Jakarta (SL)- Saenab (67) lansia asal Makassar Jalan Lembang No. 2 Bukti Baruga Kelurahan Antang Kecamatan Manggala Kota Makassar diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) di depan sebuah ruko di Jalan Flamboyan 12B, Cipete Utara, Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Kejaksaan Agung RI mengamankan SaenabĀ karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Makassar dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar tahun 2012.
Sebelum di dakwa pengadilan Negeri Makassar dalam kasus korupsi pengadaan alkes Saenab menjabat sebagai mantan Staff Ahli Keuangan Pemerintah Kota Makassar/ Mantan Direktur RSUD Kota Makassar.
Pengadaan alkes itu dengan total anggaran senilai Rp3.900.0000.000. Akibat perbuatannya, Saenab mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.893.119.160.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1673 K/Pid.Sus/2018, Saenab terpidana kasus korupsi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan.
“Terpidana dr. Hj. ST SAENAB NB, M.Kes diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”kata Dr. Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam pers rilisnya Kamis 19 Januari 2023.
Dr.Ketut Sumedana menambahkan jika dalam proses pengamanan, Terpidana (Saenab-red) bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Makassar guna proses eksekusi.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung -jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para burona,”tutupnya. (Red)