Tag: Dugaan Korupsi

  • Diduga Proyek Normalisasi Sungai Rantau Tijang Sarat Korupsi, Gindha Ansori: Lapor ke Penegak Hukum

    Diduga Proyek Normalisasi Sungai Rantau Tijang Sarat Korupsi, Gindha Ansori: Lapor ke Penegak Hukum

    Bandar Lampung (SL) – Gindha Ansori Wayka, SH., MH Praktisi dan Akademisi Hukum di Bandar Lampung dan Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung kepada angkat bicara terkait informasi proyek normalisasi sungai Rantau Tijang yang berada di Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu sepanjang 300 m, Jumat, 24 September 2021.

    “Kontraktor harusnya mengikuti apa yang telah menjadi spesifikasi yang dituangkan dalam kontrak beserta lampirannya, karena program ini tentunya sudah melalui proses perencanaan terlebih dahulu sebelumnya”, ucapnya.

    Gindha Ansori menambahkan jumlah anggaran proyek yang ada di dalam kontrak senilai Rp494.201.918.87 yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pringsewu seharusnya cukup mumpuni untuk menuntaskan pekerjaan ini dengan baik dan sempurna sesuai kebutuhan dan target penggunaan dana untuk program normalisasi ini.

    Ansori berharap kontraktor atau pelaksana pekerjaan harus melakukan dengan baik, segala hal yang tertuang dalam kontrak dan lampirannya, sehingga tidak menimbulkan kerugian baik di pihak masyarakat sekitar dan pihak perusahaan karena sorotan terkait pekerjaan ini sangat tajam di tengah publik.

    “Secara logika, suatu pekerjaan itu tidak akan ada masalah karena sebelum dituangkan dalam kontrak beserta lampirannya, konsep pembagunannya sudah dihitung melalui sebuah perencanaan terlebih dahulu, jadi kontraktor bekerjalah sesuai dengan petunjuk teknis dari gambar sesuai dengan kontrak. Berkaitan dengan hal ini, kami minta kepada masyarakat dan kepala pekon untuk melaporkan persoalan ini kepada penegak hukum terkait pekerjaan ini jika dalam masa pengerjaan dan pemeliharaan tidak sesuai dan tidak ada perbaikan atas keluhan dari masyarakat yang dilakukan kontraktor”, papar praktisi dan akademisi hukum ini.

    Sebelum persoalannya ditangani oleh penegak hukum maka pihak kontraktor harus membenahi pekerjaan ini dengan benar, baik terkait kedalaman, bronjong dan lain sebagainya. (Red)

  • Gamapela Tuding Proyek di PUPR Mesuji Dikendalikan Anak Bupati, Kejati Tunggu Laporan

    Gamapela Tuding Proyek di PUPR Mesuji Dikendalikan Anak Bupati, Kejati Tunggu Laporan

    Bandar Lampung (SL) – Gerakan Masyarakat Pemantau Pembangunan Lampung (Gamapela) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan setoran proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji yang diduga dilakukan kerabat Bupati Mesuji.

    Ketua Gamapela Lampung Toni Bakri mengatakan pihaknya mendapat laporan dugaan setoran proyek diatur langsung anak-anak Bupati Mesuji berinisial K dan Y.

    “Kita dapat informasi nyaris semua setoran proyek diatur langsung anak-anak bupati berinisial K dan Y. Kalau K itu yang ambil setoran, sedangkan yang ngatur itu Y. Dan Y ini adalah salah satu pejabat eselon  II di Kabupaten Mesuji,” kata Toni Bakri, Senin 16 Agustus 2021.

    Toni meminta APH segera turun dan melakukan penyelidikan terkait setoran proyek dan proyek yang tidak sesuai aturan karena kualitasnya dibawah standar akibat adanya setoran proyek tersebut.

    Toni mencontohan proyek peningkatan ruas jalan simpang pematang  yang bernilai miliaran rupiah namun mutu betonnya tidak sesuai standar karena menggunakan mutu beton K225 bukan K300 .

    “Semua proyek sudah diatur ‘putra mahkota’ anak-anak bupati. Termasuk setoran proyek yang berakibat mutu pekerjaan itu tidak sesuai aturan.  APH harus turun mengusut ini. Karena kami dapat informasi kasus ini sudah ditangani salahsatu APH tapi masih jalan ditempat, apakah harus menunggu kitda dorong untuk KPK turun lagi,” tegasnya.

    Toni membeberkan pengaturan proyek di dinas pekerjaan umum penataan ruang Mesuji diduga kuat diatur sekretaris dinas PUPR Mesuji Andi S Nugraha.

    “Kalau dinas PUPR Mesuji itu yang berkuasa sekretarisnya bukan kadisnya. Dia semua yang mengatur proyek. Padahal saudara Andi ini saja pengangkatan jabatannya bermasalah karena diduga pangkat dan golongannya belum memenuhi standar sesuai peraturan ,” katanya.

    Sementara Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Andi S Nugraha membantah tudingan setoran proyek serta pengkondisian sejumlah proyek di Dinas PUPR adalah dirinya. “Tidak benar itu mas,” ujarnya Andi dalam pesan whatsapp nya singkat saat dikonfirmasi wartawan.

    Menaggapi desakan LSM Gamapela tersebut, Kejaksaan Tinggi Lampung berjanji akan menindaklanjuti dugaan adanya setoran proyek yang terjadi di Kabupaten Mesuji yang diduga dilakukan putra mahkota Bupati Mesuji yang join dengan  pejabat Dinas PU Mesuji.

    Kasipenkum Andre W Setiawan mengatakan pihaknya mempersilahkan LSM atau siapun mereka untuk melaporkan jika memiliki bukti-bukti kuat terkait terjadinya tindak pidana tersebut.

    “Silahkan kalau memang teman-teman media, atau LSM punya bukti ayo laporkan, kita sama-sama memberantas korupsi. Kami tindaklanjuti setiap laporan yang masuk sepanjang sesuai prosedur,” kata Andre.

    Menurut Andre, nantinya dari laporan atau pengaduan yang masuk, maka akan dilakukan telaah untuk mempelajari apakah berkas laporan tersebut sudah sesuai SOP untuk dilakukan penyelidikan maupun penyidikan. (Red)

  • Proyek Jalan Ryacudu Diduga Sarat Korupsi, MTM Lampung Sampaikan Laporkan

    Proyek Jalan Ryacudu Diduga Sarat Korupsi, MTM Lampung Sampaikan Laporkan

    Bandar Lampung (SL)-LSM Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM Lampung), menyampaikan laporan Dugaan penyelewengan keuangan Negara pada Anggaran APBD 2019, APBD 2020 dan APBD perubahan tahun 2020 disatuan Kerja Dinas Bina marga dan Bina konstruksi (BMBK) Provinsi lampung.

