Tag: Dugaan Korupsi Dana Desa

  • Kepala Inspektorat Pringsewu Disebut Lakukan Pembodohan Publik Soal Dugaan Korupsi DD Pekon Pardasuka

    Kepala Inspektorat Pringsewu Disebut Lakukan Pembodohan Publik Soal Dugaan Korupsi DD Pekon Pardasuka

    Pringsewu, sinarlampung.co – Koordinator Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Mahmudin menyebut Kepala Inspektorat Pringsewu, Andi diduga melakukan pembodohan publik karena memberikan informasi tidak tepat. Hal ini berkaitan dengan laporan dugaan korupsi Dana Desa (DD) Pekon Pardasuka Tahun Anggaran (TA) 2021-2023 yang tidak jelas tindak lanjutnya.

    Mahmudin menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya melaporkan Kepala Pekon Pardasuka atas dugaan korupsi Dana Desa tersebut ke Inspektorat Pringsewu. Dalam laporannya, MAKI melampirkan 10 item kegiatan yang disinyalir sarat penyimpangan.

    Sejak laporan itu masuk, yakni 8 Juli 2024, hingga kini tidak ada tanda-tanda pihak Inspektorat Pringsewu bergerak melakukan pemeriksaan. Bahkan, sampai dua kali ditanyakan, MAKI selalu mendapat jawaban tidak pasti dari pihak Inspektorat.

    Berita Sebelumnya: MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan DD Pekon Pardasuka ke Inspektorat

    Ketiga kalinya, Senin, 5 Agustus 2024, MAKI kembali datang ke Inspektorat guna menanyakan status laporannya. Setibanya di kantor Inspektorat, pihaknya bertemu Sekretaris Inspektorat, Yanwar.

    Namun lagi-lagi MAKI belum mendapat jawaban pasti terkait laporannya. Yanwar mengaku tidak bisa memberi penjelasan lantaran kapasitasnya yang hanya sekretaris.

    “Dia bilang nanti Inspektur saja yang menjelaskan. Berhubung kemarin katanya Inspektur lagi ada agenda di Jakarta, jadi nanti hari Rabu kami dikabari setelah Inspektur pulang dan berada di kantor,” kata koordinator MAKI, Mahmudin, Selasa, 6 Agustus 2024.

    Berita Terkait: Dalami Dugaan Korupsi DD Pekon Pardasuka TA 2021-2023, Kejari Siap Panggil Terlapor

    Namun, lanjut Mahmudin, Yanwar justru mengabari pihaknya hari ini (Selasa) bukan Rabu seperti yang dijanjikan sebelumnya. Dia menduga, saat pihaknya datang kemarin Kepala Inspektorat Andi, sebenarnya berada di kantor. Yanwar kemudian meminta pihaknya datang ke Inspektorat.

    “Setibanya di kantor Inspektorat, kami dikumpulkan di dalam satu ruangan. Di sana telah hadir Kepala Inspektorat, Andi, Sekretaris, dan beberapa pegawai. Pada kesempatan itu, Andi membicarakan soal 10 item kegiatan yang masuk dalam laporan kami,” ungkap Mahmudin.

    Berita Terkait: Inspektorat Molor, MAKI Lanjut Laporkan Kakon Pardasuka ke Kejari

    Di hadapannya, kata Mahmudin, Andi menyatakan jika 10 item kegiatan yang masuk dalam laporan tersebut telah terealisasi, tidak terdapat penyimpangan anggaran. Selain itu, Andi juga menyebut jika 10 item kegiatan tersebut sudah sesuai SPJ dan APBdes.

    “Andi mengatakan bahwa pihak Inspektorat sudah turun melakukan investigasi dan semuanya sudah terealisasi. Tapi anehnya, kami pertanyakan kapan tanggal inspektorat melakukan pemeriksaan Andi memberikan penjelasan tak pasti, malah ngotot bahwa kegiatan berdasarkan SPJ. Semuanya sudah sesuai dengan data yang ada dari 10 item kegiatan yang masuk dalam pelaporan,” ujar Mahmudin.

    Berita Terkait: Oknum Bendahara Juga Terlibat Penyimpangan Anggaran DD Pekon Pardasuka TA 2021-2023?

    Mahmudin pun merasa janggal ketika Andi menjelaskan terkait dugaan fiktif pengadaan lampu tenaga surya senilai Rp135 juta yang berdasarkan penelusuran MAKI hanya terealisasi 5 unit.

