Tag: DPRD Lampung

  • Berjasa dalam Kemerdekaan Indonesia, Ade Utami Ajak DPRD Lampung Dukung Kemerdekaan Palestina

    Berjasa dalam Kemerdekaan Indonesia, Ade Utami Ajak DPRD Lampung Dukung Kemerdekaan Palestina

    Bandar Lampung (SL)-Dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus Pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemda Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu, Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung, mengajak seluruh Anggota DPRD untuk berdiri seraya mengepalkan tangan sebagai bentuk dukungan terhadap kemerdekaan Palestina atas penjajahan Zionis Israel.

    Dia mengungkapkan bahwa kita semua telah mengetahui apa yang tengah terjadi dengan Palestina, negara yang pertama kali mengakui kemerdekaan, bahkan menggalang dukungan internasional untuk kemerdekaan Republik Indonesia. Dan sekarang Palestina masih dijajah oleh Israel.“Kita semua sangat berhutang sejarah kepada Palestina.

    “Disamping itu, kita tentu ingat dengan narasi abadi Konstitusi kita, khususnya pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea pertama yang menyatakan Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan,” ungkap Anggota Dewan Provinsi Dapil Bandar Lampung.

    Pada kesempatan itu, Ade Utami mengajak Anggota DPRD dan seluruh yang hadir pada Rapat Paripurna tersebut untuk berdiri dan mengepalkan tangan sebagai bentuk penolakan atas kebiadaban penjajah Israel dan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina.

    “Oleh karena itu pada forum yang terhormat ini saya mengajak kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung beserta seluruh hadirin pada rapat paripurna ini untuk berdiri sejenak saja, untuk menunjukkan bahwa kita menolak kebiadaban penjajajah Israel dan mendukung perjuangan rakyat Palestina, Izin pimpinan pada kesempatan ini bagi kita yang mendukung perjuangan Palestina, silakan untuk berdiri sejenak saja, seraya melantangkan merdeka,” ajak Ade.

    Sementara itu, Mingrum Gumay, Ketua DPRD Lampung menyambut baik, ajakan Ade Utami Ibnu, bahkan dia berterimakasih karena telah mengingatkan seluruh yang hadir akan perjuangan kemerdekaan rakyat Palestina.

    “Kita terinspirasi dengan hasil Konverensi Asia Afrika tahun 1955 di Bandung, bahwa salah satu hasilnya adalah mendukung kemerdekaan Palestina. Untuk itu sebagai bentuk dukungan kita kepada Palestina mari kita berdiri dan berdoa bagi rakyat Palestina,”kata Sekretaris PDIP Lampung.

    Selain Pimpinan dan Anggota DPRD Lampung, hadir pula pada paripurna tersebut, Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim bersama para kepala-kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemprov Lampung.(Red)

  • Pidsus Kejati Lampung Mulai Lirik Anggaran Sosialisasi Perda dan Reses DPRD Lampung Rp40,8 Miliar

    Pidsus Kejati Lampung Mulai Lirik Anggaran Sosialisasi Perda dan Reses DPRD Lampung Rp40,8 Miliar

    Bandar Lampung (SL)-Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) dan reses yang dilaksanakan anggota DPRD Provinsi Lampung Rp40,8 miliar diduga hanya formalitas. Kasus itu menjadi atensi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Kejati siap menindaklanjuti dugaan permainan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sambil menunggu laporan resmi.

    Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan mengatakan terkait informasi awal anggaran Sosper dan reses sudah disampaikan ke Kepala Kejati Lampung. “Pak Kajati menyampaikan berita tersebut langsung diteruskan kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) untuk dicermati dan dipelajari,” kata Andrie, kepada wartawan Selasa 9 Maret 2021.

    Menurut Andrie saat ini Kejati Lampung menunggu adanya laporan terkait hal tersebut. “Laporannya belum ada. Tapi informasi sudah disampaikan ke pimpinan untuk diteruskan ke bagian pidana khusus. Yang jelas, setiap ada laporan yang masuk ke kita akan ditelaah terlebih dahulu,” ujarnya.

