Tag: DPRD Provinsi Lampung

  • Arinal Paparkan Kinerja Pembangunan Tahun 2022 pada Sidang Paripurna HUT ke-59 Provinsi Lampung

    Arinal Paparkan Kinerja Pembangunan Tahun 2022 pada Sidang Paripurna HUT ke-59 Provinsi Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia mengikuti sidang paripurna dalam rangka HUT ke-59 Provinsi Lampung yang mengusung tema Lampung Bersinergi, Lampung Berprestasi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Sabtu 18 Maret 2023.

    Mengawali sambutannya Gubernur Arinal Djunaidi mengucapkan selamat dan Dirgahayu kepada seluruh masyarakat Lampung, sebagai ungkapan bahagia lahirnya Provinsi Lampung Tanggal 18 Maret 1964 yang lalu. “Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, saya mengucapkan selamat dan Dirgahayu ke-59 kepada seluruh masyarakat Lampung,” ucapnya.

    Provinsi Lampung pernah mengalami masa sulit, yaitu pandemi covid-19 dengan diberlakukannya PPKM yang berdampak terhadap ekonomi masyarakat dan menyebabkan korban jiwa yang tidak sedikit. Namun kesulitan itu dapat dikendalikan pada akhir Tahun 2022.

    Gubernur Lampung menyampaikan beberapa hal terkait kinerja penyelenggaraan Pembangunan daerah selama Tahun 2022, antara lain :

    1. Pertumbuhan Ekonomi dan Peningkatan Produksi Padi

    Pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung Tahun 2022 sebesar 4,28 persen (year on year) dengan tingkat inflasi yang terjaga pada level 5,51 persen.Pertumbuhan ekonomi pada triwulan II-2022 sebesar 9,12 persen (q to q) bahkan tercatat yang tertinggi di Indonesia.

    Nilai tambah dan Produksi sektor pertanian telah memberikan kontribusi sebesar 28 persen terhadap PDRB.

    Untuk produksi padi Provinsi Lampung Tahun 2022 sebanyak 3,3 juta ton dengan produksi beras sebanyak 1,9 juta ton. Setelah memenuhi angka konsumsi beras lokal sebanyak 1,2 juta ton maka terdapat surplus sebanyak 700 ribu ton, sehingga Provinsi Lampung turut mendukung ketahanan pangan Nasional.

    2. Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka dan Penurunan Angka Kemiskinan

    Kondisi perekonomian tersebut berhasil menurunkan tingkat pengangguran terbuka sebesar 0,16 persen dan berdampak langsung pada penurunan angka kemiskinan yang cukup signifikan dari 12,62 persen per Maret 2021 menjadi 11,44 persen per September 2022.

    3. Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM)

    IPM tercatat mengalami peningkatan yang cukup berarti. Tahun 2022 sebesar 70,45 yang berarti kini berada pada status “Tinggi” yang sebelumnya sebesar 69,9.

    4. Penurunan Indeks Gini (Kesenjangan Ekonomi)

    Ketimpangan pembangunan dan ekonomi berdasarkan Indeks Gini terus menurun menjadi 0,313 bila dibandingkan tahun sebelumnya, serta berada di bawah angka Nasional.

    5. Peningkatan Nilai Tukar Petani (NTP) dan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

    Nilai Tukar Petani mencapai 104,3 persen dari target 102 – 103 persen, sementara penurunan Emisi Gas Rumah Kaca untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Provinsi Lampung.

    Selanjutnya, terkait Realisasi belanja APBD Provinsi Lampung Tahun 2022 mencapai 97,25 persen  menempati posisi tertinggi di Indonesia dengan didukung capaian realisasi pendapatan sebesar 100,68 persen.

    “Alhamdulillah, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, mengapresiasi dengan memberikan penghargaan sebagai Provinsi Terbaik (peringkat pertama nasional) Realisasi Belanja Daerah Tertinggi
    Tahun 2022 dalam Ajang APBD Award 2023,” ucap Gubernur.

    Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) Provinsi Lampung meraih angka kinerja 72,44 diatas angka KUB nasional yaitu 72,39 yang mengindikasikan bahwa kondisi kerukunan umat beragama di Provinsi Lampung saat ini dalam kondisi yang baik dimana tercipta kondisi yang aman dan rukun.

