Tag: Dosen Unila

  • Dosen Pertanian Unila Wafat Covid-19, 75 Persen Kegiatan Kampus Dihentikan Sementara

    Dosen Pertanian Unila Wafat Covid-19, 75 Persen Kegiatan Kampus Dihentikan Sementara

    Bandar Lampung (SL)-Dosen Ilmu Benih Agronomi dan Holtokultura Fakultas Pertanian Unila, Ir. Yayuk Nurmiati M.S., meninggal dunia, Senin 23 November 2020 pagi sekitar pukul 6.00 WIB, di Rumah Sakit Kota Bandar Lampung. Almarhuman dimakamkan dengan prosedur Covid-19.

    Kabar berpulangnya dosen Fakultas Pertanian Unila dikalangan ini beredar digroup WA Unila. Pada grup whatsApp juga beredar pesan yang disampaikan oleh adik kandung almarhumah, Bu Sri yang meminta maaf atas segala salah dan khilaf almarhumah semasa hidup.

    Dia juga berpesan bagi siapapun yang pernah berinteraksi dengan almarhumah kakaknya, termasuk mahasiswa selama seminggu terakhir untuk menghubungi pihak dekanat agar dilakukan rapid test.

    Berikut isi pesan singkat yang beredar di whattsApp grup :

    Ass.wr.wb. Yth. Bapak dan Ibu.
    Innalillahi wa innailahi rojiun. Telah meninggal dunia sahabat kita Ibu Yayuk Nurmiati. Pagi ini skitar pkl 6.00. (Berita sy terima dari adik kandung B. Yayuk yaitu B. Sri) Dirumah sakit Kota Bandar Lampung dan akan dimakamkan dg prosedur Covid 19. Mhn dimaafkan segala salah dan khilafnya. Semoga Allah SWT mengampuni segala salahnya dan di terima di sisi Nya. Aamiin Yra. Mhn kpd Bapak dan Ibu yg pernah berinteraksi dg beliau termasuk mhs dlm 1 minggu ke belakang dpt melaporkan ke Jur. AGH atau WD2. Untuk dpt Rapid test. Trmksh. Wss.wr.wb.

    Jubir Rektor Unila, Nanang Trenggono, dalam jumpa pers di ruang sidang lantai II gedung Rektorat Unila, Senin, 23 November 2020 membenarkan hal tersebut. Nanang mengatakan almarhumah merupakan dosen benih Agronomi dan Holtikultura di Fakultas Pertanian dan Kehutanan.

    Dosen Yayuk meninggal pada Senin, 23 November 2020, pukul 06.00 WIB, di rumah sakit di Bandar Lampung. “Iya benar, tapi ia bukan karena tertular dari Pak Rektor,” ungkap Nanang.

    Terkait hal itu, pihaknya merasa sempat melakukan kontak dengan yang bersangkutan diimbau untuk melapor kepada pihak jurusan Agronomi dan Holtikultura di Fakultas Pertanian dan Kehutanan atau langsung ke Wakil Dekan II Fakultas Pertanian dan Kehutanan Unila.

    Hal itu agar pihak kampus bisa melakukan pemeriksaan rapid test sehingga rantai penyebaran bisa dihentikan. Selain itu, karena Rektor Unila Prof Karomani dinyatakan positif covid-19 beberapa waktu lalu, maka 75 persen kegiatan kampus dihentikan sementara. Hanya 25 persen kegiatan yang tetap dilaksanakan khususnya pelayanan akademik yang penting. (Red)

  • Kasus Hina Rektor Lewat FB, Maruly Dituntut 12 Bulan Penjara

    Kasus Hina Rektor Lewat FB, Maruly Dituntut 12 Bulan Penjara

    Maruly Hendra Utama, Dosen Unila

    Bandarlampung (SL)-Terdakwa Maruly Hendra Utama, dosen FISIP Unila, yang terjerat kasus pencemaran nama baik melalui media sosial, UU ITE,  dituntut 12 bulan penjara atas perbuatannya melakukan pencemaran nama terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Hasriadi Mat Akin.

    Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yanti, SH, menjelaskan dalam tuntutannya bahwa terdakwa melanggar Undang-undang informasi teknologi elektronik (ITE).

    “Terdakwa Maruly terbukti melanggar pasal 45 ayat (3) Junto pasal 27 ayat (3) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008,” kata JPU di persidangan, Selasa (12/12/2017).

    Karenanya, JPU menuntut terdakwa Maruly dengan hukuman 12 bulan penjara. “Kami memohon agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa Maruly dengan hukuman selama satuhun penjara dipotong selama terdakwa menjalani masa tahanan serta denda senilai Rp6 juta subsider (diganti) tiga bulan penjara,” terangnya.

    Menanggapi tuntutan Jaksa tersebut, Maruly tidak berkomentar banyak. “Nanti kita harus konsultasi dengan pengacara saya dulu untuk persiapan sidang yang akan datang,” terangnya.

    Menurut dia, masalah ini hanyalah lantaran beda perspektif (sudut pandang) saja. “Kalau sayakan melihat dari perspektif moral, dia (Rektor Unila) melihat dari perspektif hukum. Padahal, dari awalkan saya hanya bicara soal moral,” jelasnya.

