Tag: Dugaan KKN

  • Anggaran Rp7,3 Miliar Untuk 21 Proyek Dinas Perkim dan Cipta Karya Prov Lampung 2023 Jadi Temuan BPK

    Anggaran Rp7,3 Miliar Untuk 21 Proyek Dinas Perkim dan Cipta Karya Prov Lampung 2023 Jadi Temuan BPK

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Anggaran Rp7,3 miliar untuk 21 paket proyek pengerjaan proyek Jalan Lingkungan dan Drenase Tahun Anggaran 2023, di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung diduga menguap. Total kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar lebih, Rabu 10 Juli 2024.

    Catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lampung, Kepala Dinas selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan konsultan pengawas di Dinas PKPCK Provinsi Lampung diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik pada pengerjaan 21 paket tersebut.

    Hasil uji petik audit BPK tahun anggaran 2023 terhadap 21 proyek pembangunan jalan lingkungan dan drenase milik Dinas PKPCK Provinsi Lampung dengan total pagu Rp7.328.115.176 itu dtemukan terjadi pengurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian Negara senilai Rp1.178.510.877.

    “Terdapat pengurangan volume terhadap proyek milik Dinas PKPCK Provinsi Lampung, PPTK tidak melakukan Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima tahap awal,” tulis BPK.

    Kepala Dinas selaku KPA harusnya memeriksa volume dalam dokumen proyek pengerjaan sebelum menandatangani dokumen pencairan anggaran pekerjaan. Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Dinas PKPCK Provinsi Lampung Thomas Edwin belum memberikan tanggapan.

    Sementara, dalam Rapat Paripurna Pansus LHP DPRD Lampung pada Selasa 11 Juni 2024 lalu, Sekretaris Pansus DPRD Lampung, Jauharoh Haddad menyatakan agar seluruh dana kelebihan bayar ini wajib dikembalikan oleh setiap OPD terkait ke kas daerah. “Seluruh kelebihan pembayaran ini direkomendasikan segera kembalikan ke kas daerah,” kata Jauharoh. (Red)

  • Dugaan “Kongkalikong” Proyek Belanja Barang dan Jasa Dinas Perikanan Tubaba Masuk Agenda Hearing DPRD

    Dugaan “Kongkalikong” Proyek Belanja Barang dan Jasa Dinas Perikanan Tubaba Masuk Agenda Hearing DPRD

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulang Bawang Barat (Tubaba) menjadwalkan pemanggilan pihak Dinas Perikanan Tubaba. Pemanggilan yang dikemas dalam agenda hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas terkait dugaan permainan sejumlah belanja barang dan jasa di Dinas Perikanan (Tubaba) Tahun 2023.

    “Nanti kita panggil dulu untuk di-hearing-kan, semua anggaran belanja Dinas Perikanan yang tidak sesuai, sekaligus kita bahas bersamaan pembahasan LKPJ nantinya, inshaallah minggu depan,” kata Ketua Komisi II DPRD Tubaba, Sudirwan kepada sinarlampung.co, Rabu, 13 Maret 2024.

    Berita sebelumnya: Inspektorat Diduga Lindungi Dinas Perikanan Tubaba Terkait Dugaan Mark Up Proyek Belanja 2023

    Dalam agenda hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan minggu depan tersebut fokus membahas terkait 7 paket proyek belanja barang dan jasa Dinas Perikanan Tubaba yang disinyalir sarat permainan.

    Berdasarkan penelusuran media ini, didapati adanya kejanggalan pada objek belanja barang dan jasa Dinas Perikanan Tubaba. Proyek pengadaan senilai ratusan juta yang dilaksanakan melalui metode E-katalog tersebut diduga kuat tidak sesuai kontrak sehingga terindikasi mengarah pada dugaan Mark Up.