    Nilai Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Provinsi Lampung saat ini menempati peringkat ke-8 (kategori tinggi) dari 38 Provinsi se-Indonesia dengan capaian angka 80,18 yang menandakan bahwa demokrasi sudah berjalan dengan sangat baik di Provinsi Lampung.l

    Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) Provinsi Lampung juga berhasil melampaui capaian nasional dengan angka 53,19 dimana capaian nasional adalah sebesar 51,90, hal ini menjadi gambaran kemajuan pembangunan kebudayaan di Provinsi Lampung.

    “Alhamdulillah seluruh keberhasilan diatas telah menorehkan 111 penghargaan dan akan terus diupayakan peningkatannya pada masa-masa yang akan datang melalui kerjasama dengan seluruh pihak terkait,” ucap Gubernur.

    Semua pencapaian itu hasil kerja sama kita sekaligus sumbangsih dan peranan para pendahulu Provinsi Lampung.

    Selanjutnya Gubernur menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran legislatif atas kerjasamanya dalam pencapaian prestasi pembangunan di Provinsi Lampung dalam hal pelaksanaan fungsi penganggaran, fungsi pengawasan,dan fungsi legislasi dan juga kepada jajaran Forkopimda dan semua unsur yang telah berperan serta aktif dalam pembangunan di Provinsi Lampung.

    “Seluruh kerjasama Legislatif dan Eksekutif diatas, saat ini telah berhasil mewujudkan capaian pembangunan inklusif (keterpaduan), yaitu berupa kinerja pembangunan fisik, ekonomi, sosial dan budaya),” ucap Gubernur.

    Dalam kesempatan tersebut Gubernur Lampung atas nama Pemerintah Provinsi Lampung memberikan penghargaan kepada salah seorang Pahlawan Daerah Lampung, yaitu Almarhum Achmad Akuan.

    “Selanjutnya kami mengucapkan terimakasih atas penyerahan dokumen rekam jejak perjuangan beliau oleh ahli warisnya kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dilestarikan,” ucap Gubernur.

    Mengkahiri sambutannya Gubernur Arinal Djunaidi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan suasana sejuk dan kondusif menjelang tahun politik 2023-2024.

    “Mengingat pada Tahun 2023-2024 adalah tahun politik, saya mengajak semua pihak untuk menciptakan suasana yang kondusif dan meminimalisir perpecahan di kalangan masyarakat, seraya bergandengan tangan untuk terus membangun Lampung guna mewujudkan visi Rakyat Lampung Berjaya,” pungkas Gubernur. (Red)

  • Pengaduan Masyarakat Diabaikan Dua Instansi, PT Ciomas Adisatwa Pelanggar Pidana Ketenagakerjaan?

    Pengaduan Masyarakat Diabaikan Dua Instansi, PT Ciomas Adisatwa Pelanggar Pidana Ketenagakerjaan?

    Bandar Lampung (SL)- Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang di lakukan PT Ciomas Adisatwa kepada mantan Karyawannya Hamdan (37) terus bergulir. Meski sudah melayangkan surat pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan dan DPRD  Provinsi Lampung, namun pengaduannya sudah beberapa bulan berjalan belum mendapatkan respon.

    Merasa kecewa pengaduannya terkesan diabaikan dua instansi, Hamdan meminta bantuan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra dengan membuat surat kuasa bernomor : 8/S.Ku/ XI / 2022 / LEGAL pada Selasa 8 November 2022 lalu. Menurutnya langkah tersebut dilakukan untuk semata-mata meminta keadilan terkait lemahnya penanganan perkara aduan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung yang diduga terkesan tebang pilih.

    Hamdan menceritakan, pada Senin 24 Januari 2022 lalu dirinya melayangkan surat pengaduan ke kantor Disnaker Provinsi Lampung dengan perihal adanya dugaan pelanggaran pidana di bidang ketenaga kerjaan yang dilakukan PT. Ciomas Adisatwa terhadap dirinya.

    Surat pengaduan beserta bukti-bukti tentang adanya dugaan kejahatan terhadap tenaga kerja yang dilakuan perusahaan yang terletak di Jalan Trans Sumatera Desa Talang Baru Kecamatan Sidomulyo Lamsel itu, diterima pegawai Disnaker Provinsi Lampung atas nama Junatiah.

    “Selain surat pengaduan saya juga melampirkan bukti-bukti dugaan pelanggaran tersebut, namun sudah mau satu tahun laporan tersebut tak ada kejelasan dari Disnaker Provinsi Lampung,” ujar Hamdan, Senin 14 November 2022.

