Tag: DPRD Kabupaten Pesisir Barat

  • 10 Anggota Dewan Absen Rapat Paripurna Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017  Pesisir Barat

    10 Anggota Dewan Absen Rapat Paripurna Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017 Pesisir Barat

    Pesisir Barat (SL) – DPRD Pesisir Barat menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar Raperda tentang pertanggugjawaban pelaksanaan APBD 2017, di Gedung Wanita Krui, yang hanya dihadiri 15 anggota DPRD setempat, Senin (16/7/2018).

    Meski hanya dihadiri 15 wakil rakyat sesuai tata tertib, rapat paripurna terpenuhi,ujar pemimpin sidang, M Towil Wakil Ketua 1, didampingi AE Wardana Wakil Ketua II DPRD Pesisir Barat.

    “Jumlah keseluruhan Anggota DPRD Pesisir Barat 25 orang, yang hadir mengikuti paripurna penyampaian nota pengantar raperda tentang pertanggugjawaban pelaksanaan APBD 2017 hanya 15 orang, sisanya belum hadir karena sakit”, terang Sekretaris DPRD Drs. Lekat Maulana.

    Turut hadir dalam paripurna tersebut, Wakil Bupati Erlina mewakili Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal beserta para pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas dan staf. (LPG1)

  • DPRD Kabupaten Pesibar Hadiri Rapat Paripurna Persetujuan Ranperda

    DPRD Kabupaten Pesibar Hadiri Rapat Paripurna Persetujuan Ranperda

    Wakil Ketua I DPRD, M.Towil (Foto/Dok/Eva)

    Pesisir Barat (SL) – DPRD Kabupaten Pesisir Barat mengelar rapat paripurna persetujuan Ranperda tentang perubahan atas perda kabupaten Pesisir Barat Nomor 07 Tahun 2016 tentang pemilihan peratin dan ranperda tentang perubahan nama pekon, pada Rabu (21/3) di gedung Dharmawanita.

    Paripurna dipimpin, wakil ketua I DPRD, M.Towil, didampingi wakil ketua II, AE.Wardhana Kasuma, serta dihadiri Bupati Agus Istiqlal, wakil bupati Erlina, Sekkab Azhari, serta seluruh kepala OPD, Camat dan peratin. Selain itu, Staf ahli fraksi DPRD dan tenaga Pakar DPRD setempat.

    Pada kesempatan itu, juru bicara badan pembentukan peraturan daerah, DPRD setempat, Syamsir, menjelaskan pokok-pokok hasil pembahasan ranperda tentang pemilihan peratin bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa maka diperlukan penyesuaian-penyesuaian.

    DPRD Pesibar Menandatangani Perubahan Ranperda Perubahan Nama Pekon, Rabu (21/3/18) (Foto/Dok/Eva)

    Diantaranya, perubahan pasal 7 ayat (2) yang berbunyi (2) Masing-masing periodeasi pelaksanaan pemilihan Peratin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 2 (dua) tahun. Dirubah menjadi (2) ketentuan lebih lanjut mengenai Interval waktu pemilihan peratin sebagaimana ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.

     

    Kemudian, penghapusan huruf pada Pasal 23 Angka 1 huruf (g) tentang persyaratan calon peratin yang berbunyi “Terdaftar sebagai penduduk bertempat tinggal di Pekon setempat paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran yang dibuktikan dengan salinan KTP dengan menunjukan KTP asli”. Huruf (g) tersebut Dihapuskan, dan penyesuaian lainnya.

    Sambungnya, mengenai penyesuaian ranperda tentang perubahan nama pekon, berdasarkan pandangan umum seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Pesisir Barat menolak perubahan nama pekon dengan berbagai pertimbangan diantara belum tepat waktunya mengingat momentum demokrasi yang sudah dekat dan tidak memiliki urgensitas yang mendesak.

    Sementara itu, bupati Agus Istiqlal, dalam sambutannya mengatakan setelah melalui rangkaian kegiatan proses pembentukan rancangan peraturan daerah kabupaten Pesisir Barat tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 07 tahun 2016 tentang pemilihan peratin, diharapkan rancangan peraturan daerah yang disetujui ini dapat bermanfaat untuk semuanya.

    “Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 07 tahun 2016 tentang pemilihan peratin dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemilihan peratin pada masa yang akan datang,” tutupnya. (Eva)