperkirakan akan menjadi ujian bagi Aparat Penegak Hukum (APH), terutama Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubaba yang baru dilantik. Masyarakat mendesak agar kedua lembaga hukum ini segera mengusut tuntas kasus tersebut dan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam realisasi anggaran tersebut.

    Berita Terkait: Inspektorat Segera Panggil DLHD Tubaba

    Direktur Cabang Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan HAM (SIKK-HAM) Tubaba, Merizal Yuli Saputra, menegaskan bahwa pemberitaan media dapat menjadi langkah awal bagi APH untuk memulai penelusuran.

    “Kejari Tubaba harus proaktif mengusut masalah ini. Ini bukan delik aduan, jadi Kejari bisa langsung bergerak. Pemberitaan media bisa menjadi salah satu catatan perhatian publik,” tegas Merizal.

    Menurutnya, APH harus lebih tanggap terhadap situasi ini karena kasus tersebut juga melibatkan nama Bupati Tubaba. Jika dibiarkan, hal ini dapat merusak citra pemerintah daerah serta menjadi contoh buruk bagi organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya di Kabupaten Tubaba.

    “Kami menunggu gebrakan dari Kepala Polres dan Kepala Kejari yang baru. Ini adalah ujian untuk menuntaskan dugaan penyimpangan tersebut dan membuka permasalahan ini secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat,” tambahnya.

    Dugaan Skandal Belanja DLHD Tubaba

    Sebelumnya, sejumlah dugaan penyimpangan dalam 12 paket pengadaan barang dan jasa di DLHD Tubaba semakin menguat. Pengadaan yang melibatkan pihak ketiga, seperti dalam kasus swakelola jasa konsultansi, berawal dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Tubaba dan Institut Teknologi Sumatera (ITERA). Namun, kontrak kerja dalam pelaksanaan kegiatan ini tidak jelas.

    Salah satu paket pekerjaan, yaitu pemeliharaan alat berat excavator serta belanja jasa operator alat berat, menimbulkan kecurigaan. Alat berat tersebut dilaporkan dalam kondisi rusak, sehingga kuat dugaan belanja untuk pemeliharaan dan operator alat berat tersebut fiktif.

    Berita Terkait: Skandal Belanja Barang dan Jasa DLHD Diduga Libatkan Bupati Tubaba

    Ni Made Sri Karni Valopi, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian DLHD Tubaba, menjelaskan bahwa pengadaan belanja untuk petugas kebersihan melibatkan 65 tenaga honorer DLHD. Namun, untuk pengadaan lainnya, ia menyarankan agar menanyakan langsung kepada kepala bidang yang bertanggung jawab.

    Andi Kurnia, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHD Tubaba, mengakui bahwa pekerjaan penyusunan dokumen daya dukung dan daya tampung lingkungan dilakukan melalui kerja sama dengan ITERA. Namun, ia tidak dapat menjelaskan secara detail kontrak kerja antara DLHD dan pihak penyedia.

    Di sisi lain, Hartawan, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, mengaku bahwa alat berat excavator memang telah lama rusak dan seharusnya menjalani perbaikan besar. Namun, anggaran tetap diajukan untuk pemeliharaan dan belanja jasa operator alat berat.

    Dugaan Mark-Up dan Pengadaan Fiktif

    Investigasi lapangan menunjukkan adanya sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran. Sebagai contoh, belanja untuk petugas kebersihan diduga tidak sesuai dengan jumlah tenaga kerja dan gaji yang diberikan. Selain itu, beberapa pengadaan barang, seperti plastik sampah, keranjang sampah, dan peralatan lainnya, tidak ditemukan di lapangan.

    Beberapa petugas kebersihan pasar mengaku bahwa sampah di pasar hanya diangkut dua hingga tiga kali seminggu, sehingga sering kali menumpuk dan menimbulkan bau tak sedap. Pengangkutan sampah yang tidak maksimal ini juga diperkirakan karena kurangnya jumlah petugas kebersihan yang terlibat.

    Wanto, salah seorang petugas kebersihan pasar, mengungkapkan bahwa ia dan rekan-rekannya digaji oleh DLHD sebesar Rp850.000 per bulan, dan tenaga kebersihan pasar berjumlah sekitar 23 orang. Namun, jumlah ini jauh lebih sedikit dari yang dilaporkan dalam anggaran pengadaan.

    Dengan berbagai temuan ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum yang baru dapat menuntaskan dugaan kasus ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas anggaran di Kabupaten Tulang Bawang Barat. (Efendi/Tim)

  • Paket Belanja DLHD Tubaba Diduga Bermasalah Makin Menguat, Kontrak Perjanjian Kerja Teryata Belum Terdaftar di Disnaker

    Paket Belanja DLHD Tubaba Diduga Bermasalah Makin Menguat, Kontrak Perjanjian Kerja Teryata Belum Terdaftar di Disnaker

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co –Dugaan 5 Paket Belanja di Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Tulang Bawang Barat (Tubaba) semakin menguat. Sebab, salah satu dari 5 paket di instansi terkait yaitu kontrak perjanjian kerja antara perusahaan pemborong dengan perusahaan penyedia jasa petugas kebersihan hingga saat belum tercatat maupun terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

    Hal tersebut berdasarkan keterangan Sekretaris Disnakertrans Tubaba, Erwin. Dia mengaku kontrak perjanjian kerja antara penyedia jasa petugas kebersihan dan perusahaan pemborong dalam hal ini DLHD belum pernah terdaftar maupun tercatat di Disnakertrans. “Belum ada sementara ini belum terdaftar maupun tercatat di sini,” ujarnya, Senin, 2 September 2024.