    Selain membuat pengaduan ke kantor Disnaker Provinsi Lampung, ayah dua anak ini (Hamdan-Red) mengaku telah mengadu juga ke kantor Komisi V (Lima) DPRD Provinsi Lampung pada Selasa 12 Juli 2022 lalu tentang dugaan kejahatan terhadap tenaga kerja yang dilakukan perusahaan group Jafpa Comfeed tersebut.
    Namun, lagi-lagi pengaduan secara tertulis beserta bukti-bukti dugaan kejahatan terhadap tenaga kerja itu tidak ditindak lanjuti oleh wakil rakyat tersebut.

    “Surat pengaduan beserta bukti-bukti dugaan kejahatan terhadap tenaga kerja tersebut diterima langsung oleh Pak H. Syarif Hidayat, selaku Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung,” ujarnya.

    Dilain sisi, Direktur LBH Cakra Provinsi Lampung, Lamsihar Sinaga membenarkan jika pihaknya diminta untuk mendampingi klientnya bernama Hamdan terkait adanya dugaan pelanggaran pidana di bidang ketenaga kerjaan pada PT. Ciomas Adisatwa.

    “Ya benar, saudara Hamdan memberikan kuasa kepada LBH Cakra terkait permasalahan tenaga kerja yang terjadi pada perusahaan PT. Ciomas Adisatwa,”kata Lamsihar.

    Selain menerima kuasa dari kliennya mantan jurnalis SKH Kupas Tuntas ini juga turut menerima bukti-bukti mengenai dugaan pelanggaran pidana terhadap tenaga kerja yang dilakukan PT. Ciomas Adisatwa tersebut. “Yang jelas untuk masalah ini sedang kami dalami dan pelajari, pada intinya mohon do’a nya, agar permasalahannya bisa selesai dengan lancar,” ungkapnya. (Red)

  • Deni Ribowo Anggota DPRD Fraksi Demokrat Sosialisasikan Perda Nomor 03

    Deni Ribowo Anggota DPRD Fraksi Demokrat Sosialisasikan Perda Nomor 03

     Way Kanan (SL)-Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Demokrat Deni Ribowo, SE, melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Provinsi Lampung tahun 2020 yang mengatur tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di halaman balai Kampung Negara Jaya, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Minggu 14 Februari 2021

    Sosialisasi Perda provinsi Lampung tersebut dilaksanakan di yang berlangsung di Halaman Balai Kampung dan dihadiri Perwakilan Tokoh masyarakat Kampung, Kecamatan Polsek dan juga Koramil setempat.

    Sosialisasi yang dihadiri oleh Tokoh masyarakat, Polsek dan Koramil tersebut Deni Ribowo menyampaikan informasi serta Edukasi kepada masyarakat bahwasanya pemerintah sangat serius dalam mengatasi Pandemi Covid-19, dan di dalamnya terdapat sanksi-sanksi bagi masyarakat yang tidak melanggar Protokol Kesehatan yang telah ditentukan.

    Deni mengajak masyarakat kampung untuk bersama-sama, bahu-membahu dalam melawan Pandemi Covid-19 dengan tetap menjaga kekompakan dan soliditas diantara mereka, yang tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan agar virus tersebut tidak ada di kampung mereka.

    Sebelum menutup Sosialisasi Perda, Anggota DPRD Provinsi Dapil Way Kanan -Lampung Utara dari Fraksi Demokrat ini juga menginformasikan kepada masyakarat bahwasanya dia telah menyiapkan angkutan Ambulans Gratis bagi warga Way Kanan. “Silakan dimanfaatkan jasa ambulans gratis ini, pungkas Deni Ribowo.

    Selain itu, juga dilakukan penyerahan paket sembako kepada masyarakat yang kurang mampu.(Romy)

  • AR. Suparno Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020

    AR. Suparno Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020

    Bandar Lampung (SL)-AR. Suparno menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

    Kegiatan yang di laksanakan di Jl. Panglima Polim, Kelurahan Segalaminder Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, Sabtu 13 Februari 2021.

    Suparno mengatakan kegiatan yang di gelar ini untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat dalam menghadapi masa pandemi Covid-19. Penerapan hidup sehat juga di perlukan supaya menjadi salah satu cara pencegahan penyebaran virus corona.

    “Sosper tentang Perda adaptasi kebiasaan baru ini di lakukan, untuk memberikan wawasan kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan dan adaptasi kebiasaan baru dalam mencegah penularan covid-19,” ujarnya.

    Dalam perda nomor 3 tahun 2020 disebutkan sanksi-sanksi yang berlaku untuk penegasan dalam penerapan adaptasi kebiasaan baru.

