Lampung Tengah—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah menggelar sidang istimewa paripurna.
Sidang ini dengan agenda penandatangaan nota kesepakatan kebijakan umum (KUA) perubahan dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan APBD tahun 2018, dan juga pengumuman pemberhentian bupati dalam jabatan.
Sidang ini dipimpin ketua DPRD Lamteng Ahmad Junaidi Sunardi dan dihadir 27 anggota. Hadir juga Wabup Lamteng Loekmandjoyo Soemarto, beseta jajaran Forkopimda setempat.
Loekman dalam sambutanya mengatakannya, atasnama Pemkab dirinya mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota dewan setempat. Khususnya Badan Anggaran yang sudah mencurahkan energi dan pikiran terhadap rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2018.
“Saya apresiasi kineja seluruh teman-teman eksekutif dan legislatif yang sudah dapat menselesaikan kegiatan ini dalam waktu yang sangat singkat,”kata Loekman.
Selanjutnya kata Loekman dengan ditandatangani nota kesepakatan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun Anggaran 2018 akan menjadi bahan eksekutif dalam menyusun rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2018.
“Adapun saran dan masukan banang akan menjadi masukan dan pertimbangan Esekuif,dalam memasukan kegiatan anggaran perubahan,”ungkapnya.
Sementara terkait diumumkannya pemberhentian Bupati Lampung Tengah dalam rapat paripurna karena adanya permasalahan hukum, maka itu Wakil Bupati Lampung Tengah berkewajiban untuk meneruskan-program yang telah ditetapkan Visi dan misi Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam kesempatan ini saya ucapkan terima kasih yang setingi tinginya kepada Bapak lr. Mustafa yang telah bersama-sama memimpin Kabupaten Lampung Tengah dalam menjalankan tugas tugasnya,”tukasnya (Ersyan)