Tag: DPRD Bandar Lampung

  • Dukung DPRD Bandar Lampung Panggil Manajemen, KPKAD Minta Center Stage Ditutup

    Dukung DPRD Bandar Lampung Panggil Manajemen, KPKAD Minta Center Stage Ditutup

    Bandar Lampung, Sinarlampung.co — Terkait dugaan tempat hiburan malam Center Stage (CS) Bandar Lampung di Jalan Gatot Subroto, Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, diduga mempertontonkan tarian (striptis) pada malam tertentu, yakni malam Kamis dan malam Minggu setiap menjelang dini hari.

    Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung berencana akan memanggil manajemen Center Stage Bandar Lampung.

    Baca juga : Center Stage Bandar Lampung Diduga Tampilkan Penari Striptis di Malam Tertentu Langsung Dikecam

    “Mau kita panggil di Komisi 1,” singkat Benny anggota komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa 17 Oktober 2023.

    Sementara, menanggapi rencana itu Presedium Komite Pemantau Kebijakan Anggaran Daerah (KPKAD). Gindha Ansori Wayka advokat sekaligus akademisi yang beberapa bulan lalu sempat viral di Lampung, mendukung langkah Komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung.

    “Kami sangat mendukung tanggapan dan rencana Komisi 1, bila perlu jika dugaan itu terbukti kami meminta untuk direkomendasikan ke Walikota agar ditutup,” kata Gindha Ansori saat ditemui dikantornya.

    Tambahnya, selain kami minta ditutup. Pihak manajemen juga jika terbukti dalam dugaan itu bisa dijerat melalui penegak hukum dengan Pasal 36 UU Nomor 44/2008 tentang pornografi. (*)

  • Lapor Bunda Eva, Jalan Raya Suban Butuh Perhatian

    Lapor Bunda Eva, Jalan Raya Suban Butuh Perhatian

    Bandar Lampung, (SL) – Beredar video dari warganet mengeluhkan kondisi kerusakan Jalan Raya Suban, Way Laga Kecamatan Panjang, arah Pasar Batusuluh, selasa (27/6).

    Dari video tersebut, terlihat kondisi jalan aspal yang tergerus akibat air dan mengakibatkan lubang di beberapa titik.

    “Bunda Eva ini lihat jalan rusak, arah Batu Suluh, masih Bandar Lampung. Jika hujan licin dan berbahaya, bisa menyebabkan kecelakaan.” keluh warga yang belum diketahui identitasnya itu.

    Warga juga menambahkan, setiap hari diperkirakan ribuan unit kendaraan yang melintas, di antaranya pekerja, pedagang dan anak sekolah. Namun, jika hujan mengalir mengakibatkan becek dan air mengalir sepanjang jalan akibat tidak adanya drainase.

    Tak hanya jalanan rusak, warga juga melaporkan banyak sampah rumah tangga menumpuk dibuang di pinggir jalan oleh masyarakat.

    “Ini dipinggir jalan juga banyak berserakan sampah yang dibuang masyarakat diduga TPA tidak resmi, ada juga tiang listrik ambruk.” Tandasnya.

    Dari penelusuran Google map, lokasi berada di jalan Raya Suban, Way Laga, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, berbatasan dengan Kabupaten Lampung Selatan. (Red/ Heny)

     

    Lihat Video DISINI

     

  • DPRD Bandar Lampung Diminta Tindak Tegas Mall Kartini yang Izinnya Diduga Bermasalah

    DPRD Bandar Lampung Diminta Tindak Tegas Mall Kartini yang Izinnya Diduga Bermasalah

    Bandar Lampung (SL)-Komisi I DPRD Bandar Lampung beberapa waktu lalu menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) bangunan pusat perbelanjaan Mall Kartini. Dalam Sidak itu, didapati sejumlah perizinan operasional dan bangunan Mall Kartini diduga masih bermasalah.

    Dalam hal ini, DPRD Kota Bandar Lampung diminta bersikap tegas. Mengingat fungsi DPRD selain berwenang dalam hal legislasi dan anggaran, tapi juga sebagai pengawas atau kontrol pelaksanaan Perda termasuk peraturan lainnya.