    Laporan secara resmi telah disampaikan kepada pihak Kejaksaan tinggi Lampung, Komisi pemberantasan Korupsi (secara elektronik ) , komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) provinsi Lampung ,dan juga Badan Keuangan (BPK RI) perwakilan Lampung.

    Menurut keterangan yang disampaikan Ashari Hermansyah, Dewan Direktur Masyarakat transparansi Merdeka kepada media pada hari Rabu,03/02/2021, laporan yang telah disampaikan terkait sistem lelang maupun realisasi pekerjaan yang terjadi dibandar Lampung dalam kurun waktu 2019 sampai 2020.

    Sebelumnya ia sudah menyampaikan surat resmi Permohonan jawaban klarifikasi kepada dinas Bina marga dan Bina Konstruksi provinsi Lampung pada Januari 2021 sebanyak 2 kali dalam kurun waktu 15 hari, namun menurutnya, dirinya sangat menyesalkan aparat Sipil yang berdinas disana, tidak ada upaya dan itikad baik dalam melayani masyarakat, dengan tidak mengindahkan surat yang disampaikan.

    Dalam laporan yang disampaikan tersebut, terdapat isi materi unsur -unsur dan indikasi yang diduga kuat telah terjadi penyelewengan keuangan negara diantaranya ; diduga telah melakukan, mengatur, mengkondisikan pemenangan suatu tender proyek dan tidak memenangkan perusahaan yang memberi penawaran terendah yang terjadi kurun waktu pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, dan Kemudian disinyalir pada saat proses pelelangan proyek pada APBD perubahan 2020 pekerjaan sudah dilakukan terlebih dahulu sebelum masa tender selesai, dan pelaksana atau para pekerja dilapangan sama dengan semula pada perkerjaan APBD murni 2020 terutama pekerjaan Peningkatan jalan mayor jendral ryacudu, Bandar Lampung.

    Ashari membeberkan beberapa hal yang diduga telah merugikan negara menurut ashari adalah, Proyek : Pekerjaan Peningkatan jalan Mayor Jenderal Ryacudu Bandar Lampung

    a. Sumber dana APBD 2019, Pekerjaan Peningkatan jalan mayor jendral ryacudu, Bandar lampung,
    dengan Pagu anggaran Rp.11.400.000.000, pemenang tender PT.MSP harga terkoreksi Rp. 10.839.465.786,5 selisih harga Rp.138.527.486,92 dari penawar terendah PT. BKJU Rp.Rp.10.700.938.299,58, Patut diduga Negara telah dirugikan sebesar Rp.138.527.487,

    b. Sumber dana APBD 2020, Pekerjaan Peningkatan jalan mayor jendral ryacudu, Bandar lampung,
    Pagu anggaran Rp.22.073.292.684, nama pemenang PT. MPP , harga terkoreksi Rp. 21.247.412.000 atau selisih sebesar Rp.3.588.778.954,12 dari penawar terendah PT. KKWI Rp. 17.658.633.045,88
    – Patut diduga Negara telah dirugikan sebesar Rp.3.588.778.954,12,

    c. Sumber dana APBD Perubahan 2020 , Pekerjaan Peningkatan jalan mayor jendral ryacudu, Bandar
    lampung, Pagu anggaran Rp.9.860.595.000 , nama pemenang PT.MJC harga terkoreksi Rp 9.426.599.458,48 atau selisih Rp. 798.522.445,58 dari penawar terendah PT.CMS Rp.8.628.077.012,90

    “Patut diduga Negara telah dirugikan sebesar Rp. 798.522.445,58,” terang Ashari

    Dengan demikian kami menyimpulkan sebagai Dugaan Awal Pada item pekerjaan jalan mayor jendral ryacudu lokasi bandar lampung dengan sumber APBD tahun 2019 sampai tahun 2020, menyimpulkan telah terjadi Dugaan perbuatan korupsi , Monopoli, Persaingan Usaha Tidak Sehat dan terlebih terdapat unsur pemanfaatan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, ditengah situasi Pandemik covid 19 dengan Total nilai kerugian Negara sebesar Rp. 4.525.828.886.7.

    Hal tersebut menurut dia Patut diduga telah terjadi persengkokolan atau persaingan usaha tidak sehat dengan tidak jujur atau unsur perbuatan melawan hukum, sebagaimana telah diterangkan dalam Undang-Undang no.5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

    “Dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan barang/jasa
    pemerintah Tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah” bagian ke-4, Etika pengadaan barang jasa
    pasal 7, huruf F, berbunyi : menghindari dan mencegah pemborosan dan pran keuangan negara,” tegasnya.

    Masih kaitan proyek tersebut, Ashari menambahkan keterangnya kepada media bahwa berdasarkan Monitoring dilapangan pada realisasi pelaksanaan pekerjaan Peningkatan jalan mayor jendral ryacudu, Bandar lampung, di tahun 2020 diduga kuat telah terjadi unsur kesengajaan pengurangan bobot item pekerjaan seperti tidak dilakukan pemerataan tanah lantai kerja terlebih dahulu, tidak ada pasangan tulangan besi pada ridid beton, dan pengurangan bobot ketebalan jalan yang mengakibatkan ketebalan permukaan Rigid tidak sama sama.

    Terpisah sekretaris Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi provinsi Lampung Taufikullah pada 01 Februari 2021 mengatakan, secara kelembagaan sudah membuat jawaban klarifikasi dan suratnya sudah diruang kepala dinas, kawan-kawan yang sesuai bidangnya terkait pekerjaan tersebut sudah menjawab.

    “Lagi pula Saat inikan masih tahap pemeliharaan, dan masih tanggung jawab sepenuhnya oleh kontraktor,” sambung Taufik.

    Terkait surat resmi yang disampaikan Masyarakat Transparansi Merdeka, ke beberapa Instansi terutama Pihak kejaksaan Tinggi lampung pada tanggal (28/01), Kantor wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha Provinsi lampung (03/02), Kantor wilayah BPK RI provinsi lampung (03/02), perihal pengaduan dugaan indikasi penyelewengan keuangan APBD tahun anggaran 2019-2020 disatuan kerja dinas bina marga dan bina konstruksi provinsi Lampung.

