Tag: DPRD Lampung Barat

  • Dapat Pin Emas Palsu Anggota DPRD Lampung Barat Minta Kejari Usut Korupsi Angaran Perjas Sekwan Rp24 Miliar

    Dapat Pin Emas Palsu Anggota DPRD Lampung Barat Minta Kejari Usut Korupsi Angaran Perjas Sekwan Rp24 Miliar

    Lampung Barat, sinarlampung.co-Anggota DPRD Lampung Barat periode 2019-2024 melalui pergantian antar waktu (PAW) dari Partai Kebangkitan Bangsa, Ridwan Efendi mengaku diberikan Pin Dewan palsu terbuat dari kaleng, bukan Pin yang terbuat dari emas oleh Kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lampung Barat Pirwan Bachtiar.

    “Kami diberi pin DPRD bukan dari emas asli, tetapi terbuat dari sejenis kaleng ikan sardencis. Pernah saya tanyakan ke Sekwan Pirwan soal ini, katanya sabar dulu, pakai saja yang itu. Namun, sampai saat ini pin saya tidak diganti dengan emas murni. Padahal, Suharlan yang sama-sama PAW, sudah mendapatkan pin emas,” kata Ridwan Efendi, dilangsir media, Selasa 18 Juni 2024

    Bahkan, kata Ridwan, sampai menjelang berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Lampung Barat sekitar dua bulan lagi, pin emas belum juga diterimanya. Ridwan menduga terjadi banyak penyimpangan anggaran di Sekretariat DPRD Lampung Barat itu. “Saya minta Kejaksaan Negeri untuk memeriksa anggaran Sekwan Lampung Barat ini. Terutama penggandaan Pin Emas anggota DPRD Lampung Barat, dan perjalanan dinas yang banyak fiktif,” katanya.

    Menurut Ridwan jika alasan Sekwan belum memberikan tanda jabatan sebagaimana ketentuan kepada dirinya karena ketiadaan anggaran, mengapa Suharlan yang sama-sama menjadi anggota Dewan melalui PAW telah mendapatkannya. “Aparat penegak hukum perlu mengusut juga penggunaan anggaran perjalanan dinas, baik ke Jakarta maupun Palembang. Dan saya pribadi siap memberikan keterangan jika diperlukan,” tegas Ridwan.

    Ridwan menjelaskan dalam kegiatan perjalanan dinas, banyak anggota DPRD yang tidak melaksanakannya. Namun diduga kuat tetap mencairkan anggaran, sehingga besar kemungkinan terjadi SPJ fiktif. Terdapat anggaran Rp24 miliar di tahun 2024, dan terindikasi banyak penyimpangan anggaran di Sekretariat DPRD Lambar. Belum ditahun-tahun sbelumnya.

    Ridwan juga mengaku dia bersama 34 anggota DPRD Lampung Barat pernah diminta oleh Sekretaris Dewan untuk urunan setiap kali ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, dengan alasan untuk menutup temuan BPK.

    Melengkapi harapan Ridwan, Ketua LSM Tri Nusa Lampung Barat Heri Susanto meminta Kejari Lampung Barat untuk segera melakukan penyelidikan dan memanggil Sekretaris Dewan, Pirwan, Ketua DPRD, Edi Nopal, serta Ridwan, dan badan anggaran.

    “Kok bisa ada anggota Dewan dapat pin emas palsu serta dugaan perjalanan dinas fiktif. Semua anggaran itu kan sumbernya dari uang rakyat juga. Permasalahannya, berani apa tidak pihak Kejaksaan mengusut kasus ini. Kan sudah ada anggota Dewan yang siap memberikan keterangan,” ujar Heri Susanto.

    Heri mengaku dalam waktu pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejari Lampung Barat untuk membahas dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di Setwan DPRD Lampung Barat itu. “Ini persoalan serius, Rp24 Miliar itu angka besar. Pin Emas Palsu itu pelecehan,” katanya.

