Tag: (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan

  • Walikota Eva Dwiana Ingin Belikan Tas dan Perlengkapan Sekolah untuk Peserta Biling, DPRD Ogah

    Walikota Eva Dwiana Ingin Belikan Tas dan Perlengkapan Sekolah untuk Peserta Biling, DPRD Ogah

    BANDARLAMPUNG – Program Biling sejak lama menjadi program unggulan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Program itu sempat setop dua tahun gegara corona, dan kembali dimunculkan pada APBD-P 2023 dan APBD 2024. Sayangnya, DPRD Bandarlampung ogah alias tidak memberikan dukungan sepenuhnya.

    Hal itu tercermin dari sikap fraksi-fraksi di DPRD yang mencoret anggaran belanja pengadaan tas dan perlengkapan sekolah untuk peserta Biling yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan.

    Deletimasi anggaran belanja pengadaan tas dan perlengkapan sekolah oleh DPRD Bandarlampung itu terungkap dalam Rapat Paripurna Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 Tahap II di DPRD Bandarlampung, Rabu (27/9/2023).

    Menanggapi itu, Walikota Eva Dwiana dengan tenang mengatakan bahwa yang mencoret anggaran bantuan tas dan perlengkapan sekolah itu adalah dewan.

    “Anggaran untuk pembelian Tas dan perlengkapan sekolah dibatalkan dan akan dianggarkan kembali untuk tahun anggaran 2024,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Kepala BPKAD Bandar Lampung M Nur Ramdhan menjelaskan Pemkot Bandar Lampung mengalokasikan dana Rp30 miliar dalam APBD 2023 untuk program Biling.

    “Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, anggaran itu untuk penyediaan perlengkapan sekolah siswa,” jelasnya pada wartawan pada Kamis (23/2/23).

    Di sisi lain, Kasi (Kepala Sub Bidang) Kelembagaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, Mulyadi Syukri mengatakan setelah 2 tahun tak dianggarkan program Biling akan dijalankan kembali sehingga peserta didik yang masuk jalur tersebut mendapatkan bantuan.

    “Dua tahun tidak berjalan karena pandemi, sekarang dianggarkan lagi,” kata Mulyadi Syukri pada awak media.

    Deletimasi anggaran oleh DPRD Bandarlampung juga
    menyingkirkan anggaran untuk Satgas Sosialisasi terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Kenakalan Remaja yang disodorkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

    Eva mengatakan bahwa program tersebut adalah program pusat tapi tidak ada dana yang disediakan.

    Sedangkan mengenai penjualan aset yang sempat ramai diwacanakan, menurut Eva Dwiana belum bisa direalisasikan untuk tahun ini.

    “Penjualan aset itu hanya sebatas rencana saja belum sampai tahap untuk dijual, jadi penjualan aset tidak dapat direalisasikan,” pungkasnya.(*)

     

  • Terdakwa Bintang Setor Rp407 Juta Ke Rumah Pribadi Nanang Ermanto

    Terdakwa Bintang Setor Rp407 Juta Ke Rumah Pribadi Nanang Ermanto

    Bandar Lampung, (SL) -Terdakwa Akbar Bintang Putranto mengakui telah menyetor uang fee proyek sebesar Rp407 juta ke rumah pribadi Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto. Uang itu dibungkus plastik merah diletakkan di bawah kursi teras rumah sesuai perintah Bupati.

    Kesaksian itu disampaikan terdakwa Bintang Akbar, pada sidang lanjutan perkara penipuan jual beli proyek fiktif di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 8 Agustus 2023.

    Akbar yang diperiksa sebagai terdakwa memberikan kesaksian sambil terisak. Dia meneteskan air mata karena menyesali perbuatannya di depan Majelis Hakim.

    Kepada Hakim, Bintang mengatakan uang sebesar Rp407 juta tersebut dari pelapor Yusar Riyaman Saleh tentang fee proyek Lampung Selatan.