    Ketika Masyarakat Transparansi Merdeka meminta komentar terkait surat pengaduan tersebut, terutama di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha Provinsi lampung (03/02) menurut bagian Penegakan Hukum, Afdal mengatakan dirinya bersama tim kerja akan menindaklanjuti laporan masyarakat, dan jika ditemukan bukti permulaan maka akan dilakukan penyidikan, ucap Afdal

    Untuk tindakan dan langkah selanjutnya menurut dia, jika terbukti maka kami akan panggil semua pihak yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan, dan apabila buktinya sudah cukup akan digelar persidangan,

    Sementara kepala kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia provinsi lampung tidak bisa ditemui, dikarenakan sedang melakukan zoom metting dengan menteri, begitu juga dengan seluruh staf lainya.kata Hasti salah satu staf resepsionis (03/02).

  • Diduga Dua Instansi Selewengkan Uang Negara Tahun Anggaran 2020

    Diduga Dua Instansi Selewengkan Uang Negara Tahun Anggaran 2020

    Bandar Lampung (SL)-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Transparansi merdeka (MTM Lampung) menyoroti terkait sistem pelelangan dan Realisasi Pekerjaan yang didanai melalui APBD perubahan 2020 dan juga Sumber pembiayaan APBN 2020.

    Berdasarkan pantauan dan monitoring yang sudah dilakukan oleh tim investigasi Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM), melalui Dewan Direktur, Ashari Hermansyah mengemukakan, bahwa hasil monitoring dan investigasi terdapat dugaan dan indikasi penyelewengan Uang Negara pada satuan Dinas Pengelolaan sumber daya alam provinsi Lampung dan juga pada Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VI Bengkulu Lampung, Provinsi lampung, kata Ashari kepada kepada media, Senin 01 Februari 2021

    Dia menyebutkan dugaan indikasi penyimpangan tersebut dapat dilihat pada realisasi pelaksanaan kedua pekerjaan tersebut yaitu ;

    Pada Pekerjaan Rehabilitasi Terminal Penumpang Type A Raja Basa, Bandar lampung dengan nilai Rp.8.070.555.365.11 sumber APBN 2020,, menurut dia kronologis tersebut terjadi pada
    pihak Satuan kerja Balai Pengelola Transportasi darat Wilayah VI Provisni Bengkulu dan Lampung bersama-sama pihak pemenang tender diduga telah melakukan, mengatur, mengkondisikan pemenangan suatu tender proyek dan tidak memenangkan perusahaan yang memberi penawaran terendah yang terjadi kurun waktu pada tahun 2020, dengan selisih sejumlah Rp.496.476.433,3 dari Penawar Perusahaan Terendah.PT.ABN, Rp. 7.574.078.931,81
    – PT.P, Rp. 7.574.090.719,64
    – PT.GBN, Rp. 7.575.025.692,8

    Kemudian PT. BKK sebagai pemenang tender dengan nilai harga terkoreksi sebesar Rp.Rp.8.070.555.365.11 saat dihubungi terpisah pada alamat kantor yang tertera diduga alamat palsu, karena alamat yang tertera ternyata bangunan tempat penginapan, timpalnya.

    Hal tersebut patut diduga telah merugikan negara sejumlah Rp. Rp.496.476.433,3, menurutnya,  selain pada proses perencanaan lelang, terdapat juga dugaan kuat pelaksanaan atau realisasi pekerjaan telah terjadi unsur kesengajaan pengurangan bobot item, sebagaimana pada poin pertama pekerjaan pasangan plesteran dan acian dinding bangunan samping dan belakang yang terkesan buruk. Kedua Pekerjaan pasangan keramik, diduga kuat menggunakan kualitas keramik buruk dan tidak sesuai standar SNI. Ketiga Pekerjaan Finishing pegecatan Dinding, diduga kuat menggunakan cat yang berkualitas buruk tidak sesuai SNI,

    Selanjutnya, Keempat Pekerjaan pasangan daun jendela dan daun pintu serta kusen, kelima Pekerjaan pasangan Railing tangga dan Baluster tangga, diduga kuat tidak dilakukan penggantian struktur, sehingga railing dan baluster berkarat. Keenam Kemudian pada pekerjaan pasangan konstruksi baja wide flange (WF) langit-langit yang terdiri dari pasangan kolom, balok, gording, plat baja, trekstang dan brancing, apakah sudah seseuai standar SNI.

    Untuk itu dirinya menyebutkan sebagai definisi awal Patut diduga telah terjadi persengkokolan atau persaingan usaha tidak sehat dengan tidak jujur atau unsur perbuatan melawan hukum, sebagaimana telah diterangkan dalam Undang-Undang no.5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah Tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah bagian ke-4, Etika pengadaan barang jasa pasal 7, huruf F, berbunyi : menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

    Masih kata Ashari, yang kedua pada Satuan kerja Dinas Pengelolaan sumber daya air provinsi Lampung terdapat juga dugaan kuat indikasi penyelewengan keuangan negara pada sumber APBD Perubahan tahun 2020 pembangunan embung/bangunan penampung air lapangan golf
    Satuan kerja senilai Rp.1.895.532.627,55 dengan pelaksana CV. LLJ , dan Realisasi pelaksanaan pekerjaan dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

    a. Diduga pelaksanaanya terindikasi dikerjakan asal jadi, dimana campuran semen dangan pasir tidak sesuai
    b. Pasangan batu belah pada dinding tanah tidak diberikan adukan semen, hal tersebut akan berpotensi kerawanan kekuatan struktur embung, pada resapan air lainya.
    c. Pondasi bangunan yang dilakukan penggalian tanah tidak dalam,berpotensi akan mempengaruhi kekuaatan dan sangat dikhawatirkan akan tidak mampu menahan dentuman maupun goncangan yang berakibat fatal akan timbul keretakan pada dinding bangunan dan ditambah Terkait volume embung yang terdiri dari tampungan embung, Tinggi embung, panjang embung apakah sudah sesuai speksifikasi.

    “Saat dikonfirmasi pada kedua instansi dan Dinas tersebut belum bisa ditemui karena kedua pimpinan tidak berada di tempat, namun LSM Masyarakat Transparansi Merdeka kepada media mengatakan sudah mengirim surat klarifikasi untuk ditindak lanjuti oleh instansi terkait tersebut,” pungkasnya.

  • Satu Tahun Lebih, Kasus Dugaan Korupsi Gedung Dispora-Flyingfox Mandek di Polres Kota Metro

    Satu Tahun Lebih, Kasus Dugaan Korupsi Gedung Dispora-Flyingfox Mandek di Polres Kota Metro

    Kota Metro (SL)-Penyelidikan kasus Proyek Gedung Dinas Pemuda OLahraga dan Pariwisata (Disporapar), proyek Flyfox Sumbersari Park, Kota Metro, yang ditangani Tim Tipikor Polresta Metro sejak Maret 2019, jalan ditempat, dan hingga kini tidak ada kejelasan. Kasat Reskrim beberapa kali “kibuli” wartawan yang janji melakukan konfirmasi.