    “Tapi menurut Andi itu ada fotonya. Saat ditanya jumlah unitnya berapa, Andi hanya menjawab bahwa fotonya ada bukan fiktif. Di akhir pembicaraan Andi menjelaskan bahwa menyatakan pihak Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan dan hasilnya adalah tetap tidak adanya penyimpangan dalam perealisasian anggaran dana desa di Pekon Padasuka, dan bila tidak puas dengan hasil pemeriksaan kami silakan untuk melaporkan ke instansi lain,” terang Mahmudin lagi.

    Mahmudin menambahkan, Marman, warga Pekon Pardasuka yang juga ikut dalam pertemuan tersebut sempat menanyakan soal pengadaan bibit alpukat Pekon Pardasuka senilai Rp20 juta. Lagi-lagi, Andi tidak memberikan jawaban gamblang.

    “Karena menurut Marman dan keterangan warga lainnya, bibit alpukat yang diperuntukkan untuk masyarakat tidak disalurkan, melainkan ditanam Kepala Pekon di kebunnya sendiri. Bahkan tidak jelasnya pembelanjaan bibit kambing ada dugaan bibit kambing yang dibeli oleh dana desa tapi kambing yang ditunjuk pada saat inspektorat melakukan pemeriksaan adalah kambing milik orang lain yang diklaim kambing tersebut adalah milik desa,” jelas Mahmudin. (Red/*)

  • Dana Desa Kecamatan Bengkunat Ditenggarai Ada Setoran

    Dana Desa Kecamatan Bengkunat Ditenggarai Ada Setoran

    Pesisir Barat, sinarlampung.co Dana Desa (DD) merupakan salah satu program Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, melalui pemberdayaan dan pembangunan infrastruktur, ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, dan juga pelayanan publik.

    Sayangnya, tujuan baik pemerintah dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui dana desa tersebut, seringkali dikotori oleh perbuatan oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan dana desa sebagai ladang korupsi demi menggapai keuntungan pribadinya semata.

    Seperti halnya yang terjadi pada dana desa di Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, yang diduga sarat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

    Betapa tidak, menurut informasi yang diterima menyebutkan bahwa, seluruh Peratin (Kepala Desa) se-Kecamatan tersebut, setiap tahunnya diduga diwajibkan setor sejumlah uang kepada pengurus Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Kecamatan setempat, untuk disetorkan kepada beberapa oknum pejabat ditingkat Kecamatan dan Kabupaten sebagai uang pengondisian. Besaran dana yang diminta juga cukup fantastis, yakni mencapai puluhan juta rupiah perpekon (perdesa) pertahunnya.

    Informasi yang berhasil dihimpun wartawan sinarlampung.co di lapangan, pemufakatan jahat itu disinyalir sudah terjadi sejak lama, bahkan hasil setoran itu bukan hanya dinikmati oleh oknum di Kecamatan saja, tetapi juga dibagikan ke oknum pejabat di tingkat Kabupaten.

    Salah satu sumber sinarlampung.co yang merupakan mantan peratin di Kecamatan Bengkunat, membenarkan adanya dugaan praktik tidak baik itu. Menurut dia hal tersebut masih berlangsung hingga saat ini. “Itu di kumpulin satu pintu melalui Bendahara Apdesi Kecamatan semua, begitu teknis mainnya bang,” ungkapnya melalui sambungan telpon, Senin, 18 Desember 2023 lalu.

    Setelah semua setoran kumpul, lanjutnya, Apdesi kecamatan lalu membagikannya ke pihak-pihak yang sudah ditentukan. “Intinya, yang ditarik setoran itu cuma DD saja, sebab kalau ADD itukan tidak bisa dikotak katik lagi karena sudah jelas tujuannya,” jelasnya.

    Disambangi di kediamannya beberapa waktu lalu, disela-sela kesibukannya memberikan tanggapan terkait realisasi tambahan Dana Desanya, Rodial, selaku Peratin Pekon Penyandingan, yang juga merupakan Bendahara APDESI Kecamatan Bengkunat, tidak menampik adanya ihwal tersebut.

    Namun, hingga berita ini ditayangkan, Diyan Setiawan, selaku Ketua APDESI Kecamatan Bengkunat yang juga merupakan Peratin Pekon Way Haru belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi melalui telpon dan pesan WhatsAppnya dinomor 08228196xxxx pada Senin, 8 Januari 2024, meskipun dalam keadaan aktif namun tidak ada jawaban. (Andi)

  • Inspektorat Pesisir Barat Didesak Audit DD Pekon Penyandingan yang Diduga Sarat Korupsi

    Inspektorat Pesisir Barat Didesak Audit DD Pekon Penyandingan yang Diduga Sarat Korupsi

    Pesisir Barat, sinarlampung.co Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Pesisir Barat, MH. Bangsawan, meminta Inspektorat Pesisir Barat untuk segera mengaudit penggunaan Dana Desa (DD) Pekon Penyandingan, Kecamatan Bengkunat, tahun anggaran 2023 yang disinyalir sarat korupsi.

