Tag: DPRD Musi Banyuasin

  • Aliansi Mahasiswa Bersatu Tuntut Pemda Muba Tak Korupsi Lagi

    Aliansi Mahasiswa Bersatu Tuntut Pemda Muba Tak Korupsi Lagi

    Musi Banyuasin (SL) – Menindak lanjuti tertangkap tangannya ( OTT) Bupati Muba Dodi Reza Alex, dan beberapa pejabat di Dinas PUPR oleh KPK pada Jumat ,15 Oktober lalu.

    Sekitar 100 kurang lebih mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Muba Bersatu,  Kamis, 21 Oktober 2021 mulai pukul 14.00 menggelar aksi damai atau unjuk rasa di depan gedung DPRD Muba.

    Dalam aksinya, sebagai mahasiswa mereka mengungkapkan kekecewaan mereka kepada pemerintah Musi Banyuasin karena terlibat langsung dalam kasus korupsi.

    Salah satu perwakilan dari Himpunan mahasiswa Islam (HMI) Indonesia, yang juga seorang koordinator aksi-Fredi Guntara, mengungkapkan kekecewaannya kepada DPRD Muba, sewaktu kampanye para pejabat tersebut mendatangi masyarakat meminta dengan sangat agar mencoblos atau memilih mereka, namun setelah terpilih dan menjabat, mereka lupa sehingga untuk ditemui pun susah, paparnya dalam aksi damai.

    “Teman-teman, ini kantor rakyat tetapi mereka yang ada di dalam sana susah ditemui. Disini kami menyampaikan aspirasi, gara-gara korupsi rakyat menderita, rakyat tidak mendapatkan kesejahteraan, jalan banyak yang rusak, listrik sering padam jalan-jalan gelap banyak kecelakaan terjadi” teriaknya lantang.

    Saat itu tidak ada seorangpun anggota dewan yang menemui mereka, karena seluruh anggota DPRD Muba sedang melaksanakan Sidang Paripurna, namun setelah sidang paripurna usai Plt. Bupati Muba-Beni Hernedi, para pimpinan serta beberapa anggota DPRD Muba akhirnya menemui para peserta aksi damai mendengar dan menanggapi pernyataan sikap mereka.

    Adapun pernyataan sikap para pengunjuk rasa yang dibacakan oleh M. Alpan, salah seorang koordinator aksi, adalah sebagai berikut:

    1. Mengecam keras korupsi yang dilakukan Pemda Muba.

    2. Mendukung KPK dalam memberantas korupsi di Muba Serta mengusut tuntas para pelakunya.

    3. Meminta KPK untuk bertindak profesional dan bebas dari intervensi.

    4. Meminta DPRD Muba agar maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintah Muba, sehingga tindak pidana korupsi tidak terulang kembali,

    5. Mendesak Pemda Muba untuk menyelesaikan pembangunan infrastruktur yang terdampak kasus korupsi.

    Menanggapi pernyataan sikap para mahasiswa tersebut, ketua DPRD Muba Sugondo di dampingi Wakil Ketua DPRD Muba Jon Kennedy SH, Komisi II dari Fraksi PDI-Perjuangan Muhammad Yamin, Wakil Ketua Komisi IV Fraksi Golongan Karya Karan Karnedi SH, dengan senang hati menerima dan siap melaksanakan tugas kewenangan dan fungsi DPRD Muba semaksimal mungkin.

    “Kami DPRD Muba sudah sewajibnya menerima aspirasi apa yang disampaikan adik-adik semua sesuai dengan aturan dan tugas kami. Dan kami ucapkan terimakasih atas segala masukan dan kami akan tindak lanjuti. Dan masalah pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat tetap menjadi pemikiran kami. Terkait OTT KPK pada Jum’at 15 Oktober lalu, kami selaku DPRD Muba prihatin dan ini menjadi pelajaran kita bersama dan hal-hal seperti ini tidak terulang kembali di Kabupaten Musi Banyuasin”, ucap Ketua DPRD Muba Sugondo. (Hendri/ Rudi)

  • Wabup Sampaikan Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda Prakarsa DPRD Musi Banyuasin

    Wabup Sampaikan Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda Prakarsa DPRD Musi Banyuasin

    Muba (SL) – Mewakili Bupati Musi Banyuasin (Muba), H Dodi Reza Alex Wakil Bupati (Wabup) Muba, Beni Hernedi menyampaikan Pendapat Terkait Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Kabupaten Muba, pada Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-30, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba, Selasa (4/12/2018).

    Wabup mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Muba, atas terlaksananya Sidang Paripurna dengan agenda Pendapat Bupati Muba terhadap Raperda Diprakarsa oleh DPRD Muba tentang Raperda Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah Kabupaten Muba serta Raperda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.

    Dijelaskannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal, Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah melalui Badan Amil Zakat Nasional, maka pada prinsipnya Pemkab Muba menyambut baik dan setuju adanya Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah di Kabupaten Muba.

    “Sebagaimana kita ketahui bahwa Kabupaten Muba, memiliki potensi zakat, infak, dan sedekah yang cukup besar, karena mayoritas penduduk Kabupaten Muba adalah beragama Islam dengan kondisi ekonomi yang mayoritas cukup baik. Oleh karena itu, potensi zakat, infak, dan sedekah yang cukup besar tersebut, perlu ditata, dikelola, dan diberdayakan dengan sebaik-baiknya, sehingga, dapat membantu Pemerintah dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Muba, sebagai informasi, dapat kami sampaikan bahwa pada pengelolaan zakat, infak dan sedekah di Kabupaten Muba selama ini telah di laksanakan oleh Baznas Kabupaten Muba telah dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, “jelasnya.

    Lanjut Beni, sementara itu untuk Raperda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, maka pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 110 ayat (1) huruf l dan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

    Maka Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi atas pelayanan tera/tera ulang yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, bahwa untuk melindungi kepentingan umum masyarakat Kabupaten Muba menjamin kebenaran dalam pengukuran serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum, perlu dilakukan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.

    “Kabupaten Muba dalam kesempatan ini belum memiliki Perda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, maka pada kesempatan ini kami sangat mendukung Raperda tersebut untuk dijadikan Perda melalui inisiatif DPRD Kabupaten Muba, dengan adanya Perda Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang tersebut, diharapkan dapat menambah pendapatan asli Daerah dalam bentuk retribusi pelayanan tera/ ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, “ucapnya.(Sudir)