Tag: DPRD Bandarlampung

  • Honorarium IPWK DPRD Bandarlampung Jadi Temuan BPK

    Honorarium IPWK DPRD Bandarlampung Jadi Temuan BPK

    Bandarlampung, sinarlampung.co – Pembayaran Honorarium Narasumber, moderator, dan pembawa acara dan panitia pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandarlampung menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung.

    Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor : 29B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tertanggal 2 Mei 2024.

    BPK menyebutkan, Sekretariat DPRD Bandarlampung merealisasikan belanja honorarium sebesar Rp3.183.750.000 untuk kegiatan sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (IPWK) yang dilaksanakan sebanyak sembilan kali selama tahun 2023.

    Hasil pemeriksaan menunjukkan, honorarium yang dibayarkan kepada 56 orang koordinator pelaksana adalah Rp2 juta per orang per kegiatan dipotong pajak Rp300. Sehingga honor bersih yang diterima Rp1.700.000 dengan keseluruhan honor yang sudah dibayar kepada pelaksana kegiatan adalah Rp754.800.000. Namun BPK menemukan adanya perbedaan biaya.

    Berdasarkan Standar Harga Satuan Regional (SHRS), honorarium panitia paling tinggi ditetapkan sebesar Rp450.000 yang setelah dipotong pajak menjadi Rp427.500. Jadi, terdapat kelebihan penetapan standar biaya honorarium sebesar Rp1.272.500.

    “Hasil perhitungan kembali atas besaran honorarium berdasarkan SHRS menunjukkan bahwa jumlah honorarium yang seharusnya diterima oleh koordinator pelaksana adalah Rp189.810.000. Sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp564.990.000,” tulis BPK.

    Atas temuan tersebut, BPK Lampung merekomendasikan agar Sekretariat DPRD Bandarlampung mengembalikan kelebihan bayar tersebut ke kas daerah, yang kemudian sudah ditindaklanjuti. (*)

  • MA Tolak HMP DPRD Bandarlampung Terkait Upaya “Pemazulan” Yusuf Kohar

    MA Tolak HMP DPRD Bandarlampung Terkait Upaya “Pemazulan” Yusuf Kohar

    Bandarlampung (SL) – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan hak menyatakan pendapat (HMP) yang diajukan DPRD Bandarlampung terkait upaya “pemazulan” wakil Walikota Yusuf Kohar.

    Majelis Hakim yang dipimpin DR. H. Supandi, SH, M.Hum dengan Hakim Anggota Is Sudaryono, SH, MH dan Dr. Yosran, SH., M.Hum serta panitera Dr. Maftuh Effendi, SH, MH menolak permohonan HMP.

    Keputusan tersebut dilansir MA pada website milik Mahkamah Agung (MA) yang di-upload pada Kamis (15/11). Keputusan tersebut No.2 P/KHS/2018 Tahun 2018 dengan jenis perkara Tata Usaha Negara.

    Wakil Wali Kota Yusuf Kohar mengaku bersyukur dengan putusan MA.

    Sebelumnya, dia telah memberikan jawaban tertulis (pledoi) atas tudingan melanggar UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahaan Daerah dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

    Yusuf Kohar juga mempertanyakan legal standing dari hak angket dan hak menyatakan pendapat serta hak DPRD meminta pendapat ke MA, Minggu (11/11).

    Dalam pledoi puluhan lembar dan bukti-bukti pendukung lainnya ke MA, dia juga mempertanyakan legal standing DPRD terkait hak angket dan hak meminta pendapat ke MA.

    DPRD Bandarlampung membuat pansus masalah ini terkait kebijakan Yusuf Kohar saat menjadi plt wali Kota Bandar;ampung yang mengangkat sejumlah pejabat eselon. Dewan menilai hal itu melanggar aturan.

    Pansus juga menilai Yusuf Kohar melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sesuai Pasal 66, ayat 1 huruf A angka 1, wakil kepala daerah membantu kepala daerah.

    Selain itu,  pasal 67 huruf d, kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. (RMOLLAMPUNG)

  • Tujuh Fraksi di DPRD Kota Sepakat Bentuk Pansus Hak Angket Pelanggaran Yusuf Kohar

    Tujuh Fraksi di DPRD Kota Sepakat Bentuk Pansus Hak Angket Pelanggaran Yusuf Kohar

    Bandarlampung (SL)– Tujuh dari delapan Fraksi di DPRD Kota Bandar Lampung sepakat mengusulkan hak angket untuk menyelidiki dugaaan pelanggaraan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahaan daerah yang dilakukan Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar saat menjabat Plt Wali Kota Bandar Lampung.