    Hal itu disampaikan MH. Bangsawan saat dimintai tanggapan terkait adanya dugaan Mark-Up anggaran pada pembangunan dua unit sumur bor yang bersumber dari tambahan dana desa Pekon Penyandingan.

    “Kalau benar seperti itu, ada baiknya Inspektorat Pesisir Barat segera turun kelapangan dan melakukan Audit ulang terhadap semua realisasi DD Pekon Penyandingan. Karena itu sudah jelas ada indikasi penyelewengan anggaran”, tegas MH. Bangsawan kepada wartawan, Minggu (14/12/2023).

    Hal itu penting, lanjut Bangsawan, selain untuk memastikan apakah realisasi dana desa Pekon Penyandingan sudah digunakan dengan benar dan bisa dipertanggung jawabkan atau tidak, juga agar pemerintah desa setempat tidak salah dalam menggunakan alokasi dana desa yang nantinya akan merugikan masyarakat dalam hal pembangunan.

    “Bukan tidak mungkin kan, semua item pekerjaan yang bersumber dari DD Pekon Penyandingan itu di Mark-Up anggarannya?. DD itu uang Negara lo, dan inspektorat selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), harus proaktif menjalankan perannya, agar tidak ada kerugian negara dalam penyaluran DD,” pungkas Bangsawan.

    Berita Terkait: Realisasi Tambahan Dana Desa Pekon Penyandingan Diduga Di Mark-Up

    Diberitakan sebelumnya, realisasi tambahan Dana Desa (DD) tahun 2023, Pekon (Desa), Penyandingan Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, diduga sarat korupsi.

    Pasalnya, anggaran untuk pembangunan dua unit sumur bor yang di anggarkan melalui tambahan dana desa pekon setempat, disinyalir sengaja di Mark-Up oleh oknum Peratin (Kepala Desa) dan oknum perangkat pekon setempat.

    Betapa tidak, besaran anggaran dalam pembangunan dua unit sumur bor dan dua unit tiang Tedmond tersebut dinilai sangat fantastis yaitu mencapai Rp139 juta lebih.

    Dugaan Mark-Up itu dibenarkan oleh salah satu warga Pekon setempat yang mengaku bernama Fahmi. Menurut Fahmi, besarnya dana yang dianggarkan dalam pembangunan dua unit sumur bor tersebut terlalu besar dan tidak masuk akal.

    “Untuk sumur bornya borongannya itu cuma Rp14 juta, ya kita sama-sama bisa hitung lah abis berapa dananya. Artinya Rp40 juta per unit saja itu sudah plafon paling atas (sudah mewah, red), tapi temui saja lah peratinnya, kalau bisa tidak usah ada berita-berita negatif,” jelas Fahmi saat ditemui awak media di lokasi pembangunan, sambil terus menganjurkan wartawan agar menemui Peratin di rumahnya, Jumat (22/12/2023).

    Anehnya, saat ditemui di kediamannya, Peratin Pekon Penyandingan, Rodial, selaku pengguna anggaran mengaku tidak tahu menahu mengenai rincian anggaran pembangunan pada dua unit sumur bor dimaksud.

    “Saya tidak tau persis berapa-berapa anggarannya, karena semua urusan itu sudah saya serahkan semua kepada TPK dan Sekdes saya,” kelitnya.

    Terpisah, M. Jamiri, selaku Sekdes Pekon Penyandingan saat dikonfirmasi wartawan disela-sela kesibukannya, tidak menampik apa yang telah disampaikan masyarakat tersebut, dan membenarkan bahwa Rodial, selaku peratin memang tidak tahu menahu.

    “Sesuai hasil kesepakatan RKP, hasil musyawarah tim 9, dan sesuai keputusan forum rapat, ya itu yang saya lakukan. Jadi untuk sementara cuma itu yang bisa saya sampaikan,” elaknya, terkesan ada yang ditutup-tutupi.

    Disinggung mengenai rincian biaya pada pembangunan dua unit sumur bor itu, lagi-lagi M. Jamiri tidak bisa memberikan penjelasan, dengan alasan saat ini pembangunan masih berjalan.

    “Masalah Pembiayaan, itukan sudah ada timnya. Artinya bukan cuma saya saja, hasil keputusan RKP dan keputusan rapat kami, membangun dua unit sumur bor dan penggandaan pipa yang ada di Pemangku Bandar Jaya, jadi begitu untuk sementara yang bisa saya sampaikan,” jelasnya dengan ekspresi wajah gelisah.