    Diberitakan sebelumnya bahwa beberapa waktu lalu terdakwa Maruly telah menulis status di akoun Facebook nya dengan kalimat “bandit tua”. Kalimat itu ditujukannya kepada Rektor Unila. Lantas, Rektor Unila yang merasa dicemarkan nama baiknya melaporkan Maruly ke pihak berwajib. (nt/red)

  • Dosen Sosiologi Fisip Unila, Maruli Hendra Utama, Di Penjara

    Dosen Sosiologi Fisip Unila, Maruli Hendra Utama, Di Penjara

    Maruli melambaikan tangan dari sel penjara.

    Bandarlampung (SL)-Dosen Sosiologi Fisip Unila, Maruli Hendra Utama, S.Sos, M.Si, harus meringkuk di dalam penjara  Rutan Wayhui. Warga Kompleks Bumi Puspa Kencana, Gedung Meneng, Rajabasa itu dilaporkan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unila, Dr. Syarief Makhya, M.Si, diduga terkait kritik dan ujaran kebencian di media sosial

    Postingan di akun facebook mengkritik Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Ir. Hasriadi Mat Akin, M.P, dan Dekan. MARULI kini tersangkut tuduhan melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. Yakni penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial (facebook).

    Atas perbuatannya, Maruli dijerat pasal 51 (2) jo pasal 36 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Kedua pasal 45 (3) jo pasal 27 (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008. Dan ketiga pasal 311 (1) KUHP. Serta keempat pasal 310 (2) KUHP.

    “Atas laporan tersebut klien kami beberapa hari ini telah ditahan oleh Jaksa Penuntut umum dari Kejati Lampung dan Kejari Bandarlampung di Rutan Wayhui,” kata Penasehat Hukum Maruli, Hendri Adriansyah, S.H.,M.H, Jumat (20/10).

    Menurut Hendri, kliennya sangat tabah dan sabar menghadapi penzholiman yang terjadi terhadapnya. Maruli yakin apa yang dilakukan merupakan kebenaran.

    “Klien saya tidak menyesal atas perbuatannya. Kampus menurutnya adalah sumber kebaikan, mata air bagi norma dan nilai-nilai moralis. Menjadi panduan dalam kerangka membangun karakter yang berintegritas,” kata Hendri menirukan ucapan Maruli.

    Dijelaskannya, Maruli tidak mau minta maaf, karena tulisan di media sosial facebook menurutnya lahir dari kesadaran menjadi benar. Bukan kekhilafan. Dia menolak kompromi, karena kampus diposisikannya sebagai sumber kebaikan.

    “Jadi adalah keliru menciptakan atmosfer akademik dengan menggunakan pendekatan kekuasaan yang penuh muslihat dan konspirasi,” ujar Hendri.

    Kasus ini, kata Hendri bermula saat 19 Oktober 2016, kliennya melalui surat melaporkan Dadang Karya Bakti yang saat itu menjadi anggota Senat Fisip Unila ke Dekan Fisip Unila, Syarief Makhya atas dugaan pemerasan. Dekan merespon, dan melalui Ketua Jurusan Sosiologi memanggil Maruli.

    Atas pemanggilan ini, Maruli menghadap dekan dan menceritakan pemerasan yang dilakukan Dadang. Dekan menjawab tidak mengetahuinya dan menyarankan Maruli melapor ke Bawaslu sembari berkata jika wewenang mencopot Dadang sebagai anggota senat ada pada Ketua Jurusan Administrasi Bisnis.

    Maruli menindaklanjutinya dan membuat surat ke Kajur Administrasi Bisnis yang ditembuskan ke anggota senat Universitas dan Fakultas di Unila. Beberapa hari kemudian, Kajur Administrasi Bisnis bertemu Maruli dan mengatakan dia tidak punya wewenang.

    Karena di fakultas, Maruli diabaikan, maka dia pun menghadap Rektor Unila dan menceritakan permasalahan tersebut. Rektor berjanji menindaklanjuti. Janji Rektor dimuat di media online 14 November 2016. Pada media sama Dekan Fisip mengatakan tidak memiliki kewenangan menindaklanjuti laporan Maruli tersebut.

    Namun ternyata laporan Maruli ini tidak ditanggapi. Sebab 17 Januari 2017, Dadang Karya Bakti justru dilantik menjadi Wadek III Fisip Unila. Merasa kecewa dan marah karena memiliki pimpinan yang melindungi pelaku pemerasan, Maruli merasa tidak ada lagi tempat melapor.

    Dia pun menuliskan rasa kekecewaan pada akun facebook miliknya “Maruly Tea” yang menyebut Wadek III Fisip Unila yaitu Dadang Karya Bakti sebagai “bandit”. Kemudian Dekan Fisip Unila disebut “senyum bandit” dan Rektor Unila sebagai “bandit tua”.

    Atas postingan ini, 27 Februari 2017, Maruly kemudian dilaporkan oleh Syarief Makhya ke Polda Lampung.(nt/Be1/jun)

    Sumber: Be1.com