Tag: Dugaan Korupsi

  • Dalami Dugaan Korupsi DD Pekon Pardasuka TA 2021-2023, Kejari Siap Panggil Terlapor

    Dalami Dugaan Korupsi DD Pekon Pardasuka TA 2021-2023, Kejari Siap Panggil Terlapor

    Pringsewu, sinarlampung.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu tengah mendalami laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) Pekon Pardasuka tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023. Sementara ini, Kejari berencana memanggil pihak-pihak terlapor.

    “Kekurangan berkas dan bukti-bukti sudah dilengkapi, tinggal memanggil pihak-pihak terkait (Pemerintah Pekon Pardasuka). Laporan masyarakat ini pasti akan kami tindak lanjuti,” ucap Kasi Pidsus Kejari Pringsewu, Lutfi Presly didampingi Kasi Intel Kadek saat didatangi MAKI, Senin, 5 Agustus 2024.

    Berita Sebelumnya:;Inspektorat Molor, MAKI Lanjut Laporkan Kakon Pardasuka ke Kejari

    Diketahui, MAKI bersama masyarakat sebelumnya melaporkan Kepala Pekon (Kakon) Pardasuka ke Inspektorat dan Kejari Pringsewu. Kakon Pardasuka dilaporkan atas dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2021-2023.

    Berita Terkait: MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan DD Pekon Pardasuka ke Inspektorat

    Laporan tersebut atas kecurigaan MAKI terhadap penggunaan dana desa Pardasuka di tiga tahun tersebut yang diduga sarat penyimpangan. (Red/*)

  • Lapor Pak Kajati, Dana Setoran 100 Kakon Rp6 Miliar Anggaran Kebersamaan APDESI Pringsewu Diduga Jadi Ajang Bagi-bagi

    Lapor Pak Kajati, Dana Setoran 100 Kakon Rp6 Miliar Anggaran Kebersamaan APDESI Pringsewu Diduga Jadi Ajang Bagi-bagi

    Pringsewu, sinarlampung.coAdanya “Anggaran Kebersamaan” atau setoran dari setiap pekon yang disebut salah satu Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Kabupaten Pringsewu perlu dipertanyakan peruntukannya. Pasalnya, sejumlah kepala pekon (kakon) yang diminta atau ditarik setoran merasa bingung terkait peruntukan Anggaran Kebersamaan yang dimaksud.

    Informasi tersebut naik kepermukaan, setelah beredar kabar soal pengondisian di setiap pekon yang ada di Kabupaten Pringsewu dengan nilai fantastis yakni Rp60 juta per pekonnya.

    Dari seluruh pekon yang ada di Pringsewu, berdasarkan informasi yang dihimpun ada sekitar 100 pekon yang ikut setoran. Artinya, jika setiap pekonnya ditarik Rp69 juta, maka total dana yang diterima APDESI yakni sekitar Rp6 miliar.

    Adapun pengondisian tersebut diduga dilakukan oleh Ketua DPK/APDESI di setiap Kecamatan masing-masing, seperti yang disebut salah satu kakon di Pringsewu.

    Dikonfirmasi media ini, kakon di salah satu kecamatan membenarkan adanya penarikan dana senilai Rp60 juta oleh APDESI Kecamatan.

    Bahkan kepada media ini sejumlah kakon di Pringsewu juga membenarkan adanya dugaan pengondisian yang disebut-sebut penarikan dana berdalih “Anggaran Kebersamaan” tersebut. Mereka pun mengaku sudah menyetorkan uang yang bersumber dari Dana Desa (DD) itu ke APDESI. Namun, untuk apa rincian kegunaannya, mereka pun tidak tahu.

    Dikonfirmasi terkait hal itu, salah satu APDESI/DPK Kecamatan Gading Rejo bernama Daryanto tidak menyangkal dan membenarkan adanya penarikan anggaran kebersamaan tersebut.

    “Adapun kegunaannya saya juga gak paham mas. Bahkan pada 29 April 2024 kami melakukan pembayaran media untuk satu Kecamatan Gading Rejo di Pekon Mataram media yang non organisasi jalur independen,” kata Daryanto, Senin, 6 Mei 2024.

    Lain halnya dengan keterangan salah satu kakon yang minta jati dirinya dirahasiakan dengan alasan tidak enak, memberikan penjelasan terkait anggaran kebersamaan tersebut.

    “Adanya uang sejumlah Rp60 juta itu mas, sepengetahuan saya kegunaannya untuk MoU publikasi dengan 13 organisasi media yang ada di Kabupaten Pringsewu,” ujarnya.

    Dia meneruskan, 127 pekon dari 9 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pringsewu tidak seluruhnya ditarik iuran, hanya sekitar 100 pekon saja.

    “Sebenarnya saya secara pribadi juga sedikit bingung dengan administrasi, uang yang kami setorkan secara langsung kepada Ketua DPK/APDESI, karena kami menyerahkan uang tersebut tidak melalui rekening tapi menyerahkannya secara tunai kepada ketua APDESI di masing-masing kecamatan,” ungkapnya.