    Belum ada keterangan resmi dari Sekwan Lampung Barat Pirwan atas protes anggota DPRD Lampung Barat itu. Dikonfirmasi di Kantor DPRD Lampung Barat, Pirwan sedang tidak ditempat.

    Anggaran Lain Dilaporkan Ke Kejati

    Sebelumnya, Komunitas Pemerhati Kebijakan Pemerintah (KPKP) Lampung menemukan kelebihan pembayaran dalam penggunaan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas jabatan dan operasional di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Barat sekitar Rp140 juta.

    Berdasarkan laporan kinerja Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Barat tahun 2022, anggaran pemeliharaan randis sebesar Rp565 juta yang digunakan untuk biaya pemeliharaan kendaraan dinas jabatan tiga unit Rp196.369.900 dan Pemeliharaan Randis operasional 24 unit Rp368.649.945 menunjukkan realisasi belanja barang dan jasa yang lebih besar dari standar biaya pemeliharaan kendaraan dinas Pemkab Lampung Barat.

    Anggaran tersebut belum termasuk dugaan korupsi anggaran Publikasi dan Dokumentasi Dewan Rp2,3 miliar, Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan Rp1,3 miliar, dan dan anggaran kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi Rp365 juta.

    “Bupati Lampung Barat telah menetapkan biaya pemeliharaan randis Ketua DPRD Rp 64.487.000 unit/ tahun, Wakil Ketua DPRD Rp 55.887.000 unit/ tahun, Harga satuan pemeliharaan Roda 4 Rp 24.995.000/ tahun dan Pemeliharaan Roda 2 Rp 5.460.000/ tahun melalui Keputusan Bupati Nomor 202 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Pemerintah Daerah Tahun 2019,” kata Ketua KPKP Lampung, Firmansyah DT, Selasa 30 Mei 2023.

    Menurut Firman, dalam merealisasikan anggaran, Sekwan selaku Pengguna Anggaran diduga melakukan mark up anggaran. Seharusnya realisasi anggaran pemeliharaan randis (3 unit randis jabatan, 6 unit Randis Operasional dan 18 unit sepeda motor KLX) paling banyak menghabiskan biaya sekitar Rp 424 juta. “Kami meminta Sekwan Lambar agar mempertanggung jawabkan kelebihan pembayaran sekitar Rp 140 juta,” katanya.

    Pihaknya menilai, ada indikasi penyelewengan anggaran mulai dari perencanaan yang dilakukan jajaran Sekretariat DPRD Lambar. Kalau korupsi itu tentunya sudah direncanakan dari awal. “Jadi bukan sekedar kesalahan teknis, salah entri, dan administrasi. Jadi sepertinya sekretariat DPRD lambar selalu bermain-main dengan uang rakyat,” cetus Firman.

    Selain itu, lanjut Firman, ada juga laporan realisasi anggaran sebesar Rp365.085.100 untuk kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi sebanyak 41 Orang, sementara jumlah pegawai sekretariat DPRD Lampung Barat diketahui hanya 31 orang.

    “Ada beberapa kejanggalan lainnya yang masih kami dalami, seperti anggaran publikasi dan Dokumentasi Dewan Rp2.301.066.000, Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan Rp1.326.600.000, dan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi Rp365 juta,” katanya. (Red)

  • Keburu Dilerai, Dua Anggota DPRD Lambar Tersulut Emosi Cuma Adu Mulut di Sidang Paripurna

    Keburu Dilerai, Dua Anggota DPRD Lambar Tersulut Emosi Cuma Adu Mulut di Sidang Paripurna

    LIWA – Dua Anggota DPRD Lambar Tersulut Emosi Cuma Adu Mulut di Sidang Paripurna. Aksinya lumayan menegangkan, diperankan oleh Wakil Ketua II DPRD Erwansyah dengan Suryadi, seorang anggota. Untung keduanya cepat dilerai hingga tak sampai berantam.