    “Adanya temuan di Mall Kartini yang beroperasi tanpa dilengkapi izin-izin yang seharusnya dimiliki perusahaan dalam menjalankan bisnisnya, perlu adanya tindakan tegas dari DPRD Kota Bandar Lampung,” terang akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila), Satria Prayoga, Senin 10 April 2023.

    Menurut Satria, jika dianalogikan pengusaha yang mengoperasikan mall tanpa izin yang menyertainya adalah sebuah pelanggaran. Ini dikarenakan izin merupakan instrumen Pemkot Bandar Lampung dalam memberikan manfaat dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

    Salah satu manfaatnya untuk memenuhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa didapat dari sebuah mall baik dari sektor pajak maupun retsibusi daerah. Sebab jika tanpa izin berarti Pemda tak memiliki legalitas menarik pajak dan retribusinya.

    “Karenanya sudah seharusnya DPRD Kota Bandarlampung bersama Pemkot Bandarlampung segera bertindak tegas ke PT. Anugerah Moka Mandiri selaku managemen Mall Kartini yang baru dengan memberikan sanksi berupa penutupan sampai dengan izin-izin yang menjadi syarat bagi sebuah mall dapat beroperasi clear dan terpenuhi,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Effendi beserta jajaran melakukan sidak ke Pusat Perbelanjaan Mall Kartini, di Jalan RA. Kartini, Bandar Lampung, 6 April 2023 lalu.

    “Kami kemari untuk melaksanakan tugas monitoring dan pengawasan terkait Perizinan Operasional dan Bangunan Pusat Perbelanjaan Mall Kartini. Ini menyusul adanya pengaduan yang masuk di Komisi I DPRD Kota Bandarlampung,” terang Sidik Effendi kepada wartawan.

    Dalam kesempatan ini, rombongan Komisi I diterima oleh Direktur PT. Anugerah Moka Mandiri, Yordan, selaku pengelola Mall Kartini. Dia didampingi Manager Umum, Hendro dan Manager Keuangan, Adi.

    Dihadapan manajemen Mall Kartini, Benny menjelaskan maksud kedatangan pihaknya ke Mall Kartini. Antara lain mempertanyakan berbagai perizinan perusahaan, izin lingkungan, bangunan gedung, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, dan lainnya. Ini menyusul ada keluhan dan pengaduan yang disampaikan masyarakat pengunjung Mall Kartini.

    Kami hadir disini, karena kami tidak ingin ada kejadian yang tidak diharapkan di kemudian hari dalam operasional Mall Kartini. Misalnya kecelakaan kerja atau adanya fasilitas yang tidak berfungsi dengan baik sehingga dapat membahayakan para pengunjung. Untuk itu, berbagai izin dan persyaratan operasional gedung sangat penting diperhatikan. Termasuk harus ada sertifikat yang dikeluarkan dari lembaga dan instansi berwenang. Atas dasar ini, kami datang untuk memastikan semuanya ada dan prosedural,” tutur Benny.

    Menyikapi pernyataan Benny ini, Yordan menjelaskan pengelolaan Mall Kartini oleh pihaknya tergolong baru. Sebelumnya Mall Kartini dikelola managemen PT. Bina Daya Parama. “Kami beroperasional sejak Bulan Mei 2022 lalu. Sebelumnya semua perizinan ada pada manajemen lama. Namun demikian pada prinsipnya kami sedang dan akan terus melakukan pembenahan. Terkait perizinan dan lain, ada yang sudah selesai, ada yang dalam proses dan ada yang lagi tahap pengajuan,” tutur Yordan.

    Untuk itu, Yordan pun minta waktu pada DPRD Kota Bandarlampung, untuk memenuhi semua perizinan operasional Mall Kartini sebagaimana yang diatur di perundang-undangan. “Karena semua butuh proses, biaya dan ada beberapa izin yang memang butuh waktu,” terangnya lagi.

