Tag: DPRD Lampung

  • Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung Jadikan Keputusan Kementan Rujukan

    Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung Jadikan Keputusan Kementan Rujukan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co — Meskipun Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan harga singkong, Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung tetap melanjutkan tugasnya hingga tuntas. Hal ini disampaikan oleh Anggota Pansus, Ahmad Basuki.

    “Pansus tetap lanjut karena sudah dibentuk dan terus bekerja sampai selesai. Insyaallah, pada 7 Maret nanti hasilnya akan diparipurnakan,” ujar Ahmad Basuki saat dimintai tanggapan, Jumat (31/01/2025)

    Menurutnya, keputusan bersama Kementan menjadi rujukan dan yurisprudensi harga minimal, terutama dalam kondisi darurat seperti saat ini. Pansus dibentuk untuk menciptakan harga yang berkeadilan bagi petani dan pengusaha tapioka.

    “Petani singkong dan perusahaan tapioka adalah satu kesatuan ekosistem yang saling berdampingan dan membutuhkan. Tidak boleh ada satu pihak yang dirugikan atau tersakiti,” tegas Abas, sapaan akrab Ahmad Basuki.

    Abas, yang juga merupakan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung menyoroti bahwa kondisi harga yang jatuh serta potongan refaksi yang besar selama ini telah melukai rasa keadilan petani. Karena itu, keputusan yang telah diambil Kementan harus dihormati dan dijalankan oleh semua pihak.

    “Apa yang diputuskan Menteri Pertanian hari ini harus kita apresiasi setinggi-tingginya sebagai bentuk kehadiran negara untuk rakyatnya. Pak Menteri ini bukan hanya bapaknya petani singkong, tapi juga bapaknya pengusaha tapioka. Maka, keputusan ini harus diamankan bersama dan diawasi implementasinya di lapangan,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan harga ubi kayu dalam rapat koordinasi dengan industri tapioka, pada 31 Januari 2025 di Jakarta. Dalam kesepakatan tersebut, menetapkan harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen.

    Selain menetapkan harga, Kementan juga mengatur tata niaga tepung tapioka dan tepung jagung sebagai komoditas lartas (dilarang dan dibatasi). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan bahan baku dalam negeri terpenuhi sebelum dilakukan impor. Impor hanya diperbolehkan jika bahan baku dalam negeri tidak mencukupi atau telah habis diserap seluruhnya oleh industri. (Red)

  • DPRD Lampung Desak Pemerintah Perbaiki Jalan Provinsi di Kalirejo

    DPRD Lampung Desak Pemerintah Perbaiki Jalan Provinsi di Kalirejo

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – Ruas jalan Provinsi Lampung yang melintasi Kecamatan Kalirejo dan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah, kini mendapat perhatian serius dari Komisi IV DPRD Provinsi Lampung. Pada Selasa, 7 Januari 2025, para legislator melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk meninjau kondisi jalan yang rusak parah, yang sudah menjadi masalah utama bagi masyarakat setempat.

    Kondisi jalan yang buruk ini tak hanya mengganggu aktivitas sehari-hari, tetapi juga berdampak langsung pada distribusi bantuan sosial. Salah satunya adalah pendistribusian makan gratis bagi lebih dari 3.500 peserta didik di Kecamatan Kalirejo. Ruas jalan dari Kampung Poncowarno hingga Kalirejo yang rusak parah ini, menjadi jalur utama bagi pengiriman program sosial tersebut.

    Sidak DPRD Lampung yang dipimpin langsung ketua komisi IV, Mukhlis Basri, didampingi Wakil Ketua, Ahmad Iswan Cahya, dan Sekretaris, Yunadi diikuti anggota Fahrurrozi, Wahrul Fauzi Silalahi, Lesty Putri Utami, Ni Ketut Dewi Nadi, Sahdana, Tondi MG Nasution, Elsan Tomi Sagita, Muhammad Ghofur, Budi Hadi Yunanto, Najiullah Syarif, Budi Yunanda, Nuril Anwar, Amaluddin, Angga Satria Pratama dan Hazizi

    Diduga, kerusakan ini disebabkan oleh tingginya volume kendaraan bermuatan berat yang sering melintas, membawa hasil tambang dari Nyukang Harjo. Ke depan, Komisi IV DPRD Provinsi Lampung mendesak agar pemerintah segera memperbaiki dan membangun kembali infrastruktur jalan di wilayah tersebut. Pasalnya, selama lebih dari lima tahun terakhir, ruas jalan ini belum mendapatkan perhatian serius dalam hal perbaikan.