    Dirinya diperintah langsung oleh Nanang Ermanto, untuk meletakkan uang di bawah kursi. “Saya diperintahkan anterin langsung ke rumah pribadinya, setelah sampai disuruh tarok di bawah kursi,” kata Bintang, pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Agus Windana.

    Sementara Saksi Mujiono yang juga dihadirkan pada sidang yang sama mengatakan dirinya melihat langsung terdakwa Bintang masuk ke rumah pribadi Nanang Ermanto dengan membawa plastik merah yang berisi uang. Namun Mujiono tidak mengetahui jumlah uangnya.

    “Saya lihat betul dari dalam mobil, Bintang bawa plastik merah isi uang semua. Karena sebelum dibawa masuk bintang ngeliatin ke saya isi plastik itu uang,” katanya.

    Bintang menambahkan bahwa selain Rp407 juta itu, dia juga mengaku pernah menyetorkan uang Rp135 juta kepada Nanang Ermanto juga di rumah pribadinya. “Memang kalau yang setor-setor itu ditarok di bawah kursi gak pernah ada yang ketemuan langsung nyerahin,” katanya.

    Bintang juga mengaku sempat diintervensi selama berada di dalam rutan. Dirinya diminta untuk tidak membawa-bawa nama Nanang Ermanto. “Kemarin itu saya diintervensi, sekarang alhamdulillah udah tidak lagi,” katanya

    Pakde Mujiono sapaan akrabnya, mengatakan saat itu terdakwa mengajak dirinya ke rumah pribadi Bupati Lampung Selatan yang berada di Merbau Mataram.

    Sebelum sampai rumah tepatnya saat di kawan kebun karet Bintang memperlihatkan uang. “Dia (Bintang,red) ngomong, Pakde pernah liat uang sebanyak ini gak,” ujar Mujiono menirukan suara Bintang.

    “Asli bener saya liat itu, bisa dipertanggungjawabkan, gak bohong saya sudah diambil sumpah,” kata Mujiono yang menjadi saksi meringankan terdakwa.

    Saat ikut bersama Bintang, ke rumah yang disebut terdakwa kediaman bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto. Mujiono mengungkapkan dirinya hanya menunggu di dalam mobil dan tidak ikut turun.

    Keterangan Akbar dan Mujiono yang menyatakan Akbar menemui Nanang di rumahnya bertentangan dengan pernyataan Nanang Ermanto, pada sidang sebelumnya 27 Juli 2023 lalu. Nanang Ermanto mengaku tidak pernah bertegur sapa, apalagi mengenal terdakwa. (Red)

  • Lapor Pak Bupati Lamsel ! Warga Sidosari Keluhkan Jalan dan Jembatan Rusak

    Lapor Pak Bupati Lamsel ! Warga Sidosari Keluhkan Jalan dan Jembatan Rusak

    Lampung Selatan, (SL) – Warga Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), mengeluhkan kondisi jalan rusak dan jembatan yang hampir ambruk di daerah mereka.

    Warga juga resah, lantaran pemerintah Kabupaten setempat tak kunjung memperbaiki infrastruktur jalan dan jembatan yang berlokasi di perbatasan antara Kabupaten Lamsel, Kecamatan Natar dan Kota Bandar Lampung, tepatnya, di Rajabasa Jaya tersebut.

    Salah seorang warga Kelurahan Simbaringin, Desa Sidosari, Ghandi mengatakan, kondisi jalan rusak dan jembatan yang nyaris roboh itu pun sudah dirasakan sejak lama.

    Namun, belum ada perbaikan dari Pemerintah Daerah setempat. Dikatakannya juga, jalan dan jembatan ini merupakan akses utama yang menghubungkan beberapa desa di Kecamatan Natar menuju Kota Bandar Lampung.

    “Ya lewat sini kebanyakan kalau mau keluar ( Menuju Bandar Lampung-Red),” ujar Gandhi, Rabu (25/7).

    Keresahan yang sama pun diungkap oleh salah seorang pengendara yang sering melalui jalan dan jembatan tersebut.

    Dikatakannya, kondisi jembatan yang hampir ambruk ini diyakini sangat membahayakan pengendara.

