Tag: DPRD

  • 60% Anggota DPRD Saksi Kasus Perjalanan Dinas Fiktif ‘Nyaleg’ di Pileg 2019

    60% Anggota DPRD Saksi Kasus Perjalanan Dinas Fiktif ‘Nyaleg’ di Pileg 2019

    Bandung (SL) – Kasus perjalanan fikif (SPPD) di DPRD Purwakarta yang menjadikan Sekretaris Dewan (sekwan) sebagai tersangka dan hampir semua anggota DPRD Purwakarta menjadi saksi di PN Tipikor Bandung. Dalam kesaksiannya di sidang kemarin semua anggota dewan itu mengakui menandatangani kwitansi kosong.

    Berikut daftar nama nama legislator DPRD Purwakarta yang akan bersaksi diantaranya ketua komisi II semasa 2016, Dendri Miftah Agustian, Hj Putriarti Putik, Isep Saprudin Yahya, H. Mesakh Supriadi, Ina Herlina, Asep Saepul Milah, Budi Sopani Muplih, Darmita, Amas Mastur, Agus Sundana.

    Adapun dari komisi III diantaranya Ketua komisi III, Andriyani, Iis Kiswara, Asep Chandra, H Dudung Abdulah, U M Sulaeman, Lina Yulianti, Dini Yuliani, H Ahmad Sumita, Zarnal Arifin, Dadang Sudirman, Apud Saepudin, H Ade Ahmàd. Nama legislator DPRD Purwakarta yang akan dimintai keterangan oleh Majlis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dalam sidang lanjutan kasus SPPD fiktif. Sebagian besar mencalonkan kembali di Pemilu 2019.

    Di Pemilu Legilslatif  2019 ini,  hampìr lebih 60% para anggota dewan tersebut mencalonkan kembali dalam pemilihan legislatif 2019.

  • Arianto Caleg Partai Nasdem No 8 Musi Banyuasin Kunjungi Masyarakat Sungai Keruh

    Arianto Caleg Partai Nasdem No 8 Musi Banyuasin Kunjungi Masyarakat Sungai Keruh

    Musi Banyuasin (SL)-Putra kelahiran Sekayu, Arianto SE, menyapa masyarakat Desa Sungai Keruh, untuk pencalonan anggota legislatif, dari Partai Nasdem, Nomor urut 8. Arianto sering disapa Atok liper idaman maju di dapil 1, dan sebagai sosok pemuda asli orang sekayu Musi Banyuasin Arianto, sangat dikenal masyarakat Muba, karena nama besar orang tua Jamaludin alias Din Muyik, asli dari orang Sekayu Musi Banyuasin.

    masyarakat menyambut antusiah kunjungan Arianto

    “Selain sebagai ketua Lembaga Intelijen Pers Reformasi Republik Indonesia (LIPER-RI) Perwakilan Daerah musi banyuasin banyak berkiprah membantu keluhan masyarakat meneruskan pengaduan dan aspirasi masyarakat pada pihak terkait lainnya. Arianto dikenal sosok pemuda yang pemberani penolong dan ramah serta santun. Dia tanpa pamrih untuk mendatangi atau membantu melayani menampung pengaduan dalam hal apa saja menyangkut kepentingan umum dan kami senang Caleg yang turun langsung door to door menemui warga,” kata Warga Desa Sungai Keruh, kepada sinarlampung.com.

    Warga mengenal sosok Arianto yang bergaul kemasyarakat dan serta Ketua Lembaga Intelejen Pers Republik Indonesia (Liper RI) dia juga membantu dan medukung program Pemkab Musi Banyuasin Dalam pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat muba “Ya kami tau, saat ini Arianto di Calonkan serta di percayai oleh para pendukung desa kecamatan Sungai Keruh, dan masyrakat Musi Banyuasin di Dapil 1, dari partai Nasdem yang terpilih dalam urutan no 8,” dan selama ini telah terbukti melayani masyarakat dalam hal pelayanan publik, “katanya.

