Tag: dpw pan Lampung

  • Gubernur Terpilih Pilgub Lampung Telah Ditetapkan Stop Pansus DPRD Lampung

    Gubernur Terpilih Pilgub Lampung Telah Ditetapkan Stop Pansus DPRD Lampung

    Bandarlampung (SL) – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung nomor urut 3, Ir.H.Arinal Djunaidi – Hj.Chusnunia, M.Kn, Ph.D telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih Periode 2019-2024 yang digelar di Ballroom Hotel Novotel Bandarlampung, Minggu (12/8/2018).

    Usai menghadiri penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih, anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung H.Riza Mirhadi, SH saat diwawancarai awak media menyambut baik penetapan tersebut dan meminta kepada semua pihak dapat menghormati proses pilkada dan proses hukum yang telah dilaksanakan.

    Tidak hanya itu, politisi senior Partai Golkar Provinsi Lampung ini juga meminta kepada Pansus money politik yang dibentuk DPRD Provinsi Lampung untuk tidak dilanjutkan. Karenakan telah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan yang diajukan dari pasangan Calon Gubernur Lampung yang keberatan.

    “Berdasarkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor : 41/PHP.GUB-XVI/2018 tertanggal 10 Agustus 2018 memutuskan menolak seluruh Gugatan Pasangan Ridho-Bahtiar, kemudian putusan Nomor : 46/PHP.GUB-XVI/2018 tertanggal 10 Agustus 2018 yang juga menolak gugatan yang diajukan pasangan Herman-Sutono, sehingga poses Pilkada ini telah selesai dilaksanakan,” ujar Riza Mirhadi mantan Ketua KNPI Provinsi Lampung ini.

    Politisi yang biasa disapa Kyai Riza ini menambahkan, bukan hanya Mahkamah Konstitusi saja yang menolak gugatan, Bawaslu RI juga menolak memori keberatan yang diajukan oleh pelapor Mingrum Gumay – Herman HN (Herman HN – Sutono) dan Fajrun Najah Ahmad – Levi Tuzaidi (M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri) terkait putusan pemeriksaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh Bawaslu Lampung.

    “Bawaslu RI menolak keberatan pelapor dan menyatakan menguatkan putusan Bawaslu Provinsi Lampung, Nomor : 002/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018 pada tanggal 19 Juli 2018. Serta Bawaslu RI juga menolak keberatan nomor register 003/KB/BWSL/2018 dan putusan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu RI Abhan atas nomor register 004/KB/BWSL/2018, Bawaslu RI menolak keberatan pelapor dan menyatakan menguatkan putusan Bawaslu Provinsi Lampung, Nomor : 001/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018.” Tuturnya.

    Dengan adanya putusan lembaga hukum tersebut, mantan aktifis HMI ini menegaskan segala urusan sengketa Pilgub Lampung telah selesai dilaksanakan, dan kewenangan DPRD tidak boleh melampaui kewenangan penyelenggara pemilu, karna akan bertentangan dengan UUD 1945 dan UU tentang Pilkada.

    PAN Lampung Tarik Anggotanya di Pansus

    Secara terpisah, Sekretaris DPW PAN Provinsi Lampung Iswan Hadi Cahya juga menyambut baik penetapan Pasangan Arinal-Nunik oleh KPU Provinsi Lampung, Politisi yang berlatar belakang Advocat ini menegaskan, akan menarik anggota Fraksi PAN DPRD Provinsi Lampung yang saat ini ada di jajaran Pansus money politik.

    “Kita harus menghormati proses hukum yang telah diputuskan, jadi setelah adanya putusan MK dan Bawaslu RI serta telah ditetapkanya Pasangan Arinal-Nunik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih, maka anggota Fraksi PAN DPRD Provinsi Lampung yang masuk dalam Jajaran Pansus money politik kami tarik,” ujar Iswan. (rls)

  • Pencalekan Tersangka Agus Bakti Nugroho Dicoret Tanpa Pengganti

    Pencalekan Tersangka Agus Bakti Nugroho Dicoret Tanpa Pengganti

    Lampung (SL) – DPD PAN Lampung gagal mengganti Agus Bhakti Nugroho yang tersangkut kasus suap sebagai caleg DPR RI. Penyebabnya, DPP PAN tak turunkan rekomendensasinya. Sedangkan tersangka kasus suap Bupati Lamsel Zainudin Hasan lainnya, Gilang Ramadhan, sebagai caleg DPRD Lampung, sudah digantikan Mad Indra, pengurus DPW PAN Lampung.

    “Sampai batas akhir masa perbaikan berkas di KPU Lampung, DPP PAN belum memeroses pergantian Agus Bhakti Nugroho,” ujar Sekretaris DPD PAN Lampung Iswan Hendi Caya.