    Sementara Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan menyarankan agar penggunaan dana Sosper dan Reses tidak menjadi polemik, dan sebaiknya dilakukan pemeriksaan laporan kegiatan dan keuangannya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Candra berharap jika ditemukan ada dugaan perbuatan melawan hukum, maka perlu perhatian serius dari aparat penegak hukum.

    “Nanti kan itu bisa jadi terang benderang, apakah kegiatan-kegiatan itu dilaporkan sesuai atau tidak dengan pelaksanaannya. Jika ada yang melakukan kegiatan-kegiatan yang memakai fasilitas Pemerintah Daerah, kan bisa dicek juga ke Pemerintah Daerah itu. Kemudian kan bisa disinkronkan dengan laporan yang disampaikan oleh anggota dewan ke sekretariat,” kata Chandra.

    Pendapat Akademisi

    Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto mengatakan kegiatan Sosper dan reses semestinya melibatkan banyak pihak. Karena menurut Yusdianto, kegiatan Sosper dan reses itu bagus, dan harus melibatkan banyak pihak.

    “Karena anggota DPRD Lampung itu bukan hanya bertugas membuat dan mengesahkan peraturan daerah saja. Namun juga memiliki tugas untuk ikut mensosialisasikannya kepada konstituen, sehingga masyarakat bisa mengetahuinya,” katanya.

    Namun, lanjut Yusdianto, agar lebih efektif, tentu saja harus melibatkan banyak pihak. Sehingga akan lebih banyak masyarakat yang mengetahui dan paham dengan aturan daerah yang sudah disahkan. “Jangan sampai aturan-aturan daerah itu hanya menjadi buku atau draf yang memenuhi perpustakaan saja. Tapi juga harus disosialisasikan ke masyarakat sehingga bisa diketahui,” jelasnya.

    Akademisi Hukum Unila, Budiono juga menyarankan agar perencanaan dengan pelaksanaan Sospes dan reses itu harus sejalan. Termasuk tujuan yang ingin dicapai. “Perencanaan dengan pelaksanaannya serta tujuannya itu harus sejalan. Sehingga kegiatan itu bisa sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai,” ujarnya.

    Terkait pelaksanaan Sospes sudah efektif dengan anggaran yang mencapai Rp40,8 miliar per tahun, Budiono mengatakan harus ada kajian khusus untuk melakukan penilaiannya. “Harus ada penilaian dan kajian tersendiri, apakah kegiatan Sosper dan reses itu sudah efektif dilaksanakan. Tapi yang pasti antara perencanaan dan pelaksanaannya itu harus sejalan,” ujar Budiono.

    Sosper dan Reses Formalitas

    Sebelumnya, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung menetapkan program Sosper dilaksanakan sebanyak 12 kali dan sosialisasi ideologi Pancasila serta wawasan kebangsaan sebanyak 6 kali pada tahun 2021. Sosper dilaksanakan setiap satu bulan sekali, sementara sosialisasi ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan dilaksanakan satu kali dalam satu bulan. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp40 juta per kegiatan untuk setiap anggota Dewan.

    Sesuai ketentuan yang ditetapkan, setiap kegiatan Sosper dihadiri minimal sebanyak 100 peserta. Dan sosialisasi ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan dihadiri minimal sebanyak 130 peserta. Dalam pelaksanaannya, dua kegiatan ini ditengarai belum berjalan maksimal. Diduga kehadiran jumlah peserta tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan. Sehingga setiap legislator masih bisa mengantongi sisa dana Sosper.

    Informasi di DPRD Provinsi Lampung menyebutkan untuk bulan Januari dan Februari 2021, semua anggota DPRD Lampung sudah turun ke masyarakat melakukan kegiatan sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

    Namun, melihat cara sosialisasi perda yang telah dilakukan anggota dewan di lapangan belum berjalan efektif dan optimal. Ia menilai anggaran Sosper sebesar Rp40 juta per anggota Dewan  cukup besar, sehingga terjadi pemborosan anggaran.

