Tag: Dugaan Korupsi Dana Hibah

  • VIRAL Viral Polisi Bersenjata Laras Panjang Tampar Warga di Mesuji, Langsung Diperiksa Propam

    VIRAL Viral Polisi Bersenjata Laras Panjang Tampar Warga di Mesuji, Langsung Diperiksa Propam

    Mesuji, sinarlampung.co-Diduga tak terima mobilnya patrolinya disalip pengendara motor, oknum Bintara Polres Mesuji, Bripda D, menampar warga saat berada didepan rumahnya. Aksi oknum polisi itu terekam CCTV rumah, yang kemudian viral di media sosial.

    Dalam video tersebut, terlihat jelas seorang oknum anggota Polres Mesuji itu menampar seorang warga di depan rumahnya. Pria berbaju putih itu nampak didatangi oleh oknum polisi berompi merah dari Satuan Shabara, pada Kamis 15 Agustus 2024 pada sore hari.

    Awalnya Pria berkaos putih itu sempat ngobrol dengan oknum polisi berompi merah. Namun tak lama datang lagi satu polisi yang membawa senjata laras panjang.

    Sang Polisi bersenjata laras panjang itu mendadak langsung menampar pria berkaos putih. Setelah itu, pria yang ditampar oleh polisi langsung menunjuk CCTV. Kemudian oknum polisi yang menampar itu langsung pergi.

    “Kejadian tadi siang, polisi memukul anak Labuhan Permai, padahal tidak ada salah apa-apa selain berkendara. Tapi setelah menempar dia takut, karena dia kena rekam CCTV,” ucap pria yang membagikan video CCTV itu.

    Dari keterangan pengunggah, oknum polisi itu tak diterima karena disalip oleh pria kaos putih itu. “Masalahnya gara-gara motor menyalip mobil anggota, terus polisi menam par korban,” tulis akun Instagram @ndorobei.official.

    Hal ini langsung menjadi sorotan dan mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian. Dilansir dari berbagai sumber insiden tersebut bermula dari kesalahpahaman saat anggota kepolisian melakukan patroli rutin.

    Oknum anggota merasa terganggu dengan suara knalpot brong motor korban sehingga terjadilah insiden pemukulan. Anggota kemudian mengejar motor tersebut hingga sampai di rumah korban.

    Di sana, terjadi perdebatan antara anggota polisi berinisial Aiptu S dan warga berinisial HA. Saat situasi memanas, Bripda D yang tiba di lokasi langsung menampar wajah HA.

    Kini korban dan Bripda D sudah berdamai atas insiden tersebut. Meskipun sudah berdamai, Polda Lampung tetap akan memberikan sanksi tegas kepada Bpripda D yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Mesuji.

    Polda Lampung Minta Maaf

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula dari kesalahpahaman saat anggota kepolisian melakukan patroli rutin. “Oknum anggota merasa terganggu dengan suara knalpot brong motor korban sehingga terjadilah insiden pemukulan,” ungkap Kombes Umi Fadilah saat dikonfirmasi pada Senin 19 Agustus 2024.

    Menurut Umi Fadilah meskipun kedua belah pihak telah bertemu dan berdamai, Polda Lampung menegaskan bahwa tindakan oknum anggota tersebut tidak dapat dibenarkan. “Bripda D saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Mesuji. Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian,” ujar Umi Fadilah.

    Atas insiden itu, Polda Lampung menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan salah satu anggotanya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota yang terbukti bersalah.

    “Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh anggota kepolisian untuk selalu mengedepankan sikap profesional dan humanis dalam menjalankan tugas, ” Kata Umi. (Red) 

  • Demo di Kejati, LAPAK Pertanyakan Soal Dana Hibah Dispora Bandarlampung yang Diduga Dikorupsi

    Demo di Kejati, LAPAK Pertanyakan Soal Dana Hibah Dispora Bandarlampung yang Diduga Dikorupsi

    Bandarlampung, sinarlampung.co Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LAPAK) Lampung berunjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk mempertanyakan terkait adanya kejanggalan penggunaan dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandarlampung, Kamis, 1 Februari 2024.

    Ketua LAPAK Lampung Nova Handra dalam orasinya mengatakan, pihaknya menemukan adanya kejanggalan dalam penggunaan dana hibah yang diberikan Dispora Bandarlampung kepada Persatuan Olahraga Bilyar Seluruh Indonesia (POBSI) Bandarlampung dengan anggaran lebih kurang Rp6,5 miliar.

    “Dana hibah itu tidak layak diberikan oleh POBSI Bandarlampung, karena fakta di lapangan ditemukan di POBSI Garuntang, ternyata itu tempat bilyar malah disewakan POBSI Bandarlampung. Harga per jamnya yang meja reguler Rp48.000. Tetapi yang meja VVIP Rp60.000 per jam, yang menjadi pertanyaan kami sebagai lembaga sosial kontrol, Itu kan sudah dapet dana hibah. Kok malah di sewakan sama saja manipulasi dan menghambur-hamburkan uang negara,” jelas Nova.