    Ketujuh fraksi yakni PDIP, Gerindra, PKS, Golkar, Nasdem-Hanura, PAN, PPP-PKPI,sepakat menyetujui  usulan pansus hak angket yang disampaikan pantia khusus dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kota, pada Senin 6 Agustus 2018.

    Sedangkan  Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya Hendra Mukri  dalam paripurna dengan tegas tidak menyetujui usulan pembentukan pansus hak angket dengan alasan kesalahaan  Yusuf Kohar dinilai tidak terlalu  urgen, sehingga sebaiknya dikaji ulang.

    Rapat paripurna pembentukan pansus hak angket yang dipimpin Ketua DPRD Wiyadi diawali pembacaan usulan hak angket  yang disampaikan Jauhari. Dalam pemaparannya Jauhari mengatakan ada beberapa pelanggaran  UU dan aturan yang dilakukan Yusuf Kohar saat menjadi PLt Wali Kota Bandar Lampung.

    Menurut politisi Gerindra  beberapa pelanggaran yang dilakukan Yusuf Kohar diantaranya pelanggaraan  Surat kepala BKN nomor k-26 30/v.20-3/99  khususnya poin 9 dan 10, kemudian UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahaan daerah pasal 57, pasal 149 ayat 1 dan 2 serta  pasal 207 ayat 1  dan ayat 2 huruf d.

    Kemudian lanjut Jauhari, ada juga beberapa pertimbangan lain yang ikut mendorong usulan pembentukan pansus yakni wakil wali kota Yusuf Kohar yang kerap menyerang kebijakan wali kota dan dianggap tidak bisa bekerjasama dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil kepala daerah sesuai amanat pasal 66 ayat 1 huruf a UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

    “Wakil wali kota ini bukan saja tidak dapat bekerjasama dengan wali kota dan DPRD tapi dalam tindakannya juga seolah-olah tidak mau mengakui fungsi DPRD, tidak mengakui eksistensi DPRD bahkan kerap melecehkan DPRD,” tegas anggota DPRD yang juga pernah menjadi wartawan ini.

    Maka dari itu  kata dia, pihaknya sepakat untuk menggunakan hak angket untuk menyelidiki lebih dalam dugaan pelanggaran yang dilakukan saudara Yusuf Kohar saat menjabat Plt wali kota bandar Lampung.

    Usulan penggunaan hak angket ini sendiri ditandatangani 12 anggota DPRD yakni Jauhari,  Bernas Yuniarta (Geridnra), Poltak Aritonang (Nasdem), Wahyu Lesmono, Edison hadjar, (PAN) Muchlas E Bastari, Handeri Kurniawan (PKS), Hambali Sanusi (PPP), Nu’man Abdi, Hanapi Pulung, Fandi Tjandra (PDIP,) Barlian Mansyur  (Golkar). (Tribunnewslampung)

  • Sekretaris DPRD Bandarlampung Diduga Terlibat Penggelembungan Anggaran “Reklame”

    Sekretaris DPRD Bandarlampung Diduga Terlibat Penggelembungan Anggaran “Reklame”

    Bandarlampung (SL) – Sekretaris DPRD Kota Bandarlampung, Nettylia Syukri selaku kuasa pengguna anggaran, diduga dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, dengan menggelembungkan anggaran dalam kegiatan pengadaan media pengumuman (Reklame) Jalan Basuki Rachmat, tepatnya di depan gedung legislatif Kota Tapis Berseri.

    Berdasarkan data yang berhasil di himpun redaksi kiprah.co.id, pada tahun anggaran 2017 lalu, Sekretariat DPRD Bandarlampung mengalokasikan anggaran pengadaan media pengumuman (Reklame) senilai Rp 190.000.000. Belakangan diketahui kegiatan ini dikerjakan CV Dinamis yang berkantor di Way Halim, Bandarlampung.

