Tag: Dugaan Money Politic

  • Putusan Dugaan Money Politic di Tanggamus Tidak Berpengaruh di MK

    Putusan Dugaan Money Politic di Tanggamus Tidak Berpengaruh di MK

    Jakarta (SL) – Kuasa hukum Arinal Djunaidi-Chusnunia, Andi Syafrani menyatakan bahwa putusan warga Tanggamus yang diduga melakukan money politic tidak memengaruhi keputusan Mahkamah Konstitusi dengan gugatan yang diajukan oleh M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan Herman HN-Sutono.

    Menurutnya, putusan di Pengadilan Negeri Kota Agung bukan amunisi baru karena sudah disampaikan oleh Bawaslu Lampung di persidangan terakhir.

    “Silahkan cek di risalah sidang yang dapat diunduh di website MK. Disampaikan saat itu bahwa ada 2 kasus yang masuk ke persidangan untuk money politics, satu di Bandar Lampung dan sudah diputus tidak bersalah dan satu lagi masih dalam proses (Tanggamus),” ucap dia Minggu, 5 Agustus 2018.

    Masih kata dia, yang dimaksud adalah kasus yang diputus ini terhadap dua terdakwa M Harisun dan Sarwoto. “Kasus ini (M Harisun dan Sarwoto) tidak akan sama sekali berpangaruh terhadap persidangan di MK. Dengan adanya putusan pengadilan malah semakin menunjukkan bahwa kasus ini telah diproses sesuai hukum dan tidak lagi menjadi kewenangan MK,” ujarnya.

    Alumnus Universitas Islam Negeri Syarif Hidyatullah Jakarta ini berkeyakinan putusan tersebut tidak berkaitan dengan kewenangan MK. “Bahkan putusan ini semakin menunjukkan tidak adanya dugaan politik uang secara TSM (terstruktur, sistematis, dan masif),” tandasnya.

    Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung menjatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan terhadap dua terdakwa money politics, yakni Sarwoto dan M. Harisun. (red)

  • Andi Syafrani : Dugaan Money Politic Terlalu Mengada-ada

    Andi Syafrani : Dugaan Money Politic Terlalu Mengada-ada

    Bandarlampung (SL)- Kuasa Hukum Arinal Djunaidi-Chusnunia menyimpulkan dugaan money politic atau politik yang disampaikan Pasangan M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri (pelapor 1) dan Herman HN-Sutono (pelapor 2) terlalu mengada-ada.

    Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Arinal-Nunik, Andi Syafrani usai menyerahkan kesimpulan sidang pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilgub Lampung, di Kantor Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

    Andi menyimpulkan, dari proses persidangan selama beberapa hari, terlihat adanya skenario yang disampaikan pelapor 1 dan 2 tentang dugaan pelanggaran money politic.
    Karena itu, dia menilai, dugaan pelanggaran money politik yang dituduhkan kepada Pasangan Arinal – Nunik terlalu mengada-ada.

    “Terkait adanya dugaan money politic, kita melihat berdasarkan persidangan, ada semacam skenario yang dilakukan para pelapor untuk mengada-adakan fakta-fakta ini,” terang Andi kepada harianmomentum.com

    Menurut dia, hal itu terbukti dari adanya saksi-saksi yang diintimidasi untuk mengakui bahwa menerima uang dari pasangan calon nomor urut tiga.

    “Saksi-saksi kita diintimidasi dan dipaksa untuk mengaku menerima uang. Padahal fakta di lapangan tidak seperti itu,” tambahnya.

    Tidak hanya itu, dia mengatakan, dalam kesimpulan pasangan nomor urut tiga juga menyatakan bahwa pelanggaran TSM tidak terbukti.

    “Tiga unsur ini sifatnya kumulatif sebagai mana yang disampaikan saksi ahli kita, dalam persidangan tidak terbukti seperti yang dilaporkan para pelapor,” jelasnya.

    Dia menerangkan, dalam pembuktian TSM, unsur terstruktur tidak mampu dibuktikan dalam persidangan.