    “Sanksi-sanksi di berlakukan dalam penerapan adaptasi kebiasaan baru untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang membandel dalam penerapan protokol kesehatan,” tambahnya.

    Selanjutnya, Suparno menghimbau kepada masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari. Masyarakat di minta untuk memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumun.

    “Terapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, supaya menjadi salah satu cara untuk dapat mencegah penularan covid-19,” tegasnya.

    Dengan menerapkan protokol kesehatan dan adaptasi kebiasaan baru, salah satu upaya kita dalam mencegah penularan covid-19.(Red)

  • Mingrum Gumay Minta KPK  Tuntaskan Kasus Tipikor Mangkrak di Lampung

    Mingrum Gumay Minta KPK Tuntaskan Kasus Tipikor Mangkrak di Lampung

    Bandar Lampung (SL)-DPRD Provinsi Lampung berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI periode 2019–2023 bisa menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi yang lama mangkrak daerah ini. Harapan itu disampaikan Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, Jumat (13/12).

    “Kami mendorong semua lembaga penegak hukum, KPK, kepolisian, dan kejaksaaan bekerjasama untuk menyelesaikan kasus-kasus yang mangkrak agar ada kepastian hukum,” ujar Mingrum, tanpa merinci apa saja kasus yang mangkrak tersebut.

    Namun Mingrum menyinggung siapa pun yang sudah dilakukan pemeriksaan, seharusnya ada klarifikasi yang transparan terhadap hasil pemeriksaan, atau tidak mengambang.

    https://sinarlampung.com/asal-usul-usil-cara-jitu-septi-sewot-berantas-korupsi/

    “Jangan pula ada orang yang disangkakan, tetapi tidak ada tindaklanjut dan kepastian hukumnya. Ini tak sehat dalam penegakkan hukum yang berkeadila,” ungkap dia.

    Lembaga antirasuah, lanjut Mingrum, tidak boleh bekerja sendiri, karena KPK dibentuk untuk memperkuat lembaga penegak hukum Kepolisian dan kejaksaan yang hilirnya ke pengadilan.(red)

  • Wakil Rakyat Tutup Mata, IMM Lampung Gelar Sholat Berjamaah di Depan Gedung DPRD

    Wakil Rakyat Tutup Mata, IMM Lampung Gelar Sholat Berjamaah di Depan Gedung DPRD

    Bandarlampung (SL) – Sekitar 350 kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Lampung yang terdiri dari pengurus DPD dan PC menggelar aksi di depan Gedung DPRD Lampung, Senin (1-10).

    Aksi long march yang berlangsung kondusif ini dimulai dari Tugu Adipura serta diselingi Sholat Zuhur berjamaah lapangan depan Gedung DPRD Lampung.

    Ketua Korlap aksi Adi Mutakiem mengatakan sholat berjamaah didepan Gedung DPRD Lampung dilakukan sebagai bentuk kecewa kepada wakil rakyat yang kurang peduli atau tutup mata atas penderitaan rakyat yang semakin mencekik.

    “Kami menyeru kepada wakil rakyat untuk tidak menutup mata tentang permasalahan dan kebijakan yang merugikan rakyat oleh pemerintahan ini. Mukai pencabutan subsidi BBM hingga listrik,” ujar dia.

    Dia juga meminta wakil rakyat untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat untuk tidak impor beras dan tenaga asing.

    “Dihari kesaktian Pancasila ini sesuai sila kelima kami minta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk asing,” ungkapnya.

    Ditegaskan juga oleh Adi Sugianto bahwa pemerintah pusat untuk fokus mengurus permasalahan ekonomi ditengah nilai tukar dolar yang semakin tinggi.

    “Masalah tersebut menyebabkan kenaikan bahan pokok, pikirkan itu wahai kaum intelektual berperut buncit,” tandasnya. (net)

  • DPRD Provinsi Lampung Tindak Lanjuti Aspirasi Para Guru Swasta

    DPRD Provinsi Lampung Tindak Lanjuti Aspirasi Para Guru Swasta

    Bandarlampung (SL) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung telah menindak lanjuti aspirasi para guru swasta yang berasal dari Provinsi Lampung.

    Aspirasi tersebut berasal dari Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) mengenai peningkatan guru honorer menjadi ASN yang sedang dalam revisi oleh Komisi II DPR RI dan Pemerintah RI terkait dengan Undang Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Inilah sebagai bentuk aspirasi yang kami dengar dan sebagai kelanjutan serta komunikasi kami dengan Komisi II DPR RI dan aksi guru-guru swasta pada tanggal 02 Maret 2018 lalu,” kata Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal saat menerima audensi PGSI di ruang kerjanya, Selasa (23/04/2018).