    “Karena ada anggota Dewan yang melakukan sosialisasi asal-asalan dengan tempat di rumah, yang tingkat kehadiran masyarakat tidak lebih dari 50 orang. Maka diperkirakan kegiatan Sosper seperti itu cuma menelan anggaran Rp15 juta,” kata sumber di DPRD Lampung, dilangsir kupastuntas Minggu 7 Maret 2021 lalu.

    Meski anggota Dewan berdalih hanya 50 orang yang bisa hadir, karena masih masa pandemi Corona sehingga peserta harus dibatasi. Namun, sosialisasi hanya digelar sekali itu saja. “Tapi ada juga anggota Dewan yang melaksanakan dengan serius, dihadiri banyak masyarakat dengan melibatkan pembicara yang kompeten sehingga menelan anggaran lebih besar,” katanya.

    “Tapi, lagi-lagi anggaran yang dihabiskan tidak lebih dari Rp25 juta. Cukup variatif seseran para wakil rakyat di DPRD Lampung dari Sosperda ini, ada yang telak dapat seseran Rp20 juta, ada yang cuma dapat Rp10 juta,” ujar sumber tersebut. (kps/red)

  • Drama Pengesahan APBD:  Ada Indikasi Kejahatan Anggaran, Tony dan Iman Siap Pasang Badan

    Drama Pengesahan APBD: Ada Indikasi Kejahatan Anggaran, Tony dan Iman Siap Pasang Badan

    Bandar Lampung (SL)-Rapat paripurna pengesahan ABPB Lampung 2020 Selasa (26/11) sore diwarnai drama dan interupsi anggota dewan.

    Materi interupsi cukup serius dilontarkan anggota DPRD Lampung Fraksi Partai Gerindra, Pattimura. Ia menyebut ada dana yang tiba-tiba muncul di Dinas Pengairan Cipta Karya dan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung. Ia menyebut itu sebagai dana siluman yang mendadak muncul di paripurna Pengesahan.

    “Ini ada potensi melanggar hukum, ada potensi kejahatan anggaran karena ada dana siluman yang tadinya Rp35 miliar menjadi 100 miliar, di Dinas Pengairan Cipta Karya dan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Lampung,” tegasnya.

    Pattimura pun mempertanyakan anggaran yang disebutnya siluman tanpa melalui rapat Bamus dan Banang.

    “Kenapa tidak dibahas di Banmus dan Banang, tiba-tiba di paripurnakan. Ini dana besar dari Rp35 miliar menjadi 100 miliar. Jangan sampai ini ketok palu jadi proses hukum, atau ada yang laporkan ke KPK karena ada ini. Jika, Kita ingin tutup telinga jika ada kesalahan prosedur semacam ini. Silahkan saja, ketok palu,” tegasnya.

    Sementara itu Anggota Fraksi PKS, Johan Sulaiman, menyebutkan ketika penyampaian KUA-PPAS, pimpinan DPRD tidak meminta pendapat ke paripurna terlebih dahulu, namun langsung MoU.

    “Kalau nanti kemudian dana bagi hasil itu ke dinas pengairan, ini kekhawatiran dari kita. Pimpinan tidak minta persetujuan di paripurna tiba tiba langsung MoU. Ini bukan apa-apa tapi takutnya nanti ada timbul persoalan hukum. Ini indikasi akan mengarah kepada kejahatan anggaran, “” tegasnya.

    Sementara itu Anggota Fraksi PDIP Yanuar Irawan menilai tidak perlu harus mengulang kembali pembahasan masalah tersebut.

    Tony dan Imam Pasang Badan

    Usai Pattimura, Johan dan Yanuar bersuara, Tony Eka Candra pun naik pitam. Ia pun interupsi.

    “Ini bukan mundur, tapi saya mau jelaskan bahwa KUA-PPAS sudah disepakati antara Gubernur dan ini tidak ada proses hukum disini, tidak ada kejahatan anggaran. Awalnya anggaran ini Rp. 35 Miliar, ini dibahas di komisi saya, anggaran PSDA itu program untuk dukung anggaran program seperti Irigasi, perbaikan dam. Jadi ini jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

    Menurut Tony, Semoga ini untuk Kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Lampung.