    Senin, 17 Februari 2020, tim media mendatangi Kantor Satreskrim Polresta KOta Metro, untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto.

    Sekitar pukul 10.05 WIB, tepat di pintu ruang kerjanya, tanpa melihat tujuan dan etika tim media ini, AKP Gigih Andri Putranto dengan spontan (Tanpa basa basi) mengarahkan tim media ini ke KBO. “Langsung ke KBO saja, ya..KBO,” lantangnya sambil menunjukkan arah ke ruang kerja KBO.

    Tim media ini pun menuju ke ruang kerja KBO Prasetyo. KBO mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail soal penyelidikan proyek Disporapar.

    Dirinya mengarahkan tim media ini ke Kanit Tipikor, karena bidangnya dan sudah pasti mengetahui. “Bukan saling lempar soal informasi, kami hanya mengetahui garis besar saja terkait hal ini. Untuk lebih detail, saya arahkan ke Kanit Tipikor,” katanya.

    Didampingi KBO Prasetyo, tim media ini pun menuju ruang kerja Tipikor Polresta setempat. Di lokasi tim media dihadapkan oleh Kanit Tipikor, Ipda Simanungkalit. Tim mengkonfirmasikan sejauhmana proses penyelidikan perkara dugaan korupsi proyek gedung Disporapar TA 2019 dan Proyek Flyfox. Lagi – lagi tim media ini tidak mendapat keterangan pasti.

    Ipda Simanungkalit enggan memberikan keterangan dengan alasan, perlu izin dengan Kasat Reskrim terlebih dahulu. “Sebenarnya yang bisa ngasih steatment adalah pimpinan kami (Kasat), Nanti kalau ngasih steatment kami yang salah, kecuali Kasat konfirmasi ke saya untuk menerima rekan-rekan media ini, ya Saya terima,” katanya.

    Sesaat kemudian, Ipda Simanungkalit, meminta waktu kepada tim media ini untuk mengkonfrimasikan ke Kasat Reskrim, lebih kurang, 30 Menit menunggu. Namun hasil koordinasi Kanit Tipikor dengan Kasat Reskrim, lagi – lagi tak bisa memberikan keterangan.

    “Kalau Saya belum bisa memberikan statment, tetap Kasat. Nanti kalaupun saya memberi steatment, beda dengan steatment Kasat, kita juga nunggu perintah beliau. Kalau bisa diwakili Kami wakili, coba atur waktu lagi dengan beliau (Kasat), kalau hari ini beliau tidak bisa karena ada rapat,” ujarnya.

    Tim media ini kembali mencoba menghubungi Kasat Reskrim via WhatsAps, seperti biasa tidak ada tanggapan. Diberitakan sebelumnya, proses penyelidikkan dugaan proyek pembangunan Gedung Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Metro, asal jadi, oleh tim Tipikor Polresta Metro sejak Maret 2019, hingga saat ini tidak jelas.

    Hingga kini, Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Gigih Andri Putranto, memilih bungkam dan menghindari wawancara jurnalis, AKP Gigih Andri Putranto berlibi sedang sibuk. Kondisi ini berulang ditunjukan meski sudah di hubungi tidak ada tanggapan respon.

    Kasus dugaan proyek pembangunan gedung Disporapar senilai lebih kurang Rp600 Juta (Pondasi dan pemasangan Tiang) TA 2017. Berlanjut TA 2018 dikucurkan kembali oleh Pemkot setempat sebesar Rp2 Milliar. Belum rampung pengkerjaan, fasilitas gedung belum memadai alias belum laik fungsi, Pemkot setempat merekomendasikan pihak Dikporapar segera menempatinya, sesuai intruksi Sekkota A. Nasir AT dan Kepala Dinas PU Irianto Marhasan, yang saat itu belum dilakukan serah terima pekerjaan antara rekanan dan Pemkot setempat, karena masih masa pemeliharaan rekanan.

    Kondisi bangunan belum laik digunakan, hal itu terlihat di beberapa ruang, kamar mandi dan lantai serta gedung lantai II (Penambahan), sama sekali yang belum rampung di kerjakan. Pantauan tim media, sejak Senin 18 Maret hingga 20 Maret 2019, ditengah rutinitas dinas setempat, didapati lantai keramik retak dan pecah, cat tembok belum maksimal, beberapa ruang belum memadai di gunakan. Kemudian ruang kamar mandi/toilet tidak dapat difungsikan serta lantai II gedung sama sekali belum rampung dikerjakan.

    Polresta Metro melalui tim Tipikor, Sat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan telah mengecek langsung kondisi gedung kantor tersebut dengan didampingi beberapa pegawai/staf Disporapar. Sayangnya, tahap penyelidikan tersebut belum dapat informasi sejauh apa perkembangannya, hingga saat ini.

    Kasat Reskrim Polresta Metro AKP Gigih Andri Putranto terkesan menghindari wawancara jurnalis yang tergabung di Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia Lampung.  “Nanti, ini dari mana, saya baru liat. Nanti saya sedang sibuk,” katanya sembari berjalan memasuki mobil menghindari wartawan pada acara di Aula Hotel Grand Skuntum, Kota Metro. Jumat, 07 Februari 2020, sekitar pukul 11.36 WIB.

    Selasa, 26 Maret 2019, Kasat Reskrim sempat memberikan keterangan keterkaitan Gedung kantor Disporapar, pihaknya meminta waktu, karena masih dalam tahap penyelidikan. “Saya minta waktu, prosesnya masih tahap lidik,”kata Kasat Reskrim Polresta Metro, AKP Gigih Andri Putranto.

    Berbarengan dengan hal ini, diketahui juga bahwa proyek Flying Fox senilai Rp2 Milliar TA 2018 dan Pembebasan lahan termasuk titik nol pondasi senilai Rp200 Juta, pengadaan ATV yang belum dibutuhkan dan restu DPRD. Masuk dalam tahap penyelidikan oleh tim tipikor Polres setempat. Hingga saat ini belum jelas kelanjutan.

    Berikut indikasi permasalahan proyek Sumber Sari Park, Metro Selatan. Pembebasan lahan dan pengadaan unit ATVz diduga keterlibatan oknum ASN dan pegawai honorer, terganjal payuk hukum Perda. Lelang proyek tersebut diduga hanya formalitas. CV.Mulyosari yang juga ada peranan oknum ASN lingkup Disporapar Kota Metro, alias proyek Penunjukan Langsung (PL) muncul nama Kusbani selaku Kabid Kepemudaan dan Olahraga di Disporapar setempat.

