Tag: DPD RI

  • dr. Jihan Nurlela Beri Catatan Untuk Pemerintah Terkait 600 Nakes Meninggal Akibat Covid-19

    dr. Jihan Nurlela Beri Catatan Untuk Pemerintah Terkait 600 Nakes Meninggal Akibat Covid-19

    Jakarta (SL)–Anggota DPD RI dr. Jihan Nurlela memberikan perhatian serius terhadap angka kematian tenaga kesehatan termasuk dokter di Indonesia selama masa Pandemi. Data kematian tenaga kesehatan di Indonesia termasuk tinggi dibanding negara lain. Hingga Januari 2021 tercatat sudah lebih dari 600 tenaga kesehatan termasuk dokter meninggal.

    Menyikapi hal ini, Senator Lampung dr. Jihan Nurlela memberikan catatan khusus kepada pemerintah.

    “600 tenaga kesehatan termasuk dokter meninggal, pertama hal ini tentu berkaitan dengan infeksi nosokomial (infeksi yang terjadi di rumah sakit). Ini harus jadi perhatian serius bagi pemerintah, termasuk dalam mengatur atau mengawasi jam kerja dokter dan tenaga kesehatan lainnya. Termasuk berikanlah perhatian yang lebih seperti fasilitasi-fasilitas yang bisa meningkatkan imun. Dan yang penting jangan sampai ada tenaga kesehatan yang kesusahan mendapatkan fasilitas kesehatan. kalau perlu buatkan badan perlindungan Tenakes,” katanya, Rabu 27 Januari 2021.

    Selain itu, Jihan juga merekomendasikan kepada pemerintah melalui kementrian tenaga kerja agar memberikan intensif khusus kepada tenaga kesehatan termasuk tenaga pendukungnya seperti sopir, cleaning servis, dan lainnya.

    “Kedua, agar menkes merekomendasikan kepada kementrian terkait seperti kementrian tenaga kerja untuk memberikan insentif terhadap tenaga-tenaga pendukung fasilitas kesehatan seperti sopir ambulance, cleaning service RS, dan lainnya,” tandasnya.

    Jihan mengakui sebagai politisi berlatarbelakang dokter, kesejahteraan tenaga kesehatan, dan tenaga pendukungnya perlu diperhatikan.

    “Ketiga, mendesak kemenkes agar memperhatikan TKS kesehatan (honorer) baik itu bidan, perawat ataupun Tenakes lainnya. Karena kesejahteraan masih jauh dari layak dibanding dengan beban kerja yang berat. Paling tidak berikan insentif dari pusat seperti yang dilakukan kemendikbud kepada guru honorer,” paparnya.

    Komite III DPD RI sendiri salah satunya membidangi kesehatan. Karena itu, catatan ini juga disampaikan melalui rekomendasi Komite III DPD RI kepada pemerintah.

    “Secara umum rekomendasi komite III, juga mendesak percepatan vaksinasi kepada masyarakat agar lekas tercapai herd imunity dan program vaksinasi berjalan dengan efektif,” pungkasnya.

  • Senator DPD Fachrul Razi Minta Penegak Hukum Basmi Mafia Proyek di Aceh

    Senator DPD Fachrul Razi Minta Penegak Hukum Basmi Mafia Proyek di Aceh

    Jakarta (SL)-Pimpinan Komite I DPD RI, H Fachrul Razi MIP, mendesak penegak hukum agar membasmi habis para mafia proyek yang diduga terlibat dalam monopoli tender proyek di Aceh. Desas desus mengenai mafia proyek di Aceh sudah beredar luas di Pusat.

    “Sebagai orang Aceh, terus terang saya malu karena Aceh masih berada di bawah garis kemiskinan. Padahal Pemerintah Pusat setiap tahun mengucurkan belasan triliun untuk membangun Aceh pasca konflik dan tsunami,” kata Fachrul Razi kepada media.

    Tapi sayang beribu sayang, harapan ingin mensejahterakan rakyat Aceh justru tidak tercapai meski sudah 15 tahun pasca damai. Keberadaan mafia proyek yang memonopoli proyek di ULP Aceh dianggap menjadi salah satu kendala pemerataan ekonomi. Fachrul Razi juga meminta dinas-dinas tidak bermain dengan “mafia proyek”, karena menurutnya Aceh butuh kesejahteraan rakyat secara menyeluruh.