    Hal ini diperkuat dengan adanya pengakuan dari salah satu Marketing CV Dinamis saat ditemui kiprah.co.id, Kamis (26/7/2018) siang. Lelaki berbadan langsing itu membenarkan, Reklame yang berdiri kokoh di depan kantor DPRD Bandarlampung tersebut, merupakan hasil karya perusahaannya. “Itu juga buatnya dengan kami. Kalau itu ukurannya besar 4×6 meter. Bentuknya horizontal, karena kalau dibuat vertikal ada kabel di atasnya, jadi enggak bisa,” ujarnya.

    Ketika disinggung mengenai estimasi anggaran pemasangan berikut pengurusan izin Reklame tersebut, sumber itu dengan tegas menjawabnya. “Kalau yang di dewan kita kenakan Rp 35 juta. Karena ibaratnya sumbangsih lah, dia minta dibuatkan. Kurang lebih seperti itu,” jelasnya.

    Sementara untuk estimasi harga umum (di luar pemerintahan), sumber kiprah.co.id itu memberikan gambaran kisaran Rp 50 juta sampai Rp 45 juta. “Itu estimasi harganya, cuma kami perlu survei dulu ke lokasi. Pastinya ada lah kebijakan dari Bos (Pimpinan Dinamis),” tutur dia.

    Pertanyaan mendasarnya, apakah berarti semua ini dengan sengaja di legalkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Panitia Penerimaan Barang, mengingat dari nominal harga terdapat selisih amat jauh. Lantas siapa pula yang mesti dipersalahkan bila ternyata benar-benar ada Mark Up anggaran dalam pengadaan Reklame DPRD Kota Bandarlampung 2018?.

    Saat dimintai konfirmasi, baik Ketua DPRD Wiyadi maupun Sekretaris DPRD Nettylia Syukri, memilih bungkam. Upaya redaksi kiprah.co.id menghubungi lewat pesan WhatsApp dan Short Message Service (SMS) ke nomor ponsel pribadi keduanya, belum terjawab hingga berita ini di susun dan di publikasikan.

    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pengadaan Reklame DPRD Bandarlampung, Aprozi, membantah dugaan Mark Up anggaran ini. “Gak benar info itu. Dari mana angka Rp 190 juta itu. Anggarannya hanya Rp 64 juta termasuk pajak. Anggaran itu untuk pembuatan Billboard 4×6 m dan bannernya. Mungkin harga yang Rp 45 juta itu satu sisi sementara punya DPRD 2 sisi. Saya tahu betul karena saya pokonya,” tulis Aprozi, yang juga Kepala Bagian (Kabag) Humas DPRD Bandarlampung ini lewat pesan WhatsApp kepada redaksi kiprah.co.id, Kamis sore. (kiprah.co.id)

  • Refly Harun: Pansus DPRD Tidak Bisa Batalkan Hasil Pilkada Lampung

    Refly Harun: Pansus DPRD Tidak Bisa Batalkan Hasil Pilkada Lampung

    Bandarlampung (SL) – Upaya politik dari partai-partai politik membentuk Pansus di DPRD untuk membatalkan hasil Pilkada Lampung sudah terlihat akan menemui jalan buntu dan sia-sia.

    Ahli hukum tata negara, Refly Harun S.H., M.H., LL.M menegaskan bahwa Pansus DPRD Lampung tidak akan bisa membatalkan hasil penghitungan suara Pilkada dan keputusan KPUD Lampung. Hal ini ditegaskannya seusai memberikan kesaksian dalam Sidang Gakkumdu Lampung di Bandar Lampung, Kamis (12/7) malam.

    “Hasil dan keputusan KPUD (Lampung-red) tidak bisa dibatalkan oleh DPRD. Institusi yang bisa membatalkan hasil Pilkada itu adalah hanyalah Mahkamah Konstitusi (MK),” tegasnya.

    Ia menjelaskan bahwa hasil Pilkada adalah Surat Keputusan (SK) KPU setempat. “Hasil yang dibatalkan MK adalah SK KPUD Provinsi Lampung,” jelasnya meluruskan.

    Atas pembatalan penetapan SK tersebut lanjut Refly, maka dilakukan pembuatan SK baru.  “Atau pembuatan SK ditunda untuk diadakan SK Baru atau pemungutan suara ulang untuk penghitungan suara ulang. Kalau dalam pemungutan suara dan penghitungan suara ulang terpilih orang yang sama berarti SK itu hidup lagi,” ujarnya.