    “Melalui sidak ini, kami ingin memastikan bahwa kondisi jalan yang rusak ini benar-benar menjadi prioritas. Kami berharap, dengan pemahaman langsung di lapangan, kami bisa memperjuangkan pembangunan jalan ini agar kebutuhan masyarakat dapat terakomodasi dengan baik,” kata salah seorang anggota Komisi IV.

    Ruas jalan yang dimaksud memiliki panjang sekitar 7 kilometer dari Kampung Kalirejo menuju Poncowarno, serta sekitar 7 kilometer lagi dari Kecamatan Bangunrejo ke Kalirejo. Kerusakan parah pada jalan ini turut memperlambat distribusi bantuan makan siang gratis. Proses distribusinya memakan waktu hingga 1 jam untuk menempuh jarak 5 kilometer. Padahal, jika jalan dalam kondisi baik, waktu tempuh hanya 15 menit.

    Budi Hadi Yunanto, salah satu anggota DPRD yang turut serta dalam sidak, menegaskan pentingnya perbaikan infrastruktur jalan ini agar program sosial bisa berjalan lebih efektif. “Program makan gratis ini adalah bagian dari program nasional yang harus berjalan dengan sukses. Jalan yang rusak mempengaruhi kelancaran distribusi. Ini adalah tanggung jawab pemerintah untuk memastikan infrastruktur yang memadai,” tegasnya.

    Komisi IV DPRD Provinsi Lampung pun berharap agar pemangku kepentingan segera mengambil langkah nyata untuk memperbaiki jalan tersebut demi kelancaran distribusi bantuan sosial serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Kalirejo dan sekitarnya. (Red)

  • Ketua Fraksi PDI Perjuangan Soroti Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung

    Ketua Fraksi PDI Perjuangan Soroti Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kasus kekerasan yang terjadi terhadap Ibu dan Anak di media sosial, dialami oleh akun @anastasiabayaa dan diunggah melalui laman pribadi Instagram, menjadi perhatian Ketua Fraksi PDI Perjuangan Lampung Lesty Putri Utami.

    “Sangat miris melihat sosok lelaki yang juga seorang bapak, berani melakukan tindakan fisik dan verbal dihadapan anaknya,” ucap Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Kamis (03/10/24).

    Lebih dari itu, Lesty menyayangkan sikap dari pelaku tindak kekerasan yang tidak bermoral, dan meminta untuk aparat hukum menindak tegas kejadian ini.

    “Video yang diupload jadi bukti untuk aparat hukum agar menindak tegas pelaku kekerasan, dengan benar-benar mendapatkan balasan yang setimpal sesuai hukum yang berlaku, dan korban mendapatkan keadilan seadil-adilnya,” tegas Lesty yang juga Pemerhati Advokasi Perempuan dan Anak.

    Kader Banteng juga berharap Aparat Penegak Hukum dan Dinas yang menaungi perempuan dan anak ikut mengawal peristiwa ini supaya tidak ada lagi kekerasan yang diterima oleh perempuan dan anak di Provinsi Lampung.

    “Saya juga meminta bantuan Dinas PPPA untuk dapat mengawal langsung, juga LAda Damar kak Selly supaya anak tersebut dapat kembali pada ibu nya, meski proses hukum tetap berjalan.” Imbuh Lesty.

    Lesty menekankan kasus ini menjadi perhatian penting, dan tidak boleh dianggap remeh, sehingga diperlukan usaha bersama untuk memerangi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

    Lesty menegaskan sikap yang diambil olehnya semata-mata untuk menegakkan perlindungan terhadap perempuan dan anak sesuai undang-undang yang berlaku.

    “Walaupun sifatnya ini urusan rumah tangga tapi sudah terpublikasi luas, dan saya sebagai perempuan, seorang ibu dan juga wakil rakyat wajib untuk membantu salah satu masyarakat kita yang mengalami kekerasan ini.” tutur Lesty yang juga Anak Sulung Mukhlis Basri Anggota DPR-RI Dapil Lampung.