    Begitupun mengenai kontrak perjanjian penyedia jasa petugas kebersihan dan pekerja/buruh juga belum terdaftar. “Belum ada, sampai saat ini belum,” tegas Erwin.

    Menurut Erwin, seharusnya kontrak perusahaan penyedia jasa dengan perusahaan penerima (DLHD) wajib tercatat di Disnakertrans. “Seharusnya mereka lapor sama kita, menyampaikan upah minimum kabupaten, membuat peraturan perusahaan,” tandasnya.

    Sebagaimana, tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 19 tahun 2012 tentang Syarat Syarat Penyerahan Sebagian Pekerjaan kepada Perusahaan Lain.

    Pasal 1 nomot 1 menyebutkan, Perusahaan Pemberi Pekerjaan adalah perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/ buruh.

    No 2. Perusahaan penerima Pemborongan adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk menerima pelaksanaan sebagian pekerjaan dari Perusahaan Pemberi Pekerjaan.

    No. 4. Perjanjian Pemborongan Pekerjaan adalah perjanjian antara Perusahaan Pemberi Pekerjaan dengan Perusahaan Penerima Pemborongan yang memuat hak dan kewajiban para pihak.

    No 7. Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara Perusahaan Penerima Pemborongan atau Perusahaan penyedia Jasa pekerja/ buruh dengan Pekerja/ Buruh di Perusahaan Penerima Pemborongan atau Perusahaan penyedia Jasa pekerja buruh yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak.

    Selanjutnya, pada pasal 20 menjelaskan. Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja/ Buruh Harus didaftarkan oleh Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/ Buruh pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerjaan dilaksanakan.

    Kemudian di tegaskan lagi pada pasal 27.
    No 1. Setiap Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/ Buruh wajib membuat perjanjian kerja secara tertulis baik perjanjian Kerja waktu tidak tertentu dan/ atau perjanjian Kerja waktu tertentu dengan Pekerja/ Buruh.
    No. 2. Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicatatkan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/ kota tempat pekerjaan dilaksanakan. (Efendi)

  • Soal 5 Paket Belanja DLH Tubaba Diduga Bermasalah, Kasi Pengelolaan Sampah Bilang Wewenang PPTK

    Soal 5 Paket Belanja DLH Tubaba Diduga Bermasalah, Kasi Pengelolaan Sampah Bilang Wewenang PPTK

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Kasi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Tulang Bawang Barat (Tubaba) Maman mengaku kurang memahami terkait 5 paket belanja di intansi terkait yang diduga bermasalah. Menurutnya, hal itu menjadi kewenangan Kepala Bidang sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

    “Waalaikum salam, Mohon maaf sebelumnya, bisa konfirmasi langsung dengan pak kabid selalu PPTK,” balas Maman saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, Jumat, 30 Agustus 2024.

    “Saya fungsional, dan pak kabid selaku PPTK,” tambahnya.

    Berita Terkait: Sejumlah Paket Belanja DLHD Tubaba Diduga Bermasalah

    Diberitakan sebelumnya, sejumlah 5 Paket anggaran belanja di DLHD Tubaba yaitu paket belanja pemeliharaan alat besar darat (Excavator), jasa petugas kebersihan, makan minum aktivitas lapangan dan belanja bahan-bahan lainnya diduga bermasalah. (Efendi/*)

  • Inspektorat Bakal Dalami Dugaan Penyimpangan Proyek Belanja Barang dan Jasa DLHD Tubaba Tahun 2023

    Inspektorat Bakal Dalami Dugaan Penyimpangan Proyek Belanja Barang dan Jasa DLHD Tubaba Tahun 2023

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) berjanji akan menelusuri dugaan penyimpangan Belanja Barang dan Jasa DLHD Tubaba Tahun 2023. Dalam hal ini Inspektorat Tubaba menerangkan bahwa akan mempelajari  untuk menentukan langkah selanjutnya.

    “Atas info yang ada kita pelajari dan telaah dulu baru nanti kita akan tentukan langkah tindak lanjutnya,” ujar Inspektur Pembantu (Irban) V Bidang Investigasi Inspektorat Tubaba, Muslim via pesan singkat whatsapp, Selasa, 20 Februari 2024.

    Berita Sebelumnya: Intip Kejanggalan 15 Proyek Belanja di DLHD Tubaba 2023 yang Disinyalir Berlumur Masalah

    Diberitakan sebelumnya, ada 15 paket Belanja Barang dan Jasa di Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun 2023 senilai ratusan juta rupiah yang dilaksanakan dengan Metode Pemilihan Penyedia Dikecualikan dan Pengadaan Langsung, diduga tidak sesuai dengan Rencana Umum Pengadaan (RUP). Sehingga dalam perealisasian anggaran proyek pengadaan 15 paket terindikasi rawan penyimpangan. (Efendi/Red)