    Usai mendengar penjelasan ini, anggota Komisi I DPRD Bandarlampung langsung mengecek beberapa fasilitas yang ada di Mall Kartini. Antara lain, Fasilitas Hydrant Pemadam Kebakaran.

    “Terkait perizinan dan lainnya, nanti akan kami kaji dan dalami kembali dalam waktu dekat ini. Karena tadi diakui sendiri oleh pihak manajemen Mall Kartini bahwa ada izin yang telah selesai, masih dalam proses, dan sedang tahap pengajuan. Ini sama saja masih bermasalah karena belum lengkap. Untuk itu kami berharap manajemen Mall Kartini dapat hadir memenuhi undangan kami untuk hearing bersama. Mengenai waktu, secepatnya kita jadwalkan,” tutup Benny. (Red)

  • Paripurna PAW Hermawan Dijadwalkan 9 September Mendatang

    Paripurna PAW Hermawan Dijadwalkan 9 September Mendatang

    Bandar Lampung (SL) – Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung menggelar rapat prihal penjadwalan agenda paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Hermawan dari Partai Gerindra.

    Agenda tersebut berlangsung di ruang rapat persidangan setempat yang di pimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Bandar Lampung H. Edison Hadjar, S.E, Senin, 6 September 2021.

    Dari hasil rapat tersebut, untuk jadwal Paripurna PAW atas nama Hermawan, S.H.I.,M.H diagendakan pada Kamis 9 September 2021.

    “Kami telah menjadwalkan untuk PAW atas nama Hermawan fix pada hari Kamis 9 September 2021. Jadwal tersebut ditetapkan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah,” ujar Edison.

    Ditempat yang sama, Defriyan Anggara selaku Anggota Badan Musyawarah DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Partai Gerindra juga membenarkan prihal jadwal agenda Paripurna PAW tersebut.

    “Menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Lampung tentang PAW atas nama Hermawan, kami hari ini mengadakan rapat Badan Musyawarah. Hasil rapat itu telah diputuskan untuk melaksanakan Paripurna PAW pada Kamis 9 September 2021,” terangnya.

    Diketahui, Hermawan, S.H.I., M.H adalah Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Bandar Lampung dari Partai Gerindra dapil kecamatan Sukarame, Suka Bumi, dan Tanjung Senang. Berdasarkan peraturan KPU dan SK Gubernur Lampung saat ini dirinya bisa dipastikan akan menggantikan Almarhum A. Riza, karena memperoleh suara terbanyak kedua dari caleg Gerindra lainnya di dapil tersebut. (Putra/KN)

  • Jelang HUT Ke-76 Kemerdekaan RI, Wali Kota, DPRD, dan Forkopimda Bandar Lampung Dengarkan Pidato Presiden Jokowi

    Jelang HUT Ke-76 Kemerdekaan RI, Wali Kota, DPRD, dan Forkopimda Bandar Lampung Dengarkan Pidato Presiden Jokowi

    Bandar Lampung (SL) – Menjelang HUT Ke-76 Kemerdekaan RI, Pemerintah kota, DPRD dan forkopimda Bandar Lampung mendengar pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo secara virtual di ruang sidang DPRD Kota Bandar Lampung, Senin, 16 Agustus 2021.

    Pada kegiatan tersebut Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan bahwa, ia berharap sinergitas antara pemerintah kota (pemkot), DPRD, dan forkopimda sangat luar biasa hal tersebut dikarenakan Kota Bandar Lampung merupakan Ibu Kota Provinsi Lampung.

    “Jadi untuk kebersamaannya harus lebih kuat, dan bunda juga berharap RPJMD Kota Bandar Lampung segera di serahkan ke Provinsi karena hari ini kita selesai agar supaya kita semua bisa memulai program-program bagi Kota Bandar Lampung,” ujar Eva Dwiana.

    Lanjutnya, untuk vaksinasi covid-19 tetap berjalan dan untuk sekarang merupakan vaksin dosis tahap kedua dan juga nantinya akan direncanakan bahwa DPRD juga akan melaksanakan vaksinasi covid-19 di DPC-nya masih-masing.