    Lebih rinci 7 paket belanja barang dan jasa Dinas Perikanan Tubaba tahun yang diduga sarat permainan bisa baca atau klik >>> di sini. (Red/Efendi)

  • Dugaan Mark Up Proyek Pengadaan Dinas Perikanan, Pejabat Pokja UKPBJ Tubaba Sebut Kontrak Kerja Tanggung Jawab PPK

    Dugaan Mark Up Proyek Pengadaan Dinas Perikanan, Pejabat Pokja UKPBJ Tubaba Sebut Kontrak Kerja Tanggung Jawab PPK

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co Pejabat Pengadaan Unit Kelompok Kerja (Pokja) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menyebut proses pesanan E-katalog (e-purchasing) paling lama tiga hari kerja. Kemudian dilanjutkan dengan proses pelaksanaan kontrak yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    Kendati demikian, disebutkan, dalam pelaksanaan sejumlah Belanja Barang dan Jasa Dinas Perikanan Tubaba Tahun 2023 yang diduga tidak sesuai kontrak, dinilai merupakan tanggung jawab PPK.

    Pokja UKPBJ menerangkan, Pejabat Pengadaan hanya berperan dalam proses Pesanan melalui e katalog yang kemudian proses pelaksanaan kontrak yang dilakukan oleh PPK di dinas terkait.

    “Kita tidak bisa komen bang, kita hanya pesan saja untuk pelaksanaan itu sudah ranah PPK sama penyedia. Kalau untuk pesanan jarak pesanan sampai penanda tanganan kontrak hanya tiga hari kalau tidak dilaksanakan dalam waktu itu seharusnya batal. Selanjutnya dalam kontrak sudah kesepakatan antara PPK dan Penyedia,” kata mereka.

    Diberitakan sebelumnya, sebanyak tujuh paket Belanja Barang dan Jasa di Dinas Perikanan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun anggaran 2023 dengan anggaran ratusan juta rupiah yang dilaksanakan dengan metode e-katalog diduga kuat tidak sesuai kontrak sehingga terindikasi mengarah pada dugaan adanya mark up.

    Berita Terkait :

    1. Terindikasi ‘Mark Up’, Kadis Gustami Sebut Proyek Belanja Barang dan Jasa Dinas Perikanan Tubaba 2023 Bukan Tanggungjawabnya 

    2. Dugaan Permainan Sejumlah Belanja Barang dan Jasa Dinas Perikanan Tubaba Tahun 2023 Menguat

    3. DPRD Klaim Pencairan Belanja Barang dan Jasa Dinas Perikanan Tubaba 2023 Telah Diaudit BPKAD dan Inspektorat 

    4. Bongkar Permainan Anggaran Belanja Barang dan Jasa Dinas Perikanan Tubaba 2023, Kadis Gustami: Saya Belum lihat Barangnya

    (Efendi/Red)

  • Terindikasi ‘Mark Up’, Kadis Gustami Sebut Proyek Belanja Barang dan Jasa Dinas Perikanan Tubaba 2023 Bukan Tanggungjawabnya 

    Terindikasi ‘Mark Up’, Kadis Gustami Sebut Proyek Belanja Barang dan Jasa Dinas Perikanan Tubaba 2023 Bukan Tanggungjawabnya 

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Gustami menyebut dugaan permainan proyek sejumlah paket Belanja Barang dan Jasa di Dinas Perikanan Tubaba tahun 2023 merupakan tanggung jawab PPK, PPTK dan Kepala Dinas Perikanan sebelumnya.

    “Kalau saya ini baru saja menjabat, saya masuk di Dinas Perikanan ini anggaran memang sudah berjalan. Kerjaan ini kan masih Tanggung Jawab Kepala Dinas sebelum saya, waktu itu masih PLH kalau tidak salah pak Sujatmiko,” Kata Gustami di ruang kerjanya, Senin, 19 Februari 2024.

    Diberitakan sebelumnya, sebanyak tujuh paket Belanja Barang dan Jasa di Dinas Perikanan Tubaba anggaran 2023 dengan anggaran ratusan juta rupiah yang dilaksanakan melalui metode e-katalog diduga kuat tidak sesuai kontrak sehingga terindikasi mark up.