    “Saya ketua komisi IV bertanggungjawab, terkait anggaran program di Dinas PSDA,” tegas Tony.

    Lalu giliran Imam Suhada, Fraksi NasDem, dia menilai tidak ada pergeseran anggaran.

    “Kami bisa memaklumi karena saudara Pattimura tidak mengikuti secara detail dari awal.Insyaallah besok belum kiamat, apakah ini akan disetujui atau tidak itu saja. Secara substansi saya melihat tidak ada pergeseran, tapi saya lihat sudah disepakati di KUA-PPAS. Saya Imam Suhada lahir batin bertanggungjawab dalam pelaksanaan,” ucapnya.(*/red)

    Caption foto : Paripurna DPRD pengesahan APBD 2020. FOTO RILISLAMPUNG.ID /TAUFIK ROHMAN

  • Gubernur Ridho Beri Apresiasi dan Setujui 11 Raperda yang Diajukan DPRD untuk Dibahas dalam Rapat Lanjutan

    Gubernur Ridho Beri Apresiasi dan Setujui 11 Raperda yang Diajukan DPRD untuk Dibahas dalam Rapat Lanjutan

    Bandarlampung (SL) – Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas pengajuan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung dan menyutujui agar Raperda itu ditindaklanjuti dalam pembahasan berikutnya.

    Hal itu disampaikan Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung tentang Pembicaraan Tingkat I Pembahasan 11 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung dan Pembicaraan Tingkat I mengenai Pandangan Umum dari Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap 4 Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung yang diselenggarakan di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Rabu (30/1/19). “Atas disampaikannya 11 Raperda tersebut, kami menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Dewan yang terhormat, karena kami yakin diajukannya kesebelas Raperda tersebut yang tentunya telah melalui kajian yang mendalam dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah sesuai dengan aspirasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hamartoni.

    Sebelas Raperda tersebut antara lain mengenai panas bumi untuk pemanfaatan langsung, peningkatan budaya literasi daerah, penyelenggaraan perpustakaan, sharing pemberdayaan perlindungan sumber daya air antara daerah produksi dan daerah konsumsi, usaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam pada hutan produksi di Provinsi Lampung, dan tata kelola BUMD Provinsi Lampung.

    Raperda lainnya tentang investasi Pemprov Lampung, zonasi energi sumber daya mineral, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Lampung, penyelenggaraan pendidikan menengah dan pengembangan desa siaga aktif.

    Melalui Rapat Paripurna tersebut, Hamartoni menyebutkan bahwa dari 11 Raperda tersebut pihak Pemerintah Daerah pada prinsipnya menerima dan menyetujui untuk ditindak lanjuti dalam pembahasan selanjutnya. “Setelah sama-sama kita dengarkan laporan Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, pada prinsipnya kami menyetujui dan menerima kiranya hal tersebut dapat dilanjutkan dalam pembicaraan selanjutnya, termasuk hal-hal yang menyangkut teknis penulisannya, narasi atau bahasa yang kurang sempurna dan ssgala sesuatu yang berkaitan dengan penyusunan Raperda yang baik,” ujar Hamartoni.

    Namun demikian, Hamartoni juga menegaskan untuk mencermati bersama untuk memperkuat Raperda tersebut agar dapat berlaku secara efektif, khususnya berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi, dan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pembatalan Undang-Undang yang dijadikan sebagai dasar atau payung hukum Raperda yang akan dibahas.

    “Oleh karena itu, penyusunan sebuah Raperda harus memenuhi kriteria yakni terkait kejelasan terhadap tujuan yang ingin dicapai, disusun oleh lembaga yang sesuai dengan kewenangan atau urusan pemerintahannya, substansinya tidak menimbulkan kerancuan, multi tafsir sehingga tidak dapat dilaksanakan, konsistensi dalam teknik penulisan rumusan yang akan diatur dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, hak asasi manusia dan selaras dengan kebijakan nasional,” jelas Hamartoni.