    Kunjungan Arianto itu juga sekaligus mendengarkan keluh kesah dan harapan masyarakat. Apalagi desa itu masih kekurangan dan berada di pelosok Sungai Keruh. “Insya Allah jika masyarakat desa sini percaya sama saya untuk menjadi Wakil Rakyat di DPRD Muba, Insya Allah Amanah dan Jujur pada Masyarakat seperti yang sering saya ucapkan Semboyan dari KPK Berani Jujur Hebat dan saya akan ciptakan suatu kerukunan dan saling berbagi dari rakyat untuk rakyat Musi Banyuasin kita,” kata Arianto.

    Arianto, yang juga pernah aktif di LSM, juga aktif sebagai wartawan di Tabloid online Mitrapol, serta sebagai ketua Forsa (Fans Rhoma dan Soneta) Muba. Dalam menjalani tugas fungsional lembaga mengabdi melayani meneruskan pengaduan dan aspirasi masyarakat serta perjuangkan hak hak kepentingan masyarakat Muba. “Kita proaktif melayani bahkan nomor hp selalu aktip, melayani konsultasi masyarakat. Kita juga telah berperan serta dalam pencegahan pemberantasan korupsi di Musi Banyuasin dan berperan serta dalam pengawasan pelaksanan pembangunan penyelenggara negara dan menindak lanjut pengaduan masyarakat pada Pejabat yang tepat,” kata Arianto.

    Arianto mengaku, tujuan maju di legislatif adalah ingin menjadi wakil rakyat benar-benar untuk mengabdi melayani masyarakat dan sebagai putera muba untuk membangun daerah bersama masyarakat muba. “Pengalaman selama ini melayani, membantu masyarakat dalam hal apapun menjadi inspirasi maju sebagai Caleg. Saya berharap agar masyarakat tidak memilih Wakil Rakyat yang membeli suara guna meraih kemenangan dengan cara Money Politik. Jangan Ajak atau Ajarkan Masyarakat menyalahi ketentuan, agar demokrasi ini benar-benar bersih jujur melahirkan wakil rakyat yang jujur amanah dalam menjalakan tugas fungsinya untuk membangun daerah bersama masyarakat Muba,” dan Salam Caleg Berani Jujur Hebat katanya.  (Sudirman)

  • Pj Sekda Serahkan Nota Keuangan Raperda ABPD Lampung 2019 ke DPRD

    Pj Sekda Serahkan Nota Keuangan Raperda ABPD Lampung 2019 ke DPRD

    Bandarlampung (SL) – Atas nama Gubernur Lampung Pj. Sekretaris Daerah, Hamartoni Ahadis menyerahkan nota keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran (TA) 2019 kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal. Penyerahan tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Penyampaian Raperda APBD Provinsi Lampung TA 2019, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (19/11/2018).

    “Penyusunan Raperda APBD TA 2019 melalui proses dan mekanisme yang diawali dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi yang melibatkan peran serta aktif masyarakat serta pemangku kepentingan pembangunan lainnya,” ujar Hamartoni pada rapat yang juga dihadiri Forkopimda dan Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung itu.

    Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut penandanganan Nota Kesepakatan antara eksekutif dan legislatif tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati pada Rapat Paripurna, Kamis (15/11/2018). “Kesepakatan tersebut dicapai melalui kajian dan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan OPD, yang dilanjutkan oleh TAPD dengan Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung,” kata Hamartoni.

    Dalam menyusun rancangan APBD TA 2019, kata Hamartoni, memperhatikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2019. “Penyusunan ini dilakukan dengan memperhatikan perkiraan kapasitas dan kondisi keuangan daerah dan perkiraan besaran dana transfer ke daerah yang akan dicapai dengan tetap dalam koridor peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar dia.

    Pada sisi belanja daerah, disusun dengan pendekatan kinerja money follow program priority yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja dari perencanaan alokasi biaya yang ditetapkan secara efektif dan efisien. Hamartoni menyampaikan adanya rancangan struktur APBD Provinsi Lampung TA 2019 dengan memperhatikan potensi kapasitas fiskal daerah yang tercantum dalam kesepakatan KUA dan PPAS TA 2019 antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Lampung.

    Disebutkan Hamartoni yakni pada rencana target pendapatan daerah sebesar Rp7,7 triliun dengan proyeksi penerimaan pendapatan daerah tersebut bersumber dari PAD sebesar Rp3,4 triliun dan dana perimbangan Rp4,2 triliun dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp58,8 miliar.