    “Kenapa hari ini Aceh masih miskin, saya rasa salah satu sebabnya karena banyaknya mafia proyek di Aceh, dan itu bukan rahasia lagi, yang mengatur semua pemenangan tender proyek seperti desas-desus yang selama ini beredar. Karena itu kita minta penegak hukum membasmi mafia proyek tersebut agar ada pemerataan ekonomi di Aceh,” katanya.

    Menurut Senator Fachrul Razi, penegakan hukum bisa mencegah mafia-mafia tersebut berhenti memonopoli pemenangan proyek. Dengan begitu, ujarnya, tidak ada lagi perputaran uang hanya dikalangan satu kelompok saja.

    “Bayangkan jika hanya satu kelompok saja yang bermain proyek, maka yang lain gigit jari, proses peredaran uang terhambat, sehingga masyarakat susah terus karena uang APBA dan Otsus tidak beredar di masyarakat,” ungkapnya.

    Fachrul Razi juga menolak pernyataan yang mengatakan bahwa yang menikmati Dana Otsus selalu dituduhkan kepada mantan kombatan GAM dan korban konflik, sementara mereka masih hidup dibawah garis kemiskinan sementara mafia proyek masih terus menikmati hasil atas perjuangan mereka,” kecamnya.

    “Karena itu, sekali lagi kami minta kepada penegak hukum di Aceh, khususnya kepolisian dan Kejaksaan, jangan takut, basmi semua mafia proyek tersebut walaupun mereka orang dekat dengan Plt Gubernur Aceh,” tegasnya.

    Senator DPD RI asal Aceh ini juga meminta kepada masyarakat sipil dan media untuk mengawasi proyek dan penggunaan anggaran di Aceh. “Kami sudah komunikasikan dengan KPK RI untuk mengawasi masalah ini, dan Aceh masih dalam pantauan ketat KPK RI,” tutupnya. (rls/red)

  • Ratusan Buruh TKBM Pelabuhan Panjang Sampaikan Aspirasi ke DPD RI

    Ratusan Buruh TKBM Pelabuhan Panjang Sampaikan Aspirasi ke DPD RI

    Bandarlampung (SL) – Kembali sekitar 500-an buruh pelabuhan Panjang berkumpul di Kantor Perwakilan DPD RI, Minggu (28/10/2018) malam.

    Kedatangan ratusan buruh yang tergabung di Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) mensoal kebijakan pengurus TKBM.

    Para buruh diterima oleh Senator Lampung, Andi Surya, pengacara Wahrul Fauzi Silalahi (WFS), pengurus Forum Bersatu Provinsi Lampung Tengku Amanda dan Ubaidillah di pelataran halaman kantor DPD RI.

    Sektetaris Forum Bersatu Buruh Panjang, Nurdin, menyatakan kedatangan ke kantor perwakilan DPD RI dalam rangka menindaklanjuti pertemuan terdahulu.

     “Untuk kedua kali kami datang ke kantor DPD RI, menyampaikan pengaduan atas tindak tanduk pengurus TKBM Pelabuhan Panjang yang telah membuat derita buruh. Kami juga mensoalkan status tersangka Ketua Koperasi Sainin Nurjaya yang sembilan tahun tidak diproses Polda Lampung. Akibat ini semua, hak-hak buruh terabaikan sekian puluh tahun karena pengurus koperasi mengingkari aturan pemerintah dan AD/ART,” ujarnya.

    Berkenaan dengan itu, Andi Surya menyatakan, DPD RI telah mendengar dan mencatat semua aspirasi para buruh Panjang. Khusus masalah status tersangka oknum Ketua Koperasi.

    “Ini luar biasa seorang oknum Ketua Koperasi bisa memacetkan prosedur hukum di tubuh kepolisian dalam jangka waktu begitu lama,” kata Andi Surya.

    Selanjutnya Mantan Anggota DPRD Lampung ini menjelaskan, salah satu mitra kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI adalah Polri, berdasar laporan buruh ini BAP DPD RI akan membentuk Tim Analisis dalam masa sidang berikut.