    Lebih jauh, setelah mengumpulkan hasil setoran dari setiap pekon, selanjutnya APDESI kecamatan menyerahkan uang tersebut kepada bendahara APDESI Kabupaten. Lalu APDESI kabupaten membagikan uang tersebut kepada 13 ketua organisasi media di Pringsewu.

    “Dalam hal ini sebenarnya itu yang saya bingungkan mas. Kalau dari tahun tahun sebelumnya, tidak ada hal seperti ini. Memang benar ini berdasarkan rapat dan mufakat kesepakatan APDESI se-Kabupaten Pringsewu, tapi kami sebagai kepala pekon mengharapkan administrasi uang yang kami berikan jelas berita acaranya,” sesalnya.

    “Menurut saya agar lebih jelasnya, mas konfirmasi langsung dengan Ketua APDESI Pringsewu Pak Jevi,” saran dia kepada sinarlampung.co.

    Saat sinarlampung.co mencoba mengonfirmasi terkait hal tersebut ke Inspektorat, Ari selaku Irban Investigasi, melalui telepon selulernya, sangat terkejut dengan kabar adanya Anggaran Kebersamaan dari setiap pekon hingga mencapai Rp60 juta tersebut.

    “Enam puluh juta rupiah? Jika itu benar, pemanfaatannya gimana? saya minta bukti bukti konkritnya,” tegas Ari.

    Jevi Hardi Sofyan, selaku Ketua APDESI Pringsewu saat dikonfirmasi membantah adanya pengondisian dana setoran dari 100 kakon tersebut.

    “Yang jelas saya selaku Ketua APDESI Kabupaten Pringsewu tidak membenarkan ada pengondisian seperti itu,” jawabnya singkat. (Mahmuddin/Red)

  • Pernyataan BRI Usai Kejari Tetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi Dana KUR Rp1,2 Miliar 

    Pernyataan BRI Usai Kejari Tetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi Dana KUR Rp1,2 Miliar 

    Bandarlampung, sinarlampung.co Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank BUMN di Kota Bandarlampung. Pelaku yang ditetapkan tersangka berinisial AY, salah satu mantan pegawai bank BUMN terkait.

    Atas penetapan satu orang tersangka tersebut, Bank BRI Kantor Cabang (KC) Teluk Betung mengunggah pernyataan menyangkut kasus dugaan korupsi dana KUR yang diduga dilakukan salah satu mantan pegawainya pada 2022 lalu itu.

    Pemimpin Cabang BRI Teluk Betung, Felix Pakpahan dalam keterangan tertulisnya menyatakan, pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut adalah inisiatif pengawasan internal BRI yang secara tegas menerapkan “zero tolerance to fraud” yang terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir.

    “BRI Kantor Cabang Teluk Betung mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bandarlampung. BRI telah memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap pelaku. BRI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung termasuk ikut aktif dan kooperatif dalam pengungkapan perkara tersebut,” jelas Felix dalam keterangannya seperti diterima media ini Rabu, 1 Mei 2024.

    Dilanjutkan, transformasi Digital dan Culture yang dijalankan BRI merupakan landasan bagi BRI untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, aman, dan nyaman untuk terus memberikan layanan terbaik bagi nasabah.

    “Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindak kejahatan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG),” tulis Felix mengakhiri.

    Sebagai informasi, AY ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana KUR tahun 2022 oleh Kejari Bandarlampung. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 ayat 1 KUHAP.

    Kasi Intel Kejari Bandarlampung, M Angga Mahatama mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka dalam melakukan dugaan korupsi ini yakni dengan cara mengajukan kredit fiktif dengan cara merekayasa usaha kurang lebih 20 debitur untuk mendapatkan pinjaman kredit di salah satu Bank BUMN di wilayah Bandarlampung

    “Akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar berdasarkan laporan hasil audit kantor akuntan publik,” ungkap Angga saat ekspos di kantor Kejari Bandarlampung, Jumat, 26 April 2024.

    Angga melanjutkan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

    Kemudian, subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

    “Tersangka saat ini langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Huwi Kelas I Bandarlampung,” tutupnya. (Red/*)

  • KPPP Kecam Proyek Jembatan Gantung Sidomulyo, Program Megaproyek Sarat Korupsi

    KPPP Kecam Proyek Jembatan Gantung Sidomulyo, Program Megaproyek Sarat Korupsi

    Lampung Utara, sinarlampung.co Proyek Jembatan Gantung Sidomulyo di Desa Tanjung Baru l, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara, milik Balai Besar BPJN Provinsi Lampung yang diduga dikerjakan asal-asalan oleh oknum pemborong CV Sinar Perkasa, menuai kecaman dari elemen masyarakat Kabupaten setempat.