    Berdasarkan data yang diperoleh, diketahui dari tujuh paket belanja terdapat 6 paket belanja yang dikerjakan oleh satu perusahaan penyedia CV. Intan Sejahtera diduga syarat penyimpangan. Berikut rinciannya.

    1. Paket belanja modal peralatan produksi dengan id RUP 45474871 dengan anggaran belanja Rp100.405.000 jenis barang sebanyak 10 item, dengan jenis barang sebagai berikut:

    • Blower sebanyak 2 unit dengan harga satuan Rp7.300.000 total anggaran belanja sebesar Rp14.600.000.
    • Pompa air/Alkon sebanyak 1 unit dengan harga Rp.6.650.000.
    • Tabung oksigen 1 unit dengan harga Rp2.200.000.
    • Jaring keramba/hapa sebanyak 10 unit harga satuan Rp460.000, dengan total anggaran Rp4.600.000.
    • Bak grading sebanyak 3 unit dengan harga satuan Rp135.000, total anggaran Rp405.000.
    • Paranet volume 3 unit harga satuan Rp1.250.00 total anggaran Rp3.750.000.
    • Serokan besar volume 5 unit harga satuan Rp120.000 total anggaran Rp600.000.
    • Serokan ikan kecil/benih sebanyak 10 unit harga satuan Rp120.000 total anggaran Rp1.200.000.
    • Terpal bundar 20 unit dengan harga satuan Rp595.000 total anggaran Rp11.900.00.
    • Mesin pakan ekstrudel sebanyak 1 unit dengan anggaran sebesar Rp54.500.000.

    2. Belanja Natura dan Pakan-Natura, dengan id RUP 45462323 dengan anggaran belanja Rp44.850.000, dengan jenis rincian belanja barang yaitu:

    Pakan ikan benih sebanyak 1820 Kg sebesar Rp31.850.000 dengan harga satuan Rp17.500, dan pakan ikan indukan sebanyak Rp13.000.000 volume 1000 kg dengan harga satuan Rp13.000

    3. Belanja Modal Electric Generating Set dengan id RUP 45474420 dengan anggaran belanja Rp16.800.000 sebanyak 1 unit.

    4. Belanja Modal Pompa dengan id RUP 45474602 dengan anggaran belanja Rp11.400.000 dengan jenis barang pompa clup sebanyak 4 unit dengan harga satuan Rp2.850.000

    5. Belanja Modal Alat Pembersih dengan id RUP 45462760 dengan anggaran belanja Rp5.000.000 dengan jenis barang mesin pemotong rumput sebanyak 2 unit harga satuan Rp2.500.000.

    6. Belanja bahan-bahan/bibit ternak/bibit ikan dengan ID RUP 45614490 dengan anggaran belanja Rp14.350.000, dengan rincian belanja berupa ikan lele Sangkuriang/mutiara Rp6.900.000 sebanyak 2 paket dengan harga satuan Rp3.450.000 dan ikan nila nirwana/jica Rp7.450.000 sebanyak 1 paket.

    7. Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya – Laptop dengan id RUP 45532435 dengan anggaran belanja Rp15.920.000, dikerjakan oleh CV 89 dengan jenis laptop Asus core i3 sebanyak 2 unit dengan harga satuan Rp7.960.000.

    Berdasarkan hasil investigasi di lapangan ditemukan beberapa kejanggalan pada tujuh paket tersebut. Jika dilihat dari jenis-jenis dan spesifikasi serta harga satuan barang tersebut ditemukan adanya dugaan Mark Up harga yang terjadi.

    1. Indikasi Mark Up paket belanja modal peralatan produksi dengan rincian sebagai berikut:

    Mesin pakan ekstrudel dengan realisasi belanja sebesar Rp54.500.000 untuk 1 unit. Tetapi, jenis mesin pakan tersebut diduga hasil rakitan rumahan yang tidak bersertifikat atau bergaransi. Kuat dugaan harga mesin tersebut diperkirakan kisaran harga Rp26-30 juta saja.