    “Ini merupakan kolaborasi Pemkot dengan seluruh anggota DPRD yang ada di Kota Bandar Lampung dengan tema “Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh,” jadi ini harus kita buktikan agar makin hari harus makin baik,” katanya.

    Dalam hal tersebut Eva Dwiana juga mengatakan bahwa, Kedepannya vaksin harus lebih di berikan kepada masyarakat dan juga obat untuk masyrakat yang isoman sudah diberikan, ia berharap kepada semua masyarakat harus mengantisipasi dengan menjadi satgas bagi diri masing-masing.

    Selain itu, Eva Dwiana juga mengajak dan merangkul seluruh remaja milenial yang ada di kota Bandar Lampung untuk bekerjasama sebagai Satgas Milenial bagi Kota Bandar Lampung

    “Kita akan distribusikan bantuan melalui mereka, kita juga akan melakukan vaksinasi melalui mereka yang dimana terutama bagi anak-anak remaja yang masih takut vaksin, dan nantinya mereka juga yang akan mensosialisasikan dalam mengajak teman-temanya, bahwa vaksin adalah penting bagi masyarakat,” pungkasnya. (Red)

  • Usir Halus Korban Penggusuran Pasar Griya, LBH Kecam DPRD Bandar Lampung

    Usir Halus Korban Penggusuran Pasar Griya, LBH Kecam DPRD Bandar Lampung

    Bandar Lampung (SL) – LBH Bandarlampung mengecam sikap wakil rakyat yang ”mengusir” secara halus para korban penggusuran Pasar Griya Sukarame dari halaman DPRD Bandarlampung.

    ”Anggota DPRD Bandarlampung seharusnya berjuang membela rakyat kecil,” kata Kadiv Sipol LBH Bandarlampung Muhammad Ilyas , Sabtu (15/9),

    Dari laporan warga korban penggusuran, mereka terpaksa meninggalkan lokasi aksi menginap di halaman DPRD Kota Bandarlampung karena para wakil rakyat mengatakan akan dibersihkan Satpol PP. Para wakil rakyat juga membujuk warga agar menerima tawaran Pemkot Bandarlampung untuk tinggal tidak menyewa selama setahun di Rusunawa, Panjang, ujar Ilyas.

    ”Secara kelembagaan, kami LBH Bandarlampung mengecam sikap anggota Dewan yang secara tak langsung mengusir warga dengan alasan lokasi tersebut akan segera distrilkan,” katanya.

    Hal itu, kata Ilyas, membuat warga jadi gelisah mengingat penggusuran tempat dagang dan tinggal mereka oleh pemkot hampir dua bulan lalu masih menyisahkan pilu dan trauma. Nasib 28 KK atau 120 korban penggusuran Pasar Griya makin terpuruk. Sebulan menginap di DPRD Bandarlampung, mereka kini terpaksa kembali hengkang ke Pasar Tempel Sukarame.

    Sejak Kamis (13/9), warga terpaksa menempel di kios-kios Pasar Tempel Sukarame. Mereka berharap ada solusi yang tak memisahkan mereka dari akses usahanya selama ini. Rabu (12/9), Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi beserta wakil rakyat lainnya menemui warga. Mereka membujuk warga menerima tawaran Pemkot sekaligus memberitahu akan ada ”pembersihan” oleh Satpol PP.

  • Pekan Ini Komisi I DPRD Undang Kapolda dan Danrem Bahas Kasus Yogi Andhika

    Pekan Ini Komisi I DPRD Undang Kapolda dan Danrem Bahas Kasus Yogi Andhika

    Bandarlampung (SL) – Komisi I DPRD Provinsi Lampung berjanji akan mengawal Peroses hukum kasus kematian Yogi Andhika, sopir pribadi Bupati Lampung Utara non aktif Agung Ilmu Mangkunegara, di Polda Lampung. Komisi I juga siap memfasilitasi kasus itu hingga Komnas HAM dan Kompolnas.