    “Kami akan mengundang Kapolri untuk mempertanyakan sengkarut ini. Untuk masalah dugaan pelanggaran aturan koperasi TKBM yang mengabai hak-hak buruh Tim Analisis akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Pelindo Pusat dan Kementerian Koperasi. Sedangkan persoalan teknis hukum di lapangan akan ditangani advokad WFS,” ujar Andi Surya.

    Sementara itu, dalam pertemuan tersebut pengacara rakyat WFS, Wahrul Fauzi Silalahi membakar semangat buruh agar tetap solid dan bersatu dalam menghadapi kasus ini. Wahrul menyebutkan, pihaknya siap sebagai kuasa hukum para buruh, termasuk menelusuri permasalahan mandeknya status tersangka selama 9 tahun di Polda Lampung dan juga akan menelaah pengelolaan koperasi yang berindikasi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang perkoperasian.

    “Sehingga menyebabkan hak-hak buruh panjang terabaikan,” ucap mantan Direktur LBH Bandarlampung ini.

    Di sisi lain, Ketua Forum Bersatu Lampung, Tengku Amanda menyatakan, buruh telah membentuk Forum Bersatu Masyarakat Buruh Pelabuhan Panjang.

    “Saya bersama saudara Ubaidillah membina forum Panjang ini agar buruh paham hak-hak, harkat dan martabat kehidupan. Tujuannya agar berani menyuarakan aspirasi kepada lembaga parlemen dan pemerintah,” pungkas Tengku Amanda. (suryaandalas.com)

  • Pengawasan Otonomi Khusus Tidak Boleh Lemah

    Pengawasan Otonomi Khusus Tidak Boleh Lemah

    Jakarta (SL) – Komite I DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Prof. Dr. Djohermansyah Djohan dan peneliti senior LIPI, Prof. Dr. Siti Zuhro hari ini (12/09/2018).

    Anggota Komite 1 DPD RI, Andi Surya, menyatakan: “Rapat ini membahas tentang pengawasan Komite I DPD RI terhadap UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, UU nomor 35 tahun 2008 tentang Otonomi Khusus Papua Barat dan UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh”.

    Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI Fahrul Razi. Dalam pengantarnya, politisi asal Aceh ini memaparkan bahwa otonomi khusus sesungguhnya memberikan kekhususan kepada daerah untuk menyelenggarakan daerah yang bersifat khusus atau kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak–hak dasar masyarakat daerah. Karena itu, lanjut Fahrul Razi, dalam otsus ini pemerintah pusat jangan setengah hati.

    Sementara itu, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan memberikan 2 tips agar otonomi khusus tidak gagal. Pertama, faktor formulasi kebijakan otonomi khusus. Dalam faktor ini regulasi tentang otsus tidak mengakomodasi muatan lokal. Kedua, faktor implementasi kebijakan UU Otsus, antara lain penyelenggara pemerintahan daerah di wilayah otsus tidak kreatif, tidak inovatif, tidak kapabel dan tidak kompak. Selain itu, pemerintah pusat juga menjadi sorotan, yaitu kurang serius, kurang konsisten, kurang ihklas, kurang membimbing, kurang mengasistensi dan mediasi serta kurang mengawasi.

    Dalam konteks otsus Papua dan Papua Barat, lanjut Djohermansyah, dana otsus Papua dan Papua Barat yang akan berakhir pada 2021 sebaiknya diperpanjang dengan mempertimbangkan dua hal. Pertama, dana otsus jangan lagi block grant seperti selama ini, sebaiknya diubah menjadi specific grant sehingga bisa mempercepat target peningkatan kesejahteran sosial di Papua dan Papua Barat. Tahun 2018 ini dana otsus Papua sebesar 5,6 triliun dan Papua Barat 2,4 triliun. Kedua, melakukan revisi terbatas UU Otsus Papua dan Papua Barat. “Di Papua dan Papua Barat aturannya terlalu banyak”, tegas Dhojermansyah.

    Untuk perbaikan otonomi khusus Aceh, dengan jumlah dana otsus tahun 2018 ini sebesar RP 8 trliun, Djohermansyah memberikan masukan agar ada perbaikan tata kelola otsus Aceh. Perbaikan tersebut mencakup dari hal yang paling dasar yaitu perlu disusunnya blue print daerah otonomi khusus Aceh sampai tahun 2027; penerapan e–planning, e–budgeting dan e–qanun sehingga menjamin transparansi; keterlibatan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan; dan percepatan pembangunan diseluruh Aceh.