    Sementara Direktur Eksekutif Perkumpulan Damar Lampung, Afrintina, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk siap memberikan bantuan perlindungan hukum kepada korban kekerasan.

    “Saat ini kami sudah melakukan koordinasi kepada Polda Lampung untuk proses penanganan kasus ini sesuai peraturan yang berlaku, kami juga sudah melakukan upaya penelurusan kasus karena sampai saat ini kondisi korban juga belum dapat di hubungi,”

    “Pelaku harusnya sudah dilakukan penangkapan karena melihat dari video yang beredar di medsos dan postingan korban sudah kelihatan bahwa pelaku ini memang melakukan kekerasan terhadap perempuan yang di lakukan di hadapan anak,” tuturnya.

    Afrintina juga menyatakan kesiapan Damar Lampung untuk memberikan perlindungan kepada korban. (Kn/Red)

  • DPRD Lampung Usulkan 6 Raperda, Salah Satunya Tentang Perubahan Perda No 19 Tahun 2014

    DPRD Lampung Usulkan 6 Raperda, Salah Satunya Tentang Perubahan Perda No 19 Tahun 2014

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mengusulkan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada rapat paripurna di DPRD setempat, Senin, 5 Agustus 2024.

    Adapun 6 Raperda yang diakomodir dalam program pembentukan Perda 2024 usul inisiatif DPRD Lampung sebagai berikut,

    Pertama, Raperda Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (inisiatif Bapemperda). Kedua, Raperda Keterbukaan Informasi Publik (inisiatif komisi I).

    Ketiga, Raperda tentang Pengendalian Pencemaran Udara (inisiatif komisi II). Keempat, Raperda tentang Pertumbuhan Ekonomi Biru (inisiatif komisi III). Kelima, Raperda Perubahan atas Perda Provinsi Lampung nomor 19 tahun 2014 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Perusahaan Perkebunan (inisiatif komisi IV).

    Terakhir, Raperda tentang Perubahan atas Perda Lampung nomor 4 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga (inisiatif komisi V).

    Terhadap 6 Raperda usulan tersebut,
    Bapemperda DPRD Lampung telah melakukan kajian dan pedoman terhadap program pembentukan peraturan daerah 2024, sesuai ketentuan Pasal 96, 97, dan 98 UU tahun 2014.

    Dijelaskan, Raperda Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan peraturan pelaksanaan terhadap pengelola JDIH Provinsi Lampung. Peraturan ini bertujuan guna mewujudkan keterbukaan kepastian hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

    Sementara, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dibentuk guna memberikan kemudahan akses pelayanan publik bagi warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan pelayanan administratif yang disediakan penyelenggara pelayanan publik.

    Kemudian, Raperda tentang Pengendalian Pencemaran Udara didasari oleh angka Indeks standar pencemaran udara (ISPU). DPRD menilai angka ISPU tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi mutu udara di lokasi tertentu yang didasarkan pada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika, dan makhluk hidup lainnya.

    Sedangkan, Raperda Pertumbuhan Ekonomi Biru dibentuk untuk mempermudah para pengambil keputusan dalam melihat tingkat kebutuhan masyarakat atas sebuah peraturan, sehingga pemberdayaan di luar dapar tepat guna dan tepat sasaran.

    Selanjutnya, perubahan atas Perda Provinsi Lampung nomor 19 tahun 2014 tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan perusahaan perkebunan.

    Perda nomor 19 tahun 2014 Lampung yang kini masih berlaku dinilai belum dapat mengakomodasi perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan perusahaan perkebunan.

    Sehingga penting dilakukan perubahan terhadap Perda guna meningkatkan efektivitas dan mengatasi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pembangunan jalan angkutan hasil pertambangan dan perkebunan di Lampung.

    Terakhir, Raperda tentang perubahan atas Perda Lampung nomor 4 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga. Perda ini dibentuk guna mewujudkan kualitas keluarga dalam mengakuisi material dan mental individual, sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal.

