Tag: Eki Setyanto.

  • Ungkap Kasus Tipu Gelap Excavator, Polisi Bidik Pelaku Lain dengan Pasal Penadahan

    Ungkap Kasus Tipu Gelap Excavator, Polisi Bidik Pelaku Lain dengan Pasal Penadahan

    Bandarlampung – Penyidik Polresta Bandar Lampung terus mengembangkan penyidikan kasus tipu gelap excavator atas nama pelapor Edi, warga Untung Seropati, Bandar Lampung. Untuk membuat terang perkara ini, kepolisian telah keluarkan Daftar Pencarian Barang (DPB) dan mengejar pelaku penadahan.

    Kasat Reskrim Polresta Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan kasus tipu gelap excavaton masih dalam pengembangan, meskipun pelaku utama telah menjalani proses persidangan.

    “Kita lihat putusan sidangnya nanti. Dan tidak menutup kemungkinan kita buka penyidikan baru yaitu penadahan sesuai dengan pasal 480 KUHP,” kata Dennis Arya Putra, Kamis (23/11).

    Dia menambahkan bahwa berdasarkan keterangan dari pelaku utama yaitu Erwin Gusnawan bahwa excavator milik korban telah digadaikan kepada terduga penadah bernama Alim di luar Provinsi Lampung dan penyidiknya telah berupaya mengirim surat panggilan, namun tidak hadir.

    “Berdasarkan keterangan pelaku utama bahwa excavator digadai kepada orang atas nama Alim dan penyidik sudah dua kali kirim surat panggilan tetapi tidak hadir untuk dimintai keterangannya, sebagai saksi,” ujarnya.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung Helmi, saat dikonfirmasi menyarankan untuk minta keterangan langsung dari JPU yang tangani perkara tersebut.

    “Informasinya excavator dipreteli. Tapi untuk lebih jelasnya silakan ditanyakan langsung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) nya saja, lebih tahu teknisnya,” ujarnya.

    Sebelumnya, mantan Wakil Bupati (Wabup) Lampung Selatan (Lamsel) Eki Setyanto, tidak hadir sebagai saksi dalam sidang kasus penggelapan dengan terdakwa Erwin Gusnawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (20/11).

    Sidang dengan agenda keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya menghadirkan dua saksi yaitu Eki Setyanto dan saksi Marwan. Namun mantan Bupati Lamsel, Eki Setyanto tidak hadir lantaran sakit.

    Pada sidang selanjutnya JPU kembali akan menghadirkan Mantan Bupati Lamsel priode 2010-2015 untuk dapat memberikan kesaksian dalam persidangan karena kesaksian dari mantan Bupati Lamsel, Eki Setyanto sangat penting dalam perkara tersebut.

    “Hanya satu orang saksi yang hadir yaitu Marwan sementara saksi Eki Setyanto tidak bisa hadir dengan keterangan surat resmi sakit. Pada sidang berikutnya akan dihadirkan karena kesaksian Eki Setyanto sangat penting di perkara ini,”ujar Rifani, usai sidang, Senin (20/11).

    Berdasarkan surat dakwaan bahwa mantan Bupati Lamsel, Eki Setyato meyakinkan korban sehingga korban bernama Edi yakin dan melakukan penyewaan excavator miliknya kepada terdakwa Erwin Gusnawan dan dugaan tipu gelap itu dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung tahun 2021 lalu.

    Dalam dakwaan berawal terdakwa Erwin Gusnawan menemui saksi atau kornan Edi di rumahnya yuntuk menyewa 1 (satu) unit excavator merk Caterpillar milik saksi Edi dan terdakwa akan membayar biaya sewa excavator Rp. 18.000.000,- per bulannya kepada saksi Edi.

    Setelah saksi Edi menyetujui keinginan terdakwa, kemudian antara terdakwa dan saksi Edi membuat surat perjanjian pada 25 November 2020 tentang penyewaan excavator dan setelah itu terdakwa membawa 1 (satu) unit excavator merk Caterpillar milik saksi Edi.

    Kemudian pada April 2021, terdakwa menemui saksi Edi dan menyampaikan bahwa saksi Mulyono akan menggadaikan 1 (satu) unit excavator merk Hitachi miliknya dan terdakwa menawarkannya kepada saksi Edi jika saksi Edi bersedia menerima gadaian maka exsavator itu disewa dan dikelola kembali terdakwa karena terdakwa mendapatkan kontrak kerja dengan saksi Eki Setyanto, mantan Bupati Lamsel.

    Saksi Edi yakin karena pembayaran penyewaan excavator yang pertama lancar dan saksi Edi tergiur untuk menerima gadaian excavator dari saksi Mulyono untuk nantinya disewakan dan dikelola terdakwa, sehingga pada tanggal 27 April 2021 saksi Edi menyerahkan uang sebesar Rp.110.000.000,- kepada saksi Mulyono, dan saksi Mulyono menyerahkan 1 (satu) unit excavator merk Hitachi miliknya kepada saksi Edi.

    Dan setelah 1 (satu) unit excavator merk Hitachi dalam penguasaan saksi Edi pada 4 Mei 2021, saksi Edi menyerahkan 1(satu) unit excavator merk Hitachi tersebut kepada terdakwa untuk dikelolanya dengan kesepakatan terdakwa melakukan penyetoran uang sebesar Rp, 12.000.000,- per bulannya kepada saksi Edi dan terdakwa menjelaskan bahwa nantinya excavator tersebut akan dipergunakan di daerah Tulang Bawang di lahan milik saksi Eki Setyanto.