    Kendati demikian, kata Nova, pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejati Lampung agar melakukan pemeriksaan terkait kejanggalan dalam penggunaan dana hibah di POBSI Bandarlampung, termasuk pengadaan unit meja bilyar di POBSI.

    “Kami minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atau Kejati Lampung agar memeriksa dan tangkap Kepala Dispora Bandarlampung. Karena menurut kami dia sudah menghambur-hamburkan uang negara melalui dana hibah Rp6.529.951.400. Itukan nilainya besar, dan peruntukannya untuk POBSI, tetapi hasil investigasi kami jauh berbeda, meja bilyar juga di Sekretariat POBSI Bandarlampung, hanya sekitar 25 meja saja dan tempat nya tidak masuk akal menurut kami,” tambah Nova.

    “Kami tidak akan pernah bosan akan terus turun ke kantor Kejati untuk menyampaikan dan menanyakan hasil temuan kami masalah dana Hibah di Dinas Dispora Kota Bandar Lampung,” tegas Nova. (*)

  • Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Serahkan Uang Titipan

    Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Serahkan Uang Titipan

    Prabumulih, (SL) – Mantan Korsek Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), IAI, salah satu tersangka Perkara Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kota Prabumulih Tahun 2017-2018, kembali serahkan uang titipan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, jumat (9/6).

    Pengembalian uang sebesar Rp.200 Juta yang dilaksanakan tersangka IAI melalui anak kandungnya dan didampingi Kuasa Hukum tersangka tersebut, sebagai pengganti kerugian negara yang telah dinikmati tersangka.

    Sebelumnya, diketahui tersangka juga telah menyerahkan uang titipan Kerugian Negara sebesar Rp.230 Juta.

    Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel, M. Ridho Saputra SH mengatakan, pengembalian uang ini akan dibuat berita acara penitipan dan nantinya akan dihadirkan dalam persidangan perkara.

    “Dengan demikian total uang yang telah dititipkan tersangka sudah Rp 430 juta, dimana sebelumnya tersangka juga telah menitipkan Rp 230 juta pada akhir Mei 2023 lalu,” Ujar
    M. Ridho Saputra SH, didampingi Kasi PB3R, Faisal Basni SH dan Jaksa Penyidik, Rizki Nuzli Ainun SH MH.

    Diketahui, sejauh ini proses hukum tersangka sedang ditangani JPU Kejari Prabumulih, dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang untuk proses Sidang.

    “Uang titipan ini akan masuk dalam dakwaan dan tuntutan, yang akan diuji di persidangan guna memberi keringanan pada tersangka, karena telah beritikad baik mengembalikan kerugian negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp 430 juta rupiah atas perkara korupsi kegiatan belanja yang menjerat tersangka.” Tutup M. Ridho Saputra, SH (red)

  • KONI Lampung, PON XX Papua dan Dugaan Korupsi yang Prematur

    KONI Lampung, PON XX Papua dan Dugaan Korupsi yang Prematur

    KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Provinsi Lampung sejak zaman pemerintahan Bapak Ir. Arinal Djunaidi sebagai Gubernur sudah mulai ada pergeseran kepemimpinan, yang sebelumnya KONI Lampung dipimpin oleh Gubernur Lampung yakni Bapak M. Ridho Ficardo yang pernah digugat dan disoal oleh Komite Pemantau Kebijakan Daerah (KPKAD) Lampung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

    Di masa pemerintahan saat ini, Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi menolak untuk menjadi Ketua Umum KONI Lampung dengan alasan bahwa taat asas dan taat hukum karena pejabat struktural dan pejabat publik dilarang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 27/PUU-V/2007 terkait penolakan permohonan uji materi Pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN).

    Kemudian, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

    Selanjutnya, Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800/148/sj 2012 tanggal 17 Januari 2012 tentang Larangan Perangkapan Jabatan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah pada Kepengurusan KONI, PSSI Daerah, Klub Sepakbola Profesional dan Amatir. Termasuk Jabatan Publik dan Struktural.

    Terakhir, Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No B-903 01-15/04/2011 tertanggal 4 April 2011 tentang hasil kajian KPK yang menemukan adanya rangkap jabatan, pejabat publik pada penyelenggaraan keolahragaan di daerah yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

    Dengan adanya sikap taat asas dan taat hukum ini, KONI Lampung yang berkembang dibawah kepemimpinan pemerintahan Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi dengan dinakhodai Ketua Umum (Ketum) KONI Lampung periode 2019-2023 yakni Prof. Dr. Ir M. Yusuf Sulfarano Barusman, MBA diharapkan dapat menerapkan Good Governance di tubuh KONI Lampung.

