Tag: Dugaan Pungli

  • Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Pardasuka, Wali Murid Tertekan

    Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Pardasuka, Wali Murid Tertekan

    Pringsewu, sinarlampung.co – Alih-alih bersifat sukarela, sumbangan yang diminta Komite dan Kepala Sekolah SMAN 1 Pardasuka diduga telah berubah menjadi pungutan liar yang membebani wali murid. Selama dua tahun terakhir, sumbangan tersebut menjadi kewajiban, dan jika tidak dibayarkan, dianggap sebagai hutang oleh pihak sekolah.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik ini berlangsung sejak 2023 hingga 2024, di mana wali murid diminta menyetorkan sejumlah uang yang jumlahnya bervariasi sesuai tingkatan kelas. Jumlah tersebut berkisar dari Rp1.800.000 hingga Rp2.800.000 per siswa. Total dana yang dikumpulkan dari wali murid pada tahun ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,1 miliar, yang dikombinasikan dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp823,5 juta, membuat sekolah mengelola dana sebesar Rp2 miliar per tahun.

    “Sumbangan ini seolah menjadi kewajiban. Jika tidak melunasi sesuai nominal yang ditentukan, wali murid dianggap memiliki hutang kepada sekolah,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya. Ia menambahkan bahwa beban ini semakin berat bagi mereka yang sebelumnya tidak mampu membayar penuh.

    Pihak Komite, melalui Ketua Komite Tamjor, pada rapat yang diadakan 27 September 2024, mengakui adanya pungutan tersebut. “Dana dari wali murid diperlukan untuk meningkatkan mutu sekolah, termasuk membangun fasilitas fisik seperti kantin sehat,” ujarnya. Tamjor juga menyebut bahwa pungutan ini dipertanggungjawabkan tidak hanya kepada negara, tetapi juga kepada Tuhan.

    Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Pardasuka, Kusairi, membenarkan adanya sumbangan komite dengan kisaran jumlah tersebut. Menurutnya, dana yang terkumpul digunakan untuk berbagai kebutuhan sekolah, termasuk membayar gaji guru honor yang tidak terdaftar dalam sistem Dana BOS. “Dana BOS yang kami terima tidak mencukupi, sehingga sumbangan dari wali murid digunakan untuk menutupi kebutuhan tersebut,” jelasnya.

    Namun, temuan wartawan menyebutkan bahwa dari 37 guru honorer di SMAN 1 Pardasuka, hanya 5 yang tidak memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), yang berarti sebagian besar guru honor seharusnya sudah bisa menerima gaji dari Dana BOS.

    Dengan adanya tumpang tindih dan ketidakjelasan dalam pengelolaan dana, wali murid pun merasa semakin tertekan. Praktik ini menuai kritik, karena sumbangan yang seharusnya bersifat sukarela kini menjadi kewajiban yang dianggap tidak etis. (Mahmudin)

  • Oknum Guru SMP Budi Karya Natar Ambil Uang PIP Murid

    Oknum Guru SMP Budi Karya Natar Ambil Uang PIP Murid

    Lampung Selatan, (SL) – Oknum Guru agama dan operator SMP Budi Karya Natar, ambil buku tabungan dan uang Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) milik siswa yang mendapat bantuan.

    Siswa siswi SMP Budi Karya yang sejak kamis 10 Agustus mencairkan bantuan PIP di BRI Unit Natar, hanya melakukan proses administrasi dan pencairan saja, sementara dana yang diperoleh langsung diambil oknum guru tersebut.

    Oknum guru dan operator sekolah yang berada di halaman Bank BRI unit Natar telah menunggu siswa dan orang tua yang keluar dari Bank, untuk menyerahkan semua baik buku tabungan dan uang yang diperoleh dengan jumlah bervariasi, ada yang 375 Ribu bahkan ada yang 750 ribu rupiah.

    Menurut keterangan siswa yang menerima bantuan dan enggan menyebutkan namanya, benar bahwa bantuan yang diterima dipotong untuk administrasi sekolah antara 50 sampai 100 ribu, sesuai dengan jumlah yang diterima siswa, sambil menunjuk guru yang sedang menunggu wali murid dan siswa mencairkan bantuan.

    Neni, oknum guru agama yang bertugas mengambil uang siswa tersebut, saat diwawancarai, mengakui bahwa yang dilakukannya adalah perintah atasan yakni kepala sekolah ibu Nelfi (Nelfiani.Red).

    “Selama ini sudah begitu dari dulu, karena jika diserahkan ke siswa, ada yang bukunya hilang, dan uangnya habis, sehingga disimpan sekolah dan hanya membantu murid, dan tidak ada potongan” terang Neni, jumat (11/8).