    Tentang diskualifikasi menurutnya tidak mudah dilakukan. Diskualifikasi secara tidak langsung pasti membatalkan. “Objeknya bukan hasilnya. Objeknya penetapan dia sebagai calon. Karena penetapan dia dibatalkan maka hasilnya belum ada,” katanya.

    Sebelumnya dalam sidang Gakkumdu tersebut, Rafli Harun mengatakan, para saksi ahli memberi penjelasan secara keilmuan, bukan berdasarkan peristiwa di lapangan. “Kami mana tahu faktanya seperti apa, jadi kalau soal fakta, jangan tanya ke sini, di sini soal pembuktian, kami bicara soal prinsip. Ini ada rezim pidana, ada pelanggaran administrasi. Pidana berlaku untuk semua orang, administratif berlaku untuk calon. Tapi, yang dilaporkan bukan hanya calon,” ungkap Rafli.

    Untuk dugaan pelanggaran administrasi, terusnya, harus bisa dibuktikan di persidangan secara piramida terbalik.
    “Jadi yang dilaporkan harus pakai prinsip piramida. Yaitu semua bukti, semua saksi harus membuktikan mengarah ke pasangan calon. Kalau tidak, pengadilan ini tidak bisa memberikan hukuman apa-apa. Kalau ada satu, dua, atau tiga terbukti, paling majelis membawa ke Gakkumdu menindak pidana pemilu. Tindak pidana itu sifatnya individual responsibility. Siapa yang berbuat, dihukum. Kalau tidak bisa membuktikan itu, jangan salahkan diri sendiri. Tidak mudah membuktikan sesuatu itu TSM,” jelasnya.

    Menurut dia, jika tidak bisa dibuktikan, unsur TSM bisa dikaitkan dengan hasilnya.
    “Maka saya bilang beratnya minta ampun pembuktian TSM itu,” katanya. (rls)

  • Tidak Layani Warga Dengan Baik Lurah Beringi Raya Dilaporkan ke DPRD

    Tidak Layani Warga Dengan Baik Lurah Beringi Raya Dilaporkan ke DPRD

    Bandarlampung (SL) – Fitri, warga RT 07 LK I, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Kemiling, akan melaporkan Lurah Beringin Raya, ke DPRD Bandar Lampung terkait sikap lurah tersebut yang dinilai tidak melaksanakan kewajibannya sebagai ASN. Fitri merasa tidak mendapat pelayanan dengan baik, saat hendak meminta Surat Kerterangan Tidak Mampu (SKTM), Selasa (3/7/2018).

    Fitri menyatakan menyerahkan sepenuhnya persoalan ini ke pengacaranya untuk melaporkan hal tersebut ke DPRD. “Saat ini saya sedang tidak enak badan. Gini amat nasib saya ya. Saya serahkan ke tempat saya melapor, pengacara, silahkan konfirmasi ya,” katanya, kepada wartawan dilangsir lampungpost.co, Jumat (6/7/2018).

    Gindha Ansori Wayka, yang mendampingi Fitri mengatakan bahwa benar pihaknya berencana melaporkan Lurah Beringin Jaya ke DPRD, Senin (9/7/2018). Dia berharap agar DPRD bisa memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan hearing.

    Menurut dia, sikap lurah tersebut mencerminkan ASN yang tidak memaksinalkan fungsi kinerjanya sebagai ASN untuk mengabdi dan memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Akan kita laporkan supaya dilakukan hearing. Yang jelas lurah tersebut tidak melayani masyarakat dengan baik,” kata Ginda.

    Menurut Ginda, jika bicara konteks pilkada, dia berupaya mengintimidasi tidak netral. “Kemudian kalau konteknya terkait pengabdian sebagai ASN, dia tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, maka kalau terbukti, wali kota harus memberi sanksi,” kata dia. (lp/net/prakas)

  • Hearing DPRD Lampung Tegang, Bahas Indikasi Money Politik Pilgub Lampung

    Hearing DPRD Lampung Tegang, Bahas Indikasi Money Politik Pilgub Lampung

    Bandarlampung (SL)- DPRD Provinsi Lampung hearing (jajak pendapat) bersama Polda, Bawaslu dan KPU Lampung, Jumat (29/06/2018).

    Hearing diselenggarakan untuk mengevaluasi penyelenggara pemilihan gubernur (Pilgub) Lampung, 27 Juli 2018 lalu yang diduga telah terjadi pelanggaran ataupun kecurangan dalam bentuk politik uang.