    Menurutnya, audensi itu sebagai bentuk silaturahmi dalam menjalin hubungan kerjasama bersama jajaran  PGSI asal wilayah Lampung.

    “Mereka berasal dari rekan-rekan para guru swasta asal wilayah Lampung tergabung dalam PGSI dengan maksud memohon  dukungan dan masukannya dari DPRD,” kata dia.

    Meski demikian, dikatakan Dedi, berharap para guru-guru swasta itu harus  terakomodir dalam UU ASN,  agar negara tidak mengkhianati tujuan bangsa yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Mencerdaskan kehidupan bangsa”.

    “Yangmana terdapat juga didalam pasal 31 UUD 1945 ayat 1 dan 2 juga menyebutkan Pendidikan adalah tanggung  jawab Negara,” ucapnya.

    Yang sebelumnya tambah Dedi, mereka (PGSI, red) merencanakan pertemuan dalam bentuk silaturahmi akbar para guru swasta se-Provinsi Lampung dengan direncanakan pada tanggal 30 April 2018 mendatang.

    “Untuk waktu dan tempat mengikuti agenda yang akan disesuaikan dengan kegiatan DPRD Provinsi Lampung,” tutupnya.  (hr/din/red

  • Perda Pinjaman Rp600 Miliar Pemprov Ke PT SMI Segera Disahkan

    Perda Pinjaman Rp600 Miliar Pemprov Ke PT SMI Segera Disahkan

    Watoni Nurdin

    Bandarlampung (SL) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, mengesahkan perda pinjaman ke PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI), dengan dalih untuk pembangunan insprastruktur. Selain perda hutang itu, dewan juga mengesahkan Perda terkait Lembaga Harta Kekayaan Pemerintah (LHKP). Kedua perda itu usulan Pemprov Lampung. Pekan depan siap paripurna.

    Mewakili Ketua Fraksi Komisi IV DPRD Lampung, Watoni Noerdin, menjelaskan, dari dua Perda tersebut, hanya tinggal satu Perda yang pembahasannya masih alot. Meski demikian . Kendati demikian tidak akan ada penundaan pembahasan.

    “Perda tentang pengelolaan aset daerah, sedikit masih alot namun tetap masuk pembahasan kami. Artinya yang siap untuk diparipurnakan pada Senin (26/3) mendatang, hanya dua Perda saja,” kata Watoni, di ruang kerjanya, Selasa (20/3).

    Terkait dana pinjaman Pemprov Lampung kepada PT. SMI, lanjut Watoni, dana yang disepakati senilai Rp600 miliar. Besaran usulan dana tersebut datang dari Pemprov Lampung, dan berdasarkan kunjungan serta analisa PT. SMI dilapangan.

    “Maka, keluarlah dana pinjaman maksimal. Dan itu pun khusus untuk pembangunan 6 ruas jalan yang dikerjakan oleh pemerintah daerah,” jelasnya.

    Dari ke-enam ruas jalan itu, yaitu ruas jalan Pringsewu – Pardasuka dengan panjang 18.797 Km, ruas jalan Padang Cermin – Kedondong Kab. Pesawaran dengan panjang dengan panjang penanganan 29.671 Km, ruas jalan Bangunrejo-Wates Lampung Tengah dengan panjang 22.212 Km.

    Lalu, ruas jalan pada Kabupaten Lampung Selatan yaitu Sp korpri – Sukadamai dengan panjang 20.468 Km, dan ruas jalan di Kabupaten Mesuji Sp pematang – Brabasan  dengan panjang 11.602 Km dan Brabasan – Wiralaga dengan panjang 29.443 Km.

    “Dalam ketentuannya, PT. SMI memberikan pinjaman ini khusus untuk pembangunan infrastruktur. Karena mereka (SMI) tidak mau pembangunan nanti hanya sekadarnya saja, mereka ingin ruas jalan itu selesai dengan kualitas baik. Artinya, fungsi dan manfaat harus berbanding setara,” jelas Watoni.

    Dirinya juga mengatakan, pinjaman dana tersebut berjalan dengan batas waktu 5 tahun, dengan pembayarannya dilakukan secara berkala.

    “Jadi nanti harus dipahami, pinjaman ini bukan semata-mata untuk kepentingan tapi guna pembangunan yang merata demi peningkatan roda ekonomi. Dan jangan menilai secara negatif, karena ini bagian dari kelembagaan,” katanya. (slh/nt/*).