    “Pada aspek terstruktur tidak ada sama sekali fakta bahwa kita melibatkan ASN (Aparatur Sipil Negara),” jelasnya.

    Kemudian, unsur sistematis juga tidak mampu dibuktikan selama persidangan berlangsung. Terkahir, masif juga tidak terbukti.

    Menurut dia, dari sebaran wilayah tidak ada satupun yang menyajikan fakta tentang masif.

    “Kita bisa bayangkan kami dituduh melakukan money politic dengan 49 fakta. Namun dalam persidangan, hanya empat hingga lima kasus saja,” tuturnya. (adw/rel)

  • Kuasa Hukum Arinal-Nunik : Saksi Terlapor Malah Menyudutkan Paslon 1 dan 2

    Kuasa Hukum Arinal-Nunik : Saksi Terlapor Malah Menyudutkan Paslon 1 dan 2

    Bandarlampung (SL) -Para kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Gakumdu menyatakan juga menghadiri undangan pasangan calon nomo 1 dan nomor 2. Bahkan Saksi yang dihadirkan oleh pasangan calon nomor satu menyatakan bahwa paslon nomor dua Herman HN-Sutono juga melakukan politik uang.

    Kepala desa yang menjadi saksi dari paslon nomor satu menyatakan juga diundang oleh pasangan Herman HN dan Sutono. Begitu juga dengan undangan dari calon petahana (M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri). Kepala desa tersebut mengakui melakukan hal itu agar supaya netral, dan menghadiri undangan semuanya. “Kita hadiri semua undangan dari calon karena kita kan harus netral,” ucap salah kepala desa dalam persidangan, dugaan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di Sentra Gakkumdu, Selasa, 10 Juli 2018.
    Terkait hal itu, Kuasa hukum pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi – Chusnunia, Andi Syafrani mengatakan bahwa saksi yang memberikan keterangan jelas sekali menyudutkan pasangan calon satu dan dua. “Mereka kepala desa diundang juga ikut dateng ke paslon satu dan dua. Semua paslon mereka hadiri. Inikan makin terlihat bahwa saksi tersebut ikut kampanye ke paslon satu dan dua,” kata Syafrani.
    Andi menuturkan bahwa saksi juga tidak mengetahui adanya pemberian uang berasal dari tim Arinal – Nunik untuk memilih. “Dari kepala desa tidak mengetahui uang itu dari tim Arinal-Nunik. Tadi kan sudah dijelaskan dalam sidang mereka hanya berdasarkan informasi bukan mengetahuinya sendiri. Malah terkuak kalau paslon satu dan dua juga mengumpulkan mereka untuk memilih,” urainya.
    Andi Syafrani menjelaskan bahwa persidangan dugaan money politic ini masih menghadirkan saksi dari pelapor. “Sudah ada 7 saksi dari mereka yang memberikan keterangan. Dan tahu sendiri, tidak ada satupun yang dapat memberikan keterangan yang menunjukkan money politic,” kata Andi, kepada wartawan Selasa, 10 Juli 2018.
    Menurut Andi, pihaknya sudah menyiapkan 30 sampai 40 saksi yang akan memberikan keterangannya dalam membantah dugaan money politic. “Pasangan Arinal-Nunik menang tidak memberikan uang kepada pemilih. Hasil kemenangan Arinal – Nunik adalah rakyat Lampung yang menginginkan bukan karena diberi uang. Kita yakin dan percaya itu,” tuturnya.
    Alumnus Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah ini juga akan menghadirkan saksi yang dapat membantah tudingan terhadap pasangan Arinal – Nunik. “Buat apa menghadirkan saksi banyak-banyak kalau saksi mereka tidak bisa membuktikan dan hanya keterangan yang mengada-ada saja. Jadi tergantung saksi dari mereka,” imbuhnya.
    Andi menambahkan rakyat Lampung memilih berdasarkan hati nuraninya. “Berdasarkan hitung semua lembaga survei menang, dan hasil KPU juga menang. Jadi tidak ada karena pemberian uang pasangan Arinal-Nunik menang. Nanti kita buktikan,” tandasnya. (rls)