    Diketahui, rapat paripurna penyampaian 6 Raperda usul inisiatif DPRD Lampung yang dipimpin Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay itu, dihadiri Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto, unsur Forkopimda, Lampung, tamu undangan, dan para anggota DPRD. (Red/*)

  • Baru 15 Caleg Terpilih Lapor LHKPN, Deadline Waktu Untuk 70 Orang Orang 12 Agustus 2024 Jika Tidak Batal Dilantik

    Baru 15 Caleg Terpilih Lapor LHKPN, Deadline Waktu Untuk 70 Orang Orang 12 Agustus 2024 Jika Tidak Batal Dilantik

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Sebanyak 70 dari 85 caleg DPRD Lampung terpilih belum menyetorkan bukti lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU Lampung. KPU mewanti-wanti para caleg tak bisa dilantik jika tidak kunjung menyetorkan bukti laporan tersebut sampai 21 hari sebelum pelantikan.

    Seperti diketahui Jadwal pelantikan anggota DPRD Provinsi Lampung terpilih 2024 akan dilantik pada tanggak 2 September 2024. Dan caleg terpilih harus setor bukti lapor LHKPN sebelum 12 Agustus 2024. “Setelah lapor LHKPN, mereka harus menyerahkan bukti lapor itu ke KPU Lampung,” kata Ketua Divisi Hukum KPU Lampung, Warsito, Senin 15 Juli 2024.

    Menurut Warsito, ada surat edaran baru dari KPU RI yang pada pokoknya menjelaskan bahwa apabila calon terpilih tidak dapat menunjukkan LHKPN hingga 21 hari sebelum pelantikan, maka wajib membuat surat pernyataan belum menerima tanda terima LHKPN dari pihak yang berwenang. “Jadi sampai hari ini baru 15 caleg DPRD Lampung terpilih yang menyetorkan bukti lapor LHKPN ke KPU. Diantaranya, 8 caleg PDIP dan 7 caleg PKS,” kata Warsito.

    Warsito menjelaskan bahwa, LHKPN adalah satu diantara syarat agar para caleg terpilih tersebut bisa dilantik sebagai anggota DPRD Lampung periode 2024-2029.

    Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Lampung Budiman AS yang juga caleg terpilih menyampaikan bahwa dirinya sudah melaporkan LHKPN ke KPK dan akan segera menyetorkan ke KPU Lampung. “Saya imbau kepada rekan-rekan untuk segera melaporkan LHKPN juga, karena masih ada waktu,” kata Budiman AS yang juga Ketua DPC Demokrat Bandar Lampung ini. (Red)

  • RDP DPRD Lampung Bersama PLN Belum Final, Kompensasi Diusulkan dan Bentuk Tim Investigasi

    RDP DPRD Lampung Bersama PLN Belum Final, Kompensasi Diusulkan dan Bentuk Tim Investigasi

    Bandar Lampung, Sinarlampung.co Pembahasan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup yang di gelar Komisi IV DPRD Provinsi Lampung bersama PLN Unit Induk Distribusi (UID) Lampung belum final dan akan di lanjutkan pada minggu depan, Selasa, 11 Juni 2024.

    Ketua Komisi IV, Ismet Roni memimpin langsung jalannya RDP dengan di hadiri anggota komisi, dan General Manager PLN UID Lampung Sugeng Widodo.

    “Kami baru menyampaikan terkait hal-hal yang mengakibatkan pemadaman listrik. Rapat tidak selesai hari ini dan akan dilanjutkan di waktu yang akan datang bersama dengan Pemerintah Provinsi dan stakeholder lainnya. Hari ini belum ada keputusan, kami baru mendengarkan penjelasan mengenai alasan pemadaman dan bagaimana langkah ke depannya,” kata Ismet.

    Ismet menegaskan bahwa Komisi IV akan selalu dan terus bersama rakyat mengawasi persoalan ini, termasuk memastikan para pelanggan mendapatkan kompensasi yang layak.

    Sementara itu, General Manager PLN UID Lampung, Sugeng Widodo, menjelaskan mengenai kompensasi bagi pelanggan yang terdampak. Menurutnya, mengingat kejadian ini menimpa beberapa provinsi di Sumatera, pihak pusat tengah membentuk tim untuk mempelajari dan mengevaluasi situasi ini.

    “Tim akan dibentuk untuk mempelajari dan mengevaluasi, kemudian nanti akan memberikan keputusan,” kata Sugeng.