  • Oknum Bagian Perundang Undang DPRD Lampung Diduga ‘Sunat’ Dana Adventorial

    Oknum Bagian Perundang Undang DPRD Lampung Diduga ‘Sunat’ Dana Adventorial

    Gedung DPRD Lampung

    Bandarlampung (SL)-Oknum Pejabat Bagian Perundang Undangan DPRD Provinsi Lampung, diduga melakukan pungli uang kerjasama adventotial surat kabar konvensional harian dan mingguan yang terlibat MOU. Pemotongan menggunakan istilah 40-60 dari nilai, dan masih dipotong pajak, serta potongan uang untuk staf.

    Informasi yang dihimpun sinarlampung.com menyebutkan, dari puluhan media konvensional yang melakukan MOU, ada kewajiban setiap media cetak harian dan mingguan, yang terikat MOU dengan Bagian Perundang Undangan DPRD Provinsi Lampung wajib menayangkan adventorial kegiatan DPRD Lampung, dengan nilai Rp12 juta untuk dua kali penayangan adventorial potong pajak.

    Dari nilai Rp12 juta dipotong pajak 11 persen, lalu sisa dari nilai itu itu, 60 persen adalah milik bagian perundang undangan, dan 40 persen milik penerbit adventorial. “Perjanjian lisan, tidak tertulis. SPJ ya Rp12 juta. Dari dua adventorial itu, kami terima Rp5,2 juta. Tapi saya terima Rp5 juta, katanya Rp200 buat staf. Tadinya mau dipotong Rp700 ribu, saya complain,” kata Nyla, wartawan lampungekpresplus.

    Nyla membenarkan, ada MOU koran Harian dan Mingguan se Lampung yang MOU dengan bagian perundang undangan DPRD Lampung. “Dari pola 40-60 itu masih juga dipotong. Pajak kita yang bayar. Potongan bervariatif, ada Rp200, ada juga yang Rp1 juta, mereka yang malas rebut terima aja,” kata Nyla.

    Hal yang sama diakui, Nasir, Pimpred koran Minggu Lampungstreetnews, yang hanya menerima satu kali tayangan adventorial, dengan nilai Rp2 juta. “Saya dapat satu kali tayang, yang dikasi Cuma Rp2. Tapi SPJ Rp5 juta. Yah dari pada gak ada,” kata Nasir, pasrah.

    Informasi lainya, Isdi,  dari Koran Satelit Lampung yang hanya terima Rp4 juta, untuk dua kali tayangan adventorial itu. Termasuk Bongbong, dari harian Kupas Tuntas yang hanya terima Rp5 juta. Heris dari bandarlampungnews, bahkan hanya terima Rp4,5  juta.

    Protes yang sama juga diungkapkan Arta, salah seorang wartawan koran harian lokal, saat diwawancarai awak mediadi Gedung Balai Keratun. Dia mengurus SPJ Rp6 juta, tapi hanya diberi Rp2,5 juta. “Saya dapat iklan yang awalnya dua bahan malah dikasih satu bahan, dengan nilai SPJ Rp6 juta. Waktu pembayaran saya kaget, kok cuma dikasih Rp2,5 juta,” kata Arta.

    Artha mengaku sempat mempertanyakan pemotongan tersebut kepada Fedro, Kasubag Perundang-undangan Sekretariat DPRD Lampung. “Dia bilang memang seperti ini dan semua media sama,” kata Artha.

    Menurut Artha, Fedro yang mengaku saudara dari Wakil Ketua DPRD Lampung Imer Darius itu juga meminta media cetak yang kerja sama publikasi dengan bagian perundang-undangan memberi fee Rp200 ribu pada staf perundang-undangan. “Mau dapat berapa lagi saya, sudah terima cuma Rp2,5 mau dipotong juga sama staf. Sebelum Pak Fedro menjabat, saya dapat iklan enggak segini nerimanya,” keluh Arta.

    Arta mengaku sudah mengungkapkan keberatanya kepada Fedro yang baru menjabat sebulan belakangan. “Tapi dia berdalih sedang pusing karena mengurus mobilnya yang mengalami kecelakaan,” kata Arta.

    Tak hanya Arta, salah satu wartawan dari media harian lokal lainnya juga mengeluhkan hal serupa.  “Saya dapat dua bahan iklan dengan nilai SPJ Rp12 juta tapi hanya terima tak genap R juta. Alasannya anggaran sisa akhir tahun,” kata si wartawan.