    Pasalnya, badan jembatan tersebut sudah nampak bolong dan besi-besi jembatan sudah banyak yang terbuka.

    “Bahayalah itu mas, apalagi kalau pakai mobil, bisa jeblos Bannya,” katanya, saat diwawancarai di lokasi jembatan.

    Tak hanya jembatan, lanjutnya, jalan di daerah Desa Sidosari pun, menurutnya sudah layak untuk diperbaiki oleh pemerintah daerah.

    “Kurang nyaman mas, kondisi jalan seperti ini. Ngerusak kendaraan juga, kalau sering lewat sini.” Ujarnya.

    Iya berharap, pemerintah setempat segera memperbaiki jalan dan jembatan tersebut. Agar masyarakat sekitar dan pengguna jalan dapat lebih mudah dan nyaman melewatinya. “Semoga cepat diperbaiki ya, biar enak juga lewatnya.” Harapnya.

    Sementara, hingga berita ini dimuat, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Selatan belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai penjelasan.

    Awak media, mencoba mengkonfirmasi hal tersebut ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamsel melalui Sekertaris Daerah setempat, Thamrin mengatakan bahwa Tahun 2023 ini jembatan tersebut akan segera diperbaiki.

    “Sudah saya kirim ke Pak Bupati, Insyaallah Tahun ini diperbaiki.” Pungkasnya melalui saluran telepon. (Red)

  • DPRD Lampung Selatan Gelar Rapat Paripurna Perdana Tahun 2023

    DPRD Lampung Selatan Gelar Rapat Paripurna Perdana Tahun 2023

    Lampung Selatan (SL)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan menggelar Rapat Paripurna untuk pertama kali di tahun 2023. Rapat digelar di ruang sidang DPRD setempat, Jumat 10 Februari 2023.

    Adapun agenda rapat mengenai Pengumuman Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Masa Jabatan 2019 – 2024 Dan Usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

    Rapat paripurna dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendry Rosyadi, didampingi Waka I Agus Sartono dan Waka II Agus Sutanto.

    Adapun anggota DPRD yang mengikuti kegiatan tersebut tercatat 41 orang sesuai dengan bacaan laporan jumlah kehadiran dewan dan surat-surat masuk oleh Sekretaris DPRD Lampung Selatan Thomas Amirico.

    Hendry Rosyadi menyampaikan, bahwa kegiatan ini sudah dibahas dan diagendakan pada saat Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Lampung Selatan pada hari Senin tanggal 6 Februari 2023 yang lalu.

    Adapun paripurna tersebut adalah dengan landasan sebagai berikut :

    1. Pasal 36 Ayat (2) Huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Dinyatakan Bahwa Pimpinan DPRD Berhenti Dari Jabatannya Sebelum Berakhir Masa Jabatannya Karena Diberhentikan Sebagai Pimpinan DPRD;

    2. Pasal 39 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota Disebutkan Bahwa Calon Pengganti Pimpinan DPRD yang Berhenti Diusulkan Oleh Pimpinan Partai Politik Untuk Diumumkan Dalam Rapat Paripurna;

    3. Pasal 39 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota Disebutkan Bahwa Pimpinan DPRD Mengusulkan Peresmian Pengangkatan Calon Pengganti Pimpinan DPRD Kabupaten / Kota Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Melalui Bupati / Walikota.

    4. Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Lampung Selatan Nomor 009-001/B/DPC-GERINDRA/LS/LPG/2023 Tanggal 27 Januari 2023 Perihal Penyampaian Penggantian Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya Nomor 01-0008/Kpts/DPP-GERINDRA/2023 Tanggal 20 Januari 2023.

    Dalam penjelasannya, Ketua DPRD menyampaikan isi dari poin ke 4 (empat) dari surat tersebut adalah menetapkan calon pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Partai Gerindra yaitu Sdri. Amelia Nanda Sari, S.H. sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Masa Jabatan 2019 – 2024, untuk menggantikan Sdr. Waris Basuki, S.H.