    Hearing berlangsung tegang, saat para anggota DPRD Lampung mengkonfrontir penyelenggara pemilu seperti Bawaslu dan KPU terkait telah diindikasi terjadi banyak pelanggaran dalam Pilgub kali ini.

    Para anggota DPRD yang tidak dalam barisan pemenang Pilgub versi hitung cepat juga mempertanyakan kinerja Bawaslu dan KPU terlebih gabungan penegak hukum terpadu (Gakumdu) terkait maraknya politik uang yang secara masiv berlangsung pada masa tenang.

    Seperti yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Lampung Imer Darius yang juga politis Partai Demokrat (PD) Lampung.

    Imer mempertanyakan tentang kehadiran lembaga pengawas pemilu atas banyaknya informasi penangkapan pelaku dan barang bukti money politik yang telah berlangsung di Pilgub Lampung.

    Menurutnya, money politik telah terjadi sedemikian masiv dan beberapa laporan pun sudah banyak disampaikan. Bahkan, viral di beberapa media.

    “Maka dari itu, kami bertanya? Apakah jajaran Bawaslu ini ada atau tidak saat di lapangan, saat proses pemilihan berlangsung,” tanyanya.

    Sebab, menurutnya, jika Panwas hadir dan mengetahui penangkapan maupun telah menerima laporan, tidak ada satupun yang diproses.

    “Masa iya, kalau ada Panwas tidak mengetahui telah terjadinya secara masiv money politik. Dan saat ini tidak ada satupun yang diproses,” ujarnya kecewa.

    Begitu juga, kata Imer, tim cyber money politik yang telah dibentuk.

    “Apakah ada atau tidak. Karena begitu jelasnya terjadi money politik tapi tidak ada satupun tangkapan yang diproses,” katanya lagi.

    Untuk itu, dirinya meminta Bawaslu dan Gakumdu agar dapat memberikan keterangan sejelas-jelasnya pada hearing yang tengah berlangsung sejak siang hingga sore hari ini.

    “Makanya saya minta Bawaslu dan Gakumdu dapat memberikan keterangan sejelas jelasnya kepada kami untuk bisa memberikan informasi tentang apa yang telah terjadi pada Pilkada Lampung ini,” tegasnya.

    Senada, pernyataan keras pun hadir disampaikan Eva Dwiana Herman HN. Istri Calon Gubernur (Cagub) Lampung Herman HN ini bereaksi keras terhadap dugaan money politik yang berlangsung secara masiv di Pilkada Lampung kali ini.

    Eva yang juga Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyatakan dirinya dan tim pemenangan Paslon nomor urut 2, telah mengikuti aturan Pemilu sebaik-baiknya.

    Namun di sisi lain, ia prihatin ada yang bermain curang dengan melakukan money politik. Bahkan, temuan dan laporan sampai saat ini belum dibuka kebenarannya.

    Eva bahkan sempat marah-marah, nadanya berapi-api dalam menyampaikan informasi. Ia marah karena tidak ada ketegasan dari penyelenggara pemilu.

    “Kita sudah ikuti aturan, taat, dan tidak melanggar. Kebenaran ini harus diungkapkan. Selama ini saya diam, tapi anehnya kenapa pihak penyelenggara tidak tegas dan tidak ungkap kebenaran yang terjadi di lapangan,” kecewanya..

    Bahkan pihaknya sudah sampaikan banyak bukti kecurangan yang terjadi.

    “Masyarakat pun ikut melaporkan. Tapi anehnya, ada masyarakat yang melaporkan kecurangan adanya politik uang disebut orang gila. Ini yang gila KPU apa Bawaslu. Ingat, kalah menang itu biasa, tapi ini soal kebenaran yang harus ditegakan,” kecamnya berapi-api.

    Menurutnya, Pilgub Lampung kali ini begitu banyak uang bertebaran, begitu juga dengan laporan dan temuan akan praktik politik uang tersebut.

