Bandar Lampung (SL) – Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Lampung diduga menggelar kegiatan ilegal, pada Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) dan Festival Lembaga Seni dan Qasidah Indonesia (LASQI), Provinsi Lampung, di Balai Karatun, Kantor Gubernur, Rabu, 9 Agustus 2023.
Menurut Penasihat Hukum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Seni dan Qasidah Indonesia (DPP LASQI), Gunawan Pharrikesit, sebelumnya ada dualisme lembaga tersebut dan saat ini dualisme sudah selesai dan ada putusan tetap siapa yang sah dan tidak sah.
“Saya heran kenapa Provinsi Lampung berani melaksanakan kegiatan yang jelas ilegal dan jika ada penggunaan dana APBD, berarti ada penyelewengan anggaran negara,” tegas Gunawan Pharrikesit, yang juga berkantor advokat dan bantuan hukum di Lampung dan Jakarta ini.
Lebih lanjut, Gunawan Pharrikesit yang kerap memenangkan kasus di PTUN dan berhasil menghadapi kasus perdata di ibukota ini, berdasarkan perkara Nomor 288/G/2021/PTUN-JKT, tidak ada lagi dualisme LASQI. Keabsahan berada dipihak DPP LASQI yang ketua umumnya Lisda Hendradjoni.
“Setahu saya DPP LASQI yang legal sudah menyurati pihak Pemerintahan Provinsi Lampung, tentang selesainya polemik dualisme. Artinya, kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lampung, yang sebelumnya berada di bawah kepemimpinan pusat DPP LASQI ilegal, haruslah mawas diri dan menyempurnakan organisasi agar tidak salah langkah. Kesalahan yang dilakukan bisa berdampak ke aspek hukum,” papar Gunawan Pharrikesit.
Bukan bermaksud membuat polemik, ungkap Gunawan Pharrikesit, namun dirinya heran kenapa Ketua Harian DPW LASQI Lampung, yang dijabat Kepala Biro Kesra Provinsi Lampung, Ria Andari, tidak mengindahkan hal ini.
“Kasihan Istri Gubernur Lampung, Hj. Riana, sebagai Ketua Umum (KETUM DPW LASQI LAMPUNG), yang saya fikir tidak begitu paham tentang kelegalan LASQI. Selayaknya Ria Andari lah yang memberitahukan perihal ini ke ketua umumnya, bukan justru melakukan pembiaran yang akan menyeret nama baik dan masuk ke ranah hukum nantinya,” ujarnya.
Gunawan Pharrikesit juga menyatakan, pihaknya akan membuat laporan kepolisian tentang pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh DPW LASQI ilegal, yang menyelenggarakan kegiatan menggunakan logo, lambang, bendera, dan atribut LASQI lainnya.
“Mereka tanpa hak menggunakan semua yang masuk dalam unsur HKI dalam perhelatan tersebut. Kita akan proses dan sekiranya pihak-pihak terkait dalam permasalahan ini memahaminya. Kami tegas dalam masalah ini,” Gunawan Pharrikesit memberi peringatan. (*)