    Selain hal tersebut di poin 4, dalam pembacaan laporan surat masuk dari DPC Partai Gerindra Lampung Selatan, Sekretaris DPRD juga menyampaikan penggantian Bambang Irawan sebagai Ketua Fraksi Partai GERINDRA kepada Untung Setia Budi.

    Rapat tersebut dilanjutkan penandatanganan oleh pimpinan DPRD tentang berita acara usulan pengangkatan wakil ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan sisa masa jabatan 2019-2024, yang kemudian hasilnya akan diteruskan kepada Gubernur Lampung melalui Bupati Lampung Selatan guna mendapatkan keputusan tentang pengesahan pengangkatan wakil DPRD tersebut di atas. (Red)

  • Rapat Paripurna DPRD Lamsel: Delapan Fraksi Setujui Sepuluh Raperda

    Rapat Paripurna DPRD Lamsel: Delapan Fraksi Setujui Sepuluh Raperda

    Kalianda (SL)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar dua agenda rapat paripurna sekaligus di ruang sidang utama Gedung DPRD setempat, Jumat (13/12/2019).

    Pertama, agenda rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lampung Selatan tentang Badan Permusyawaratan Desa yang merupakan inisiatif DPRD setempat.

    Selain itu, rapat paripurna yang dihadiri 46 dari 50 anggota dewan itu, sekaligus dilakukan pengambilan keputusan terhadap sembilan paket Raperda Kabupaten Lampung Selatan.

    Sembilan Raperda itu yakni, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06 tahun 2011 tentang Pajak Restoran, dan Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 04 tahun 2011 Pajak Penerangan Jalan.

    Kemudian, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Penyelenggaraan Pendidikan, Penanggulangan Bencana, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang Kepemudaan.

    Sementara itu, rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi didampingi Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Darol Khutni.

    Hadir dalam rapat paripurna itu Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto, anggota Forkopimda Lampung Selatan, para pejabat utama serta Kepala OPD dan camat di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.

    Selanjutnya, rapat paripurna di awali dengan laporan Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung Selatan Andi Aprianto, yang menyampaikan Ranperda inisiatif DPRD tentang Badan Permusyawaratan Desa.

    Pemkab Lampung Selatan Sosialisasikan Perda

    Dalam sambutannya, Plt Bupati, H. Nanang Ermanto mengaku sangat bahagia dan mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Lampung Selatan atas Raperda inisisatif DPRD tersebut.

    Selaku Kepala Daerah, dirinya menyampaikan ucapan terima kasih atas inisiasi produk hukum tentang BPD dan membahas bersama-sama dengan pihak eksekutif.

    “Saya lihat ini (Raperda) sudah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Serta Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Musyawarah,” ujar Nanang.

    Disamping itu, Nanang Ermanto juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setingi-tingginya kepada pimpinan dewan, ketua fraksi, ketua panitia khusus serta para anggota DPRD yang telah membahas dan menyelesaikan sembilan paket Raperda Kabupaten Lampung Selatan, sehingga dapat menghasilkan Perda yang diharapkan dapat memberikan solusi atas berbagai kebutuhan yang ada di Kabupaten Lampung Selatan.

    “Tentunya kesepakatan yang dihasilkan telah melalui tahapan pembahasan yang senantiasa dilandasi kesamaan visi menuju Kabupaten Lampung Selatan yang lebih baik,” katanya.

    Nanang menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi dan menyusun petunjuk pelaksanaan atau Perbub atas Perda yang telah ditetapkan dan diundangkan.

    “Sehingga Perda ini dapat segera dilaksanakan dalam menunjang penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan,” imbuhnya.

    Sementara, Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi sebelum menutup rapat paripurna itu menyatakan delapan Fraksi DPRD menerima dan menyetujui Raperda BPD dan sembilan paket Raperda Kabupaten Lampung Selatan untuk dijadikan Perda.

    “Produk hukum yang di paripurnakan pada hari ini merupakan kado istimewa di akhir tahun 2019. Dan juga merupakan produk hukum pertama dari keanggotaan DPRD periode 2019-2024,” kata politisi PDI Perjuangan ini. (kmf)