    Indikasi itu muncul, sudah terserapnya dana pribadi milik Kusbani sebesar Rp450 Juta untuk pembelian tanah warga sebagai perluasan areal Flying Fox. Proses hibah tanah hingga kini pihak Pemkot hanya memegang akta jual beli. BPN ATR Kota Metro menyatakan bahwa pihak Pemkot belum juga menyerahkan berkas Permohonan Pembuatan Akte Jual Tanah (PPAT), untuk tahap pengurusan alih status Sertifikat milik Aset Pemkot.

    Data informasi sebelumnya atas hal ini bahwa, Pihak BPN ATR setempat, hanya menerima PPAT tanah Bengkok yang belum bersertifikat yakni Jl SLB, Kelurahan Sumber Sari Bantul seluas 1.900 Meter dan tanah di Jl. Cendrawasi seluas 900 Meter. Selain itu proyek flying fox Rp 2 Milliar TA 2018, tidak dilakukan proses lelang secara terbuka melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Metro, situs lpse.metrokota.go.id

    Diketahui, Pembangunan flying fox di kawasan wisata Sumber Sari, Bantul, Metro akan direalisasikan tahun 2018 dan terpanjang kedua di Asia Tenggara, dengan lintasan 700 Meter dan 300 Meter. Tiang pancang utama di pintu masuk Buper. Sedangkan tiang satunya ada di ujung Buper, dibangun secara bertahap.

    Pada Anggaran Perubahan TA 2017 itu sudah dianggarkan untuk tiang pancang.  Kedua persoalan ini, Gedung Disporapar dan Protek Flyfok, pihak Kejaksaan Negeri Metro terang menyatakan, pihak Polresta Metro yang menangani perkaranya. (Tim)

  • Massa Aksi Tiga LSM Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Provinsi Lampung, Apa Saja! Cek di Sini

    Massa Aksi Tiga LSM Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Provinsi Lampung, Apa Saja! Cek di Sini

    Bandar Lampung (SL)-Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari tiga elemen; APL, GPL, dan GLB mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (3/12). Mereka menuntut semua lembaga penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi di Provinsi Lampung.

    Sinarlampung.com mencatat, ada dua tuntutan yang disampaikan Koordinator Lapangan (Korlap) Fariza Novita Icha. Yakni, meminta Polda Lampung dan Kejati Lampung segera  mengusut tuntas proyek kegiatan fisik maupun non fisik pada Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Mesuji-Sekampung, Dinas Pendidikan Tanggamus, Dinas Pendidikan Tulang Bawang, Pemberdayaan Perempuan Dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Lampung Timur, Bagian Umum Kota Bandar Lampung. 

    “Kami mendesak Polda Lampung dan Kejati segera membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyimpangan yang mengarah ke tindak korupsi terkait pada kegiatan proyek tersebut,” tegas Fariza Novita Icha.

    Massa aksi juga meminta BPK Lampung dan BPKP Provinsi Lampung melakukan audit anggaran pada semua proyek yang terindikasi menyimpang.

    “Audit ini perlu dilakukan untuk membantu kinerja Kejaksaan Tinggi Lampung dan Polda Lampung demi menciptakan upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Lampung,” tambah Icha.

    Korlap Icha merinci dugaaan penyimpangan tersebut di  Satker Balai Besar wilayah Sungai Mesuji Sekampung pada Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Mesuji-Sekampung tahun 2019. Diantaranya, proyek Pemeliharaan Berkala Bendungan Batu Tegi  pelaksana CV Graha Alvin Mandiri senilai Rp 651.357.639.

    Disdik Tulang Bawang

    Lalu, proyek  Pemeliharaan Berkala Bendungan Way Rarem, pelaksana CV Aulia Akbar senilai Rp 746.733.000, Perbaikan Pintu-Pintu Bendungan, pelaksana CV Bumi Pratama senilai Rp2.420.047.710, Pemeliharaan Berkala Sungai Provinsi Lampung, pelaksana PT Resmi Jaya Lampung senilai Rp4.495.234.547, Pemeliharaan Berkala Bendungan Way Jepara, pelaksana CV Galih Pratama Jaya dengan nilai kontrak  Rp838.321.873.

    Massa aksi juga mengendus terjadi dugaan pemotongan anggaran dana BOS, DAK di Dinas Pendidikan Tulang Bawang sebesar 20% dari setiap penerima dana BOS, dan DAK tahun anggaran 2019. Selain itu, dugaan penyimpangan juga Bantuan operasional penyelenggaraan PAUD 2019 Rp.6.273.000.000 DAK fisik untuk SD Rp32.301.435.000, DAK fisik untuk SMP Rp13.128.900.000.

    Masih di Disdik Tulangbawang, Icha menambahkan, juga terjadi dugaan pemotongan dana sertifikasi. “Kami mencium ada praktik pungli dengan alasan untuk biaya transport oknum Dinas Pendidikan  saat pemberkasan yang dilakukan tiga bulan sekali. Nilainya bervariasi antara Rp200.000 sampai dengan Rp300.000. Bayangkan, jika dikalikan seluruh penerima sertifikasi Se-Kabupaten Tulang Bawang, bisa kaya mendadak tuh oknum pejabatnya,” jelas Icha.

    Dugaan penyimpangan lainnya adalah pada Belanja Transportasi/Akomodasi Kegiatan Apresiasi Ekstrakurikuler DIKDAS senilai Rp.74.500.000, Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan DAK SMP Tahun 2019 Rp177.260.000, Pengadaan Laboratorium Komputer untuk SMP Rp2.058.000.000, Belanja Barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga pada kegiatan Pemberian Makanan Tambahan untuk Anak Sekolah (PMTAS) Rp 3.150.000.000, dan dugaan pungli sertifikasi dan kenaikan pangkat pada Dinas Pendidikan Tulang Bawang.

    Bagian Umum Pemerintah Kota Bandar Lampung

    Dugaan praktik korupsi juga ditengarai oleh massa aksi terjadi di Bagian Umum Pemerintah Kota Bandar Lampung, yaitu pada kegiatan Proyek Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor mencakup Belanja Jasa Pihak Ketiga, Belanja Jasa Kebersihan Kantor (Outsourcing). Diketahui HPS pada tender ulang sebesar Rp2.749.988.340, dimenangkan oleh Thalia Mandiri Sejahtera  dengan Harga Penawaran sebesar Rp2.701.928.482 pada tahun anggaran 2019.

    Dugaan korupsi lainnya adalah pada kegiatan proyek fisik dan nonfisik Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Lampung Timur, seperti 1) Dugaan pemotongan dana kegiatan sebesar 30% oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lampung Timur sejak 2015.

    2) Pengadaan Gedung Balai Kecamatan Mataram Baru, Pekalongan, Labuhan Ratu, Labuhan Maringgai senilai Rp 197.750.000.