    Saat ditanya tentang penyebab pemadaman listrik, Sugeng menjelaskan bahwa ada indikasi ledakan yang menyebabkan gangguan pada 275KV termasuk di Lubuk Linggau, sehingga memisahkan subsistem Sumatera bagian Utara dan Tengah dengan Sumatera Selatan.

    “Kami sudah membentuk tim investigasi untuk memastikan penyebab pemadaman listrik tersebut,” lanjutnya.

    Terkait kompensasi bagi masyarakat yang terdampak, Sugeng menyampaikan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan pusat dan belum bisa memberikan kepastian.

    “Tim independen juga dilibatkan untuk membahas soal kompensasi. Kami berusaha menyampaikan ke pusat dan percayakan pada Komisi IV DPRD Lampung untuk terus mengawal kami,” jelasnya. (*/Red)

  • Pemadaman Listrik Masal, PLN UID Lampung Mangkir RDP Dewan

    Pemadaman Listrik Masal, PLN UID Lampung Mangkir RDP Dewan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co Agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung yang di layangkan Komisi IV DPRD Lampung tidak bisa di hadiri pihak PLN Unit Induk Distribusi (UID) Lampung.

    Ketidakhadiran PLN UID Lampung membuat agenda RDP yang awalnya dijadwalkan berlangsung pada Jumat 7 Juni 2024 pukul 09.00 WIB di tunda dan akan dijadwalkan ulang.

    Baca Juga : Blackout 33 Jam di Sumatera Menteri BUMN Diminta Copot Pejabat PLN

    “PLN minta rescedule ulang jadi akan kami bahas dulu di rapat internal untuk jadwal selanjutnya. Kalau PLN tunda ESDM juga tunda karena objeknya sama,” kata Ketua Komisi IV DPRD Lampung Ismet Roni.

    Lanjut Ismet, padamnya listrik yang mencapai 31-38 jam itu menjadi aduan masyarakat yang paling banyak diterima DPRD Lampung. Sehingga pihaknya mengundang pihak PLN untuk mendengar penjelasan soal penyebab matinya listrik yang terjadi sejak Selasa 4 Juni 2024 sekira pukul 11.00 hingga Rabu 5 Juni 2024 lalu.

    Meski tidak hadir, Ismet menuturkan jika pihak PLN memberikan surat yang berisi permintaan penjadwalan ulang dan tidak menyampaikan alasannya.

    “Mungkin mereka lagi rapat atau apa, kita juga harus maklum, Kami belum sampai sana (pembahasan kompensasi-red), untuk itu kami mau RDP dulu dengan mereka. Baru setelah itu tindaklanjutnya apa,” pungkas Ismet.

    Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Lampung Midi Iswanto menambahkan, PLN meminta RDP dijadwalkan ulang pada Selasa 11 Juni 2024 karena sedang fokus melakukan perbaikan.

    “Karena mereka sedang fokus pemulihan sistem kelistrikan, jadi PLN minta penjadwalan ulang pada 11 Juni 2024,” kata Midi. (*/Red)

  • Mingrum Gumay Apresiasi Pengelola Tol Bakter

    Mingrum Gumay Apresiasi Pengelola Tol Bakter

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung, Mingrum Gumay, memberi apresiasinya terhadap pengelolaan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar yang berhasil memperlancar arus mudik dan balik Lebaran.

    Dalam pernyataannya, Mingrum menyampaikan rasa syukur atas kelancaran yang terjadi, yang sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam memastikan kenyamanan dan keamanan bagi para pemudik.

    “Kami sangat mengapresiasi kinerja pihak terkait, termasuk pengelola tol, dalam memastikan ketersediaan fasilitas dan pelayanan yang memadai bagi para pemudik,” ujar Mingrum.

    Mingrum Gumay juga mengatakan bahwa kelancaran arus mudik dan balik merupakan hasil sinergi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, dan stakeholder terkait lainnya.

    Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, sebagai akses utama menuju Lampung, telah menjadi jalur vital bagi ribuan pemudik yang pulang kampung menjelang Lebaran. Pengoperasian tol yang efisien dan penyediaan layanan yang memadai di rest area dan fasilitas terkait lainnya memainkan peran penting dalam meminimalisir kemacetan dan memastikan keamanan perjalanan.