    Sementara Kabag Perundang Undangan DPRD Lampung, Yudi, yang diminta tanggapannya soal itu enggan berkoemntar. Dihubungi via whatshapp, di no 0812796XXXX, Yudi tidak membalas. (why/nt/jun)

  • Massa FLM Demo Soal SGC Ke DPRD Lampung

    Massa FLM Demo Soal SGC Ke DPRD Lampung

    massa didepan Gedung DPRD Lampung

    Bandarlampung (SL)- Ratusan masyarakat,  bersama OKP,  LSM dan Mahasiswa se-Lampung yang tergabung dalam Front Lampug Menggugat (FLM) menggelar aksi didepan kantor DPRD Provinsi Lampung, Rabu (8-11-2017).

    Mereka menyoal dugaan pelanggaran HGU oleh perusahaan industry gula, Sugar Group Company. FLM meminta DPRD provinsi Lampung mencabut HGU SGC, dan mengusir SGC, karena dianggap merugikan masyarakat Lampung.

    Ketua DPD Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung Edwinata dalam orasinya mengatakan agar DPRD Provinsi Lampung segera mengukur ulang HGU yang dilakukan oleh SGC.  “Tidah hanya itu, SGC juga selalu menganggu politik di Lampung untuk mengamankan kepentingannya. Mari kita usir koorporasi yang selama ini telah menghantui dan menjajah masyarakat Lampung,” Lantang Edwin.

    Wendi yang mewakili OKP Gapensa Tulang Bawang yang hari ini bergabung dalam FLM juga menuntut kebijakan DPRD untuk segera mencabut HGU SGC karena disinyalir telah menyengsarakan masyarakat. “Kami menuntut agar tanah masyarakat diganti 100% dan ganti rugi seluruhnya sejak SGC mencaplok tanah rakyat, kita juga akan gugat SGC sampai pengadilan,” katanya.

    Sementara Koordum FLM Aprino, meminta perwakilan DPRD Provinsi Lampung untuk keluar dan menanggapi persoalan SGC yang selama ini diam. DPRD Provinsi Lampung diminta untuk tidak tidur menyikapi persoalan tersebut.

    Husni Mubarok yang mewakili HMI Cabang Bandar Lampung menyampaikan bahwa masyarakat Lampung ingin sama harkat maartabatnya dengan Provinsi lain, agar Lampung bisa terus maju dan sejahtera.  “DPRD yang sebagai badan pengawasan mengapa diam dan tidak ada tindakan seolah tidur. Tanah Lampung ini warisan nenek moyang kita, hak kita bukan hak SGC.” Tegas Husni yang juga dikenal sebagai Ketua LCW tersebut.

    Meskipun Hujan tidak menyurutkan semangat FLM menyuarakan aspirasinya, sampai perwakilan FLM diminta masuk untuk menyampaikan persoalannya dihadapan anggota DPRD Provinsi Lampung dan pansus SGC.

    “Kalau SGC ini perusahan besar artinya Lampung ini tidak akan miskin, jika perusahaan tersebut tertib pajak. Dalam hal ini kita minta ada proses transparansi, audit dari awal, baik itu dalam soal pajak dan yang lainnya,” lanjut Aprino

    Aprino juga meminta, baik itu pansus ataupun angota tertinggi DPRD Provinsi Lampung untuk turun Langsung bersama masyarakat agar masyarakat tenang dan diberi kejelasan atas persoalan tersebut.

    Sudirman, mengaku perwakilan dari desa Dente kecamatan Gedung Meneng Tulang Bawang menyampaikan meminta kejelasan dalam menyikap SGC.   “Kami merasa terhempit oleh SGC karena lahan kami sudah diklaim menjadi HGU SGC. Apa yang di sepakati dulu saat SGC membuka perusahaan gula yang menjamin akan menyerap tenaga kerja lokal untuk di berdayakan semuanya kini bertolak belakang,  justru saat ini merasakan kesengsaraan dampak dari SGC,” katanya

    Hadir pula dalam pertemuan itu Pansus SGC yang diketuai Novi Marsani dari fraksi Gerindra DPRD Tulang Bawang. Dalam penyampain hasil investigasi yang selama ini dijalani, ada beberapa ganjalan-ganjalan,  meskipun demikian pansus SGC akan tetap minindak lanjuti dan akan terus perjuangkan hak hak masyarakat.