    Sementara itu, menanggapi penyampaian 4 Prakarsa Raperda dari Pemerintah Provinsi Lampung, melalui rapat paripurna tersebut Imer Darius selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Fraksi Partai Demokrat dan juga bertindak sebagai pimpinan rapat dan mewakili seluruh fraksi yang ada mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pemprov Lampung. Dia menyatakan pihaknya menyutujui usulan Raperda tersebut untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan selanjutnya.

    “Pada prinsipnya kami menyetujui hal tersebut untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan berikutnya dengan mencermati dan memperhatikan segala sesuatu yang berkaitan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Imer. (Humas Prov Lampung)

  • Wagub Bachtiar Beri Apresiasi Disetujuinya Perda Pengadaan Tanah dan Pencegahan Narkotika oleh DPRD Lampung

    Wagub Bachtiar Beri Apresiasi Disetujuinya Perda Pengadaan Tanah dan Pencegahan Narkotika oleh DPRD Lampung

    Bandarlampung (SL) – Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak, terutama DPRD Lampung atas disetujuinya 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, pada Senin (28/1/2019).

    Raperda yang telah disetujui tersebut adalah tentang Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.

    Pada kesempatan itu, Bachtiar menyampaikan Pendapat Akhir Pembicaraan Tingkat II Persetujuan atas 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung dan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.

    “Selaku Gubemur Lampung, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dewan Yang Terhormat atas telah disetujuinya kedua Rancangan Peraturan Daerah dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagaimana telah diamanatkan dalam ketentuan Pasal 242 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 78 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah ditetapkan setelah mendapat persetujuan bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD,” ujar Bachtiar.

    Dengan disetujuinya Perda tersebut, ujar Bachtiar, maka dalam rangka penerapan/pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Daerah tersebut, pihaknya menginstruksikan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelaksana Peraturan Daerah terkait untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

    “Pemprov mengimbau OPD terkait untuk segera menyusun dan mempersiapkan Peraturan Gubemur sebagai pelaksanaan atas Peraturan Daerah terkait,” katanya.
    Selain itu, lanjut Bachtiar, jajaran Pemerintah Daerah juga diminta melakukan penguatan sumberdaya aparatur pelaksana Peraturan Daerah, khususnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, untuk segera dilakukan sosialisasi dalam rangka implementasi pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud dengan berkoordinasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung.

    Bachtiar menyampaikan bahwa tahapan proses penetapan persetujuan atas 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung, dan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung telah dimulai pembahasannya sejak bulan Februari 2018 yang lalu sampai dengan akhir bulan Desember 2018. (Humas Prov Lampung)

  • Pimpinan DPRD Lampung Bahas Rekomendasi BK Pekan Depan

    Pimpinan DPRD Lampung Bahas Rekomendasi BK Pekan Depan

    Bandarlampung (SL) – Hasil rekomendasi Badan Kehormatan DPRD Lampung atas pemeriksaan kepada beberapa pihak terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Johan Sulaiman sudah diterima oleh Pimpinan DPRD Lampung.

    Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal mengatakan rekomendasi tersebut akan dirapatkan di internal pimpinan.

    “Itu bukan rekomendasi, sifatnya pendapat dari BK yang telah disampaikan kepada pimpinan DPRD dan selanjutnya pimpinan akan melihat dan mengkaji apa yang akan diputuskan melalui rapat pimpinan,” kata dia Rabu (31/10/2018).

    Rapat pimpinan atas rekomendasi dari BK direncanakan akan digelar pekan depan yang diikuti seluruh pimpinan DPRD Lampung.

    “Itu kan menyangkut etik. Jadi keputusan ada di pimpinan, kita perlu pendalaman dan disimpulkan, kemudian mengeluarkan putusan atas pendapat dari pemeriksaan BK,” imbuhnya.

