Tag: DPRD Lamteng

  • DPRD Lamteng Gelar Paripuna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD tahun 2019 dan Pengesahan 5 Raperda

    DPRD Lamteng Gelar Paripuna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD tahun 2019 dan Pengesahan 5 Raperda

    Lampung Tengah (SL) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Lampung Tengah (Lamteng) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Pengantar Nota Keuabgan RAPBD tahun 2019, Senin (26/11/2018). Rapat dipimpin Ketua DPRD Ahmad Djunaini Sunardi, hadir juga bupati Lamteng Loekman Djoyosoemart o bersama jajaran forkopimda setempat.

    Dalam rapat ini disahkan APBD Lampung Tengah tahun 2019, sebesar Rp 2,712 triliun. Angka ini meningakat dari APBD tahun 2018 lalu, sebesar Rp 2,535 triliun. Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 diperkirakan Rp2,721 triliun lebih atau naik dari target pendapatan daerah dari APBD 2018 Rp2,535 triliun lebih.

    Pendapatan daerah ini, kata Loekman, berasal dari PAD Rp160,72 miliar lebih atau naik dari target PAD APBD 2018 Rp153,97 miliar lebih. “Kenaikan ini terjadi pada penerimaan pajak dan BLUD RSUD DSR. Rinciannya, pajak daerah Rp72,70 miliar lebih atau naik dari 2018 Rp65,13 miliar lebih, retribusi daerah Rp5,51 miliar lebih atau turun dari 2018 Rp6,80 miliar lebih, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp6,32 miliar lebih atau turun, dan lain-lain pendapatan yang sah Rp76,17 miliar lebih atau turun dari Rp75,65 miliar lebih,” paparnya.

    Kemudian dana perimbangan, kata Loekman, direncanakan Rp1,967 miliar lebih atau naik dari Rp1,835 miliar lebih. “Dana ini berasal dari bagi hasil pajak dan bukan Rp49,7 miliar lebih atau tetap, DAU Rp1,411 triliun lebih atau naik dari Rp1,319 triliun lebih, DAK Rp506,2 miliar lebih dari DAK fisik Rp183,6 miliar lebih dan nonfisik Ro322,6 miliar lebih. Naik dari Rp457,6 miliar lebih,” ujarnya.

    Loekman melanjutkan, lain-lain pendapatan yang sah Rp592,68 miliar lebih atau naik dari Rp546,2 miliar lebih. “Berasal dari hibah Rp153,5 miliar lebih atau naik dari Rp152,8 miliar lebih. Hibah ini dari BOS dan IPDMIP. Kemudian dana bagi hasil pajak provinsi Rp132,1 miliar lebih atau tak berubah. Terakhir ADD Rp306,98 miliar lebih atau naik dari Rp261,26 miliar lebih,” ungkapnya.

    Dari sisi pendapatan daerah, Wakil Ketua II DPRD Lamteng Riagus Ria menyatakan masih banyak potensi pendapatan daerah yang perlu digali. “Target pendapatan asli daerah bisa dinaikkan lagi. Banyak potensi yang perlu digali. Selama ini banyak potensi yang seharusnya digali tak tercapai,” katanya.

    Selain membahas RAPD rapat Paripurna, berlanjut ke pengesahan lima raperda dan propem perda TA 2019. Yakni pengesahan Raperda tentang APBD TA 2019; pengesahan Raperda tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah; Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia Miskin; Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No.6/2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; serta Raperda tentang Kabupaten Layak Anak. Kemudian Raperda tentang Program Pembentukan Perda 2019.

    Juru Bicara Banang DPRD Lamteng Jahri Effendi menyatakan ada beberapa program pembangunan perlu ditingkatkan. “Program ronda perlu dilanjutkan karena sangat membantu keamanan. Begitu juga program pembangunan yang mangkrak, seperti pembangunan Islamic Center yang telah menelan anggaran Rp15 miliar perlu dilanjutkan,” katanya. (Ersyan)

  • Terima Suap, Anggota DPRD Lamteng Rusliyanto Divonis 4 Tahun Penjara

    Terima Suap, Anggota DPRD Lamteng Rusliyanto Divonis 4 Tahun Penjara

    Jakarta (SL) – Anggota DPRD Lampung Tengah nonaktif Rusliyanto divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Rusliyanto terbukti bersalah menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa.

    “Menyatakan terdakwa Rusliyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018).

    Uang tersebut untuk menyetujui pemotongan terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBU) Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar atas pinjaman daerah Pemkab Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar. Hal itu harus melewati persetujuan DPRD, sedangkan beberapa fraksi di DPRD menolak.

    Hakim menyatakan, Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman dan tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) melakukan verifikasi pernyataan MoU pinjaman kepada PT SMI, namun belum ada persetujuan dari DPRD. Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga minta uang Rp 2,5 miliar sebelum menandatangi surat tersebut.

    Kemudian, Taufik menghubungi Rusliyanto, sesama politikus PDIP di DPRD untuk merayu Natalis agar menandatangani surat itu. Atas permintaan Natalis, hakim menyebut Taufik mengumpulkan uang dari rekanan kontraktor di Lampung Tengah atas perintah Mustafa. PNS Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto dan Supranowo diminta Taufik untuk memberikan uang Rp 1 miliar kepada Rusliyanto.

    Supranowo menyerahkan uang itu kepada adik ipar Rusliyanto, Muhammad Andi Perangin Angin yang diketahui Rusliyanto. Setelah itu, Natalis meminta Rusliyanto memerintahkan agar Kepala Sekretariat DPC PDIP Lampung Tengah Julion Efendi meniru tanda tangan Natalis dalam surat tersebut.

    “Kemudian petugas KPK menangkap terdakwa Rusliyanto dan Natalis Sinaga dan mengamankan uang Rp 1 miliar. Namun setelah dihitung hanya berjumlah Rp 996 juta. Berdasarkan hukum di atas perbuatan Rusliyanto telah memenuhi unsur menerima hadiah atau janji,” ujar hakim.

    Rusliyanto terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Be1lampung)