    Prof. Dr. Siti Zuhro dalam pemaparannya menyampaikan beberapa temuannya dalam penelitian yang sudah dilakukan 2 tahun berturut–turut bekalangan ini. Menurutnya, pengawasan pengelolaan anggaran otonomi khusus sangat bermasalah. Sejauh ini anggaran otsus hanya dieksekusi begitu saja tanpa ada background filosofis dan sosiologisnya sehingga korelasinya tidak positif, target pembangunan diwilayah otsus tidak tercapai. “Ini ada yang salah pada politik pengelolaan anggaran otsus. Nuansanya sangat politis di Papua, Papua Barat dan Aceh”, lanjut Siti.

    Siti Zuhro menambahkan, dari hasil penelitiannya juga mengungkap dua hal penting dalam pelaksanaan otsus. Pertama, desentralisasi asimetri administratif. Hal ini mencakup efektifitas pelayanan publik yang masih rendah, tidak jelasnya upaya menekan angka kemiskinan, dan laporan keuangan yang belum baik. kedua, desentralisasi asimetri politik, yang menyoroti kesatuan nasional yang harus tercipta, mengikis ketidakadilan antar daerah diwilayah otsus, kejelasan mengenai otoritas menjalankan budaya, dan mencegah tendensi separatisme. Oleh karena itu, lanjut Siti Zuhro, LIPI meminta DPD RI untuk mendorong terciptanya keindonesiaan dan kedaerahan yang seimbang, cantik, indah dan elok.

    Kedepannya, tegas Siti, perlu ada penguatan kapasitas kelembagaan untuk menjamin dana otsus transparan dan akuntabel, kemudian penguatan partisipasi masyarakat sipil, kepemimpinan nasional yang kuat, simpati dan empati sehingga melahirkan program konkret di pembinaan dan pengawasan. Karena itu, pinta Siti, Kementerian Dalam Negeri perlu membentuk satuan tugas yang melibatkan unsur BPK dan BPKP. “Konkretnya elite lokal di Papua, Papua Barat dan Aceh harus hand in hand dengan Elite Politik Nasional untuk memastikan kewenangan yang jelas. Ini kan lobby politik saja”, ujar Siti.

    Siti juga meminta Komite I DPD RI mendorong dan mengawal revitalisasi peran lembaga perwakilan daerah di daerah otsus. Di DIY misalnya, DPRD Provinsi itu terlibat dalam pengawasan. Di papua perlu ada peran MRP. Di aceh, DPRA sudah membentuk lembaga khusus pengawasan dana otsus. Inspektorat juga perlu direposisi agar bisa maksimal dalam pengawasan dana otsus.

    Dalam sambutan penutupnya, Fahrul Razi menyatakan pentingnya hasil RDPU ini untuk mendukung agenda Komite I DPD RI selanjutnya, yaitu Rapat Kerja dengan Gubernur dan para pimpinan lembaga perwakilan daerah di wilayah otsus serta kunjungan kerja ke wilayah otsus di Papua, Papua Barat dan Aceh. (rls)

  • Anggota DPD RI Prihatin dengan Lambatnya Pengerasan Jalan Di Yukum Jaya

    Anggota DPD RI Prihatin dengan Lambatnya Pengerasan Jalan Di Yukum Jaya

    Lampung Tengah (SL) – Lambatnya pengerjaan proyek ruas jalan nasional di Lampung Tengah mengundang keprihatinan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Anang Prihantoro. Salah satu yang ia anggap lambat adalah pengerasan jalan di Yukum Jaya.

    Untuk itu, Anang menjelaskan pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PERA), supaya melakukan evaluasi perencanaan proyek pembangunan jalan nasional di Lamteng.

    Anang mengaku mendapatkan banyak keluhan baik dari masyarakat sekitar Yukum Jaya, Poncowati, dan Terbanggi Besar. Mereka menganggap sejauh ini pengerjaan jalan banyak memberikan dampak perekonomian warga.