    Ketua LSM KPPP, Nasril Subandi, mengecam keras perilaku oknum kontraktor yang diduga mengerjakan proyek secara amburadul dan tak memperhatikan kualitas bangunan yang bakal membahayakan masyarakat desa setempat terutama pengendara saat melintas di atas jembatan.

    Menurut dia, program mega proyek itu sarat dengan indikasi korupsi untuk memperkaya diri dengan mengabaikan keselamatan masyarakat. Sehingga, jembatan gantung permanen yang didambakan masyarakat di sana kini hanya tinggal angan-angan.

    Berita Sebelumnya: Proyek Jembatan Gantung Sidomulyo Carut Marut, Diduga Sarat KKN

    Alih-alih mendapatkan pemerataan pembangunan, warga malah ketiban masalah. Mulai dari kerugian kehilangan sejumlah lahan, sampai kerusakan tanaman perkebunan (kopi) akibat pembuangan limbah material (tanah) pembukaan badan jalan.

    “Masyarakat diiming-imingi agar mau menghibahkan lahannya, namun realisasinya di lapangan malah mengecewakan. Jangankan mau mendapatkan sejumlah rezeki dari pembangunan infrastruktur jembatan, yang ada malah kerugian bertubi-tubi yang dirasakan warga desa. Ditambah lagi kondisi bangunan yang tidak sesuai harapan warga, terkesan dibuat asal-asalan demi meraup keuntungan besar bagi pemborongnya,” kata Bang Nas, sapaan akrabnya, kepada wartawan media ini, Selasa, 19 Maret 2023.

    Dirinya juga menyayangkan kondisi bangunan yang menelan anggaran hingga Rp5,6 miliar lebih itu hingga berakhirnya masa kontrak tak kunjung rampung, namun pihak BPJN Provinsi Lampung seakan tutup mata dan mengamini pekerjaan oknum kontraktor yang asal-asalan.

    “Pekerjaan jembatan gantung itu nyata-nyata belum selesai di lapangan, tapi kenapa diterima pekerjaannya? Apakah ada permainan atau kedip mata antara oknum pemborong dan oknum PPK dan tim PHO?jangan karena ngejar waktu pencairan akhir tahun, masyarakat yang dijadikan korban,” tegasnya.

    Sepatutnya, sambung dia, pihak BPJN Provinsi Lampung saat akhir tahun anggaran jika ingin menyelesaikan kegiatan, seharusnya mengambil langkah untuk melakukan opname prestasi kegiatan, bukan malah laporan prestasi dibuat seratus persen agar serah terima bisa dilakukan dan dicairkan termin pembayarannya.

    “Kalau bicara aturan, saya kira pihak BPJN Provinsi Lampung lebih mengerti tentang tertib administrasi dan penilaian terhadap kualitas bangunan. Seharusnya pihak BPJN Provinsi Lampung melalui tim serah terima dan PPK serta PPTK melakukan opname prestasi pekerjaan. Kalau di lapangan baru 70 persen, bayarkan saja senilai itu, jangan dibuat 100 persen. Putus dulu kontraknya, kalau mau dilanjutkan, nanti diawal tahun dibuatkan kontrak ulang untuk melanjutkan kegiatan. Kalau addendum waktu, dipandang kurang efektif, sebab kalau pemborong sudah terima uang, ya begini jadinya. Dan ingat, addendum waktu itu ada denda yang harus dibayarkan oleh oknum pemborong,” bebernya.

    Berita Terkait: Telan Anggaran 5,6 M, Proyek Jembatan Gantung Sidomulyo Menuai Masalah

    Pria berkumis itu juga meminta APH untuk jeli melihat pekerjaan tersebut. Penegak hukum diminta bekerja ekstra dan memfokuskan pada skandal proyek milik BPJN yang dikerjakan oleh perusahaan sekaliber komanditer lokal yang ditunjuk melalui E-katalog yang diduga ada lobi-lobi untuk mendapatkan pekerjaan tersebut. Ditambah lagi dengan kualitas pekerjaan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis serta mengabaikan keselamatan masyarakat pengguna jembatan gantung.

    “Saya meminta APH untuk memeriksa pekerjaan jembatan gantung dengan nilai fantastis itu, Rp5,6 miliar yang tidak sesuai pengharapan masyarakat di sana, serta diperparah dengan kondisi pekerjaan yang tak kunjung rampung, meski pekerjaan sudah diserahterimakan oleh tim PHO dengan dalih addendum Kontrak,” tandasnya. (Edwardo/tim)

  • Sujatmiko Tuding Dugaan Permainan Sejumlah Belanja Barang dan Jasa Dinas Perikanan Tubaba Tahun 2023 Tanggung Jawab Gustami

    Sujatmiko Tuding Dugaan Permainan Sejumlah Belanja Barang dan Jasa Dinas Perikanan Tubaba Tahun 2023 Tanggung Jawab Gustami

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan, Sujatmiko, menegaskan dugaan permainan sejumlah Belanja Barang dan Jasa Dinas Perikanan Tubaba Tahun 2023 merupakan Tanggung Jawab Gustami, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Tubaba.