    Wakil Ketua Komisi I Nerozely Agung Putra berjanji akan terus mendorong penyelesaian kasus tersebut. “Kalau memang kita dorong ke Kapolda dan tetap kasus ini tidak bisa selesai. Kita ke Komnas HAM, saya fasilitasi,” kata Nerozely, Selasa (5/6/2018) saat menerima laporan dari keluarga korban didampingi KNPI dan beberapa LSM Lampung Utara,

    Menurut Nero, pihaknya juga langsung mengagendakan rapat internal pimpinan dan anggota Komisi I agar bisa langsung menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan Kapolda dan Danrem. “Nggak usah nunggu setelah Lebaran, pekan ini kita selesaikan panggil rapat dengar pendapat,” katanya.

    Sementara Anggota Komisi I, Apriliati mengatakan kasus ini tak boleh berhenti sebatas penetapan tersangka. Polda Lampung menjelaskan kepada Publik terkait perkembangan kasusnya.

    “Kasus ini juga sudah menjadi perhatian publik dan menyinggung nama Bupati. Saya akan mengawal kasus ini. Komisi I akan koordinasi dengan pimpinan dan akan memanggil Kapolda dan Danrem untuk rapat dengar pendapat,” ujarnya,

    Menurutnya, selain itu masalah ini juga menyangkut kemanusiaan, di mana Yogi tewas diduga dianiaya. “Kita minta Polda usut tuntas kasus ini, dan kami sebagai Komisi I DPRD Lampung siap mengawal,” katanya.

    Dua TSK Ditangguhkan?

    Anggota Komisi I lainnya, Mardani Umar yang  juga anggota DPRD dapil Lampung Utara menyayangkan pihak kepolisian yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. “Kami menyesalkan dan meminta penjelasan, kenapa Kapolda tidak melakukan penahanan tersangka,” katabya seperti kesal.

    Sebab, menurut dia, kasus kematian Yogi Andhika sudah menjadi sorotan publik. Sudah sepantasnya jika polisi melakukan penahanan terhadap tersangka agar pemeriksaan bisa lebih cepat.

    Apalagi nama Bupati Lampung Utara non aktif Agung Ilmu Mangkunegara berkali-kali dikaitkan dengan kasus kematian mantan sopir pribadinya itu. “Tentu hal tersebut membuat kasus ini lebih sensitif. Saya dekat dengan Agung, tapi kalau Agung salah pasti saya bilang salah. Jadi, Kapolda harus menjelaskan, kecuali kasus korupsi dan narkoba, itu memang bisa ditangguhkan dengan jaminan. Nah jaminannya dua tersangka yang sudah ditetapkan itu orang atau uang, ini harus jelas,” katanya.

    Dalam hearing itu, Keluarga korban juga meminta Komisi I mengupayakan perlindungan terhadap mereka lewat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Apriliati menawarkan sebelum mengajukan perlindungan kepada LPSK dia akan meminta Bhabinkamtibmas untuk sementara membantu menjaga kediaman keluarga korban yang berada di Perum Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

    Namun pihak keluarga korban spontan menolak apabila perlindungan dimaksud dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Senang.

    “Sebelum kematian Yogi, pihak Bhabinkamtibmas pernah menyebar sayembara. Isinya, siapa yang bisa menemukan keberadaan anak saya dan memberi tahukan kepada mereka akan dikasih uang Rp 5 juta,” ujar Fitria Hartati orangtua Yogi Andhika.

    Meski tak memiliki alat bukti, namun dia mengaku jika banyak saksi yang bersedia dimintai keterangan akan kebenaran pernyataan tersebut. “Ada banyak saksi, anak-anak bujang yang sering nongkrong sekitar rumah sangat bersedia jika polisi mau meminta keterangan,” katanya. (spd/nt/red)

  • Anggaran ATK Sekwan Kota Rp848 Juta, 80% Untuk Kegiatan ATK Reses

    Anggaran ATK Sekwan Kota Rp848 Juta, 80% Untuk Kegiatan ATK Reses

    Sekwan DPRD Bandar Lampung, Nettylia Syukrie. (foto/net)

    Bandarlampung (SL)-Anggaran Kegiatan Pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) di Sekretariat DPRD Bandar Lampung Rp848.676.080, tahun anggaran 2017. Jumlah tersebut total dari 14 item kegiatan yang seluruhnya untuk belanja ATK. Besarnya anggaran yang dialokasikan hanya untuk Alat Tulis Kantor (ATK) menjadi tanggung jawab Sekretariat DPRD Bandar Lampung selaku pengguna anggaran.