    Kemudian, pada belanja daerah dianggarkan Rp7,6 triliun yang terdiri atas belanja tidak langsung Rp4,6 triliun dan belanja langsung Rp2,9 triliun. “Berdasarkan kondisi pendapatan daerah dan belanja daerah sebagaimana tersebut, Rancangan APBD Provinsi Lampung TA 2019 mengalami surplus Rp115 miliar,” kata Hamartoni.

    Selain itu, rancangan struktur APBD Provinsi Lampung TA 2019 juga pada penerimaan pembiayaan daerah yang diperkirakan Rp35 Miliar yang bersumber dari sisa lebih penggunaan anggara (SILPA) 2018. “Sedangkan pengeluaran pembiayaan Rp150 miliar, digunakan untuk penyertaan modal dan pembayaran pokok utang. Dengan demikian terdapat defisit sebesar Rp115 Miliar yang ditutupi dari surplus pendapatan belanja,” ujar dia.

    Hamartoni berharap APBD TA 2019 mampu menjawab tantangan, hambatan, dan kendala sekaligus kebutuhan masyarakat Lampung selama satu tahun kedepan dengan tetap memperhatikan kondisi realitas serta potensi lokal yang kita miliki. “Kita melakukan penyusunan Rancangan APBD dengan mengedapankan skala prioritas dan urgensi belanja,” kata Hamartoni. (Humas Prov Lampung)

  • DPRD Lampung Minta KPU dan Bawaslu Kembalikan Sisa Anggaran Pilgub Rp20 Miliar

    DPRD Lampung Minta KPU dan Bawaslu Kembalikan Sisa Anggaran Pilgub Rp20 Miliar

    Bandar Lampung (SL) – Komisi I DPRD Provinsi Lampung meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengembalikan sisa anggaran dan melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran pilgub 27 Juni 2018 lalu.

    Sekertaris Komisi I DPRD Lampung Bambang Suryadi menyampaikan bahwa pihak penyelenggara harus berupaya melakukan efisiensi anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Lampung.

    “KPU sebagai pelaksana mungkin ada beberapa kegiatan yang tidak harus dilakukan. Kemudian, jika ada sisa anggara, karena itu uang rakyat harus segera di kembalikan ke daerah,” kata Bambang, Kamis (13/9).

    Sebelumnnya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung menegasakan sisa anggaran hibah Pemilihan Gubernur Lampung lalu sebesar Rp20 miliar dan akan dikembalikan ke kas daerah. Sementara Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung belum mau memberikan besaran nominal sisa anggaran Pilgub Lampung.

  • Ketua DPRD Bandar Lampung Laporkan Wakil Walikota ke Polda Lampung

    Ketua DPRD Bandar Lampung Laporkan Wakil Walikota ke Polda Lampung

    Bandar Lampung (SL) – Kuasa hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung Wiyadi, Yeli Basuki, SH, mendatangi Polda Lampung. Melalui kuasa hukum melaporkan Wakil Walikota (Wawakot) Kota Bandarlampung Yusuf Kohar terkait pertengkaran di Hotel Amalia pada Sabtu malam (1/9/2018).

    Yeli Basuki menjelaskan bahwa kedatangannya ke Polda Lampung untuk melaporkan Walikota Bandarlampung Yusuf Kohar terkait keributan di Hotel Amalia tersebut. “Kami melaporkan Yusuf Kohar sehubungan dengan perbuatan yang tidak menyenangkan disertai ancaman. Disini saya mewakili Ketua DPRD Wiyadi,” ujarnya pengacara Ketua DPRD Kota Bandarlampung.

    Ia mengatakan bahwa ancaman Yusuf Kohar adalah untuk menantang Wiyadi tersebut karena terkait meneruskan pansus hak angket oleh DPRD Kota Bandarlampung. “Ancamannya tidak boleh meneruskan pansus, kalau masih diteruskan berarti ngajak berantem. Itu kata YK, kejadiannya malam minggu kemarin di Hotel Amalia,” lanjutnya.