    Dengan belum adanya pengganti anggota DPRD Lampung itu Agus Bakhti Nugroh calon posisinya jadi kosong. KPU Lampung telah memberi batas penggantiannya Selasa lalu (31/7),

    PAN mencoret Agus Bhakti Nugroho dan Gilang Ramadhan dari daftar calon anggota legislatif terkait suap terhadap Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Agus Bhakti Nugroho yang diduga memediasi sedangkan Gilang Ramadhan diduga pemberi suap empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan.

    Menurut Komisioner Divisi Teknis KPU Lampung Ahmad Fauzan, status keduanya pasca jadi tersangka oleh KPK maka pencalonannya berstatus tidak memenuhi syarat (TMS). Namun, sebelum putusan hukum tetap, KPU Lampung menyerahkan kebijakan terhadap Agus Bhakti Nugroho dan Gilang Ramadhan ke partai mereka apakah mau diganti atau tidak.

    Ahmad Fauzan mengatakan masih ada waktu perbaikan data anggota legislatif hingga Selasa besok (31/7), verifikasi perbaikan calon 1-7 Agustus 2018, dan penyusunan penetapan DCS 8 – 12 Agustus 2018. (net)

  • PAN Lampung Proses Dugaan Pelecehan Adik Ipar,  BY dan Istri Bantah

    PAN Lampung Proses Dugaan Pelecehan Adik Ipar, BY dan Istri Bantah

    Klarifikasi BY di di DPW PAN Lampung, bersama istri dihadapan wartawan.

    Bandarlampung (SL)-DPW PAN Provinsi Lampung memanggil dan melakukan klarifikasi kepada Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Tulangbawang Barat (Tubaba), Budi Yanto.

    Budi datang memenuhi panggilan partai bersama istrinya Rani, di kantor DPW PAN Lampung, di Way Halim Bandarlampung, Rabu (18/10/2017).

    Dihadapan pengurus DPW PAN Lampung, Iswadi, Agus Bakti Nugroho, Joko dan DPW lainnya, Ketua DPD PAN juga anggota DPRD Tubaba Budi dan istrinya, menceritakan kronologis kejadian dan membantah dugaan dirinya telah melakukan pelecehan seksual dengan menggerayangi adik iparnya berinisial yang sedang tertidur di kamar rumahnya di jalan Pulau Sangiang, Sukarame, Bandarlampung, pada Selasa (17/10).

    “Peristiwa itu tidak benar, itu fitnah. Bahkan saya tahu dari orang lain, jika ada berita di salah satu media online, dimana saya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap adik ipar saya,” Kata Budi Yanto, Rabu (18/10/2017).

    Peristiwa ini bermula, istrinya (Rani) meminta adiknya Tm untuk tinggal dan bantu-bantu di rumah sekaligus menemui anaknya selama setengah bulan sampai orang yang membantu pekerjaan rumah kembali lagi ke rumahnya atau sudah ada penggantinya. “Isteri saya merasa berat melakukan pekerjaan rumah sendirian. Jadi dia (Rani) meminta adiknya untuk datang ke rumah,” ucapnya.

    Kendati demikian, baru sekitar satu minggu, adik ipar Tm sudah meminta pulang, tetapi, belum ada tanggapan dari isterinya. Akhirnya, berdasarkan kesepakatan, adik ipar akan kembali pulang ke rumah di Bandarjaya pada Selasa (17/10) sekitar pukul 12.30 WIB. “Pagi harinya itu memang saya baru bangun tidur. Kemudian saya menelpon isteri yang sedang pergi agar segera pulang. Karena saya lapar,” ucapnya.

    Tidak lama kemudian, saya beranjak kedepan untuk memasukan kendaraan yang sedang terparkir di luar rumah. Namun sayangnya, sesaat kemudian, sang isteri datang dengan mengendarai roda empat langsung menabraknya hingga terpental sampai jarak tujuh meter.

    “Saya tidak tahu kenapa isteri menabrak saya. Yang saya tahu isteri saya langsung turun dari kendaraan dengan wajah kesal dan mendatangi saya yang saat itu tengah bercucuran darah, lalu langsung memukuli saya. Saat itu saya diam saja, karena tidak tahu alasannya dan tidak mau memperkeruh keadaannya,” ucapnya, dilangsir Lampungekspres-plus.com.

    Hal senada disampaikan oleh Rani, istri Budi Yanto, yang juga kakak kandung Tm. Rani mengaku tidak mempercayai adanya tuduhan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan sang suami. Sebab, keadaan kamar dan rumah saat itu masih tersusun rapi seperti biasa.

    “Kalau memang suami saya mau melakukan pelecehan seksual atau memperkosa adik kandung saya, sudah pasti akan mendapat perlawanan yang bisa menyebabkan rumah dalam kondisi berantakan. Tetapi pada kenyataannya kondisi rumah masih rapih seperti biasa,” kata Rani

    Akhirnya, lanjut Rani dirinya menyimpulkan bahwa suaminya tidak melakukan perbuatan tersebut.