    Namun sayang, alasan Neni dibantah sejumlah orang tua murid yang sedang menunggu antrean, karena merasa khawatir mereka enggan menyebutkan nama, bahwa uang bantuan yang mereka terima ada potongan antara 50-100 ribu, sisanya diambil untuk bayaran siswa-siswi, seakan tidak percaya, jika uang dibawa pulang tidak akan bayar SPP.

    Menurut keterangan wali murid saat berada dihadapan Neni menjelaskan, ada kesepakatan bahwa siswa siswi yang dapat bantuan membayar administrasi dengan alasan kebijakan sekolah dan sudah hasil rapat, kami wali murid tentunya tidak bisa membantah, bagaimana anak kami jika menolak.

    Bahkan menurut pria yang menunggu istrinya sambil menggendong bayi yang menangis, sesaat kemudian menyerahkan bayi kepada istrinya untuk diberi ASI, uang bantuan yang diterimanya sebesar 375 Ribu dipotong Administrasi 50 Ribu sisanya 325 ribu dibawa guru untuk bayaran SPP anaknya.
    Terang pria berasal dari Tanjung Rejo Desa Natar tersebut.

    Dari pantauan di lapangan perbuatan oknum guru tersebut sudah berlangsung sejak kamis kemarin, hingga berita ini terbit belum semua siswa menerima bantuan, karena terbatas jumlah yang dicairkan, sehingga harus menunggu hari senin mendatang.

    “Kami ini datang dari subuh pak, karena kalo tidak datang dari pagi kami tidak kebagian jadwal, sementara ada yang sudah datang sebelum subuh,” ucapnya lirih.(Red)

  • Kabid Dikdas Tanggapi Dugaan Pungli di SDN 3 Nambahrejo

    Kabid Dikdas Tanggapi Dugaan Pungli di SDN 3 Nambahrejo

    Lampung Tengah (SL) – Adanya dugaan pungutan liar (pungli) disatukan pendidikan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Nambahrejo Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah telah membuat perhatian Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah.

    Melalui pesan WhatsAppnya, Kabid Dikdas, Riyanto, mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti informasi adanya dugaan pungli yang mereka terima dan segera akan mencari tahu kebenaran berita. “Kami akan segera menindaklanjuti informasi yang kami terima, terkait adanya berita tentang dugaan pungli di SDN 3 Nambahrejo Kota Gajah, kami juga akan mengecek kebenaran berita tersebut, kami akan turun kebawah untuk verifikasi,” ujar Riyanto, Selasa (22/01/2019).

    Untuk memastikan kapan pihaknya mulai menindaklanjuti, Riyanto mengatakan, sepulang dari kegiatan workshop bersama Kadis Dikbud, H. Kusen di Bandar Lampung. “Aku besok dan lusa, (Rabu dan Kamis, 23-24 Januari 2019), workshop di Bandar Lampung dengan pak Kadis, setelah aku workshop aku sikapi,” kata Riyanto.

    Sebelumnya diberitakan, orang tua atau wali murid SDN 3 Nambahrejo dimintai uang Rp 100 ribu orang dengan alasan untuk membangun ruang kelas, dan pungutan tersebut menurut pengakuan sejumlah orang tua siswa mereka tidak pernah diajak bermusyawarah.

    Ironisnya, saat diklarifikasi, Kepala Sekolah Manasaf  mengatakan, ia tidak tahu menahu berkenaan dengan pungutan di lembaga satuan pendidikan yang dia pimpin, ia berdalih pungutan uang urusan Komite sekolah, namun ketika pungutan dirasa tidak berjalan lancar, menurut sumber pihak sekolah mengeluarkan surat undangan untuk para orang tua siswa guna membahas pungutan uang Rp 100 ribu.

    Ada kejanggalan patut dipertanyakan, sebelumnya kepala sekolah mengaku tidak tahu menahu, akan tetapi surat undangan tertulis dalam lembar kertas berkop Sekolah dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah bukan sebaliknya, semestinya kop dan ditandatangani komite sekolah. (net/ardiansyah)

  • DPRD Provinsi Banten Akan Panggil Kepala Sekolah Terkait Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan

    DPRD Provinsi Banten Akan Panggil Kepala Sekolah Terkait Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan

    Banten (SL) – Berkaitan dengan pemberitaan sebelumnya, ‘Oknum Kepala SMA dan Komite Sekolah yang Diduga Lakukan Pungli bBerkedok Sumbangan’, ketika persoalan ini ingin dikonfirmasikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten pada Kamis (13/12/2018), H. Engkos Kosasih sang kepala dinas tidak berkenan untuk ditemui para awak media yang ingin melakukan konfirmasi terkait pemberitaan yang diterbitkan oleh media online Iglobalnews.co.id.