    Ditengarai ada tiga bidang yang dititipkan anggaran, masing–masing bidang senilai Rp400.000.000 yaitu bidang pengendalian penduduk, penyuluhan dan pergerakan, bidang kualitas hidup perempuan dan keluarga, bidang perlindungan perempuan dan perlindungan khusus anak. Diduga ada kegiatan fiktif, di mana PPTK pada setiap bidang tidak melaksanakan kegiatan, dan hanya menandatanganinya saja, seolah–olah pekerjaan itu sudah dilaksanakan. Kabid Perlindungan Perempuan dan Khusus Anak diduga sebagai pembuat dokumen.

    Dan masih di Perlindungan Perempuan dan Khusus Anak Lampung Timur, dugaan penyimpangan juga terjadi pada kegiatan pengadaan peralatan seni musik dan APE Rp260.000.000 yang diduga kuat  tidak dilelang dan langsung dikerjakan oleh suami Kabid Perlindungan Perempuan dan Khusus Anak

    Terakhir, massa aksi juga menuduh telah terjadi pemotongan anggaran dana BOS di Dinas Pendidikan Tanggamus sebesar 20% dari setiap penerima dana BOS tahun anggaran 2019 serta pungli dana sertifikasi pada setiap pencairan.(red)

  • Dugaan Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Salewangan Maros, Aliansi Pena Merah Lapokan Bendahara Rumah Sakit

    Dugaan Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Salewangan Maros, Aliansi Pena Merah Lapokan Bendahara Rumah Sakit

    Maros (SL) – Aliansi Pena Merah (APM) Maros melaporkan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran yang digunakan oleh pihak RS Salewangan, terkait dengan anggaran Alat Kesehatan (Alkes), BPJS Kesehatan, JKN dan APBD, Senin (17/12/2018).

    Anggota APM Maros, Ilham Lahiya mengatakan, hal ini dilaporkan ke Kejari Maros, agar membuka keran dugaan korupsi pengelolaan anggaran yang ditangani oleh pihak RS. Salewangan. “Kami dari APM Maros telah melaporkan bendahara RS. Salewangan Maros, yang kami duga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam menangani tiga anggaran, seperti anggaran BPJS, Alkes, JKN dan APBD,” ungkapnya.

    Menurut Ilham pihaknya sudah menyerahkan dua lembar alat bukti pengelolaan anggaran di RS Salewangan.
    “Kami berharap pihak Kejaksaan Negeri Maros segera mungkin mengungkap dugaan kasus korupsi yang kami laporkan ini. Pasalnya anggaran besar di kelola oleh satu bendahara dan kemungkinan besar laporan pertanggung jawabannya bisa asal-asalan,” terangnya.

    Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, M Adib Adam menanggapi laporan tersebut, memgutarakan semua laporan yang masuk kepada Kejari Maros, pihaknya akan menindak lanjuti. (harapanrakyat)

  • Istri Kadis PUPR Dilaporkan ke Kejati Lampung

    Istri Kadis PUPR Dilaporkan ke Kejati Lampung

    Bandarlampung (SL) – Proyek Dinas Bina Marga Provinsi Lampung tahun 2016 yakni Pembangunan Jalan Ruas Kasui – Air Ringkih (Batas Sumatera Selatan) di Kabupaten Way Kanan senilai Rp2,5 Miliar yang dikerjakan CV. Abung Makmur kini sudah rusak parah.

    Dugaan penyimpangan sejumlah proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Lampung dan dugaan istri Kadis PUPR bermain dalam asuransi yang digunakan rekanan secara resmi di laporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung

    Laporan itu di sampaikan oleh Forum Masyarakat Peduli Keadilan (FMPK) melalui surat Nomor: 002/DPP-FMPK/09/2018. Dalam laporan ini sedikitnya terdapat 11 paket proyek Dinas PUPR Lampung dengan total anggaran Rp49,4 Miliar yang diduga sarat penyimpangan, selain itu juga dilaporkan dugaan istri Kepala Dinas PUPR Lampung Budi Dharmawan, Rhina Indriyani, bermain dalam masalah asuransi yang di gunakan rekanan.

    “Kami sudah menyampaikan laporan secara resmi terkait persoalan di Dinas PUPR Lampung ke Kejati Lampung. Laporan ini kita sampaikan karena persoalan di Dinas PUPR Lampung itu sudah sepatutnya diusut oleh penegak hukum,” ungkap Ketua FMPK, M Mahdi, baru-baru ini.

    Menurutnya, laporan itu sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam mencegah dan memerangi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang dijamin oleh Undang-undang, dan sebagai kontrol terhadap penyelengaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang sesuai ketentuan.

    ”Kita (FMPK) sebagai masyarakat sudah menjalankan peran dengan melaporkan masalah itu secara resmi. Tinggal kita tunggu berani tidak Kejati Lampung mengusutnya. Dalam laporan sudah kita sertakan bukti-bukti pendukung sebagai petunjuk awal. Jadi tidak ada alasan bagi Kejati untuk tidak menindaklanjuti laporan itu,” ungkapnya.

    Mahdi mengungkapkan, dia bersama timnya menemukan sejumlah fakta kejanggalan yang patut dijadikan indikasi dugaan penyimpangan, mulai dari pekerjaan di Jalan Ruas Simpang Pematang – Brabasan di Kabupaten Mesuji yang menelan anggaran hingga Rp10 Miliar di kerjakan PT. Rajawali Sindang Arta, Proyek Pembangunan Jalan Ruas Kasui – Air Ringkih (Batas Sumatera Selatan) di Kabupaten Way Kanan senilai Rp2,5 Miliar dikerjakan CV.Abung Makmur, Pembangunan Jembatan Way Sekampung II Tahap-1 Kabupaten Pringsewu senilai Rp. 5 Miliar dikerjakan dikerjakan PT. Jais Maju Bersama, proyek Pelebaran Box Culvert di Jalan Strategis Pasar Tempel Kabupaten Tulang Bawang Barat senilai Rp. 1 Miliar dikerjakan CV. Wira Bumi Perkasa.

    Selanjutnya proyek Ruas Adijaya – Tulung Randu di Kabupaten Tulangbawang Barat, di ruas jalan ini sedikitnya terdapat empat paket proyek yakni Pembangunan Jalan Ruas Adijaya – Tulung Randu senilai Rp. 7,5 Miliar dikerjakan PT. Jaya Indah Perkasa, Pembangunan Jalan Ruas Adijaya – Tulung Randu-1 (DAK) senilai Rp. 4,5 Miliar dikerjakan PT. Untung Lima Delapan, Pembangunan Jalan Ruas Adijaya – Tulung Randu-2 (DAK) senilai Rp4,5 Miliar dikerjakan PT. Bumi Kahfi Perkasa, hal ini janggal dan tumpang-tindih kegiatan karena di jalan ini pada tahun 2016 juga terdapat proyek pemeliharaan jalan yakni Pemeliharaan berkala Jalan Ruas Adi Jaya – Tulung Randu (DAK) Rp1,4 Miliar dikerjakan CV 59 DJ.