    Sujatmiko beralasan kurang begitu memahami adanya pengadaan dengan alasan dirinya hanya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt). “Waktu itu kan saya masih Plt, jadi belum ada pengadaan,” Kata Sujatmiko usai mengikuti Musrenbang tingkat Kabupaten yang berlangsung di lantai 3 gedung Pemkab Tubaba, Rabu, 6 Maret 2024.

    Sujatmiko mengaku Dokumen Pencairan yang tertuang dalam kontrak atas 7 paket Belanja Barang dan Jasa di Dinas Perikanan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun anggaran 2023 tidak melibatkan dirinya melainkan Gustami yang saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan. “Pengadaan itu sudah jamannya pak Gustami, coba di cek aja,” cetusnya.

    Berita Terkait: Terindikasi Mark Up Kadis Gustami Sebut Proyek Belanja Barang dan Jasa Dinas Perikanan Tubaba 2023 Bukan Tanggungjawabnya 

    Diberitakan sebelumnya, diduga proyek belanja barang dan jasa di Dinas Perikanan Tubaba tahun anggaran 2023 sarat permainan.

    Sebanyak tujuh pada proyek tersebut dengan anggaran ratusan juta rupiah yang dilaksanakan dengan metode e-katalog diduga kuat tidak sesuai kontrak sehingga terindikasi mengarah pada dugaan mark up. (Efendi)

  • Polda Lampung Sita 9 Milyar Uang Korupsi Bendungan Margatiga

    Polda Lampung Sita 9 Milyar Uang Korupsi Bendungan Margatiga

    Lampung Selatan, (SL) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menyita barang bukti hasil korupsi Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur sebesar sembilan milyar rupiah lebih.

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung, senin (27/11/2023), menyampaikan bahwa Barang Bukti (BB) merupakan korupsi dari uang penggantian ganti rugi bidang lahan yang terdampak genangan Bendungan Margatiga Lamtim yang sudah terbayar namun tertunda kepada 48 orang pemilik bidang lahan.

    Terkait penetapan tersangka pada kasus tersebut, Umi menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman dan akan melakukan gelar perkara kembali.

    Sebelumnya, sebanyak 262 saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh DitReskrimsus Polda Lampung terkait perkara dugaan korupsi Bendungan Margatiga, Lampung Timur.

    Adapun rincian 262 saksi yang diperiksa tersebut yakni 1 orang PPK pengadaan tanah, 1 orang PPK bendungan, 1 orang ketua pelaksanaan pengadaan tanah (KA BPN Lamtim), 1 orang sekretaris pelaksana pengadaan tanah, 28 orang anggota satgas B, 32 penitip tanam tumbuh, bangunan dan kolam.

    Kemudian 1 orang kepala desa, 191 orang pemilik bidang lahan dengan jumlah bidang sebanyak 331 bidang, 2 orang BPN pusat, 1 orang KJPP Jakarta, dan 1 orang LMAN Kemenkeu RI.

    Sementara nilai audit kerugian negara pada kasus korupsi tersebut terbilang cukup fantastis sebesar Rp 43 Miliar. (Red)

  • Pematank Laporkan PUPR dan PDAM Way Rilau ke Kejati Lampung Karena Korupsi

    Pematank Laporkan PUPR dan PDAM Way Rilau ke Kejati Lampung Karena Korupsi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) Lampung melaporkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (20/11/2023).

    Pematank melaporkan Dinas PU dan PDAM ke Kajati Lampung karena dicurigai terjadinya korupsi dan gratifikasi proyek pembangunan jaringan perpipaan tahun 2019-2023.

    Ketua Umum Pematank Lampung, Suadi Romli melalui rilisnya mengatakan, dari hasil kajian dan investigasi pihaknya menemukan sejumlah dugaan kejanggalan pada proyek pembangunan jaringan perpipaan oleh Dinas PU dan PDAM Way Rilau tahun 2019-2022.

    “Hasil temuan investigasi tersebut, kami laporkan kepada Kejati Lampung. Karena, diduga berpotensi merugikan keuangan negara. Bahkan, masyarakat selaku pengguna proyek jaringan perpipaan itu,” kata Romli sapaan akrab Ketum DPP Pematank itu.

    Romli mengungkapkan, sesuai hasil investigasi Pematank, pembangunan jaringan perpipaan di Dinas PU tahun 2022, diduga bermasalah sejak proses tender atau lelang proyek yakni, pembangunan jaringan perpipaan di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi yang dimenangkan oleh CV LMP dengan HPS Rp1,5 miliar dan kontrak Rp1,4 miliar.

    Kemudian pembangunan jaringan perpipaan di Kelurahan Bumi Kedamaian Kecamatan Kedamaian oleh CV LMP dengan HPS Rp1, 059 miliar dan kontrak Rp1,035 miliar.