    Kemudian antara saksi Edi dan terdakwa menuangkan kesepakatan pengelolaan excavator tersebut dalam surat perjanjian 4 Mei 2021, setelah itu terdakwa membawa 1 (satu) unit excavator merk Hitachi tersebut namun setelah 1 (satu) unit excavator merk Hitachi berada dalam penguasaan terdakwa, terdakwa tidak pernah menyerahkan uang setoran sebesar Rp. 12.000.000,- sebagaimana yang disampaikan terdakwa kepada saksi Edi sebelumnya.

    Dan pembayaran sewa terhadap 1 (satu) unit excavator merk Caterpillar juga tidak lagi dilakukan oleh terdakwa, dan terdakwa tidak pernah mengembalikan 1 (satu) unit excavator merk Caterpillar dan 1 (satu) unit excavator merk Hitachi kepada saksi Edi bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Edi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 350.000.000. (red)

     

  • JPU Gagal Menghadirkan Saksi Mantan Wabup Lamsel di Kasus Penggelapan Excavator

    JPU Gagal Menghadirkan Saksi Mantan Wabup Lamsel di Kasus Penggelapan Excavator

    Bandar Lampung – Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menyidangkan perkara penggelapan ekcavator dengan terdakwa Erwin Gusnawan. Namun JPU gagal menghadirkan saksi kunci mantan Wabup Lampung Selatan Eki Setyanto.

    “Saksi Eki tidak dapat hadir dengan alasan sakit. Kita akan panggil kembali yang bersangkutan untuk hadir pada persidangan berikutnya pada minggu depan,” kata Jaksa M Rifani, usai sidang, Senin (20/11/2023).

    Eki Setyanto diketahui merupakan mantan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan periode 2010 – 2015. Eki mengonformasi ketidakhadirannya melalui surat keterangan sakit kepada JPU.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya menghadirkan dua orang saksi, yakni Eki dan Marwan.

    Dalam perkara ini nama Eki Setyanto disebut-sebut dalam surat dakwaan Jaksa. Ia diduga terlibat dalam transaksi tipu gelap terdakwa Erwin hingga merugikan korban Edi, pemilik excavator.

    Transaksi dimaksud adalah berkaitan dengan penyewaan milik Edi pada 2020 lalu. Saat itu korban dan terdakwa bersepakat untuk bekerja sama.

    Terdakwa Erwin di November 2020 menyewa satu unit excavator milik korban Edi untuk digunakan menggarap lahan di wilayah Sumatera Selatan, dengan kesepakatan harga Rp18 juta perbulan.

    Lalu, pada April 2021, Erwin kembali menemui Edi dengan tujuan menawarkan gadaian satu unit excavator milik seseorang bernama Mulyono.

    Pada peristiwa kedua ini, terdakwa turut membawa nama Eky Setyanto dan berusaha meyakinkan korban bahwa dirinya mendapat pekerjaan dari mantan Bupati Lampung Selatan, yakni menggarap lahan milik Eki di sebuah lokasi di Kabupaten Tulang Bawang.

    Terdakwa Erwin mengiming-iming korban akan mendapat Rp12 juta per bulan.

    Korban Edi pun percaya, lalu menyerahkan uang sebesar Rp110 juta sebagai pembayaran uang gadai atas alat berat milik Mulyono tersebut.

    Sejak itu excavator milik Mulyono dikuasai oleh terdakwa. Namun janji-janji pembayaran sewa tak pernah dilaksanakan, bahkan urusan terkait kerja sama di awal pun tak dilakukan oleh terdakwa.

    Dan kemudian didapati pula, bahwa surat kontrak kerja antara terdakwa dan Eky Setyanto disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, merupakan hal yang dibuat-buat oleh Erwin, guna melancarkan aksinya.

    Sementara itu, menurut penuturan korban Edi selaku pelapor mengaku bahwa dirinya mendapat informasi kalau salah satu excavator miliknya berada di daerah Musi Rawas, Sumsel.

    “Saya waktu itu dipanggil penyidik Polresta Bandar Lampung namanya Pak Fahrudin. Dia bilang kalau excavator saya ada di daerah Musi Rawas, Sumsel dan dikuasai oleh Pak Alim. Saya dapat informasi itu dari penyidik itu,” kata Edi.

    Awalnya, jelas Edi, pada pagi hari penyidik itu menghubungi dirinya dan mengatakan bahwa excavator tersebut ada di daerah Musi Rawas, di belakang rumah Pak A.

    “Namun, pas sore harinya saya dikabari lagi sama penyidik itu kalau excavator itu sudah nggak ada. Kan aneh,” ujar Edi.

    Edi mengaku tidak mengetahui persis dimana lokasi kediaman Pak Alim.

    “Si Erwin (terdakwa) ini yang memang betul ada menitipkan barang itu dengan imbalan uang Rp50 juta. Dan membawa uang Pak Alim itu beserta 2 unit mobilnya itu. Keterangan ini saya dapat dari penyidik,” imbuhnya.

    Lebih lanjut menjelaskan kronologis kejadian tersebut dimulai pada laporan di tahun 2021 di Polresta Bandar Lampung.

    “Kira-kira di bulan Juni, ada informasi dari penyidik mengatakan alat berat itu ada di Musi Rawas. Saya senang dong dan saya siap ke sana. Tapi sorenya Pak Alim ini telepon ke penyidik kalau alat berat itu sudah dijual oleh Alim.

    Korban Edi heran dan mempertanyakan kenapa nama yang disampaikan penyidik itu (Pak Alim) tidak dijadikan saksi.

    “Saya juga jadi bertanya-tanya, kok Alim tidak dijadikan saksi. Padahal sudah jelas pengakuan dari Erwin kalau eksavator itu ada di Pak Alim,” sesalnya.(RED)