    Dari total angaran, nilai tertinggi untuk belanja ATK kegiatan Penjaringan dan Penyampaian Aspirasi Masyarakat (Reses) senilai Rp570 juta. diperuntukkan pembelian map, plastik, note, bsok dan ballpoint. Kemudian kegiatan penyediaan alat tulis kantor senilai Rp252 juta lebih, (atau Rp252.440.180,-).

    Lalu ATK pembahasan rancangan peraturan daerah Rp5,9 juta lebih. Untuk ATK Peningkatan kapasitas dan pimpinan anggota DPRD Rp2,3 juta dan ATK Bimtek Evaluasi Kerja Eksekutif oleh legislatif Kepemimpinan Komunikasi dan Motivasi Rp 2.399.100, Kegiatan monitoring pembangunan fisik dan non fisik DPRD Bandar Lampung Rp 3.931.750,-. Kunjungan Kerja Komisi senilai Rp 2.399.650,-.

    Lalu, ATK Peningkatan Kualitas Kesejahteraan Masyarakat senilai Rp 9.626.650,. Penyusunan dan Pelajaran Keuangan Rp 5.626.650,-. Penyusunan Rencana Kerja Rancangan Peraturan Perundang-undangan senilai Rp 2.077.500, dan ATK Kajian peraturan Perundang-undangan daerah senilai Rp 1.553.500,-,. Publikasi dan Dokumentasi senilai Rp 3.148.250 dan sosialisasi perda senilai Rp 3.057.500,- APBD 2017.

    Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung Deddy Hermawan mengatakan, anggaran dengan jumlah tersebut untuk penunjang kinerja DPRD Bandar Lampung dalam hal sarana dan prasarana alat tulis kantor. Namun terkait hal itu juga harus ada rasionalisasi yang jelas berkenaan dengan penggunaan anggaran.

    “Perlu dikemukakan oleh Sekretariat Dewan dan DPRD Bandar Lampung adalah soal transparan. Itu terkait penentuan besaran anggaran ATK dengan nilai tersebut. Nah peruntukannya untuk apa, menunjang kinerja dewan yang seperti apa, dan kenapa besarnya seperti itu. Hal ini sebenarnya yang harus diinformasikan ke Publik,” ujar Deddy Hermawan, Minggu (2/4)

    Kemudian, sambungnya, dilihat juga apakah pada tahun sebelumnya anggaran tersebut memiliki catatan di BPK atau punya catatan pada saat evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. “Makanya yang paling clear adalah anggaran ini sudah melewati hasil pemeriksaan internal, BPK dan evaluasi provinsi. Cuma kan selama ini masyarakat tidak pernah tahu anggaran seperti itu rasionalisasinya seperti apa. Itu yang kemudian sering menimbulkan persepsi kok besar amat, apa tidak pemborosan,” papar dia

    Atas hal itu, Deddy meminta supaya penggunaan anggaran ATK senilai Rp 848.676.080,- disampaikan ke masyarakat sebagai pertanggung jawaban anggaran. “Saya lihat pejabat informasi di Pemkot Bandar Lampung dan Sekwan DPRD tidak menjalankan transparansi informasi,” katanya.

    Padahal lanjut Dedi, jika ingin menjalankan open goverment maka terkait penggunaan anggaran harus diumumkan melalui websitenya. “Melalui DPRD, atau media sehingga komitmen terhadap keterbukaan anggaran akan mendapatkan kepercayaan publik. Selama ini belum sampai kesana kan, itu menjadi Pr,” jelasnya. (fs/nt/jun)