    Selanjutnya, pembangunan jaringan perpipaan di Kelurahan Tanjung Agung Raya Kecamatan Kedamaian oleh CV AK dengan HPS Rp771 juta, dan kontrak Rp757 juta, dan pembangunan jaringan perpipaan di Kelurahan Kedamaian Kecamatan Kedamaian oleh CV GJS dengan HPS Rp995 juta, dan kontra Rp978 juta.

    “Berdasarkan hasil temuan di lapangan, meskipun proyek itu dengan kasat mata telah dilaksanakan oleh Dinas PU. Namun, kami meminta jajaran Kejati Lampung melakukan penyelidikan, dan penyidikan serta membentuk tim, untuk segera turun ke lokasi mengecek langsung proyek tersebut,” kata Romli didampingi Sekum Pematank, Andri Saputra.

    Kemudian, imbuhnya, meminta Kejati segera mengusut tuntas serta melakukan pemeriksaan internal, dan menarik semua berkas atau dokumen pengelolaan anggaran di Dinas PU Kota Bandarlampung.

    Romli mengatakan, dugaan aroma praktek KKN yang berimbas pada kejanggalan proyek pembangunan jaringan perpipaan di Dinas PU, diawali dari proses tender. Karena, panitia pengadaan barang/jasa Dinas PU diduga menentukan pemenangnya, walaupun secara kasat mata proses tender proyek tersebut digelar secara terbuka.

    “Kami menduga, proses tender proyek tersebut hanya sebagai pelengkap administratif, dan membohongi publik. Karena, sangat jelas terlihat nilai penawaran proyek jaringan perpipaan di Kelurahan Sukabumi hanya turun dibawah 2%, di Kelurahan Bumi Kedamaian 2%, di Kelurahan Tanjung Agung Raya 1,8%, dan Kelurahan Kedamaian 1,7%,” tukasnya.

    Dikatakan Romli, dugaan kejanggalan lain proyek jaringan perpipaan tahun 2022 di Dinas PU yakni, penggunaan bahan material merk pipa yang dipasang adalah merk tuff, sehingga terindikasi tidak standar kualitas untuk tekanan air minum.

    Kemudian, sejumlah titik pemasangan jaringan pipa, ditemukan kedalaman galian parit pipa tidak sesuai bestek dan spek. Karena, kedalaman galian parit papa hanya sekitar 40-50 cm untuk pemasangan pipa.

    Sedangkan, sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), penanaman pipa bawah tarsal, untuk kebutuhan Air Bersih (AB) yakni, pipa PVC diameter 200, dengan galian sedalam 150 cm, dan pipa berdiameter 300, kedalamannya minimal 180 cm.

    Bahkan, kata Romli, saat pemasangan pipa diduga tidak menggunakan lapisan pasir. Tapi, langsung ditimbun dengan tanah bekas galian, dan sekeliling pipa diberikan pasir urug.

    “Ada indikasi mark’up harga satuan dari RAB, dan spesifikasi proyek tersebut oleh pihak rekanan. Sehingga, ada indikasi proyek tersebut menabrak Perpres No: 16/2018, dan UU No: 5/1999,” ujarnya.

    PDAM Way Rilau

    Sementara itu, kata Romli, terkait proyek di PDAM Way Rilau tahun 2019 yaitu, pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandarlampung yang dilaksanakan secara multiyears (KPBU) sebesar Rp87 miliar, yang dikerjakan oleh PT KE dengan nilai penawaran sebesar Rp71 miliar.

    Dijelaskannya, pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM tahun 2018 secara tahun jamak atau multiplayer KPBU Nomor Kontrak PU/2986/PDAM/08/XII/2019, dengan jangka waktu pekerjaan selama 18 bulan, dan lokasi proyek di Kecamatan Rajabasa, Kedaton, Tanjung Senang, Way Halim, Sukarame, dan Kecamatan Sukabumi.

    “Pekerjaannya proyek tersebut bermasalah, karena dari hasil investigasi di lokasi diduga dikerjakan asal-asalan oleh PT KE. Diantaranya, kedalaman galian parit pipa hanya 40 cm sehingga tidak sesuai bestek dan spek. Karena, standar galian pipa hdpe diameter 63 mm kedalaman 60 cm, pipa hdpe diameter umum kedalaman 85 cm, pipa hdpe diameter 110 mm kedalaman 110 cm, dan pipa hdpe diameter 160 mm kedalaman 130 cm,” kata Romli.

    Bahkan, lanjutnya, pemasangan pipa tidak menggunakan lapisan pasir, tapi langsung ditimbun dengan tanah bekas galian.

