Tag: DPP PETIR Lampung

  • Ormas Petir Protes Intervensi Pendiri Yang Mengganti Ketua Umum Sepihak Yang Melanggar AD ART

    Ormas Petir Protes Intervensi Pendiri Yang Mengganti Ketua Umum Sepihak Yang Melanggar AD ART

    Bandarlampung (SL) – Organisasi masyarakat Pasukan Elit Inti Rakyat (PETIR) Lampung mengadakan konfrensi pers pasca pemberhentian Ketua Umum PETIR yang diketaui dilakukan secara sepihak, Senin (27/8) di Kantor Sekretariat PETIR Panjang.

    Organisasi PETIR Lampung saat ini mengalami problema, karena tiba tiba ada penonaktifan Ketua Umum PETIR Lampung Endang Asnawi dan kemudian penunjukkan kembali Fadhil Hakim, YHS, BBA sebagai Ketua Umum PETIR Lampung, yang dilkaukan oleh Dewan Pendiri PETIR Lampung.

    “Kami Dewan Pimpinan Pusat PETIR Lampung menyayangkan sikap tersebut karena hal itu menggambarkan sikap arogan beberapa orang oknum di internal PETIR Lampung yang bertendensi sebagai politik pecah belah yang mengganggu kesatuan dan kekeluargaan Ormas PETIR Lampung,” kata Ansori, Sekretaris Jendral Petir.

    Menurut Ansori langkah – langkah yang mengatasnamakan Dewan Pendiri PETIR tidak sesuai dengan AD/ART PETIR Lampung. Dan langkah-langkah yang mengatasnamakan Dewan Pendiri PETIR Lampung tersebut terkesan subjektif dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PETIR Lampung. “AD ART menjadi pedoman dan aturan tertinggi organisasi dalam bertindak dan mengambil keputusan, karena Ormas PETIR Bukan hanya milik orang-perorangan saja tetapi milik seluruh Anggota PETIR Lampung,” katanya.

    Pemberhentian Sdr. Endang Asnawi sebagai Ketua Umum DPP PETIR Lampung tersebut dinyatakan tidak sesuai karena melanggar Pasal 14 Anggaran Dasar PETIR Lampung tentang Struktur Organisasi, yang mengamanatkan bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur tentang fungsi dan wewenang Dewan Pendiri.

    “Sehingga penonaktifan Ketua Umum DPP PETIR Lampung Endang Asnawi dan penunjukkan Sdr. Fadhil Hakim, YHS, BBA atas persetujuan Dewan Pendiri itu tidak sah dan tidak sesuai dengan konstitusi organisasi.” jelasnya.

    Dewan Pendiri memberhentikan sdr. Endang Asnawi dari Ketum DPP PETIR Lampung secara sepihak selain tidak memiliki kewenangan juga merupakan perbuatan yang bertentangan dengan tata aturan yang berlaku dalam sebuah organisasi. “Pasal 12 Anggaran Dasar PETIR Lampung tentang kedaulatan, yang mengatur bahwa pemegang kekuasaan tertinggi organisasi ditingkatan DPP adalah musyawarah besar,” katanya.

    Dengan demikian lanjutnya, didalam AD/ART PETIR Lampung proses pergantian Ketua Umum dilakukan melalui mekanisme Organisasi yang benar dan melalui tahapan-tahapan prosedural organisasi. Tidak ada aturan yang memperbolehkan untuk memberhentikan Ketua Umum dari jabatannya kecuali melalui proses musyawarah besar, hal ini yang tertuang di dalam AD/ART PETIR Lampung.

    Pasal 22 Anggaran Dasar PETIR Lampung tentang Syahnya Musyawarah, menjelaskan bahwa Musyawarah dianggap sah dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh lebih dari satu dari jumlah peserta. Sedangkan dalam mekanisme pemberhentian/penonaktifan Ketua Umum DPP PETIR Lampung Endang Asnawi tidak melibatkan pengurus DPP PETIR Lampung sehingga langkah tersebut tidak sah karena tidak dihadiri atau melalui Musyawarah Besar bersama DPP PETIR Lampung.