    Menurut stafnya yang menerima kedatangan para awak media, Kadis memposisikan kepada Kabid SMA. Namun sayang Kabid SMA tidak ada di ruangannya.

    Lanjut, para awak media menuju Kantor DPRD Provinsi Banten Komisi 5 yang membidangi tentang pendidikan.

    Wakil Ketua Kmisi 5, Ishak Sidiq saat dikonfirmasi di kantornya sekitar pukul 14.28 WIB menanggapi terkait pemberitaan tersebut. Menurut beliau, “Kami dari Komisi 5 akan segera memanggil Kepala Sekolah SMA Negeri Cikande 1 Kabupaten Serang, Provinsi Banten atau dengan cara melakukan sidak.” (iglobalnews)

  • Warga Seputih Banyak Keluhkan Dugaan Pungli Pembuatan Prona

    Warga Seputih Banyak Keluhkan Dugaan Pungli Pembuatan Prona

    Lampung Tengah (SL) – Warga desa Tanjung Krajan, Seputih Banyak, Lampung Tengah mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar dan ketidakjelasan pembuatan  Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) oleh kepala dusun (Kadus) setempat. “Sampai hari ini masih ada beberapa warga masih belum menerima Prona tersebut,” Kata Hermanto, salah satu warga Seputih banyak, Lamteng desa Tanjung Krajan, Sabtu (15/12).

    Ia menceritakan, dirinya diajak oleh Mayang Beni, Kadus setempat untuk mengikuti Prona pada April 2016 lalu. Kemudian, ia dimintai uang sekitar Rp 600 ribu untuk jasa pembuatannya, tetapi hingga saat ini belum ada titik terangnya. “Harga yang diminta ini untuk setiap warga berbeda-beda ada yang diminta sekitar Rp 400–Rp 900 ribu dan tidak dikasih kwitansi sebagai bukti pembayarannya,” ungkapnya.

    Enam bulan kemudian, ia menanyakan pembuatan Prona tersebut, tetapi belum jadi. ”Tahun 2017 dan 2018 kemarin, saya coba menanyakan, tetapi belum ada juga kejelasannya,” ucapnya.

    Ia juga menyesalkan sikap Kadus yang terkesan menantang untuk membawa permasalahan ini ke jalur hukum saat dikonfirmasi mengenai kejelasan pembuatan Prona ini. “Karena belum adanya kejelasan, saya mencoba menanyakan kembali hak yang sudah dibayarkan pada September 2018 lalu, tetapi dia malah nantang untuk menyuruh saya agar menaikan masalah ini ke jalur hukum,” ucapnya.

    Selain itu, saat pengukuran juga, ia menduga adanya permainan dari kadus itu yang bisa menyebabkan kehilangan sejumlah ruas tanah. “Saat pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), saya ngomong kok lebar tanah saya 20.9001. Karena setelah saya ukur ulang bersama salah satu senior di BPN, lebar tanah saya 20.678 meter persegi, berarti kan disini ada tanah yang hilang sekitar 500 meter persegi,” ujarnya.

    Saat disinggung, langkah yang dilakukan untuk mendapat Prona tersebut, kata dia, telah melaporkan permasalahan ini ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI pada April 2018 lalu. “Saya sudah melaporkan permasalahan ini ke KPK,” jelasnya.

    Sementara itu, Hal senada disampaikan warga Seputih banyak, Lamteng desa Tanjung Krajan, Muklas mengakui belum mendapat surat pembuatan Prona tersebut. “Sampai hari ini saya juga belum mendapatkan Prona tersebut, katanya ada masalah atau apa, saya kurang paham,” ucapnya.

    Ia berharap, Warga yang sudah membayar ini bisa segera mendapat Prona. (fajarsumatera)

  • Diduga Adanya Aksi Pungli di SMK N 3 Kota Metro Lampung

    Diduga Adanya Aksi Pungli di SMK N 3 Kota Metro Lampung

    Metro (SL) –  SMKN 3 Kota Metro Lampung adalah salah satu sekolah menengah kejuruan di Kota Metro Lampung, dengan jumlah siswa yang mencapai 1.400 orang ini ternyata masih ada pungutan iuran dari siswa untuk memenuhi segala kekurangan peralatan sekolah. Diduga Kepsek SMKN 3 Kota Metro Lampung melakukan pungli iuran dana komite kepada siswa.