    “Seharusnya, di sekeliling pipa diberikan pasir urug, yang semmi sedemikian rupa sehingga terdapat pasir setebal 15 cm,” tandas Romli. (*)

  • Bantah Bermufakat Jahat, Konsultan Pengawas Ancam Bongkar Hasil Proyek Rp27 Miliar di Pekon Selapan Jika Terindikasi

    Bantah Bermufakat Jahat, Konsultan Pengawas Ancam Bongkar Hasil Proyek Rp27 Miliar di Pekon Selapan Jika Terindikasi

    Pringsewu, sinarlampung.co Konsultan Pengawas proyek peningkatan infrastruktur dan rehabilitasi ruas jalan Pekon Selapan, Pardasuka, Pringsewu, haidar membantah dugaan “bisik-bisik” alias telah bermufakat jahat dengan pihak rekanan.

    Haidar mengatakan bahwa dugaan itu tidak benar. Menurutnya, selaku pengawas dirinya telah menjalankan tugas dengan baik dan semaksimal mungkin.

    “Sungguh pun ada bisik-bisik tapi itu hal yang bagus bukan hal-hal yang buruk. Karena kami sudah mengawasi pekerjaan proyek ini semaksimal mungkin. Mungkin ada yang luput dari pengawasan kami, ya itu manusiawi aja mas,” kata Haidar, Sabtu (28/10/2023).

    Terkait terjadinya ketidakberesan pada hasil pekerjaan, Haidar menegaskan akan bersurat ke pihak rekanan jika dugaan yang mencuat sebagaimana temuan masyarakat dan awak media dalam proyek memang benar adanya.

    “Temuan dari kawan media ataupun masyarakat beri tahu kami dan jangan khawatir yang pasti apabila hal itu betul ada kami akan surati secara tertulis, akan kami layangkan ke PT Bumi Lampung Persada (BLP) selaku pelaksana pekerjaan proyek ini,” ucap Haidar.

    Bahkan Haidar mengancam akan membongkar pekerjaan apabila terdapat hasil pekerjaan yang kurang baik. “Kami meminta untuk membongkar pekerjaan yang menurut analisa kawan-kawan dan masyarakat kurang baik. Kami akan pastikan pekerjaan tersebut akan kami bongkar, bilamana setelah kami tunggu beberapa hari surat peringatan tidak digubris oleh pihak pelaksana,” tegasnya.

    Sementara terkait semen yang digunakan, Haidar menjelaskan bahwa semen merah putih yang dipakai oleh pihak pelaksana itu sudah memulai uji laboratorium di Unila dan dinyatakan layak pakai untuk bangunan.

    “Kami menguji Lab tersebut di Unila yang di tandatangani oleh kepala Masdan Helmi dan sudah lulus uji kelayakan. Sedangkan untuk drainase dan TPT itu memang seharusnya wajib dan harus menggunakan sepatu intinya harus digali terlebih dahulu. Perihal kedalaman itu tergantung situasi dan kondisi tanah. Pada intinya harus digali mas agar pekerjaan tersebut bila nanti datangnya musim hujan dia tetap kokoh,” jelas Haidar didampingi Pat selaku petugas keamanan.

    Haidar kembali menegaskan, jika ada temuan pekerjaan yang dinilai buruk dan luput dari pengawasan, maka pihaknya tak segan-segan melakukan pembongkaran. “Yang pasti itu saja mas keterangan dari saya. Kalau memang ditemukan adanya pekerjaan ini hasilnya buruk yang luput dari pengawasan kami tunjukkan saja lokasinya mas akan kami bongkar agar dapat diperbaiki kembali,” pungkasnya.

    Sementara terkait kejanggalan dalam proses pengerjaan proyek tersebut, Herwan selaku direktur PT BLP dengan santai mengatakan pekerjaan sudah sesuai spesifikasi. “Kami rasa sudah sesuai dengan spek yang ada,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, proyek Peningkatan infrastruktur dan rehabilitasi jalan ruas Pardasuka Selatan, Tanjung Rusia timur Selapan diduga bermasalah dan terindikasi dikorupsi. Berdasarkan pantauan media di lokasi, proyek tersebut diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi.

    Konsisi itu tampak tidak sesuai dengan nilai anggaran yang diperuntukkan yakni senilai Rp 27.820.971.000 miliar bersumber dari APBN. Salah satu yang terlihat jelas yakni pada pembangunan drainase yang mulai rampung dikerjakan. Terlihat di beberapa titik konstruksi bangunan sudah mulai ambrol. Penggunaan material diduga sangat buruk dan rapuh. Diperparah kondisi semen yang sudah mengering sangat lapuk dan mudah untuk dihancurkan. (Mahmuddin)

  • Komisi III DPRD Way Kanan Dalami Proyek Dinas PU Terindikasi Mark-Up, Naga Mas: Kami akan Panggil Para Pihak yang Terlibat

    Komisi III DPRD Way Kanan Dalami Proyek Dinas PU Terindikasi Mark-Up, Naga Mas: Kami akan Panggil Para Pihak yang Terlibat

    WAYKANAN – Komisi III DPRD Way Kanan memastikan akan mendalami dua kegiatan atau proyek yang diduga bermasalah terindikasi tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat.

    Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Way Kanan, Naga Mas, Jumat (6/10/2023) sore.