    Paket blower sebanyak 2 unit dengan harga satuan Rp7.300.000 total anggaran belanja sebesar Rp14.600.000. Berdasarkan penelusuran, didapati blower 2 unit spesifikasi LW 200 dengan harga satuan di pasaran diperkirakan sekitar Rp5.500.000. Kuat dugaan pengadaan blower tersebut hanya terealisasi Rp11.000.000 saja.

    Pompa air/Alkon sebanyak 1 unit dengan total anggaran belanja sebesar Rp6.650.000. Hasil penelusuran di lapangan didapati pompa air/Alkon 1 unit WB30XN dengan harga satuan pasaran diperkirakan Rp4.803.000. Kuat dugaan pengadaan pompa air/alkon tersebut direalisasikan hanya Rp4.803.000.

    Tabung oksigen sebanyak 1 unit dengan total anggaran belanja sebesar Rp2.200.000. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, didapati tabung oksigen 1 unit spesifikasi UK 150 dengan harga satuan pasaran diperkirakan Rp1.200.000. Kuat dugaan belanja tabung oksigen tersebut terealisasi sekitar Rp1.200.000 saja.

    Jaring keramba/hapa sebanyak 10 unit harga satuan Rp460.000, dengan total anggaran Rp4.600.000. Berdasarkan penelusuran di lapangan didapati jaringan keramba/hapa 10 unit ukuran 4×2×1 dengan harga satuan di pasaran sebesar Rp150.000. Kuat dugaan pengadaan jaring keramba/hapa tersebut terealisasi sekitar Rp1.500.000 saja.

    Bak Greding sebanyak 3 Paket dengan harga satuan Rp135.000, total anggaran Rp.405.000. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan didapati Bak Greding 10 unit dengan harga satuan di pasaran diperkirakan sekitar Rp32.000/unit. Kuat dugaan belanja bak greding tersebut direalisasikan sebesar Rp320.000 saja.

    Paranet volume 3 unit harga satuan Rp.1.250.00 total anggaran Rp.3.750.000, Berdasarkan Penelusuran di lapangan didapati Paranet 3 unit, merk Mima 60 Ukuran 3m x100m shading rate 60% Berat 19Kg. Dengan harga Satuan dipasaran diperkirakan Rp600.000/1gulung. Kuat dugaan Pengadaan Paranet tersebut direalisasikan sekitar Rp1.800.000 saja.

    Serokan besar volume 5 unit harga satuan Rp120.000 total anggaran Rp600.000, berdasarkan Penelusuran di lapangan didapati Serok Besar 1 unit dengan harga pasaran Rp33.000. Kuat dugaan Pengadaan Serok besar tersebut direalisasikan sekitar Rp33.000 saja.

    Serokan ikan kecil/benih sebanyak 10 unit harga satuan Rp120.000 total anggaran Rp1.200.000. Berdasarkan penelusuran di lapangan, didapati Serok ikan kecil 4 dengan harga pasaran di perkirakan sekitar Rp22.900. Kuat dugaan belanja serok ikan kecil tersebut direalisasikan sebesar Rp91.000 saja.

    Terpal bundar 20 unit dengan harga satuan Rp.595.000 total anggaran Rp11.900.00, berdasarkan Penelusuran di lapangan didapati Terpal bundar 20 unit dengan harga harga Satuan dipasaran diperkirakan sekitar Rp530.000. Kuat dugaan belanja terpal bundar tersebut terealisasi sekitar Rp10.600.000 saja.

    Sehingga apabila diakumulasi terdapat selisih pembayaran kurang lebih Rp51.657.400.

    2. Indikasi Mark Up Belanja Natura dan Pakan Natura dengan rincian,

    Pakan ikan benih sebanyak 1820 Kg sebesar Rp31.850.000 dengan harga satuan Rp17.500. Hasil penelusuran didapati 8 Karung pakan 10kg Prima Feed PF 500 dengan harga pasaran Rp24.000/kg. Kuat dugaan pengadaan pakan ikan benih tersebut terealisasi sekitar Rp1.920.000 saja.