    Adapun pungutan dana komite kepada siswa sebesar Rp 1.900.000 pada kelas 12 tahun TP 2017/2018. Mengenai kucuran dana bos yang digelontorkan pemerintah setiap tahun selalu ada, khusus bagi Sekolah Menengah sebesar Rp 1,4 juta pertahun/siswa. Bayangkan jika siswa SMKN ini berjumlah siswa 1.400 x 1.400.000 = 1.960.000.000,- setiap tahun. Dana dicairkan dalam 4 termin pertriwulan tergantung untuk apa saja digunakan sesuai kebutuhan sekolah itu. “Pertanyaannya mengapa masih saja kekurangan dana bos sehingga meminta iuran siswa walaupun ada persetujuan walimurid, sedangkan pemerintah sudah mengestimasi dengan matang senilai 1,4 jt itu cukup.

    Saat wartawan mendatangi sekolah SMKN 3 untuk meminta komentar Suindriati,S Pd,.M Pd selaku Kepala Sekolah, namun dengan berbagai alasan selalu tidak ada ditempat, terkesan menghindar dari pihak media, Rabu (05/12/2018).

    Wakakasek bidang kesiswaan Miftahul dan Edi Wakasek bidang Tata usaha menjelaskan bahwa tidak ada unsur pungli dan sudah sesuai prosedur. Selanjutnya wartawan menghubungi Wakepsek Bidang Humas Imam Safe’i mengatakan hal serupa hal serupa. “Menurut saya itu bukan pungli”, jelasnya.

    Salah satu wali murid keberatan dengan hal tersebut, karena hanya pasrah dengan keputusan dari rapat komite sekolah tersebut. “Kami wali murid rapat dengan komite seperti keputusan sudah jadi, kami tidak bisa berbuat apa apa, hendaknya ditanya dulu jangan diharuskan karena tidak semua wali murid mampu dengan dana sebesar itu” ujarnya.

    Terkait dugaan pungli ini Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Patriot Indonesia (PI) Kota Metro Agus saputra mengatakan, hal ini tidak bisa dibiarkan dan diam saja.  “Kita lihat dulu Permendikbud, apakah ada unsur pungli atau tidak, dari beberapa item Permendikbud, apakah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh sekolah itu, jika memang ada unsur dugaan pungli terhadap siswa maka saya atas nama lembaga berjanji akan menindak lanjuti persoalan ini sampai ke ranah hukum”, tegasnya. (Djitoenews/Robby Chandra)

  • Ungkap Dugaan Pungli di Sekolah, Wali Murid Malah Jadi Terdakwa?

    Ungkap Dugaan Pungli di Sekolah, Wali Murid Malah Jadi Terdakwa?

    Bengkulu (SL) – Niat baik ungkap dugaan pungutan liar (pungli) di SDN 7 Kota Bengkulu, seorang ibu rumah tangga inisial ISM justru duduk di kursi pesakitan karena diduga melakukan tindakan pencemaran nama baik kepala sekolah. Sebuah ironi hukum.

    Bermula dari ISM yang mengungkap dugaan pungli dan diberitakan sejumlah media massa. Tak terima, Kepala SDN 7 Priyanti melapor ke Polres Bengkulu karena merasa nama baiknya dicemarkan. Dan kini ISM harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

    Proses persidangan berlanjut dengan menghadirkan saksi dari wartawan Bengkulu Ekspress Medi Kharya Saputra. Dalam keterangannya ia menyebutkan hasil wawancara dengan terdakwa ditulis dan disimpan diserver redaksi, kemudian diolah dan diedit oleh pemimpin redaksi hingga tulisannya menjadi berita.

    “Setelah saya wawancara, lalu saya ketik dan disimpan di server redaksi, lalu oleh redaktur dinaikkan menjadi berita. Untuk penanggung jawab isi adalah pemimpin redaksi, karena bahan tulisan tersebut sudah diedit dan yang berhak menaikan berita adalah pimpinan redaksi,” terang Medi.

    Saat ditanya Ketua Majelis Hakim apakah terdakwa diwawancarai ada paksaan atau bujuk rayu. Medi menerangkan tidak ada bujuk rayu atau memaksa. Ia mewawancarai terdakwa juga bersama wartawan lainnya dan merekam menggunakan HP.

    Menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Terdakwa, Usin Abdisyah Putra Sembiring, Medi menerangkan wawancara dilakukan usai hearing tentang poin-poin yang disampaikan saat hearing dan bertanya apa aspirasi yang disampaikan.“Apakah saksi ikut hearing dan apakah ada anggota DPRD Kota Bengkulu yang menyampaikan aspirasi warga ini termasuk dugaan pungli?” tanya Usin lagi.