    Menurut dia, pendalaman atas dua kegiatan tersebut dilakukan setelah komisinya mendapat banyak laporan dari masyarakat dan surar dari sejumlah media massa.

    “Kita akan dalam semua lapiran dan surat yang masuk ke Komisi III, utamanya untuk dua kegiatan itu,” tegas Naga Mas.

    Dua kegiatan dimaksud adalah dugaan mark-up atau penggelembungan nilai Proyek Jalan Ruas Mesir Ilir – Sri Rejeki di Bahuga. Dan delapan proyek sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Dinas PUPR Way Kanan tahun 2022 dinilai janggal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kejanggalan delapan proyek IPAL Dinas PUPR Kabupaten Way Kanan tersebut, tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Way Kanan tahun 2022 No: 25B/LHP/XVIILBLP/05/2023, pada 4 Mei 2023.

    Komisi III DPRD Kabupaten Way Kanan dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan kepada para terkait seperti Dinas PU, kontraktor dan Konsultan Proyek

    Pengerjaan jalan ruas Mesir ilir – Sri Rejeki di Bahuga dan delapan proyek IPAL Dinas PUPR Kabupaten Way Kanan diduga terindikasi over mark-up.

    Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Way Kanan Naga Mas mengatakan agar masalah menjadi terang pihak akan memanggil kontraktor (PT Bumi Lampung Persada) dan kontraktor 8 proyek IPAL untuk menyampaikan klarifikasinya.

    “Kita juga akan undang pihak Dinas PU dan Konsultan proyek untuk memberikan keterangan dan klarifikasinya dalam rangka pengawasan oleh dewan terhadap pembangunan proyek di Kabupaten Way Kanan,” jelasnya.

    “Saya apresiasi tindakan rekan-rekan media yang telah membuat laporan resmi terkait dugaan mark up proyek jalan yang nilainya cukup fantastis,” tambah Naga Mas.

    Politisi Nasdem itu memaparkan, pemanggilan kali ini berdasarkan surat bernomor : 7096/FSWK/PP/IX/2023 sebagai upaya peringatan kepada kontraktor agar pembangunan di Kabupaten Way Kanan tidak ada masalah.

    Selain memanggil para pihak terlibat, Komisi III juga akan datang ke lokasi proyek untuk melihat langsung dua pengerjaan proyek yang diduga terindikasi mark up dan dikerjakan asal-asalan.

    Dari informasi yang didapat awak media ditemukan pengurugan sirtu penyiraman aspal yang kurang baik dan pekerjaan tidak mengikuti aturan K3 pada pengerjaan ruas alan ruas Mesir ilir – Sri Rejeki di BahugaPekerjaan Proyek.

    Dugaan mark up pada mega proyek jalan tersebut semakin kuat lantaran ada kejanggalan dalam penghitungan nilai proyek hampir 20 miliar dengan panjang ruas pekerjaan 10.850 meter, dimana kurang lebih hanya 40%nya yang dilakukan peningkatan jalan.

    Jadi Temuan BPK RI

    Sebelumnya media ini melaporkan delapan proyek sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Dinas PUPR Way Kanan tahun 2022 dinilai janggal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kejanggalan delapan proyek IPAL Dinas PUPR Kabupaten Way Kanan tersebut, tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Way Kanan tahun 2022 No: 25B/LHP/XVIILBLP/05/2023, pada 4 Mei 2023.

    Dalam LHP BPK, disebutkan pertanggungjawaban penggunaan dana pembangunan proyek IPAL sebesar Rp1, 2 miliar lebih tidak diyakini kewajarannya.

    Kemudian, hasil perhitungan atas pemeriksaan fisik pembangunan proyek IPAL dinyatakan, tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak sebesar Rp195 juta lebih, dan kurangan volume sebesar Rp395 juta lebih, sehingga total mencapai Rp591 juta lebih.

    LHP BPK juga menyebutkan bahwa Pemkab Way Kanan mengalokasikan belanja barang jasa Pengolahan Air Limbah (PAL) tahun 2022 sebesar Rp4,8 miliar lebih.

    Anggaran tersebut, diantaranya digunakan untuk kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik (P2SALD) di Dinas PUPR yang direalisasikan dalam bentuk 12 kontrak swakelola dengan Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM).

    Dalam LHP BPK disebutkan, bahwa TPS-KSM adalah pelaksana pekerjaan di lapangan untuk pembangunan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang ditugaskan untuk membuat saluran pembuang air limbah baik skala Individu maupun Komunal.

    Namun, saat Tim BPK melakukan pemeriksaan dokumen, dan fisik pekerjaan menunjukan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan pembangunan 12 paket swakelola IPAL.

    Rinciannya, tujuh paket pembangunan IPAL secara manual, dan lima paket pembangunan IPAL secara fabrikasi.

    BPK menyebutkan, bahwa pencairan termin pembayaran 12 paket proyek IPAL tersebut tidak didukung dengan bukti penggunaan uang.

