Bandar Lampung (SL)-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung didesak untuk segera menindaklanjuti sejumlah perkara yang ada di Sai Bumi Rua Jurai. Selain itu, Kejati Lampung juga diminta agar tidak memberi dispensasi hukum bagi para pejabat atau abdi negara yang terindikasi merugikan rakyat dan mengangkangi aturan.
Hal itu disampaikan dalam aksi damai yang digelar Dewan Perwakilan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (DPP Pematank), dipimpin Suadi Romli di gerbang masuk gedung Kejati Lampung, Rabu 7 Juni 2023.
“Hari ini kami DPP Pematank melaksanakan aksi demi menyampaikan aspirasi tentang persoalan dan permasalahan agar kemudian mampu melaksanakan tugas dan fungsinya untuk ikut serta membangun yang lebih baik, yang ditakutkan diisi oleh manusia-manusia yang hanya mengutamakan kepentingan individualistik dan menyampingkan kepentingan kolektif, tidak mampu bekerja dan cuma mengintip Anggaran yang ada,” tegas orator aksi.
Dalam orasinya, DPP Pematank menyampaikan sejumlah tuntunan untuk kemudian ditindaklanjuti lanjuti Lembaga Penegak Hukum dalam hal Kejati Lampung.
Pertama, mendesak Kejati Lampung untuk segera menetapkan tersangka terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 yang saat ini dalam tahap penyelidikan oleh lembaga terkait.
Kedua, mengusut tuntas adanya dugaan persekongkolan antara oknum-oknum di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung dengan rekanan untuk memanfaatkan anggaran dalam rangka pengondisian sejumlah paket kegiatan atau adanya dugaan nuansa permainan dalam proses tender proyek.
Ketiga, mendesak Kejati Lampung untuk menindaklanjuti laporan pada tahun 2022 – 2023 diantaranya :
1. Dugaan penyimpangan kegiatan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Way Kanan, yang mana diduga kuat telah terjadi persekongkolan antara oknum-oknum di Dinas PUPR Way Kanan dengan rekanan terhadap proses tender beberapa kegiatan.
2. Dugaan penyimpangan kegiatan di Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Lampung Tengah, yang diduga kuat telah terjadi persekongkolan antara oknum-oknum di dinas terkait dengan rekanan pada salah satu item kegiatan yang sarat akan permainan dalam proses tender.
3. Dugaan penyimpangan kegiatan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.
4. Dugaan pengondisian tender sejumlah kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Utara.
5. Dugaan penyimpangan kegiatan yang ada di Satker Wilayah I Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Lampung. (Red)