    Medi menjawab ikut hearing. “Di dalam hearing ada anggota DPRD membicarakan keterkaitan pungli yang dilakukan kepala sekolah dan beberapa masalah di SDN 7, lalu setelah acara hearing saya mewawancarai terdakwa. Setelah itu, saya konfirmasi dan mewawancarai anggota DPRD Kota Kusmito Gunawan yang menemui warga tadi, dan saya menanyakan soal terkait hasil hearing tadi dan dia membenarkan adanya keterkaitan dugaan pungli yang dilakukan kepala sekolah dan permasalahan lainnya di SDN 7,” ungkap Medi.

    Mendengar keterangan saksi tersebut, Usin kembali bertanya. “Apakah saksi sebagai wartawan memberikan hak jawab dengan menghubungi saksi korban (Kepala SDN 7) dan apakah saksi korban pernah menghubungi saksi atau pemimpin redaksi,” tanya Usin.

    Dijawab Medi, dia tidak menghubungi kepala sekolah untuk bertanya terkait dugaan pungli tersebut, dan ia juga tidak pernah dihubungi Kepala SDN 7 untuk menggunakan hak jawab atau membantah hasil wawancara kepada terdakwa.

    Mendengar keterangan saksi, hakim ikut bertanya. “Biasanya kan ada hak jawab atau membantah melalui kolom surat pembaca, apakah koran saudara menyediakan kolom surat pembaca?” tanya Ketua Majelis Hakim.

    Saksi Medi pun menerangkan, kolom surat pembaca memang tidak ada, namun bisa menghubungi pemimpin redaksi atau dirinya langsung, juga bisa melalui surat ataupun online untuk menyampaikan hak jawab. “Setelah berita terbit, Kepala SDN 7 tidak pernah menghubungi kami ataupun redaktur, dan sepengetahuan saya dia langsung melapor ke polda,” tutup Medi.

    Keterangan saksi Medi dibenarkan terdakwa, sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan saksi meringankan yang diajukan Kuasa Hukum sebanyak 14 orang saksi, 19 November 2018 mendatang.

    Melansir berita sebelumnya, terhadap kasus ini, Kuasa Hukum ISM, Usin Abdisyah Putra Sembiring menilai ada yang aneh. Menurutnya perkara tersebut terkesan dipaksakan dan sumir.“In i tidak bisa menjadi kategori pencemaran nama baik jika memang fakta pungutan liar itu ada,” kata Usin.

    Seharusnya, lanjut Usin, laporan pungli itu diproses oleh DPRD, Inspektorat, Kejaksaan atau Kepolisian bahkan KPK. Namun justru pelapor pungli yang diproses hukum. “Jika terbukti ada pungutan liar dan itu melanggar aturan, maka gugur dugaan pencemaran nama baiknya, namun jika tidak terbukti adanya pungutan liar, maka pencemaran nama baik dapat dikenakan kepada terdakwa,” ujar Usin.

    Dugaan pungli di SDN 7 sempat dibawa ke DPRD Kota Bengkulu. Senin 23 April 2018 lalu, terdakwa dan puluhan wali murid menyambangi gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan pungli dan intimidasi kepada siswa.

    Wali murid merasa terbebani dengan adanya pungutan Rp5 ribu per minggu, dengan alasan untuk membayar guru honor dan pembangunan musola sekolah. “Kepsek pungut Rp5 ribu per minggu dan anak kami diintimidasi kalau tidak bayar, anak kami tidak dapat rapor. Ini sudah berjalan setahun sejak Kepsek itu diganti,” ungkap terdakwa.

    Padahal, menurut dia, ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun pihak sekolah beralasan dana BOS tidak lagi mencukupi untuk membayar guru honor, makanya dibebankan kepada siswa.

    Belum lagi rencana kepsek untuk membayar guru honor sempoa, yang lagi-lagi akan dibebankan kepada siswa. “Kok dibebankan ke kami, itukan sudah ada dananya semua. Kami merasa dirugikan, itu sudah merupakan pungutan liar,” kata terdakwa lagi.

    Terhadap hal ini, anggota Komisi III DPRD Kota Bengkulu Kusmito Gunawan mengatakan, akan mengklarifikasi laporan wali murid ke pihak sekolah. Namun ditegaskannya bahwa sekolah tidak diperkenankan untuk meminta sumbangan apapun itu yang membebani siswa. “Kepala SDN 07 dan Dinas Pendidikan akan kami panggil, jika terbukti pungli, kami minta kepsek tersebut diganti,” tukas Kusmito waktu itu. (garudadaily)