    Di wilayah Kabupaten Tanggamus, pembangunan Jalan Ruas Kuripan – Sp. Kota Agung senilai Rp. 5 Miliar yang dikerjakan PT. Indoteknik Prima Solusi, dan proyek Pembangunan Jalan Ruas Putih Doh – Kuripan di Kabupaten Tanggamus senilai Rp3 Miliar dikerjakan PT. Segitiga Permai Perkasa, pembangunan Jalan Ruas Kasui – Air Ringkih (Batas Sumatera Selatan) di Kabupaten Way Kanan senilai Rp. 2,5 Miliar dikerjakan CV.Abung Makmur.

    Sementara proyek pelebaran Box Culvert di Jalan Strategis Pasar Tempel Kabupaten Tulang Bawang Barat senilai Rp 1 Miliar dikerjakan CV. Wira Bumi Perkasa, Mahdi berpendapat, seharusnya menggunakan besi 16 inci ulir tapi pengerjaan proyek ini diketahui besi pada sayap jembatan diduga kuat 12 Inci.

    Kondisi hampir serupa juga ditemukan pada proyek Pembangunan Jembatan Way Sekampung II Tahap-1 Kabupaten Pringsewu senilai Rp5 Miliar yang dikerjakan dikerjakan PT. Jais Maju Bersama, kondisi jembatan ini sudah retak-retak serta terkesan pengerjaannya asal-asalan.

    Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Lampung,Budhi Darmawan, hingga berita ini di turunkan belum juga berhasil di konfirmasi. Berulang kali hendak di konfirmasi di kantornya selalu tidak ada, saat dikonfirmasi melalui surat resmi tidak di balas.
    Diberitakan sebelumnya, dugaan istri Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Lampung Budhi Darmawan, Rhina Indriyani, ‘bermain’ dalam asuransi yang digunakan oleh rekanan Dinas tersebut harus di usut oleh penegak hukum.

    Sebab jika itu terbukti maka bisa masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi. “Peraturan presiden (Perpres) pengadaan barang dan jasa darit pasal 30 sampai pasal 35 mengatur soal jaminan pengadaan barang dan jasa. Ada lima jenis jaminan yang datur yakni jaminan penawaran, jaminan sanggah banding, jaminan pelaksana, jaminan uang muka, dan jaminan pemeliharaan,” ungkap Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, saat dimintai tanggapannya, Kamis (20/09/2018).

    Menurutnya, besaran jaminan juga berbeda-beda antara 1 sampai 3 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau pagu anggaran, dan tidak semua jaminan itu berlaku untuk semua jenis pekerjaan. “Perpres pengadaan barang dan jasa sangat rinci mengatur soal jaminan yang bisa menggunakan Bank atau asuransi. Namun, tidak semua pekerjaan membutuhkan jaminan. Seperti pengadaan jasa konsultansi tidak diperlukan jaminan penawaran, sanggah banding, pelaksanaan, maupun jaminan pemeliharaan,” terangnya.

    Bahkan, lanjutnya, pasal 30 ayat 2 perpres pengadaan barang dan jasa menyebutkan jaminan penawaran dan jaminan sanggah banding hanya untuk pengadaan pekerjaan konstruksi, namun pasal 33 ayat 1 menyebutkan jaminan pelaksanaan diberlakukan untuk kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp200 juta.”Artinya semua kegiatan yang anggarannya paling sedikit Rp200 juta membutuhkan jaminan pelaksana. Untuk Dinas PUPR Lampung pasti rekanannya membutuhkan banyak jaminan, karena mayoritas proyek di Dinas PUPR itu kontruksi,” ungkapnya.

    Soal dugaan istri Kadis PUPR Lampung bermain asuransi untuk rekanan, menurutnya, sangat membuat miris. Namun, hal itu harus di usut oleh penegak hukum agar jelas. Sebab jika itu terbukti, maka bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang untuk kepetingan pribadi.”Soal itu memang miris ya, tapi harus di usut oleh penegak hukum biar jelas. Jika terbukti maka bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang untuk kepetingan pribadi, apa lagi saya baca beritanya ada dugaan di arahkan untuk menggunakan perusahaan asuransi tertentu, jelas itu menyalahi aturan,” cetusnya.

    Untuk diketahui, persoalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Lampung bukan hanya masalah dugaan penyimpangan proyek yang berkualitas buruk. Tapi juga adanya dugaan permainan asuransi yang digunakan oleh rekanan, bahkan disinyalir istri Kepala Dinas PUPR Lampung Budhi Darmawan, Rhina Indriyani terlibat dalam masalah itu.

    Kepala Dinas PUPR Provinsi Lampung Budhi Darmawan diduga kuat mengarahkan rekanan untuk menggunakan asuransi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) tempat istrinya Rhina Indriyani bekerja.

    Untuk membuktikan dugaan itu, Harian Pilar melakukan penelusuran dengan berpura-pura menjadi kontraktor. Harian Pilar kemudian menghubungi istri Budhi Darmawan yakni Rhina Indriyani untuk mengurus asuransi. Rhina Indriyani membenarkan bahwa Asuransi Jasindo merupakan asuransi sesuai arahan Kepala PUPR.

    ”Iya iya pak saya di Jasindo. Bapak baru pertama kali ya? Jadi mungkin persyaratannya agar merepotkan bapak sedikit, kan kita baru kenal perusahaan bapak,” ujar Rhina Indriyani saat dihubungi melalui ponsel, beberapa waktu lalu.

    Persyaratannya, jelas Rhina, hanya data-data perusahaan saja, jika sudah lengkap tinggal mengisi formulir saja.”Di Jasindo nanti temuin saja Kepala Unit Pemasarannya pak Erwin, bilang aja dari mbak Rhina gitu,” ungkapnya.

    Saat wartawan memastikan apakah Asuransi Jasindo ini benar sesuai yang di maksud arahan Budhi Darmawan, Rhina Indriyani membenarkan.”Iya iya pak benar. Besok saya arahin juga kok pak biar ditanganin cepat,” tandasnya.

    Kemudian, Harian Pilar menghubungi Kepala Unit Pemasaran Jasindo Erwin sesuai arahan Rhina Indriyani dengan tetap mengaku sebagai kontraktor yang diarahkan Rhina Indriyani istri Kepala Dinas PUPR Provinsi Lampung.”Oya dari Ibu Rhina ya, Sudah dijelasin sama ibu Rhina syarat-syaratnya pak?,” tanya Erwin.