    Rani mengakui sempat kesal dengan suami (Budi Yanto) atas informasi dari adik kandungnya melalui via telepon yang menuding suami telah melakukan pelecehan seksual kepadanya.

    “Sekitar pukul 09.00 Wib, saya menelpon adik saya dengan nada suara yang biasa untuk menanyakan apakah mau makan bubur. Namun, berselang beberapa menit tiba-tiba adik saya menjerit-jerit sambil ngomong tolong saya tolong saya, saya mau diperkosa oleh suami kamu,” ucapnya.

    Mendengar hal itu, kemudian, dia mematikan telepon itu dan dalam keadaan kesal, langsung menancap gas untuk bergegas pulang ke rumah.

    Setibanya di depan rumah, ia mengaku melihat suaminya Budi Yanto yang saat itu hendak mau masuk ke dalam mobil terlihat seperti orang mau kabur.

    “Melihat itu, saya yang saat itu sedang mengendarai mobil langsung menabrak suami saya hingga terpental beberapa meter. Kemudian, tanpa pikir panjang saya langsung turun dari mobil dan langsung memukul suami saya,” ucapnya.

    “Melihat suami diam saja saat saya pukuli seolah mengaku salah. Dari sana saya sempat mempercayai bahwa laporan itu benar,” tegasnya.

    Setelah itu, Rani mengaku langsung beranjak ke kamar untuk melihat kondisi adiknya yang mengaku akan diperkosa suami. Namun, keadaan di dalam rumah itu seolah tidak terjadi apa-apa karena semua dalam keadaan rapih. “Akhirnya kami berembuk, dan permasalahan itu selesai secara kekeluargaan sekitar pukul 12.00 WIB,” tambahnya.

    Selain itu, ia berencana akan membawa masalah ini ke pihak berwajib atas tuduhan pencemaran nama baik. Sebab, ia mengaku kecewa terhadap Angga Raya suami adiknya yang berstatement di salah satu media online yang menerbitkan berita ini disaat semua permasalahan sudah selesai secara kekeluargaan.

    “Kalau pemberitaan ini masih berlanjut, maka saya kan melaporkan masalah ini ke Polresta Bandarlampung untuk membersihkan nama baik saya,” katanya.

    Pasca kejadian, suami korban AR bersama istrinya sempat melakukan visum di Puskesmas kota Bandar Lampung. Visum tersebut berdasarkan arahan dari petugas sentra pelayanan Kepolisian (SPK) Polresta Bandar Lampung ketika hendak melapor.

    Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono belum mengetahui adanya perkara tersebut, yang hendak dilaporkan oleh korban. “Kalau laporan dari anggota atau SPK belum masuk ke saya, tapi nanti kalau ada pasti kami proses sesuai perosedural,” kata Murbani. (nt/Le/jun)

  • Muswil “Tandingan” PAN Lampung Pepesan Kosong

    Muswil “Tandingan” PAN Lampung Pepesan Kosong

    Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri saat menggantikan Saad Shobari Sebagai Ketua PAN Lampung waktu lalu.

    Bandarlampung (SL)-Rencana Muswillub “tandingan” Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Lampung sepertinya hanya pepesan kosong.

    Muswil versi ketua Bachtiar.Basri dan Ketua harian Saaf Shobari, batal di gelar. DIkabarkan Bachtiar Basri sudah bertemu dengan Ketua Umum Zulkifli Hasan, dan adiknya Zainudin Hasan, yang kini Ketua PAN Lampung jelang  suksesi Pilgun 2018.

    Zainudin Hasan yang juga Bupati Lampung melakukan silaturrahmi ke Bachtiar Basri di kantor gubernur.

    “Ini sudah rangkulan. Barusan ketemu,” kata  Zainudin Hasan kepada wartawan tanpa menjelaskan isi pertemuan dengan Bachtiar Basri. Termasuk wakil gubernur Bachtiar Basri yang juga tertutup  soal isi pertemuan antara dirinya dengan Zainudin.

    Seperti diketahui, Pelaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswillub) DPW PAN Lampung pertengahan September lalu telah memilih Zainudin Hasan sebagai Ketua DPW PAN Lampung menggantikan Bachtiar Basri. Sedangkan kubu Bachtiar yang rencananya akan menggelar Muswillub pada Sabtu, 30 September 2017 batal digelar.

    Batalnya Muswilub DPW PAN Lampung dengan dibubarkannya panitia pelaksanaan Muswillub, pada rapat harian di Rumah DPW PAN Lampung, Jumat (29/9/2017).

    Ketua Harian PAN Lampung Saad Sobari mengatakan, dibatalkannya Muswillub, dikarenakan pihaknya mematuhi dan menghormati DPP Partai PAN. (Juniardi)