    Sementara itu, mengacu pada ketentuan terkait kegiatan swakelola, seharusnya penggunaan uang harus dilaporkan sebagai bagian dari syarat pencairan dana termin kegiatan, yang bertujuan untuk menilai penyerapan anggaran kontrak kegiatan selain laporan progres pekerjaan.

    Namun, BPK menemukan laporan pertanggungjawaban penggunaan uang yang dilengkapi dengan bukti pengeluaran, hanya diberikan pihak TPS-KSM kepada PPK setelah semua pekerjaan selesai dilaksanakan.

    Akibatnya, menurut BPK tidak terdapat kontrol atas kebenaran penggunaan dana kegiatan. Karena, tidak dilampirkannya bukti penggunaan uang selama proses fisik pekerjaan.

    BPK juga menyebutkan, hasil pemeriksaan dokumen diketahui bahwa semua pekerjaan pembangunan IPAL yang dikerjakan secara swakelola oleh TPS-KSM telah dibayarkan 100 persen.

    Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan pada 15 hingga 27 Maret 2023 antara Tim BPK dengan PPK, Fasilitator dan TPS-KSM selaku pelaksana pada delapan paket pekerjaan pembangunan IPAL yang disampel, ditemukan volume pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, dan kekurangan volume.

    Sementara itu, berdasarkan keterangan PPK ketidak sesuaian dan kekurangan volume tersebut terjadi, karena pada saat perhitungan volume akhir pekerjaan, tim PPK telah mengukur volume pekerjaan yang belum diselesaikan. Anehnya, sampai Tim BPK turun memeriksa pekerjaan, pihak pelaksana masih belum menyelesaikan kekurangan volume tersebut.

    Bahkan, dalam LHP BPK juga disebutkan, sesuai hasil perhitungan atas pemeriksaan fisik, menunjukkan terdapat item pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak sebesar Rp195 juta lebih, dan kekurangan volume sebesar Rp395 juta lebih, sehingga totalnya mencapai Rp591 juta lebih.

    Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No: 12/2021 tentang Perubahan atas Perpres No: 16/2018. Akibatnya, pertanggungjawaban penggunaan dana kegiatan swakelola pembangunan IPAL sebesar Rp1, 2 miliar lebih, tidak diyakini kewajarannya.

    Kemudian, ditemukan juga kelebihan pembayaran delapan paket pekerjaan pembangunan IPAL sebesar Rp591 juta lebih.

    Dengan adanya temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Way Kanan agar memerintahkan Inspektorat, memastikan kewajaran penggunaan dana kegiatan swakelola pembangunan IPAL sebesar Rp1,2 miliar lebih, dan apabila terdapat selisih lebih agar diproses untuk dikembalikan ke kas daerah (Kasda).

    Selain itu, memerintahkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Way Kanan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp591 juta lebih di setor Kasda.

    PUPR Koordinasi dengan Inspektorat

    Terkait temuan BPK tersebut, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Way Kanan, Edwin Bavur menyatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Inspektorat terkait LHP BPK tersebut.

    “Saat ini, kita sedang berkoordinasi dengan inspektorat terkait tindak lanjut LHP BPK,” kata Edwin melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (25/09/2023).

    Ia juga mengatakan, dalam waktu dekat akan ada hasil dari koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Way Kanan.

    “Mudah-mudahan, tidak terlalu lama sudah ada hasil dari koordinasi dengan Inspektorat,” tandasnya. (red)

  • Dua Oknum Pejabat di Metro Diadukan ke Kejari Atas Dugaan Korupsi 

    Dua Oknum Pejabat di Metro Diadukan ke Kejari Atas Dugaan Korupsi 

    Kota Metro (SL) – Diduga terlibat Korupsi, Dua oknum pejabat eselon II Pemerintah Kota (Pemkot) Metro diadukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (18/09/2023).

    Laporan dugaan korupsi disampaikan langsung Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pembangunan (JPKP) Lampung, Sugito bersama tim.

    Ditemui usai menyampaikan laporan, Ketua JPKP Lampung Sugito menegaskan, pihaknya sengaja membuat laporan pengaduan perkara dugaan korupsi yang terjadi di dua instansi pemerintah Kota Metro.

    “Kami menyoroti sejumlah anggaran di dua unit kerja. Nilainya fantastis. Mulai dari anggaran perawatan rutin kendaraan dinas, belanja habis pakai, hingga anggaran perjalanan dinas dalam negeri,” ujar Sugito.

    Ia melanjutkan, dua oknum pejabat eselon II Pemkot Metro yang dilaporkan yakni, Kepala Bappeda Kota Metro, Anang Risgianto, dan Kepala DKP3, Heri Wiratno.

    Lanjut Sugito, untuk nilai dugaan korupsi pada dua unit kerja tersebut telah terlampir dalam laporan. “Anggaran ratusan juta, bahkan miliaran. Bukti sudah kami lampirkan dalam laporan,” pungkas Sugito. (*)