    Sejumlah media memberitakan kejadian memalukan itu terjadi di saat fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum.

    Sejumlah anggota dewan mengatakan tidak tahu persis peristiwa itu berawal. Mereka baru mengetahui kedua wakil rakyat itu tersulut emosi setelah keduanya ‘ngoceh-ngoceh’.

    “Mungkin itu masalah internal partai, yang merembet hingga ke dalam sidang paripurna,” kata seorang anggota.

    Herannya Erwansyah membantah dirinya terlibat keributan dengan anggota partainya.

    Namun ia mengakui ada masalah internal partai sehingga sempat terjadi adu mulut yang menurutnya hal tersebut merupakan cara untuk mendidik anggota partai.

    “Ya biasalah internal partai, ketua mendidik anak buah, gak ada kekerasan, gak ada ludah meludah itu, gak boleh itu, apalagi dia harus dibina sama ketua partai kan, Antara ketua dan anggota, di situ gak ada kekerasan, kita berusaha supaya di Gerindra ini enak-enak aja, ngedengerin kata pimpinan, apa kata atasan,” jelasnya.

    Dirinya menegaskan, tidak adanya kekerasan dalam mendidik anggota partai tetapi caranya mendidik anggota partai merupakan cara yang tegas.

    Erwansyah merupakan Ketua Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Lampung Barat dan Suryadi sendiri merupakan anggota dari Partai Gerindra. (*)

  • Terpidana Ijazah Palsu Sarjono Masih Dapat Fasilitas Anggota DPRD Lampung Barat?

    Terpidana Ijazah Palsu Sarjono Masih Dapat Fasilitas Anggota DPRD Lampung Barat?

    Lampung Barat (SL) – Meski sudah menjalani putusan ingkrah, dan menjalani hukuman pidana penjara, karena menggunakan ijazah palsu, Sarjono, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat belum juga diberhentikan, ironisnya Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Barat belum bergerak, sehingga dugaan kuat Sarjono masih menerima hak-haknya sebagai anggota dewan.

    Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Liwa, Zeflin Erizal, yang juga ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lampung Barat itu meminta BK DPRD lebih proaktif.

    “Seharusnya BK lebih proaktif, dan jangaan membiarkan hal ini berlarut larut. Dari proses laporannya saja sudah setahun, kini sudah vonis masih saja tidak adaa tindakan di DPRD,” kata Zelfin.

    Zeflin mengkritisi pernyataan Ketua BK DPRD, Sakri Leo yang mengaku belum menerima vonis putusan pengadilan terhadap Sarjono setelah banding atas penggunaan ijazah palsu.

    “Dalam pasal 412 ayat (1), ayat (2) bagi anggota DPRD yang menjadi terdakwa dengan ancaman hukuman 5 tahun yang telah berkekuatan hukum tetap harus diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Zeflin, Jum’at 20 Agustus 2021 lalu.

    Seharusnya terang Zeflin, BK DPRD menjemput putusan ke pengadilan atas putusan banding Sarjono sebagai dasar untuk mengambil sikap.

    “Jika putusan nya jelas terbukti menggunakan ijazah paket C palsu dengan sendirinya Sarjono gugur sebagai anggota DPRD karena melanggar pasal 240 huruf e Undang-undang MD3,” paparnya.

    Pasal 240 itu bunyinya tambah Zeflin, syarat untuk mencalonkan DPRD yaitu minimal berijazah SMA sederajat. Namun dalam kasus Sarjono ternyata Undang-undang Sistim Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang terbukti.

    “Seperti yang diketahui, pasal 69 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, ancaman hukuman nya 5 tahun sehingga Sarjono bisa diberhentikan oleh DPRD atas usulan BK,” katanya.

    “Jika dibiarkan terlalu lama seperti ini, selain terjadi kekosongan di kursi DPRD juga merugikan keuangan negara. Karena gaji Sarjono masih terus mengalir sebelum dirinya diberhentikan,” timpal Zeflin.