    Kuat dugaan, antara Peratin dan Sekdes Pekon Penyandingan ada kemufakatan jahat untuk menggerogoti dana tambahan DD demi keuntungan pribadi. (Andi)

  • Diduga Rugikan Negara, PJI-Demokrasi Laporkan Busrianto Mantan Kades Ke Kejati Riau

    Diduga Rugikan Negara, PJI-Demokrasi Laporkan Busrianto Mantan Kades Ke Kejati Riau

    Pekanbaru (SL)-Peduli akan pemberantasan tindak pidana korupsi, Ismail Sarlata Ketua DPD Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-Demokrasi) didampingi Nurhayati (Bendahara), Sri Imelda (Wakil Bendahara), Rusminar (Wakil Bendahara) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Riau, Reza Hamzah Ketua Koordinator Kota Pekanbaru, Davit Herman Ketua dan Nardi Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PJI-Demokrasi Kabupaten Kampar, melaporkan dugaan tindakan pidana korupsi Dana Desa di Kejaksaan Tinggi Riau, Senin 08 Februari 2021.

    “Saat ini kita DPD Riau bersama DPC Kabupaten Kampar PJI-Demokrasi, melaporkan dugaan korupsi dana desa yang diduga dilakukan Busrianto Mantan Kepala Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.” ungkap Ismail Sarlata.

    Laporan yang dilakukan adalah kepedulian kita terhadap pemberantasan korupsi yang merugikan Negara, adapun laporan yang kita lakukan saat ini dari hasil laporan yang kita peroleh dari masyarakat Kabupaten Kampar yang kita lanjuti dengan Investigasi dan keterangan yang kita peroleh dari Inspektorat, Dinas Pemerdayaan Desa (PMD) Kabupaten Kampar serta berdasarkan Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) Inspektorat dengan nomor : 091/LHP/INSP/V/2020.tambah Ismail

    “Dari LHP bernomor : 091/INSP/V/2020 terdapat dugaan kerugian Negara sebesar Rp 988.702.349 ( Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Juga Tujuh Ratus Dua Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah), yang merupakan Dana Desa 2 (dua) Tahun Anggaran yakni Tahun Anggaran 2018 dan 2019, serta dugaan dana Bung Des sebesar Rp 200.000.000 ( Dua Ratus Juta Rupiah),” beber Ismail Sarlata.

    Dalam laporan yang disampaikan DPD PJI-Demokrasi Provinsi Riau secara tertulis dengan nomor Laporan : 001/Lap/DPD PJI-Demokrasi/III/2021) tertanggal 08 Pebruari 2021 perihal Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa, Ismail Sarlata meminta pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau dapat menindak lanjuti laporan yang telah disampaikan dan dapat memanggil Busrianto Mantan Kades Tanjung Karang, serta beberapa saksi untuk di mintai keterangan.

    Dari kalangan pemerintah yakni Kepala Inspektorat akan produk LHPnya, Kepala Dinas Pemerdayaan Desa (PMD), Camat Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar yang diduga mengetahui akan dugaan korupsi Dana Desa yang diduga dilakukan Busrianto Mantan Kepala Desa.

    “Laporan yang kita lakukan saat ini di Kejaksaan Tinggi Riau tidak hanya sampai disini saja, melainkan kita juga akan memberikan laporan yang sama ke Polda Riau. Adapun laporan yang juga kita berikan kepada Polda Riau, sebagaimana permintaan masyarakat agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dari kedua lembaga penegak hukum yang ada di Provinsi Riau,” ujar Ismail.

    Laporan yang diberikan kepada pihak Polda Riau tidak hanya berdasarkan permintaan masyarakat saja, melainkan kami PJI-Demokrasi Provinsi Riau ingin melihat aksi kedua Lembaga Penegak Hukum dalam menyikapi pemberantasan Korupsi sebagaimana yang dicita-citakan Presiden RI melalui lembaga keperintahan.

    “Dari kedua laporan tersebut, kami percaya kepada Lembaga Penegak Hukum merespon laporan yang dibuat oleh PJI-Demokrasi Riau yang merupakan Organisasi Pers yang memiliki Badan Hukum yang jelas, laporan yang dibuat oleh sebagai Organisasi untuk memenuhi hak warga negara Indonesia yang baik dalam mewujudkan tegaknya Supremasi hukum yang wajib di junjung tinggi,” tutu Ismail usai memberikan laporan kepada PTSP, kepada awak media yang ada di Kejaksaan Tinggi Riau dan awak media yang tergabung di PJI-Demokrasi Riau. (Red)