    Sejauh ini ancaman tersebut belum berbentuk penganiayan fisik, namun kuasa hukum Wiyadi mengatakan tetap akan melanjutkan laporan ke Polda Lampung. “Belum terjadi penganiayaan, namanya ancaman itu bisa berbentuk pisik maupun sikis. Pasal 335 atau 211 ini pasal yang akan kita laporkan,” tegasnya.

    (net)

  • Komisi I DPRD Kota Bahas Penyelesaian Warga Eks Penghuni Pasar Griya Sukarame

    Komisi I DPRD Kota Bahas Penyelesaian Warga Eks Penghuni Pasar Griya Sukarame

    Bandar Lampung (SL) –  Komisi I DPRD Kota Bandarlampung mengadakan rapat kerja dengan Jajaran Pemerintah Kota Bandarlampung, membahas upaya penyelesaian warga penghuni eks Pasar Griya Sukarame, Senin (3/9/2018).

    Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Nu’man Abdi (F PDI-P) dan dihadiri sejumlah anggota yaitu Barlian Mansyur (F Golkar), Hanafi Pulung (F PDI-P), Jauhari (F Gerindra), Edison Hadjar (F PAN), Muchlas Ermanto Bastari (F PKS), Hambali Sanusi (PPP), dan Budi Kurniawan (Nasdem). Sementara dari pihak Pemda Kota Bandarlampung dihadiri Asisten I, Sukarma Wijaya dan pejabat terkait lainnya.

    Menurut Nu’man Abdi, rapat kerja ini untuk mencari penyelesaian terbaik bagi warga penghuni eks Pasar Griya Sukarame yang sampai saat ini belum mendapat tempat tinggal. “Kami akan perjuangkan agar persoalan warga ini dapat terselesaikan dengan baik,” ujar Nu’man Abdi.

    Sementara itu, Sukarma Wijaya berjanji akan segera mencarikan solusi untuk penyelesaian masalah tersebut. Diantaranya akan menempatkan warga eks Pasar Griya Sukarame itu ke rumah susun milik Pemda Kota Bandarlampung.

    (net)

  • Korban Penggusuran Tunggu Respon Pemerintah, Setelah Hampir 1 Bulan Bermalam di DPRD

    Korban Penggusuran Tunggu Respon Pemerintah, Setelah Hampir 1 Bulan Bermalam di DPRD

    Bandar Lampung (SL) – Hampir genap 1 bulan, warga eks Pasar Griya masih berada di pelataran Kantor DPRD Kota Bandarlaampung dengan mendirikan tenda darurat.

    Puluhan warga tersebut sampai Minggu (2/9) sore, masih menunggu adanya respon dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung maupun pihak DPRD.

    Mewakili warga, Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lampung, Kristina Tia Ayu, menyatakan bahwa pada Senin (3/9), warga eks Pasar Griya akan menunggu audiensi antara Komisi I DPRD Bandarlampung dengan pemkot perihal tuntutan mereka.

    “Besok kita tunggu audiensi Komisi I dengan pemerintah. Selasa (4/6) mendatang, tepat satu bulan warga mendirikan posko darurat di depan Kantor DPRD lantaran tidak tahu harus tinggal dimana,” ujar Kristin.

    Satu bulan warga di sini, lanjut Kristin, dewan pun hanya sesekali saja menengok dan menegur warga. “Kalau bantuan dari pemerintah kota dan DPRD setahu saya sih tidak ada,” katanya.

    Sementara itu, Ketua DPRD Bandarlampung membenarkan bahwa akan ada audiensi antara DPRD dan pemerintah kota. “Iya kita mengundang pemkot. Jadi besok hearingnya di Komisi I,” kata Wiyadi.

    Diketahui, warga akan memindahkan posko darurat ke depan Rumah Dinas Walikota Bandarlampung apabila pemerintah tidak merespon tuntutan mereka. Sebelumnya, dari 3 tuntutan yang diajukan, pemkot tidak menyanggupi permintaan warga eks Pasar Griya terkait lahan rongsok dekat rusunawa. Sementara, tuntutan berkenaan dengan tempat tinggal dan pendidikan disanggupi oleh pemkot.

    (net)

  • Wakil Walikota Bandar Lampung Tantang Duel Ketua Dewan

    Wakil Walikota Bandar Lampung Tantang Duel Ketua Dewan

    Bandar Lampung (SL) – Wakil Walikota Bandarlampung Yusuf Kohar terlibat keributan. Kohar yang juga pengurus DPD Partai Demokrat Lampung terlibat keributan dan nantang berantem dengan Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi, Ketua DPC PDIP Bandarlampung.