    Zelfin berharap agar DPRD bisa segera mengambil langkah dan memproses sesuai tahapan sehingga tidak terjadi kekosongan kursi di kantor para wakil rakyat di Kabupaten bumi beguai jejama sai betik itu.

    “Selain DPRD, partai politik pengusung Sarjono pun harus segera memberikan rekomendasi pemberhentian dan pergantian agar DPRD bisa melakukan proses pergantian antar waktu atau PAW,” katanya. (Red)

  • Suharlan Gantikan Bambang Supriadi Anggota DPRD Lambar Yang “Ngilang”

    Suharlan Gantikan Bambang Supriadi Anggota DPRD Lambar Yang “Ngilang”

    Lampung Barat (SL)-DPRD Lampung Barat menggelar paripurna pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 atas nama Bambang Supriadi, yang kini menghilang bak ditelan bumi, bersama Sobriansyah anggota dewan yang menghilang sejak tahun 2016 yang lalu.

    Ketua DPRD Lampung Barat Edi Novial mengaku tidak mengetahui kebearadaannya dua anggota dewan yang menghilang itu. “Kaitan dengan keberadaan keduanya, sampai hari ini kita memang tidak diketahui keberadaanya. Namun kita berharap agar Suharlan selaku pengganti Bambang Supriadi yang dilantik hari ini bisa menjalankan tugas dengan baik dan cepat berbaur dengan 34 anggota DPRD lainnya,” kata Edi Novial, Selasa 23 Februari 2021.

    Sementara Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus yang juga ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Barat berharap agar Suharlan bisa menjadi anggota legislatif yang aspiratif dalam mewujudkan nawacita dan AD/ART partai. “Selaku Bupati saya juga berharap agar saudara Suharlan bisa komunikatif dalam menjalankan tugas dan bersinergi dengan pemerintah. Karena jika sudah menjadi anggota DPRD sudah satu kesatuan, bukan ego kepartaian lagi,” tegas Parosil.

    Suharlan yang dilantik    mengaku siap menjalankan tugas nya sebagai anggota DPRD Lampung Barat menggantikan Bambang Supriadi. “Pada dasarnya saya siap, bukan hanya menyerap aspirasi masyarakat Lampung Barat pada umumnya. Saya juga siap mendukung berjalannya program bupati dan wakil bupati Lampung Barat,” kata Suharlan. (red /*)

  • Pembahasan RAPBD Ditunda Lantaran Anggota Banang Tak Kuorum

    Pembahasan RAPBD Ditunda Lantaran Anggota Banang Tak Kuorum

    Lampung Barat (SL) – Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) 2019 tingkat Badan Anggaran (Banang) DPRD Lampung Barat, Selasa (13/11) terpaksa ditunda lantaran jumlah anggota Banang, yang seharusnya 17 orang yang hadir hanya tujuh orang saja.

    Membuka hearing bersama dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Anggota Banang Heri Gunawan, S.T., mengungkapkan keperihatinan dan kekecewaannya karena tidak kourumnya anggota Banang dalam hearing tersebut.

    ” Ini pembahasan yang menyedihkan, anggota Banang banyak yang tidak hadir. Tidak ada kegiatan yang leboh penting dari pembahasan di tingkat Banang ini, sehingga untuk sementara pembahasan kita skor,” ungkap politisi Partai Demokrat tersebut.

    Sementara anggota Banang lainnya Ismun Zani, S.Ip., dari 17 orang Banang tidak terpenuhi, karenanya ia sepakat agar pembahasan di skor atau bahkan ditunda.

    “Sesuai UU Nomor 23 karena itu saya sepakat agar pembahasan RAPBD ini diskor atau ditunda,” kata dia.

    Sutikno, Wakil Ketua Banang menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran anggota Banang lainnya. “Jadi kita skor saja,” imbuhnya. (Radarlambar)