    “Ini sangat serius sekali. Pembangunan jalan negara ini memang hal yang baik dan kita semua membutuhkan itu dan sangat setuju. Namun dari sisi perencanaan kalau hanya di bangun jalan tapi drainase dan dampak sosial ekonomi tidak di pikirkan, maka itu tidak tuntas namanya.” jelas senator yang terkenal dengan caping taninya itu.

    Anggota Komite II DPD RI bidang pengawasan dan infrastruktur menambahkan, pembangunan jangan sampai merugikan masyarakat dan tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat masyarakat.

    “Bahkan saya mendapat keluhan masyarakat pedagang di Yukum Jaya. Mereka bahkan mengatakan pendapatan mereka menurun hingga 50 persen. Tentu hal tersebut harus mendapat evaluasi pusat (Kementrian PU-PERA),” bebernya.

    Untuk itu, Anang berharap pihak yang mendapat tender pengerjaan jalan dapat memperhatikan keinginan masyarakat sekitarnya. Seperti di Yukum Jaya lanjutnya, pengerjaan drainase di areal pengecoran harus segera dirampungkan.

    Pengamatan di lokasi, kemacetan masih tampak terjadi di kawasan rigid Yukum Jaya. Penumpukkan kendaraan truk dan kendaraan pribadi kerap terjadi sepanjang satu kilometer.

    Selain menyebabakn seringnya terjadi kemacetan yang cukup parah, pengerjaan rigid di jalan lintas tengah Sumatera tepatnya di depan Rumah Sakit Yukum Medical Centre hingga Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Poncowati Kecamatan Terbanggi Besar juga menyebabkan banyaknya debu.

    Debu ini menurut para pedagang disepanjang jalan tersebut sangat mengganggu aktifitas jual beli mereka. Bahkan dikarenakan hal itu, omsed pedagang menurin drastis.”Menggangu sekali. Pemasukan menurun mas, siapa yang mau berhenti kalau banyak debu seperti ini,”ujar Deni salah satu pedagang bandrek disekitaran pengerjaan rigid. (Ersyan)

  • DPD Gelar Paripurna ke-15 Pemilihan Pimpinan

    DPD Gelar Paripurna ke-15 Pemilihan Pimpinan

    Jakarta (SL) – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI hari ini menggelar sidang paripurna ke-15 di masa persidangan ke-5 tahun sidang 2017-2018. Salah satu agenda paripurna adalah pemilihan tambahan pimpinan DPD yang sebelumnya sempat tertunda.

    Sidang digelar di gedung Nusantara V, kompleks Senayan, Jakarta. Sidang digelar Kamis (26/7/2018), pukul 10.00 WIB. Berdasarkan absensi, hanya 56 dari 132 anggota Dewan yang hadir saat paripurna dibuka.

    Dari 76 anggota DPD yang tak hadir itu, sebanyak 8 anggota Dewan meminta izin, dan 4 anggota tugas. Hadir juga dalam sidang paripurna ini Forum pembaharuan kebangsaan (FPK).

    Ada empat agenda utama dalam sidang paripurna ini. Yakni, laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan, pengesahan keputusan DPD RI, pemilihan pimpinan, dan pengucapan sumpah/janji pimpinan DPD RI yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA).

    Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPD Nono Sampono. Selain Nono, pimpinan yang hadir adalah Ketua DPD Oesman Sapta Odang dan Darmayanti Lubis. “Sidang terbuka untuk umum,” kata Nono membuka paripurna.

    Namun belum dipastikan apakah agenda pemilihan pimpinan baru dan pengucapan sumpah/janji pimpinan, sesuai putusan UU MD3 jadi dilaksanakan. Agenda pemilihan pimpinan sendiri sebelumnya telah ditunda dua kali.

    Pada paripurna yang digelar Kamis (31/5) lalu pelantikan ditunda karena alasan teknis. Kemudian agenda pemilihan yang semula dijadwalkan pada Jumat (22/6) juga kembali ditunda dengan alasan tak kuorum.

    Paripurna itu sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 yang salah poinnya menyatakan, DPD mendapat satu tambahan pimpinan Dewan.

