Lampung Tengah (SL)-Andika (30) meregang nyawa setelah berkelahi dengan RA (24). Duel satu lawan satu diantara dua pria tersebut berlangsung di Simpang Tiga Selagai, Lampung Tengah, Selasa 30 Mei 2023.
Menurut penuturan istri Andika, sebelumnya suaminya berkomunikasi via telpon dengan RA untuk berduel. Sesuai perjanjian, Andika menepati janji dengan datang ke lokasi yang telah ditentukan, begitupun sebaliknya RA.
Alhasil, Andika tewas dengan luka bacok di bagian kiri dan luka tusuk di bagian ketiak hingga tembus ke paru-paru. Sementara RA melarikan diri. Namun tak berselang lama polisi langsung menangkapnya.
Informasi dari polisi, keduanya berduel menggunakan senjata tajam berupa laduk dan belati yang dibawa dari rumah mereka masing-masing.
Atas kejadian itu, RA diamankan ke Mapolres Lampung Tengah. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Kami masukan pasal pembunuhan berencana karena sudah siapnya senjata tajam tersebut dibawa dari rumah kita subsider-kan dengan pasal pembunuhan biasa,” tutup Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kamis 1 Juni 2023.
Polisi belum menjelaskan terkait motif duel kedua pria tersebut hingga menewaskan salah satunya. (Red)