Pringsewu (SL) – Dugaan korupsi Anggaran Dana Desa oleh Odih Warsono kepala Pekon Sinar Mulya Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu, masih dalam proses perhitungan kerugian negara. Inspektorat Pringsewu bersama Kejari juga menunggu hasil audit kerugian negara.
Kasi Intel kejari Pringsewu Bayu Wibianto mengakui jika pihaknya juga masih menunggu proses dari Inspektorat Pringsewu. “Dalam proses penanganan ADD Sinar Mulya, Kejari masih berkordinasi dengan inspektorat terkait temuan temuan inspektorat.” kata Bayu Wibianto, kepada wartawan yang melakukan konfirmasi ke Kantor Kejari Pringsewu, Selasa (10/07/2018), terkait tentang penanganan dan perkembangan dugaan korupsi Odih Warsono,
Lanjut Bayu, apabila ada hasil temuan dari inspektorat dan ada Indikasi tindakan pidana kejari Pringsewu siap untuk melakukan proses sesuai ketentuan undang undang.
Suratman kepada awak media Senin (9/7/2018), Tim ahli inspektorat yang memeriksa kepala pekon Sinar Mulya Odih Warsono mengatakan sampai saat ini kami tim masih terus menghitung kerugian ADD dan ADP Tahun 2017 di pekon sinar Mulya.
Ditambahkan lagi Suratman disamping terus menghitung kerugian yang ditimbulkan oleh Odih Warsono, pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu dan Tim Tipikor Polres Tanggamus juga terus berkomunikasi dan menggali serta menghitung berapa kerugian negara.
Sampai saat ini inspektorat belum bisa menyimpulkan berapa besaran kerugian negara yang di korupsi oleh Odih Warsono Kepala Pekon Sinar Mulya. Setelah selesai menghitung dan menyimpulkan adanya kerugian negara yang di korupsi oleh Odih Warsono nanti akan di sampaikan kepada ibu Endang sebagai Inspektur yang berwenang dan berhak membeberkan kepada media. (Wagiman)