    Saat ini, DPD dijabat 3 pimpinan. Mereka adalah Oesman Sapta Odang (ketua) dan 2 wakil ketua, yang dijabat Nono Sampono dan Darmayanti Lubis. (detik.com)

  • Pemprov Lampung Gelar Rapat Kerja dengan DPD RI Terkait Pilkada Serentak 2018

    Pemprov Lampung Gelar Rapat Kerja dengan DPD RI Terkait Pilkada Serentak 2018

    Bandarlampung (SL) – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar rapat kerja dengan Komite I  Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terkait Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2018 di Provinsi Lampung. Rapat dipimpin langsung oleh anggota DPD RI asal Lampung, Andi Surya beserta Plt. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Taufik Hidayat di Ruang Abung Balai Keratun, Selasa (25 Juni 2018).

    Dalam kesempatan tersebut, Andi mengatakan Pilkada Serentak 2018 akan diselenggarakan di 171 daerah meliputi, 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. Pilkada serentak 2018 ini, kata dia, merupakan pilkada serentak yang ketiga, setelah diselenggarakan di 269 daerah pada 9 Desember 2015 serta di 101 daerah pada 15 Februari 2017.

    Untuk itu, pihaknya menilai perlunya pengawasan langsung terhadap pelaksanaannya. Andy juga mengatakan, bersama anggota DPD RI lainnya, telah memantau tiga daerah dari 171 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak. Tiga daerah itu diantaranya Sumatera Utara, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. “Kami memahami penyelenggaraan Pilkada Serentak menjadi tantangan semua pihak. Untuk itu kami berharap pelaksanaan rapat ini dapat mengindentifikasi masalah-masalah terkait persiapan pelaksanaan Pilkada di Provinsi Lampung. Kami juga akan melakukan pemantauan langsung ke TPS-TPS yang direncanakan akan dilakukan esok hari (Selasa)”, kata Andi.

    Menaggapi hal tersebut, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Taufik Hidayat mengatakan selain Pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Provinsi Lampung juga akan melaksanakan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati di 2 Kabupaten yakni Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Tanggamus. Untuk mensukseskan Pilkada tersebut Pemerintah Provinsi Lamung terus melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan pihak terkait, seperti KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung, mapun aparat keamanan untuk mempersiapkan secara cermat hal-hal terkait dengan tugas dan fungsi masing-masing. “Pemerintah Provinsi Lampung terus melakukan koordinasi penyelenggaran pemilu dengan pihak terkait serta melakukan pemantauan terhadap persiapan dan kesiapan penyelenggaraan dan pengawasan pengiriman distribusi logistik,” ujar Taufik.

    Taufik juga mengingatkan persiapan yang perlu diperhatikan, yakni aspek penciptaan situasi dan kondisi. Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengintruksikan kepada jajaran Pemprov dapat mendukung dan mendayagunakan berbagai potensi yang ada untuk membantu aparat keamanan sehingga pelaksanaan Pemilu dapat berhasil dengan aman dan kondusif serta masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya.

    Sementara itu, anggota Bawaslu, Iskardo P. Panggar mengatakan pihaknya bekerjasama dengan pihak Kepolisian terus melaksanakan Patroli Pengawasan untuk mensosialisasikan Anti Money Politic, Netralitas ASN/TNI/Polri, melakukan pengawasan di TPS Rawan serta memastikan C6 didistribusikan dengan baik.

    “Sejauh ini, terkait persiapan perlaksanaan Pilkada di Provinsi Lampung tidak terdapat pelanggaran yang mengkhawatirkan, pelanggaran terbanyak seputar pelanggaran administratif dan telah ditindaklanjuti sesuai prosedur. Lebih dari itu, kami berharap dukungan semua pihak sehingga Pilkada di Provinsi Lampung dapat berjalan sukses dan aman”, ujar Iskardo.

    Serupa dengan hal tersebut, Perwakilan KPU Provinsi Lampung dan Polda Lampung juga terus melakukan persiapan-persiapan untuk pelaksanaan Pilkada. Salah satunya KPU telah membentuk Badan Adhoc untuk proses pemungutan suara agar berjalan lancar. Sedangkan Polda Lampung juga telah melaksanakan apel kesiapan pilkada untuk pengamanan TPS pada pelaksanaan Pilkada 27 Juni mendatang. Pada pertemuan tersebut, turut hadir juga perwakilan Polda, perwakilan KPU serta Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi. (Humas PemprovPIl)