    Meski demikian, pimpinan dimungkinkan bisa melakukan pendalaman kembali sehingga bisa mengeluarkan putusan yang tepat. (lampost)

  • Indra Ismail Gantikan Mirzalie di DPRD Lampung

    Indra Ismail Gantikan Mirzalie di DPRD Lampung

    Bandarlampung (SL) – Mendagri Tjahyo Kumolo telah menyetujui H. Indra Ismail dilantik jadi anggota DPRD Lampung, tinggal menunggu prosesnya pelantikannya lagi oleh DPRD Lampung.

    Indra Ismail akan menggantikan Mirzalie yang mundur karena alasan pindah ke Partai Demokrat. Mirzali, anggota DPRD Dapil Lampung Barat, Tanggamus dan Pringsewu itu kini maju sebagai caleg Partai Gerindra.

    “Insya Allah, jika tidak ada halangan, kami akan bahas dalam rapat pimpinan (rapim) Dewan pekan depan,” ujar Wakil Ketua DPRD Lampung Ismet Roni, Minggu (28/10).

    Prosesnya PAW Indra Ismail tergolong cepat karena komposisi Fraksi Golkar tidak boleh kosong di DPRD Lampung. DPRD Lampung dijadwalkan akan RapimPAW Fraksi Golkar Mirzalie ke Indra Ismail, pekan ini.

    Indra Ismail adalah politisi lama di Lampung. Tahun 2010 -2014, dia pernah duduk di lembaga DPRD Lampung dengan jabatan wakil ketua.

    Di Golkar, jabatanya cukup banyak, termasuk wakil ketua DPD Golkar Lampung yang membidangi kaderisasi.

    Di luar struktur Golkar, Indra  Ismail juga beberapa periode pegang amanah sebagai ketua AMPI, ketua FKPPI, Ketua Gapensi, dan aktif pula di lembaga bisnis (Kadin).

    Indra sempat menjajal sebagai calon bupati Lampung Barat dan calon bupati Tanggamus namun gagal. Tuhan teryata memberikan jalan hidup politiknya akhirnya di parlemen.

    Menurut petinggi Partai Golkar Lampung itu, Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo mengeluar surat No. 161.18-8234 tahun 2018 tentang Pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Lampung.

    “SK PAW Pak Indra Ismail sudah keluar. DPRD akan secepatnya menindak lanjutinya berupa pelantikan setelah prosedurnya lengkap,” ujarnya. (RMOLLPG)

  • Partai Hanura Ajukan PAW Yozi Rizal DPRD Lampung Masih Koordinasi

    Partai Hanura Ajukan PAW Yozi Rizal DPRD Lampung Masih Koordinasi

    Bandarlampung (SL) – DPRD Provinsi Lampung akan melakukan konfirmasi terkait surat PAW (Pergantian Antar Waktu) Yozi Rizal. DPD Partai Hanura Lampung telah mengajukan surat PAW Yozi Rizal yang menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Demokrat pada Pileg 2019.

    Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal, mengatakan bahwa DPRD Lampung masih akan berkonsultasi terkait surat PAW tersebut. Alasannya, terdapat surat sanggahan yang diajukan pengurus DPD Partai Hanura sebelumnya. “Surat dari Hanura sudah masuk, cuma kami masih harus konsultasikan dulu. Karena ada surat sanggahan dari kepengurusan yang lama,” kata Dedi Afrizal Kamis (16/8).

    Dia menerangkan, setelah berkonsultasi, DPRD akan memutuskan mana kepengurusan yang sah. “Karena yang lama kan masih mengakui kepengerusan yang sah sesuai putusan pengadilan. Makanya kita konsultasikan,” jelasnya. (Net)

  • Eva Dwiana dan Rahmawati Herman HN Ikutan Nyaleg Dari PDIP

    Eva Dwiana dan Rahmawati Herman HN Ikutan Nyaleg Dari PDIP

    Banrlampung (SL) – Anggota keluarga Walikota Herman HN terjun ke dunia politik. Selain istrinya Hj. Eva Dwiana sudah duduk sebagai anggota DPRD Lampung. Kini putrinya Rahmawati Herdian (21) tahun juga terjun ke dunia politik. Pada pemilu legislatif April 2019, ibu dan anak Hj. Eva Dwiana dan Rahmawati maju sebagai cnralon anggota legislatif untuk DPRD Provinsi Lampung dari PDIP.