    Saat ditanya apakah sudah banyak rekanan Dinas PUPR Lampung mengurus asuransi, Erwin menjawab sudah.”Sudah lumaian banyak pak,” ujarnya.(hp/net)

  • Dugaan Korupsi KPU Pesawaran Diusut Polisi

    Dugaan Korupsi KPU Pesawaran Diusut Polisi

    Pesawaran (SL)  – Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi menyatakan tengah mengusut dugaan korupsi KPU setempat terkait pemotongan sewa laptop dan komputer terhadap anggota PPK pada Pilgub Lampung 2018 lalu.

    “Ya kalau soal itu sudah masuk dan sedang dalam telaah unit tipikor Polres Pesawaran. Apakah nantinya ditemukan perbuatan melawan hukum atau tidaknya, belum dapat dipastikan. Karena, masih diperlukan koordinasi dengan mengacu pada tata kelola keuangan yang dilaksanakan di KPU sendiri,” kata kapolres, Senin (13/8/2018).

    Ditegaskan, semua informasi atau laporan masyarakat pasti akan ditindaklanjuti oleh jajarannya. Hanya, dibutuhkan kehati-hatian dalam menelaah dan ekspos perkaranya.

    “Semua informasi dan laporan masyarakat yang kaitan dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum, pasti ditindak lanjuti. Tapi, harus sabar. Kita melaksanakan tugas dan dalam bekerja selalu dengan hati-hati dan pertimbangan hukum yang akurat,” tegas dia.

    Sebelumnya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 11 kecamatan yang ada di Pesawaran akan melaporkan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat Budi Utomo ke aparat penegak hukum.

    “Kami kemarin sempat mendatangi kantor sekretariat KPUD, untuk mengklarifikasi, terkait akan diberikan laptop dan printer karena itu tidak masuk dalam RKA. Jadi, kami keberatan. Kami minta duitnya saja untuk pembayaran sewa laptop dan printer sebesar Rp450 ribu per bulan selama lima bulan yang sudah kami talangi duluan,” ungkap Sulamudin, PPK Kecamatan Gedongtataan, mewakili PPK 11 Kecamatan.

    Jadi, kata dia, dalam waktu dekat ini kalau memang tidak ada keputusan terkait pembayaran anggaran dana kegiatan PPK dan PPS untuk sewa laptop dan printer dalam pelaksanaan pilgub 2018 kemarin, maka pihak nya akan melaporkan ke aparat penegak hukum karena ini ada unsur tindak pidana korupsi.

    “Kalau hitungan globalnya, Rp 2 juta, dengan rincian 144 desa di tambah 11 Kecamatan jadi 155 di kali Rp 2 juta,” jelas nya.

    Sebelumnya salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Pesawaran Mualim Taher, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Pesawaran untuk segera menindaklanjuti dan melakukan pemanggilan terhadap Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pesawaran Budi Utomo.

    “Inikan sudah jelas ada unsur tindak pidana korupsinya, saya mendesak aparat penegak hukum khususnya Polres Pesawaran agar menindaklanjuti permasalahan ini dan segera melakukan pemanggilan terhadap Sekretaris KPUD Kabupaten Pesawaran,” ungkap Mualim Taher yang juga salah satu tokoh Panitia Pelaksana Persiapan Kabupaten Pesawaran (P3KP).

    Sementara itu Sekretaris KPUD Budi Utomo mengatakan terkait adanya pemotongan biaya sewa laptop, Budi, enggan berkomentar, karena menurutnya apabila dibuka semua akan labas.

    “Kalau saya tidak ada masalah, karena saya masih punya bukti otentik transferan, silahkan PPS minta jawaban terhadap PPK atas pertanyaan biaya sewa laptop tersebut, karena kalau saya yang menjawab bisa labas permasalahan ini dan hati hati kalau saya sudah mengeluarkan bukti tersebut bisa penuh penjara Polres Pesawaran itu,” ungkapnya.

    Dirinya juga menegaskan, segala urusan mengenai biaya, selain dari anggaran honor para PPS dan PPK, dirinya memiliki hak sepenuhnya. “Yang harus diingat, saya memiliki kuasa penuh untuk masalah anggaran, jadi kalau mereka (PPK dan PPS) ingin kebijakan saya, saya juga harus mengeluarkan kebijakan yang menurut saya baik, dan saya mohon maaf kebijakan yang saya keluarkan, komisioner tidak bisa di ganggu gugat,” pungkasnya. (net)

  • Bupati Lamsel Terima Semua Setoran Proyek PUPR Melalui Agus Bhakti Nugroho

    Bupati Lamsel Terima Semua Setoran Proyek PUPR Melalui Agus Bhakti Nugroho

    Jakarta (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Selatan.

    Sebagai pihak yang diduga pemberi, yaitu Gilang Ramadhan (GR) dari unsur swasta atau CV 9 Naga. Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Bupati Kabupaten Lampung Selatan 2016-2021 Zainudin Hasan (HS), anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan Anjar Asmara (AA). “Diduga pemberian uang dari GR kepada ZH terkait `fee` proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan,” ucap Wakil Kerja KPK Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (27/7).

    Kata Basaria, Zainudin Hasan mengarahkan semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Lamsel harus melalui Agus Bhakti Nugroho. “Kemudian ZH meminta AA untuk berkoordinasi dengan ABN terkait `fee` proyek. AA kemudian diminta untuk mengumpulkan `fee` proyek tersebut sebagai dana operasional atau dana taktis Dinas PUPR. Dana taktis ini diduga penggunaannya sebagian besar untuk keperluan ZH,” ungkap Basaria.

    Dengan pengaturan lelang oleh Agus Bhakti Nugroho, kata dia, Gilang Ramadhan mendapat 15 proyek dengan total nilai Rp20 miliar pada tahun 2018.

    Basaria mengungkapkan Gilang Ramadhan mengikuti proyek di Lamsel dengan meminjam banyak nama perusahaan yang tidak semua miliknya.

    “Uang Rp200 juta yang diamankan dari ABN diduga terkait bagian dari permintaan ZH kepada AA sebesar Rp400 juta. Uang Rp200 juta diduga berasal dari pencairan uang muka untuk empat proyek senilai Rp2,8 miliar,” tutur Basaria.

    Adapun empat proyek itu antara lain Box Culvert Waysulan dimenangkan oleh CV Langit Biru, rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa dimenangkan oleh CV Langit Biru, peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug dimenangkan oleh CV Menara 9, dan peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota dimenangkan oleh CV Laut Merah. (net)