    Didalam menyelesaikan suatu masalah sebuah organisasi lazimnya melalui mekanisme klarifikasi terlebiih dahulu, apabila dapat dibuktikan maka diberi peringatan sampai tiga kali, baru setelah itu apabila tidak berubah maka kemudian diambil langkah pemberhentian secara tetap. Akan tetapi dalam pemberhentian Ketua Umum DPP PETIR Lampung tidak melalui mekanisme dimaksud, sehingga hal ini tidak dapat dianggap sebagai pemberhentian yang sah.

    “Perlu diketahui bahwa Sdr. Fadhil Hakim, YHS, BBA telah mengundurkan diri secara resmi dan sah dari Ormas PETIR Lampung pada tanggal 21 Maret 2014 dengan Nomor: A.016/DPP/PTR-LPG/III/2014. Terkait dengan pencalonannya sebagai Bupati Pesawaran 2015-2020,” katanya. (rls)

  • DPP PETIR Lampung Rapat Konsolidasi

    DPP PETIR Lampung Rapat Konsolidasi

    Bandarlampung (SL) – Dalam rangka menguatkan struktur organisasi, Dewan Pimpinan Pusat Pasukan Elit Inti Rakyat (DPP PETIR) Lampung melaksanakan Rapat Konsolidasi, yang membahas dua agenda penting, yaitu reshuffle kepengurusan dan membahas program kerja DPP PETIR ke depan.

    Adapun reshuffle dilakukan masih dalam masa bakti kepengurusan periode 2015 -2019, dimana beberapa posisi dilakukan penggantian pengurus, yang dinilai sudah tidak optimal, atau kurang maksimal dalam melaksanakan fungsi dan jabatannya di dalam kepengurusan DPP PETIR Lampung.

    Ketua DPP PETIR Lampung, Endang Asnawi, didampingi Ansori, SH, MH selaku Sekretaris DPP PETIR yang baru, mengatakan bahwa Rapat Konsolidasi dilaksanakan guna mengoptimalkan dan memaksimalkan struktur kepengurusan beserta keanggotaannya, guna membangun organisasi yang lebih kuat.

    Ia pun mengatakan, dengan komposisi kepengurusan yang baru saja ditetapkan berdasarkan surat nomor A.052/SK DPP/PTR.LPG/IV/2018, bahwa terdapat sejumlah nama pengurus yang diganti lantaran tidak aktif di dalam kepengurusan.

    “Hal ini dilakukan guna memantapkan jalannya organisasi ke depan, menguatkan struktur kepengurusan sesuai serta memaksimalkan sumber daya manusia yang ada di DPP PETIR Lampung,” ujar Epenk, panggilan akrab orang nomor satu di ormas yang khas dengan logo petir nya ini, usai Rapat Konsolidasi, di Sekretariatan PETIR, Jumat (20/4).

    Sementara, di tempat yang sama, Ansori selaku Sekjend DPP PETIR Lampung yang baru menggantikan Eddy Harsono, SH mengatakan, bahwa sebagai ormas kemasyarakat, DPP PETIR Lampung akan berada di tengah-tengah masyarakat dengan sejumlah program kerja yang langsung menyentuh masyarakat.

    Adapun sejumlah program kerja itu adalah, membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang akan member bantuan hukum kepada masyarakat terutama bagi mereka yang tidak mampu. “Kita juga akan mengadvokasi persoalan – persoalan rakyat yang memang membutuhkan pendampingan, misal persoalan tanah, pembelaan terhadap hak-hak pedagang, buruh dan petani,” jelas Ansori, yang juga
    Dosen Politik Budaya Antikorupsi di Poltekes Unila Tanjungkarang.

    Selain melakukan pendampingan hukum, lanjut Ansori, DPP PETIR juga akan melakukan penyuluhan- penyuluhan terkait persoalan hukum dan narkoba, memberdayakan ekonomi kerakyatan melalui pelatihan UMKM. “Caranya adalah dengan bekerjasama dengan para stakeholder, baik dari instansi pemerintah maupun swasta, guna membangun masyarakat Lampung yang sejahtera,” tandasnya. (rls)