    “Jadi kenapa saya keras berkata seperti ini, karena saya melihat dengan mata kepala saya sendiri,” tandasnya. (lpg.co/goy)

  • Komisi III ‘Tumpul” Bahas Soal Pembangunan Flyover

    Komisi III ‘Tumpul” Bahas Soal Pembangunan Flyover

    proyek banguna flayover Bandarlampung

    Bandarlampung (SL)-Kasus temuan pembangunan proyek flayover di depan Mall Boemi Kedaton, oleh DPRD Bandar Lampung seperti tak berdaya menghadapi rekanan Flyover, Kristian Chandra. Dari temuan Komisi III yang menyatakan adanya keretakan pada bagian Flyover hingga ditindaklanjuti dengan inspeksi mendadak tidak menghasilkan keputusan yang tidak jelas. Kabar lain menyebutkan, ada “penyelesaian” tertutup antara pengembang dan komisi III DPRD Kota Bandarlampung.

    Munculnya anggapan bahwa DPRD Bandar Lampung terkesan tak bernyali menghadapi pengusaha jelas kakap itu diungkapkan maasyarakat. “DPRD Bandar Lampung mentalnya ayam sayur, kalau berani jangan takut-takut, kalau tidak jangan sok berani ngomong adanya Retak Flyover,” kata LSM L Jef, Jumat (17/11/2017), dilangsir fajarsumatera.co.

    Praktisi Hukum Gindha Anshori Wayka. Menyebutkan bahwa temuan retaknya Flyover MBK ruas Jalan Zainal Abidin Pagar Alam–Teuku Umar itu harus dilakukan pengecekan serius oleh tim teknis agar diketahui penyebab retaknya bangunan tersebut.

    “Pasalnya temuan Komisi III DPRD Bandar Lampung yang diawali rapat dengar pendapat dengan Dinas PU yang begitu garang kini setelah sidak terkesan lebih sejuk.“temuan Komisi III tersebut harusnya tidak berhenti sampai disitu dan harusnya tidak sejuk-sejuk amatlah karena belum dicek serius hanya sidak lihat-lihat sekilas, jadi masih menjadi ancaman ya bagi kita dan ini jelas membahayakan karena kalau hanya ditambal tidak ada jaminan,” kata Gindha.

    Anshori berharap Komisi III tidak melulu bicara normatif mengenai pembangunan dan kepentingan masyarakat yang menggunakan anggaran besar. Menurutnya pengawasan menyeluruh sudah harus dilakukan saat ini sebab bersama-sama mengawal pembangunan lebih baik daripada sudah menjadi permasalahan.

    “Kalau flyover itu sudah jadi terus kemudian jadi masalah kan agak kesulitan makanya mumpung belum jadi harus diawasi sama-sama, sudah pas itu Komisi III, Elemen masyarakat, harusnya juga ada pihak Kejaksaan, ini mana Jaksa kok gak ada,” terang Ansori.

    Ansori menambahkan, selain masyarakat, pemerintah dan penegak hukum bersama-sama melakukan pengawasan sebagai control sosial, Kejari Bandar Lampung juga diharapkan melanjutkan penyelidikan dugaan penyimpangan Pembangunan Flyover Kimaja-Ratudibalai 35Miliar APBD Bandar Lampung 2015.

    Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung Wahyu Lesmono mengatakan pihaknya sudah menjalankan tugasnya dengan baik yakni terkait fungsi pengawasan. Sidak yang dilakukan telah menjawab temuan retaknya bangunan. “Iya kita sidak kemarin sudah jelas semuanya jadi retak itu sudah diketahui penyebabkan dan diperbaiki jadi sudah tidak ada persoalan,” kata Wahyu Lesmono

    Politisi PAN tersebut juga mendukung dilakukan pengawasan secara bersama guna mengantisipasi adanya penyimpangan serta sebagai langkah preventif. Selanjutnya mengenai adanya permintaan penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pembangunan flyover kimaja-ratudibalau dirinya pun mendukung.

    “iya pengawasan memang harus ya dilakukan dan kalau ada temuan perbuatan melawan hukum kita juga dukung untuk diproses. Nah terkait penyelidikan flyover kimaja supaya dilanjutkan Kejari kalau memang harus dilanjut ya itupun kita dukung,” katanya.

    Sementara Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Andre W Setiawan menerangkan, pihaknya belum dapat menanggapi terkait Flyover Kimaja. Namun untuk Flyover MBK memang tidak dilakukan pendampingan karena kurangnya administrasi pihak Pemkot pada saat mengajukan permohonan pendampingan.“Jadi kalau Flyover MBK itu sebenarnya kita lakukan pendampingan pendapat hukum saja melalui bagian perdata dan tata usaha negara (Datun),” kata Andre W Setiawan. (fs/nt/jun)