Tulang Bawang, sinarlampung.co – Seorang oknum guru SD berinisial PRI, warga Kampung Tri Jaya, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang, diduga mencuri puluhan sertifikat tanah perkebunan dan rumah milik ahli waris sah. PRI, yang merupakan istri siri kedua dari almarhum Dalimin, mantan Kepala Kampung Pasar Batang, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang, dituduh mengambil sertifikat tanpa sepengetahuan ahli waris.
Pasalnya, setelah almarhum Dalimin meninggal dunia pada Februari 2022, PRI diduga mengambil 34 sertifikat tanah perkebunan sawit beserta sertifikat rumah tanpa sepengetahuan ahli waris sah, LRH, yang merupakan anak kandung almarhum Dalimin. Dugaan pencurian sertifikat ini terjadi sebelum 40 hari setelah kematian almarhum.
LRH, sebagai ahli waris, sempat kebingungan saat mengetahui sertifikat-sertifikat tersebut hilang dari lemari kamar almarhum. Dalam kebingungannya, LRH bertanya kepada PRI, ibu tirinya. PRI kemudian mengaku bahwa ia mengambil sertifikat-sertifikat itu dengan alasan diminta oleh beberapa aparatur kampung untuk diamankan. Namun, setelah ditelusuri, alasan tersebut ternyata hanyalah rekayasa yang dibuat oleh PRI.
“Saat kami sedang berkabung, tiba-tiba saya teringat sertifikat tanah dan rumah peninggalan almarhum. Setelah saya cek di lemari, sertifikat-sertifikat itu sudah tidak ada. Ketika saya tanya, ibu tiri saya, PRI, mengaku telah mengamankannya atas permintaan pihak kampung, tapi ternyata itu hanya rekayasa,” ujar LRH di kediamannya pada Jumat, 27 September 2024.
Setelah beberapa hari, LRH kembali bertanya kepada ibu tirinya. Namun, PRI mengatakan bahwa semua sertifikat, sebanyak 34 buah, sudah diambil oleh pihak kampung.
“Namun, yang dibagikan hanya dua sertifikat, satu untuk saya dan satu untuk ibu tiri saya. Sepuluh sertifikat lainnya atas nama orang lain, mungkin sudah diserahkan kepada pemiliknya. Kemudian, 12 sertifikat diambil oleh pihak kampung karena menurut beberapa aparat, itu milik kampung. Padahal sertifikat tersebut atas nama ayah saya, almarhum Dalimin,” tutur LRH.
LRH menyatakan bahwa ia masih mempertanyakan keberadaan 10 sertifikat dari total 34 sertifikat tersebut, karena tidak ada keterangan apapun dari ibu tirinya. Ia merasa bahwa sertifikat itu dicuri oleh ibu tirinya, mengingat tidak ada penjelasan mengenai 10 sertifikat tersebut.
“Kalau sertifikat rumah yang saya tempati ini sudah diakui oleh ibu tiri saya hingga saat ini. Sebab katanya, ini sudah diberikan almarhum Bapak saya kepada anaknya yang pertama dari ibu tiri saya tersebut. Namun, wasiat tersebut ada kejanggalan karena tidak ada surat wasiat atau ucapan almarhum terhadap saya selaku ahli waris yang sah,” kata LRH.
LRH mengungkapkan bahwa ia pernah diancam oleh beberapa aparatur kampung untuk menandatangani surat penyerahan 12 sertifikat kepada kampung. Dalam ancaman tersebut, jika ia tidak menandatangani, semua pekerjaan almarhum ayahnya akan diusut, dan meskipun seluruh harta almarhum dijual, tidak akan cukup untuk menutupi semua masalah. “Maka dengan terpaksa saya tanda tangani, karena saya mengingat Bapak saya sudah meninggal dan masih harus menanggung Beban urusan duniawi,” jelas LRH.
Pada hari itu juga, tim mengunjungi kediaman PRI, istri sirih almarhum Dalimin, yang berada di Kampung Trijaya, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang. Namun, setelah tim sampai di kediaman tersebut, PRI tidak berada di rumah dan tim hanya bertemu dengan kedua orang tuanya.
Menurut keterangan Selamat, ayah PRI, bahwa bersangkutan sudah beberapa hari belum pulang ke rumah karena suatu kesibukan di sekolahnya. “Anak saya belum pulang sudah beberapa hari ini. Ia selalu pulang sore bahkan magrib, karena sibuk mengurus ulangan anak muridnya. Jika Bapak bertanya tentang anak saya, PRI, memang benar ia adalah istri sirih kedua almarhum Dalimin,” terangnya. (Tim/Red)