    “Berdasarkan investigasi pansus yang telah kami lakukan selama ini, kami menemukan bahwa SGC telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Tulang Bawang, SGC telah meng HGU kan Kampung yang berdiri sebelum perusahaan. Sampai pada hari ini kita konsultasi bersama DPRD Provinsi Lampung untuk memperjelas persoalan tersebut dan mencari langkah-langkah yang Pro terhadap masyarakat,” terangnya.

    “Meskipun kami tim pansus SGC tinggal empat orang, tapi semangat kami tidak akan mundur untuk memperjuangkan hak-hak rakyat. Dari tujuh fraksi yang tergabung dalam pansus SGC skrang tinggal tiga, itu juga yang menjadi tanda tanya kami ada apa sampai teman-teman yang lain keluar dari pansus,” tambahnya.

    Ditempat yang sama, Imer Darius selaku salah satu pimpinan tertinggi DPRD Provinsi Lampung menyampaikan bahwa DPRD Provinsi Lampung tentu akan menerima masukan dan bahan yang deberikan baik secara lisan maupun tertulis untuk di kaji lebih lanjut guna menecahkan persoalan tersebut.

    Wakil Ketua IV, Johan Sulaiman menambahkan bahwa apa yang sudah dilakukan oleh pansus SGC perjuangannya sngat luar biasa dan patut di Apresiasi. “Kita akan kroscek data yang diberikan. Harapan kami selaku DPRD adalah tuntutan FLM agar terealisasi. Kami bersama masyaarakat dan pansus akan trus menindak lanjuti persoalan itu,” tandasnya.

    Hermawan, selaku koordinator presidium Front Lampung Menggugat (FLM) mengatakan, “kita sudah sama-sama melihat apa yang sudah terjadi dan dilakukan oleh SGC. Maka dari itu, kami meminta dengan hormat DPRD dapat segera memenuhi tuntan kami yakni,

    Lakukan Penelitian Ulang terhadap seluruh berkas laporan operasional SGC, Lakukan pengukuran ulang luas lahan HGU P.T. GPA dan HGU anak perusahaan SGC lainnya, Lakukan perhitungan ulang besarnya seluruh pajak yang dibayar SGC. Hentikan campur tangan pendanaan SGC pada setiap kegiatan politik, termasuk

    “Pilkada di seluruh Provinsi Lampung dan bila point 1 hingga 4 tidak diindahkan, usir segera SGC dari bumi Sang Bumi Rua Jurai, karena tidak ada manfaatnya bagi masyarakat Lampung, malah menimbulkan kesengsaraan rakyat yang berkepanjangan serta merusak sistem Demokrasi di Provinsi Lampung,” pungkas Ketua DPW APSI Lampung itu,” kata Hermawan.

    Dalam kesempatan yang sama, Patimura yang juga sebagai salah satu pimpinan tertinggi DPRD Provinsi Lampung, mengajak teman-teman dari seluruh elemen masyarakat, OKP, LSM dan Mahasiswa untuk terus berjuang melawan penjajahan model baru yang dilakukan SGC. “Untuk data yang telah di serahkan smoga bisa menjadi bahan kajian kita smua mendapatkan titik teran,” katanya.

    Dalam selebaran FKL menyebutkan Provinsi Lampung menempati top ranking dalam kasus konflik pertanahan di Indonesia dan tidak pernah terselesaikan hingga kini, seperti Api Dalam Sekam. Hampir tak ada niat para pemangku kekuasaan yang dipercaya oleh Rakyat untuk menyelesaikannya. Selingkuh antara Penguasa dan Pengusaha tampak jelas dimata Rakyat.

    Konflik terjadi karena adanya Tanah Milik Rakyat, Hak Ulayat, dan Kawasan Konservasi yang diserobot, dirampok oleh perusahaan-perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU). Padahal kepemilikan tanah oleh rakyat, Hak Ulayat dan kawasan konservasi dilindungi oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, ataupun berupa Peraturan Menteri.

    Lampung, pada wilayah kawasan HGU yang kini dikuasai Sugar Group Companies (SGC), sebelumnya dikuasai Salim Group, sejak awal terjadi pelanggaran-pelanggaran atas ketentuan-ketentuan yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Tanah Warga, Tanah Hak Ulayat, dan Kawasan Konservasi dimasukkan kedalam HGU, dirampas secara sewenang-wenang.

    SGC, melalui perusahan-perusahaan pemegang HGU: P.T.SIL, P.T. ILP, P.T. GPA,P.T. GPM, PT BSSS dan PT.ILD, melakukan penyerobotan terhadap tanah warga, hak ulayat, wilayah konservasi di Kabupaten Tulangbawang dan Kabupaten Lampung Tengah. (nt/jn)