    Keributan terjadi di luar kantor saat Yusuf Kohar kebetulan ketemu Wiyadi di kafe Hotel Amalia, Sabtu (1/9/2018) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

    Wiyadi tidak membiarkan kejadian itu dan akan melaporkan peristiwa ini ke Polda Lampung, Senin, 3 September 2018. Wiyadi membenarkan perihal keributan antara dirinya dengan Wakil Walikota Yusuf Kohar.

    “Intinya saya akan lapor ke Polda Lampung karena merasa terancam. Malam itu, saat saya mau pulang, tiba-tiba Yusuf Kohar berdiri dari mejanya nyamperin saya. Dia ngajak saya berkelahi. Dia bilang, ’Kenapa DPRD buat-buat pansus hak angket? sudah idealis benar apa kamu?’ Banyak saksi di lokasi kejadian,” kata Wiyadi.

    Malam itu, di kafe tempat umum, sempat bersitegang antara Kohar dan Wiyadi. Tapi, tidak terjadi adu fisik antara dua pejabat itu. Karena beberapa anggota DPRD yang berada di lokasi berhasil melerainya. Perseteruan Kohar dan Wiyadi diduga merupakan buntut dari dibentuknya pansus hak angket oleh DPRD Bandarlampung.

    Pansus dibentuk untuk menindaklanjuti kebijakan Yusuf Kohar saat menjabat pelaksana tugas wali kota Bandar Lampung yang dinilai menyalahi aturan.

    Keributan bermula saat Wiyadi baru selesai menghadiri pertemuan dengan koleganya sesama anggota DPRD Bandarlampung di Hotel Amalia.

    Saat hendak keluar, secara tidak sengaja ia bertemu Yusuf Kohar yang kebetulan berada di kafe hotel yang berlokasi di Jalan Raden Intan tersebut. Seketika itu Kohar langsung bangun dari tempat duduknya dan menghampiri Wiyadi. Kohar menantang Wiyadi berkelahi, sehingga terjadi keributan di cafe hotel tersebut.  (nt/*/jun)

  • Agusman Arief, Saksi Mata Yusuf Kohar Ajak “Duel” Wiyadi

    Agusman Arief, Saksi Mata Yusuf Kohar Ajak “Duel” Wiyadi

    Bandar Lampung (SL) – Satu anggota DPRD Kota Bandarlampung H. Agusman Arief, SE, MM, menjadi saksi mata peristiwa keributan antara Wakil Walikota Yusuf Kohar dan Ketua DPRD Kota H. Wiyadi, SP.

    Anggota DPRD Kota Bandarlampung Agusman Arief juga Ketua Badan Anggaran DPRD ini juga mengakui ada keributan antara Yusuf Kohar dan Wiyadi. Bahkan Agusman Arief mengakui kalau Kohar ngoceh-ngoceh soal Pansus DPRD dan akhirnya menemui Wiyadi di Cafe Hotel Amelia.

    “Saya tadi malam abis pertemuan, terus mau pulang, saya jalan duluan Pak Wiyadi di belakang saya. Saat itu, saya ketemu Pak Yusuf Kohar dan salaman. Pas salaman dia (Kohar, red) bilang kenapa pansus-pansus itu. Mana Wiyadi-mana Wiyadi. Kebetulan Pak Wiyadi masih dibelakang saya,” ungkap Agusman.

    Setelah melihat Wiyadi, Yusuf Kohar langsung berdiri bahkan air di gelas yang ada di meja Yusuf Kohar sempat tumpah. “Pas Wiyadi di belakang saya. Yusuf Kohar langsung berdiri, air di meja itu tumpah, dan nyamperin Wiyadi, kalau saya dengar seperti nantang, kalau berani kita berantem di luar. Saya waktu itu meluk Yusuf Kohar. Saya bilang sudahlah-sudahlah, ini tempat umum,” ungkap Agusman.

