Bandar Lampung (SL)-Pengadilan Tinggi Tanjung Karang membatalkan vonis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Utara, dengan menjatuhan hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp400 juta, dan uang pengganti Rp1,910 miliar lebih dengan jangka waktu sebulan, kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Utara (Lampura) Maya Metissa.
Putusan Pengadilan Tinggi itu mengabulkan upaya banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada 30 Desember 2020. “Hukuman menjadi naik. Maya Metissa ditambah hukuman menjadi 7 tahun,” kata Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan, Minggu 14 Maret 2021.
Dalam putusan Banding2/PID.SUS-TPK/2021/PT TJK, tersebut Hakim Tinggi menyatakan Maya Metissa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan pertama subsidair pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa yang dikenal dokter baik di masyarakat Lampung Utara itu juga dijatuhi hukuman denda uang sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Selain itu, Maya juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1,910 miliar lebih dengan jangka waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sementata JPU Gatra Yudha Pramana mengaku materi banding yang diajukan sama dengan materi tuntutan pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. “Gini pasalnya sudah terbukti yakni pasal 3 dan di pengadilan sebelumnya putusan itu berdasarkan hasil pembuktian pasal 2 dan Pengadilan Tinggi (PT) sudah mengabulkan banding kami,” kata Gatra.
Kuasa hukum terdakwa Jhony Anwar menyatakan keberatan dengan putusan banding tersebut. “Yang aktif itu siapa, peran klien kami ini pasif. Seharusnya yang jadi pertimbangan itu azas keadilan, perkara korupsi ini enggak mungkin berdiri sendiri,” katanya.
Karena tak terima dengan putusan banding, Jhony menegaskan bahwa kliennya akan mengajukan upaya hukum kasasi. “Kita akan lakukan upaya kasasi,” ucapnya.
Sebelumnya, Maya Metissa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,1 miliar. Peristiwa itu terjadi pada mata anggaran BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) yang bersumber dari dana APBN 2017 sekitar Rp15 miliar dan tahun 2018 Rp16 miliar. (red/*)