    Eva Dwiana maju dari Dapil 1 Kota Bandarlampung nomor urut 1 sesuai dengan daftar calon sementara (DCS) KPU Provinsi Lampung. Sedangkan putrinya Rshmawati Caleg untuk DPRD Lampung dari PDIP Dapil 8 Lampung Timur. Putri Herman HN-Eva Dwiana yang baru lulus kuliah ini caleg nomor urut 3.

    Rahmawati yang baru berusia 21 tahun itu mampu menggeser politisi senior I Kadek Suwartika, yang juga suami dari Bupati Tulangbawang, Winarti. Sehingga menimbulkan gejolak di tubuh PDIP Lampung. (net)

  • Hadiri Hearing di DPRD Provinsi, Granat Lampung Paparkan Metode Pencegahan, Peredaran Gelap, dan Penyalahgunaan Narkoba

    Hadiri Hearing di DPRD Provinsi, Granat Lampung Paparkan Metode Pencegahan, Peredaran Gelap, dan Penyalahgunaan Narkoba

    Lampung (SL) – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Provinsi Lampung memaparkan metode pencegahan, peredaran gelap, dan penyalahgunaan narkoba saat Hearing bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung yang digelar di Ruang Rapat besar kantor DPRD setempat, Kamis (26/7/2018) siang.

    Dalam Hearing yang di Pimpin langsung oleh Ketua ‘Pansus Raperda Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Aditif Lainnya’ Tulus Purnomo beserta Anggota Pansus dan disaksikan oleh jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, Dinas Sosial Provinsi Lampung, Perwakilan Polda Lampung, Kesbangpol Provinsi Lampung, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Lampung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Lampung, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, serta tamu undangan lainnya.

    Ketua Harian DPD GRANAT Provinsi Lampung, Drs. Rusfian Effendi, M.IP menyampaikan rasa prihatin bahwa Indonesia menjadi salah satu negara yang menjadi sasaran empuk pasar besar peredaran dan perdagangan narkoba di dunia.

    “Hal ini dapat dibuktikan dengan meningkatnya jumlah pengguna yang mencapai 18 ribu orang meninggal dunia sia-sia setiap tahun,” ujarnya.

    Adapun Jenis narkoba yang paling banyak disalahgunakan adalah jenis Ganja, Ekstasi dan Sabu, yang menyasar pada kelompok yang awalnya hanya mencoba pakai terutama kelompok Pelajar, Mahasiswa dan kelompok Pekerja usia produktif.

    “Meningkatnya penggunaan narkoba di Indonesia, karna kurangnya pemahaman tentang bahaya dari penyalahgunaan narkoba itu sendiri, dibarengi dengan kurangnya kepedulian masyarakat, dan terkadang aspek penegakan hukumnyapun masih lemah dan tidak berpihak pada rasa keadilan masyarakat,” imbuhnya.

    Drs. Rusfian Effendi M.IP yang hadir didampingi jajaran Pengurus Granat Lampung lainnya diantaranya Ketua DPC GRANAT Kota Bandar Lampung Gindha Ansori Wayka, SH.MH, Ust. H. Sopian, S. Ag, Putri Maya Rumanti, SH, MH, Redi Novaldianto, SP, Maulidya Herlita, Yudha Sukarya, Murfi, S.Sos.I dan Caesar Kurniawan memaparkan, Pengguna narkoba saat ini, sekitar 5,9 juta jiwa, 22 persen diantaranya adalah para pelajar dan mahasiswa calon penerus generasi bangsa, sebagian lagi masih dalam usia produktif. Pecandu narkoba tersebut sebagian kecil saja yang dapat pulih kembali kepada kehidupan normal, karena sebagian berakhir idiot dan menjadi beban keluarga, beban masyarakat sekaligus beban negara, bahkan banyak yang menunggu kematiannya.