    Agusman juga politisi Partai Demokrat ini mengatakan, bahwa tidak terjadi kontak fisik antara Yusuf Kohar dan Wiyadi. Karena malam itu ada beberapa orang ikut melerai, kebetulan Wiyadi tidak meladeni tantangan Yusuf Kohar. Karena Wiyadi hanya tersenyum-senyum ketika ditantang Yusuf Kohar.

    “Tidak ada kontak fisik, saya sempat pisahin dan peluk pak Kohar. Ketua DPRD juga tidak meladeninya, dia hanya senyum saja. Kalau tidak salah di lokasi ada sekitar 15 orang, tamu dan pemain musik di cafe itu. Kalau keterangan saya salah, bisa dicek CCTV di lokasi kejadian,” kata Agusman.

    Sementara itu, Marketing Hotel Amalia Kadek mengatakan, belum mengetahui adanya insiden yang terjadi di cafe dan restoran Hotel Amalia pada Sabtu malam. Karena saat kejaian dirinya tidak sedang bekerja. (nt/jun)

  • Ada Caleg DPRD Mesuji Diduga Berijazah Palsu?

    Ada Caleg DPRD Mesuji Diduga Berijazah Palsu?

    Mesuji (SL) – Atmosfir politik menjelang penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) anggota DPRD Kabupaten Mesuji kembali memanas. Mencuat muncul dugaan calon Anggota DPRD, Kabupaten Mesuji atas nama Sumanto Andrias, dari Partai Nasdem No urut 2, Dapil 04 Kecamatan Way Serdang, di duga menggunakan ijazah palsu.

    Berdasarkan laporan LSM KPPP DPD Tulang Bawang yang melayangkan surat tanggapan masyarakat kepada KPUD Mesuji tentang dugaan Sumanto Andrias yang menggunakan ijazah palsu.Pada tahun 2004 saudara Sumanto Andrias membuat laporan kepolisian dengan nomor STPL/75/c-1/1X/2004/SPK yang seolah-olah ia telah kehilangan barang-barang berharga berikut dengan dokumen penting seperti ijazah SD,SMP dan STM. Yang diduga Sumanto Andrias melakukan laporan palsu.

    Yang mencurigakan Sumanto malah mengikuti paket B dan C, jika memang Sumanto Andrias pernah mengikuti atau bersekolah SMP di Tanjung Karang dan STM Tanjung Karang seharusnya ia tinggal meminta keterangan dari SMP dimana tempat ia pernah sekolah, bukan malah mengikuti sekolah paket B dan C.

    Sedangkan ketua LSM KPPP Miswan Efendi mengatakan pihaknya menunggu surat balasan dari KPUD Mesuji, “Silahkan konfirmasi ke KPUD Mesuji langsung untuk mengetahui sudah sampai mana tindak lanjut terkait laporan kami,” ucapnya.

    Saiful Anwar, ketua KPUD Mesuji mengatakan pihaknya sedang meminta klarfikasi terkait dugaan tersebut ke Partai politik, “Kami sudah meminta klarifikasi dari partai politik minggu lalu, mereka sudah datang memenuhi panggilan KPUD mesuji, mereka akan mengklarifikasi yang bersangkutan untuk menindak lanjuti terkait laporan masyarakat kepada KPUD Mesuji,” ungkapnya.

    Saiful anwar menjelaskan bahwa saat ini masih prose daftar caleg sementara, “Ini kan masih DCS (Daftar Calon Sementara) jadi kita tinggal tunggu klarifikasi dari partai politik pengusungnya saja, mereka masih mempunyai hak untuk mengganti calon legislatifnya.” katanya.

    Karena penetapan DCT rencananya 20 september 2018 mendatang, jika memang partai politiknya mengganti dengan calon lain. Maka yang bersangkutan akan digugurkan, tapi tentang kebenaran laporan tersebut silahkan konfirmasi ke bawaslu mesuji karena mereka yang mempunyai wewenang faktual. “Kecuali bawaslu memberikan surat kepada KPUD untuk faktual bersama maka kami akan lakukan faktual,” tutupnya melalui sambungan via handphone, Selasa (28/08/18).

    Diketahui Sumanto Andrias sudah satu periode menjadi anggota DPRD Kabupaten Mesuji sedangkan untuk saat ini pencalonan dirinya untuk yang kedua kalinya dengan dapil yang sama. (nt/jun)