    Menjelang perhelatan Pekan Olah Raga Nasional (PON) XX tahun 2020 di Papua pada bulan Oktober 2021 mendatang, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung diterpa isu yang tidak menyenangkan.

    Di tengah target KONI Lampung untuk meraih minimal 10 (sepuluh) besar prestasi dalam perhelatan itu, secara bersamaan pula bahwa KONI Lampung diterpa isu bahwa telah terjadi dugaan korupsi atas dana hibah KONI Lampung sebesar Rp30 Miliar.

    Seolah petir di siang bolong, hujan tanpa awan, isu ini menggelinding menjadi konsumsi publik yang seharusnya tidak bergulir di tengah pelaksanaan PON XX tahun 2021. Seolah ada standar ganda, ada oknum yang sengaja “bermain” untuk melemahkan semangat dan memecah konsentrasi para pejuang dunia keolahragaan di Lampung baik Atlet maupun Pengurus KONI Lampung menjelang pelaksanaan PON XX di Papua.

    Isu dugaan korupsi ini, sudah dilakukan penyelidikannya oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Lampung, sebagaimana pernyataan dari Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Andrie W Setiawan di media terkait hal ini.

    Terkait langkah kejati ini, tentunya kita harus berterima kasih dan apresiasi khususnya bagi para pengurus KONI Lampung, karena minimal dengan adanya pemantauan dan pengawasan dari Kejati Lampung, oknum-oknum pengurus yang tadinya akan punya niat jahat untuk “membancak” dana hibah puluhan miliar ini menjadi berfikir ulang untuk melakukan perbuatannya.

    Sudah menjadi hukum alamnya, dimana ada gula disitu ada semut, dimana ada anggaran disitu ada korupsi dan koruptornya, tinggal saja siapa yang melakukan itu yang akan bertanggung jawab, hal ini sejalan dengan sikap Gubernur Lampung Bapak Ir. Arinal Djunaidi saat melepas kontingen PON XX ke Papua beberapa waktu lalu, yang mengisyaratkan kalaupun (seandainya) dugaan korupsi ini benar terjadi, ada oknumnya sehingga harus dibersihkan dari kepengurusan KONI Lampung.

    Sebagai bukti selama ini bahwa empuknya dana hibah KONI yang sangat rentan di korupsi, ada beberapa daerah sebelumnya, misalkan Tangerang Selatan, Bengkulu dan di Lampung sendiri tahun 2016 terkait Hibah dana KONI dengan total nilai Rp 55 (Lima Puluh Lima) Miliar Rupiah diduga dikorupsi dan bahkan Kejati Lampung menurut informasi yang beredar di masyarakat sudah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-06/N.8/Fd.1/11/2016 tertanggal 30 November 2016.

    Terkait isu dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung senilai 30 (tiga puluh miliar) rupiah tahun 2021, pada dasarnya tidak harus dibesar-besarkan karena proses penggunaan anggaran sedang berjalan, bagaimana kita dapat menyatakan bahwa suatu anggaran telah dikorupsi, jika anggaran sedang diterapkan untuk menyokong pelaksanaan PON XX di Papua saat ini dan belum ada upaya administratif atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak dilaksanakan oleh Pengurus KONI Lampung, sehingga terlalu “prematur” untuk statement tentang dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung ini.

    Oleh karena terlalu dini (prematur) menyebut hal ini sebagai suatu tindakan dugaan korupsi, maka kami menyerahkan sepenuhnya dan mendukung Langkah Kejati Lampung untuk melakukan penyelidikan dengan sistem pengawasan saat anggaran hibah ini sedang dilaksanakan, disamping telah bekerjanya auditor internal selama ini yang telah disiapkan kepengurusan Prof. Dr. Ir M. Yusuf Sulfarano Barusman, MBA sebagai Ketua Umum KONI Lampung sebagai upaya Good Governance di tubuh KONI Lampung.

    Harapannya dengan publik, termasuk pengerak perubahan, rekan-rekan aktivis mahasiwa, Lembaga Swadaya masyarakat dan rekan- rekan media dan pengamat serta kita semua masyarakat Lampung, sebagai bagian dari masyarakat yang peduli dengan prestasi olah raga di Lampung, terkait polemik dana hibah KONI Lampung ini, kita serahkan sepenuhnya kepada Kejati Lampung untuk melakukan tugas, pokok dan fungsinya dan mari kita support (dukung) sepenuhnya atlet dan kontingen Lampung yang akan menuju Papua sehingga sukses dalam raihan atau capaian target PON XX tahun 2020 dengan peringkat 10 (sepuluh) besar.

    “Jangan biarkan polemik ini menjadi konsumsi Publik yang liar dan seolah menjadi sebuah kebenaran, karena terkadang kebenaran itu datangnya terlambat”. ***

    Penulis adalah Akademis dan Advokad aktif