    Mingrum juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan pihak terkait dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal transportasi dan infrastruktur.

    “Kami berharap kolaborasi ini dapat terus ditingkatkan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Lampung, terutama pada momen-momen penting seperti arus mudik dan balik Lebaran,” tandasnya.

    “Dengan demikian, pengelolaan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar bukan hanya menjadi indikator keberhasilan dalam transportasi, tetapi juga menjadi cerminan dari kemampuan pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas,” pungkasnya. (Red)

  • Dani Mulyawati Resmi Anggota DPRD Lampung Gantikan I Gede Jelantik

    Dani Mulyawati Resmi Anggota DPRD Lampung Gantikan I Gede Jelantik

    Bandarlampung, sinarlampung.co Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay, secara resmi melantik Dani Mulyawati sebagai anggota DPRD Lampung Pengganti Antar Waktu (PAW), menggantikan I Gede Jelantik.

    Mingrum Gumay mengatakan pelantikan ini dilakukan sebagai bagian dari proses yang diatur dalam perundang-undangan untuk memastikan kelancaran tugas dan fungsi legislatif di DPRD Lampung.

    “Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan keberlangsungan dan efektivitas kerja lembaga legislatif dalam mewakili dan melayani masyarakat Lampung secara optimal,” ujarnya.

    Mingrum Gumay meyakini Dani Mulyawati mampu berkontribusi bagi pembangunan Lampung dengan latar belakang dan pengalaman yang dimilikinya.

    “Dengan ini, kami resmi melantik Dani Mulyawati sebagai anggota DPRD Lampung pengganti I Gede Jelantik. Kami yakin beliau akan melaksanakan tugasnya dengan integritas, dedikasi, dan komitmen yang tinggi demi kepentingan masyarakat Lampung,” ujar Ketua DPRD Lampung.

    Dilantiknya Dani Mulyawati sebagai anggota DPRD Lampung menggantikan I Gede Jelantik yang meninggal dunia pada 17 Desember 2023 silam.

    “Saya akan memenuhi kewajiban sebagai Anggota DPRD Lampung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Dani Mulyawati saat membacakan sumpah jabatan dipandu Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay.

    Politisi wanita asal Partai Golkar ini juga berjanji akan menjalankan tugas sebagai Anggota DPRD Lampung dengan baik, khususnya sebagai anggota Komisi 5.

    “Setelah ini, saya akan mempercepat apa yang sudah dijadwalkan oleh komisi, mulai dari sosper dan PIP yang dimulai 6 April 2024,” ucap Dani Mulyawati.

    Sebagaimana diketahui, almarhum I Gede Jelantik merupakan anggota DPRD Lampung dari dapil 2 Lampung Selatan. Dia dilantik sebagai anggota DPRD Lampung pada Januari 2021 melalui proses PAW menggantikan Toni Eka Candra. (Red/*)

  • Sekretaris DPRD Lampung Tina Marlinda Hadiri pelantikan Pj Bupati Pringsewu

    Sekretaris DPRD Lampung Tina Marlinda Hadiri pelantikan Pj Bupati Pringsewu

    Bandarlampung, sinarlampung.co – Sekretaris DPRD Provinsi Lampung Tina Marlinda hadiri pelantikan dan sumpah janji jabatan Marindo Kurniawan yang didaulat oleh menjadi Pj Bupati Pringsewu.

    Untuk diketahui, Marindo menjadi Pj Bupati Pringsewu setelah Adi Erlansyah memasuki usia pensiun.

    Prosesi pelantikan berlangsung di Balai Keratun Lantai III, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Jumat, 1 Maret 2024. ”Semoga sukses dalam mengemban tugas sebagai Pj Bupati,” ucap Tina.

    Sementara itu, pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-637 Tanggal 29 Februari 2024.

    “Selamat bertugas, segera lakukan langkah- langkah konsolidasi internal, perkuat komunikasi dan koordinasi dengan DPRD, Forkopimda serta elemen-elemen masyarakat setempat. Lanjutkan program- program pembangunan yang telah ditetapkan didalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah, dan jaga kondusifitas wilayah,” ujar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

    “Saya percaya, bahwa dengan kemampuan, dedikasi dan integritas yang Saudara miliki, Saudara mampu mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya,” tambahnya. (*)