    “Setiap hari 50 orang mati sia-sia karena narkoba, bahkan mencapai 18 ribu orang setiap tahunnya” ungkapnya.

    Oleh sebab itu, didalam Pembahasan Raperda ini GRANAT Lampung menegaskan, diperlukan metode yang masif terpadu dan berkesinambungan. dalam rangka mencegah kejahatan, peredaran gelap, dan penyalahgunaan narkoba, selain itu juga dibutuhkan sinergi, peran aktif dan pendayagunaan seluruh komponen dan potensi bangsa, serta dukungan dan partisipasi dari segenap lapisan masyarakat dalam menghadapi bencana narkoba, menuju Indonesia yang sehat dan bebas narkoba, yakni Sosialisasi, Fasilitasi, dan Pengawasan.

    Menurutnya, ada empat metode yang harus dilakukan secara bersamaan.

    “Pertama Preemtif, dengan melakukan cegah dini untuk menyampaikan informasi yang seluas luasnya kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, agar timbul kesadaran untuk tidak menggunakannya, upaya ini biasa disebut “KIE” Komunikasi, Informasi dan Edukasi,” tuturnya.

    Kemudian Prefentif, yaitu upaya mencegah masuknya barang haram narkoba ke Indonesia, baik melalui jalur darat, bandara, pelabuhan, dan pintu-pintu masuk pelabuhan tikus disepanjang bentangan pantai yang ada di Indonesia.

    “Kurangnya aparat penegak hukum, bisa dilakukan upaya dengan melibatkan partisipasi dan dukungan masyarakat,” imbuhnya.

    Upaya prefentif ini juga dapat dilakukan dengan cara razia secara berkesinambungan terhadap tempat-tempat yang rentan dan biasa dijadikan tempat transaksi narkoba.

    Kemudian Represif, yaitu upaya penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, di dalam upaya ini harus ada sinergi dan konsistensi antara Kepolisian, BNN, Jaksa serta Hakim dalam menegakkan Hukum.

    “Para produsen, sindikat, bandar dan pengedar narkoba yang merupakan musuh bangsa dan musuh negara sekaligus musuh umat manusia, harus dihukum seberat-beratnya dengan hukuman mati, hal ini dilakukan agar menjadi efek takut bagi yang ingin mencoba menjadi bandar atau pengedar narkoba,” jelasnya lagi.

    Terakhir Rehabilitasi, upaya ini dilakukan bagi para pecandu, yang sudah ketergantungan terhadap narkoba, metodenya dengan rehabilitasi medis, psikis dan sosial. Upaya ini harus dilakukan terpadu dan terintegrasi.

    GRANAT meyakini, dengan metode tadi apabila dilakukan secara masif, terpadu dan berkesinambungan serta didukung oleh segenap komponen dan potensi bangsa dan masyarakat, maka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika ini semakin hari, akan semakin kecil.

    “Sehingga cita-cita Indonesia yang sehat dan bebas narkoba dapat diwujudkan,” tutupnya.

    Sementara Ketua DPC GRANAT Kota Bandar Lampung, Gindha Ansori Wayka, SH, MH, menambahkan, karena lampung sudah darurat narkoba maka diperlukan perangkat hukum yang mengikat dan ketersediaan dana untuk sosialisasi massif di tengah masyarakat.

    Advocat muda terkenal ini juga mengajak kepada segenap lapisan masyarakat serta komponen dan potensi bangsa untuk turut serta membantu pemerintah dan aparat penegak hukum didalam pencegahan peredaran gelap, dan penyalahgunaan narkoba.

    “Jika semua lapisan masyarakat serta segenap komponen dan potensi bangsa bersatu padu dalam mencegah peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, maka masuknya barang haram tersebut dapat dicegah, dan akan mempersempit ruang gerak para pengedar dan bandar narkoba, karena tanggung jawab terhadap pemberantasan peredaran gelap dan penyalagunaan narkoba ini, bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum semata, tetapi juga merupakan tanggung jawab segenap komponen dan potensi bangsa serta masyarakat Indonesia,” tandas dosen hukum ini. (rls)