    Pakan ikan indukan sebanyak Rp13.000.000 volume 1.000 kg dengan harga satuan Rp13.000. Berdasarkan penelusuran di lapangan didapati 4 karung pakan HI-PRO-VITE 781-2 30kg dengan harga satuan di pasaran Rp16.000/kg. Kuat dugaan pengadaan ikan indukan tersebut terealisasi sekitar Rp1.920.000 saja.

    3. Belanja Modal Electric Generating Set dengan id RUP 45474420 dengan anggaran belanja Rp16.800.000 sebanyak 1 unit. Berdasarkan Hasil Penelusuran di lapangan didapati, 1 unit Genset Hyundai Diesel HDG6500DSL dengan harga pasaran Rp15.000.000. Kuat dugaan belanja modal Electric Generating Set tersebut direalisasikan sebesar Rp15.000.000 saja.

    4. Belanja Modal Pompa dengan ID RUP 45474602 dengan anggaran belanja Rp11.400.000 dengan jenis barang pompa celup sebanyak 4 unit dengan harga satuan Rp2.850.000. Berdasarkan Penelusuran di lapangan didapati 4 unit pompa Celup Sunsun CEF A series 1600, dengan harga satuan di pasaran Rp1.200.000. Kuat dugaan pengadaan pompa celup tersebut direalisasikan sekitar Rp4.800.000 saja.

    5. Belanja Modal Alat Pembersih dengan ID RUP 45462760 dengan anggaran belanja Rp5.000.000 dengan jenis barang mesin pemotong rumput sebanyak 2 unit harga satuan Rp2.500.000. Berdasarkan penelusuran di lapangan didapati 2 unit mesin babat rumput Sthil Fr 3001 dengan harga satuan di pasaran diperkirakan Rp2.000.000. Kuat dugaan pengadaan alat pembersih tersebut direalisasikan sekitar Rp4.000.000 saja.

    6. Belanja bahan-bahan/bibit ternak/bibit ikan dengan ID RUP 45614490 dengan anggaran belanja Rp14.350.000 dengan rincian belanja berupa ikan lele Sangkuriang/mutiara Rp6.900.000 sebanyak 2 paket dengan harga satuan Rp3.450.000 dan ikan nila nirwana/jica Rp7.450.000 sebanyak 1 paket.

    Petugas BBI mengaku pendistribusian bibit ikan tersebut berupa 1 Paket indukan ikan lele Sangkuriang/Mutiara sebanyak 15 ekor dengan perbandingan 10 ekor betina dan 5 ekor jantan. Kuat dugaan pengadaan belanja bahan – bahan/bibit ternak/bibit Ikan tersebut direalisasikan hanya 2 paket yaitu sekitar Rp10.900.000 saja.

    7. Pengadaan peralatan dan mesin lainnya – Laptop dengan ID RUP 45532435 dengan anggaran belanja Rp15.920.000, dikerjakan oleh CV 89 dengan jenis Laptop Asus core i3 sebanyak 2 unit dengan harga satuan Rp7.960.000.

    Pada pengadaan ini belum diketahui keberadaan barang berupa laptop tersebut. “Dibawa oleh bendahara penerima barang dan bendahara pengeluaran,” Kata Totok, staf Dinas Perikanan Tubaba.

    Hartono selaku petugas balai benih ikan mengatakan, berbagai barang tersebut dihadirkan tepatnya pada Desember 2023 hingga Januari 2024 secara bertahap. Ketika dimintai keterangan adanya bukti serah terima barang tersebut, dirinya mengaku kurang begitu memahami hal tersebut dengan alasan penurunan sejumlah barang tersebut dilakukan langsung Kepala Bidang dari dinas terkait.

    Hingga Berita di terbitkan, Satyono Jati Kepala Bidang dan Bendahara Penerima Barang Belum berhasil dimintai keterangan. (Efendi/Red)